Untitled (2000 x 554 px).png

KMA Hadiri Musrembangnas 2021 secara Virtual

www.mahkamahagung.go.id | Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) 2021 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 secara virtual, pada hari Selasa, 4/5/2021 bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung.

Acara Musrembangnas dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dengan mengambil tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”. (Humas)

Direktorat Pembinaan Administrasi Bahas Standarisasi SOP Dan Bundel Perkara Secara Elektronik

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Senin(03/05), Direktorat Pembinaan Administrasi Peadilan Agama melakukan review dan standarisasi SOP dan Bundel Perkara secara elektronik, Senin pagi (03/05/2021).

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. memimpin langsung pembahasan tersebut didampingi Kepala Subdit Tata Kelola Hirpan Hilmi dan Hakim Yustisial M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.

Sebelumnya Direktorat Pembinaan Administrasi melakukan pengumpulan bahan pembahasan yang berupa Bundel A Perkara dan SOP Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dari beberapa satuan kerja Pengadilan Agama.

Dr. Dra. Nur DjannaH Syaf, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Bundel A Perkara dan SOP Penyelesaian Perkara Secara Elektronik harus distandarkan agar ada keseragaman. Beliau menambahkan bahwa  standarisasi Bundel A perkara dan  SOP Penyelesaian Perkara menjadi sangat penting karena akan menjadi dasar rujukan dan panduan bagi seluruh aparatur di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

Dalam review tersebut diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan Daftar Isi Berkas Perkara dalam Bundel A diantara beberapa Pengadilan Agama. Juga masih diketemukan beberapa hal yang masih menjadi kekeliruan seperti dalam SOP dicantumkan pemanggilan para pihak sebelum persidangan secara elektronik (e-Litigasi). Hal ini kurang tepat karena semestinya pihak pihak tergugat/termohon/kuasanya masih dipanggil secara manual.

WhatsApp Image 2021-05-03 at 19.30.07

Kesalahan juga terjadi dalam penggunaan beberapa istilah. Pemakaian  istilah e-pgl tidak dikenal dalam e-court dan e-litigasi. Terminologi yang tepat adalah e-summons. Lebih lanjut selain itu, dalam SOP disebutkan melakukan panggilan pertama melalui jurusita jika tergugat tidak menggunakan kuasa hukum. Hal ini dipandang rancu karena bunyi frasa jika tergugat tidak menggunakan kuasa hukum, interpretasi yang muncul seolah-olah dilakukan panggilan pertama melalui jurusita karena tergugat tidak menggunakan kuasa hukum. Padahal, walaupun tergugat menggunakan kuasa hukum tetap dipanggil secara manual. (AD)

Pastikan Anggaran Program Disabilitas Bagi Satker Pilot Project, Badilag Minta Rencana Program, Guidelines, Milestone, dan Kesiapan Satker

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 164/SEK/OT.01.1/01/2021 tentang Petunjuk Pengadaan Sarana Pelayanan Peradilan Terhadap Penyandang Disabilitas, selama 2 hari (14-15/4), Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah, Syaf, S.H.,M.H. adakan rapat suvervisi tindak lanjut pelaksanaan anggaran pengadaan sarana prasarana layanan disabiltas tahun anggaran 2021 secara virtual. Peserta rapat adalah pimpinan dari Satker Peradilan Agama yang telah ditetapkan yang diantaranya PA Padang, PA Pariaman, PA Medan, PA Stabat, PA Lubuk Pakam, PA Kisaran, PA Surabaya, PA Lamongan, PA Malang, PA Boyolali, PA Kendal, Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Barat, PA Sekayu, PA Tanjung Karang, PA Cianjur, PA Yogyakarta, PA Pontianak, PA Gorontalo, dan PA Martapura.

Didampingi oleh Kasubdit Tata Kelola, Hirpan Hilmi S.T. Ibu Direktur Pembinaan Administrasi mengamanatkan acuan dalam realisasi angaran sarana prasarana disabilitas adalah Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 206/DjA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Agama. “Tolong dikirimkan foto progress pembangunan sarana prasarana oleh semua satker pilot Project agar bisa diperlihatkan ke Bapak Dirjen Badilag agar diketahui tiap perkembangannya juga selalu catat apabila ada perkara yang para pihaknya penyandang disabilitas, dibuatkan di register tersendiri.” Pesan Ibu Direktur pada Seluruh peserta rapat dari ruang rapat Virtual Direktorat Pembinaan Administrasi Lt 7.

WhatsApp Image 2021-04-15 at 14.04.46

Dalam kesempatan tersebut PA Medan melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana untuk disabilitas di lingkungan pengadilan agama medan sebagai pilot proyek mahkamah agung tahun 2020 yang telah dimulai dibulan Mei 2020 hingga Juli 2020 yang menghasilkan :

  1. Pembuatan guiding block sepanjang 150 m meliputi mulai dari trotoar hingga terhubung ke ruang pelayanan, pintu masuk (lobby), ruang sidang, ruang mediasi, ruang tunggu khusus disabilitas, toilet khusus disabilitas dan loket khusus pelayanan disabilitas;
  2. Pembuatan selasar berbahan keramik kursi roda paralel dengan guiding block.
  3. Pembuatan parkir khusus kursi roda dan disabilitas lainnya serta rambu rambunya;
  4. Pembuatan jalur landai dan railing (pegangan) berbahan steinless Steel dengan ketinggian 80 cm sesuai standar Kemen PUPR.
  5. Pembuatan loket khusus untuk penyandang disabilitas beserta jalur landainya.
  6. Pembuatan toilet khusus yang luas dengan pintu 90cm sehingga kursi roda dapat dengan mudah masuk dan putar balik keluar.luas kamar mandinya 150 cm x 400 cm;
  7. Pembuatan ruang tunggu disabilitas dengan rambu rambu khusus;
  8. Pembuatan ruang laktasi/ ibu menyusui dengan lengkapi kipas angin, sofa dan dispencer
  9. Pembuatan ruang bermain anak berdampingan dengan ruang laktasi dengan alas matras yang lembut dipagari dengan railing steinless Steel.
  10. Pembelian alat bantu berupa tongkat, tongkat berkaki empat, crock dll.
  11. Penjajakan kerja sama dengan badan atau lembaga peduli disabilitas, yairu dengan Sekolag Luar Biasa di kota Medan;
  12. Pembuatan Profile assesment pada resepsionis dan meja informasi.

Ditjen Badilag Menghelat Acara Sosialisasi Data-Data Falakiyah

www.badilag.mahkamahagung.go.id - Bertempat di Mandalawangi Ballroom The Mirah Hotel Bogor, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan kegiatan Sosialisasi Data-Data Falakiyah pada tanggal 30 Maret s.d. 1 April 2021 yang diikuti oleh 62 peserta dari beberapa hakim dan Pimpinan pengadilan Agama tingkat pertama dari wilayah PTA Bandar Lampung, PTA Banten, PTA Jawa Barat, PTA Jawa Tengah serta 10 mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam Sambutan Pembukaannya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badilag Mahkamah Agung, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. mewakili Dirjen Badilag, Dr. H. Aco Nur yang sedang sakit dan masih dalam perawatan menyampaikan bahwa pemanggilan peserta kegiatan sosialisasi falakiyah berdasarkan pertimbangan di wilayah satker tersebut sangat terbuka peluang menerima permohonan penetapan itsbat rukyat dalam penentuan awal bulan Ramadhan & Syawal. Selain itu melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh hakim peradilan agama dapat meningkatkan kompetensinya dalam proses penentuan awal bulan hijriyah baik dari metode hisab maupun rukyat dengan menggunakan teknologi informasi yang lebih mutakhir dan lebih akurat.

Melalui kegiatan ini diharapkan juga dapat meningkatkan keterampilan dan pengalaman praktis dalam penentuan arah kiblat mushollah atau masjid, membuat jadwal waktu sholat untuk suatu daerah yang dilengkapi dengan koreksi bujur (waktu), membuat kalender hijriyah danMasehi yang dilengkapi dengan hari-hari libur nasional maupun keagamaan melakukan Observasi situasi dan kondisi terjadinya pergantian bulan baru, gerhana matahari atau bulan, demikian Dirbinadmin Badilag menambahkan.

Beberapa tahun belakangan ini Kementerian Agama dalam melaksanakan sidang itsbat penentuan awal bulan Ramadhan & Syawal mengikutsertakan lembaga eksekutif, legislatif dan perwakilan dari beberapa ormas keagamaan, sedangkan Badilag tidak dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan sidang itsbat tersebut. Oleh karena itu Badilag akan melakukan penjajakan dan koordinasi dengan Kementerian Agama RI agar dapat terlibat dan duduk bersama dalam Sidang Itsbat tersebut.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain H. Cecep Nurwendaya, M.Si. anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari unsur Planetarium Jakarta, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. Mantan Dirjen Badilag periode 2005-2012 yang saat ini aktif di lembaga Lembaga Australia Indonesia Partnership for Justice Program (AIPJ), pemateri lainnya Dr. H. Asadurrahman, M.H., Anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama yang saat ini bertugas sebagai Hakim Pengadilan Agama Cibinong.

image003

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah terpaparnya pandemi COVID-19, Antusiasme Para peserta terlihat dalam beberapa sesi sosialisasi, sebagian diantaranya mengajukan pertanyaan kepada Pemateri, terutama saat simulasi perhitungan penentuan awal bulan dengan menggunakan aplikasi yang diberikan H. Cecep Nurwendaya, M.Si. yang selama ini concern di bidang Hisab Rukyat.

Acara ditutup pada hari Kamis tanggal 1 April 2021. Sesaat setelah acara penutupan Beberapa peserta nampak bercengkrama dan berswafoto setelah sekian lama terpisah karena melaksanakan tugas baik sebagai hakim maupun yang sudah menjadi pimpinan di satkernya masing-masing. @Adhiens-Red.

Penulis : Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H. (WKPA. Ngamprah)

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual di Bali

www.mahkamahagung.go.id - Bali : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH bersama para pimpinan Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual bagi para Ketua / Kepala, Wakil Ketua / Wakil Kepala, Hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama  pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Jum’at, 9/4/2021 bertempat di ball room hotel Sheraton Kuta Bali.

Dalam pembinaan ini, ketua Mahkamah Agung mengatakan Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan mudik  lebaran  tahun  ini. Saya  sangat  memahami, pasti akan sangat berat bagi para hakim dan aparatur peradilan yang tidak membawa serta keluarga ke tempat tugasnya, untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Namun apa boleh buat, kita sebagai aparatur negara di bidang penegakan hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya. larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik.

Lebih lanjut Prof. Syarifuddin menyatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Ada  3  hal  penting  yang  harus  di  cermati dengan baik oleh Para Ketua Pengadilan Tinggi, yaitu :

1.  Pelaksanaan  kegiatan  pengambilan  sumpah  atau janji advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntable sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;

2. Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau  janji  advokat,  kecuali  ditentukan  lain  oleh ketentuan peraturan perundang - undangan Maksud dari biaya yang dikecualikan oleh SEMA tersebut adalah biaya honorium juru sumpah dan PNBP.Selain itu , pengadilan tidak boleh membebankan biaya kepada para advokat yang disumpah;

3. Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Agar para hakim dan apartur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Jangan menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan menumpahkan kekesalan serta berhati-hati dalam memposting atau mengunggah foto-foto di media sosial yang kurang pantas untuk menjadi konsumsi publik sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat hakim dan aparatur peradilan, tutur pria kelahiran Baturaja.

“apa yang diucapkan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkannya di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa bijak untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya.”, ucap mantan Ketua Kamar Pengawasan.

Acara pembinaan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung, Hakim Adhoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta Hakim Yustisial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)