Untitled (2000 x 554 px).png

Peresmian New Command Center dan 5 Inovasi Aplikasi PTA Bengkulu oleh Ketua Mahkamah Agung secara Daring

www.mahkamahagung.go.id | Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Agama dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama merangkap Plt Sekretaris meresmikan New Command Center dan 5 inovasi aplikasi Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu secara daring, pada hari Senin, 14/12/2020, bertempat diCommand Center Mahkamah Agung.

Dalam pidato sambutannya, KMA mengatakan pemanfaatan teknologi informasi adalah keniscayaan yang tidak bisa dielakkan. Karena itu patut kita syukuri, bahwa Mahkamah Agung telah menggagas langkah-langkah transformasi digital sejak jauh hari melalui modernisasi peradilan sampai dengan penerapan e-court dan e-litigation. Meski awalnya tidak dirancang untuk merespons situasi pandemi dan keadaan luar biasa semacamnya, namun semata-mata sebagai implementasi modernisasi lembaga peradilan yang diamanatkan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035, Visi Mahkamah Agung yang dirumuskan sepuluh tahun lalu itu, kini telah terbukti memberi manfaat yang amat besar bagi lembaga peradilan dalam mengantisipasi masa-masa krisis seperti sekarang ini.

Dalam kesempatan ini M.Syarifuddin juga berpesan agar kehadiran rangkaian 5 (lima) aplikasi digital ini difungsikan sepenuhnya untuk menunjang kinerja Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu semakin efektif dan efisien, serta dapat meningkatkan kemudahan akses pelayanan publik yang akan berdampak langsung pada kepuasan publik atas layanan peradilan. Karenanya, aplikasi-aplikasi yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik perlu disosialisasikan kepada masyarakat pencari keadilan.

Adapun kelima inovasi aplikasi  Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu tersebut, adalah :

  1. INTERPLAY-ONLINE (Integrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu Secara Online);
  2. SIRANDING (Aplikasi Pelayanan Perkara Banding);
  3. SIJURANG (Sistem Informasi Pengajuan Realisasi Anggaran);
  4. SIMONZI (Aplikasi Monitoring Zona Integritas);
  5. SIDOIKU (Sistem Dokumentasi dan Informasi Keuangan);

Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sebagai salah satu vorpoost Mahkamah Agung di wilayahnya, perlu memperhatikan dan meningkatkan tugas penting pengadilan tingkat banding dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap para hakim dan aparatur peradilan di daerah. Oleh karena itu, melalui New Command Center yang hari ini diresmikan, saya berharap tugas pokok Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu sebagai salah satu kawal depan Mahkamah Agung di wilayah Provinsi Bengkulu dapat terlaksana secara maksimal”, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung.

Diakhir sambutannya, KMA mengutarakan kepada para hakim dan segenap aparatur peradilan di daerah, agar kita selalu bekerja dengan cerdas, ikhlas dan berintegritas, sebagaimana tersurat dalam tema peringatan ulang tahun Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu kali ini. Kerja cerdas menuntut kita untuk selalu belajar, meningkatkan pengetahuan dan profesionalisme, sehingga setiap putusan yang kita buat senantiasa lahir dari basis intelektual yang dapat dipertanggungjawabkan. Adapun bekerja ikhlas bermakna agar kita berbuat dan melayani dengan semangat tanpa pamrih.

Acara peresmian dengan tema ‘PTA Bengkulu Menuju Optimalisasi Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Untuk Peningkatan Pelayanan Publik Yang Cerdas, Ikhlas, Dan Berintegritas’  ini juga diikuti oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama seluruh Indonesia dan Mahkamah Syariah Aceh secara daring. (Humas)

Mahkamah Agung Perkuat 16 Tahun Kerjasama dengan Peradilan Australia

www.mahkamahagung.go.id | Jakarta -  Humas : Mahkamah Agung memperkuat kerjasama dengan Peradilan Australia yang terjalin sejak 2004 dengan penandantangan Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung, Federal Court of Australia dan Family Court of Australia pada hari Selasa, 8 Desember 2020. Penandatanganan ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia. Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia berharap hal ini bisa menjadi rujukan bagi kerjasama bilateral antar pengadilan di yurisdiksi lain, baik regional maupun global.

Fokus kerjasama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan. Respon terhadap pandemi akan menjadi alur utama kerjasama, yang topik teknisnya akan disesuaikan dengan kompetensi masing-masing pengadilan. Kerjasama dengan Federal Court Australia diharapkan fokus pada peningkatan peran peradilan dalam membangun pondasi yang kuat untuk pemulihan ekonomi pasca pandemi dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Sementara itu, dengan Family Court Australia kerjasama masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Seperti yang dikemukakan oleh Yang mulia Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung RI dalam pidatonya, “Pergeseran tema ini seiring dengan prioritisas lembaga peradilan dari kedua negara, yaitu memperluas akses terhadap keadilan bagi kelompok rentan, dengan pemulihan perekonomian dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik setelah terdampak oleh pandemi.”

Nota Kesepahaman 2020 ini ditandatangani antara YM Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung RI dengan YM James LB Allsop, Ketua Federal Court of Australia dan YM William Alstergren, Ketua Family Court of Australia. Hadir memberikan sambutan dalam penandatanganan ini adalah Allaster Cox, Kuasa Usaha, Kedutaan Besar Australia.

Sepanjang tiga tahun terakhir, Mahkamah Agung telah melaksanakan banyak upaya untuk mendukung prioritas pemerintah dalam meningkatkan peringkat kemudahan berusaha. Sejak 2018, Mahkamah Agung sudah memiliki prosedur e-court bagi perkara perdata yang meliputi gugatan dan permohonan perkara perdata, agama, Tata Usaha Negara dan Tata Usaha Militer. Pada tahun 2019, prosedur tersebut disempurnakan dengan dimungkinkannya persidangan untuk dilakukan secara elektronik dan sangat penting, dimungkinkannya putusan untuk ditanda tangani dan disampaikan secara elektronik. Selain prosedur e-court dan e-litigasi, prosedur Gugatan Sederhana juga disempurnakan untuk memastikan lebih banyak masyarakat dapat menggunakan sistem penyelesaian sengketa yang lebih cepat, sederhana dan berbiaya ringan.

Sementara di sisi lain, memastikan tersedianya akses bagi masyarakat terhadap keadilan adalah salah satu tugas terpenting dan terberat bagi peradilan, termasuk akses bagi anak, perempuan serta penyandang disabilitas, karena memiliki kebutuhan khusus. Mereka tetap berhak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam proses peradilan. Salah satu bentuk komitmen Mahkamah Agung  untuk jaminan perlindungan hak serta peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak adalah dengan mengesahkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Penanganan perempuan Berhadapan dengan Hukum  dan Perma Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Selain itu, Mahkamah Agung juga bekerjasama dengan Family Court of Australia untuk perbaikan perlindungan hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian.

Pembaharuan haruslah membawa manfaat konkrit bagi masyarakat, memberikan jaminan perlindungan hak dan akses keadilan bagi kelompok marjinal, serta menciptakan pondasi yang kuat bagi terwujudnya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.  Diharapkan inisiatif yang dihasilkan dalam kerjasama ini dapat meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum yang akhirnya mampu membangun kepercayaan dan keyakinan publik kepada pengadilan. (Humas)

Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang non Yudisial Membuka Acara Webinar Beasiswa LPDP untuk Warga Peradilan

 

www.mahkmahagung.go.id | Jakarta – Humas : Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH., MH didampingi oleh Plt Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Drs.  Aco Nur, SH., MH membuka acara webinar beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk warga peradilan, bertempat diCommand Center Mahkamah Agung, pada hari Jum’at 6/11/2020.

Dalam sambutannya Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial mengatakan Dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan tujuan negara adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, danikut melaksanakan ketertiban dunia. Atas dasar itu, maka setiap instansi yang dibentuk, termasuk Mahkamah Agung Republik Indonesia, memiliki tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa atau memajukan kesejahteraan umum. Untuk itu diperlukan peningkatan kompetensi baik melalui jalur pendidikan formal maupun non formal.

Mahkamah Agung menempatkan peningkatan kualitas hakim dan aparatur peradilan sebagai bagian dari salah satu misi Mahkamah Agung sebagaimana tertera dalam Cetak Biru Pembaruan 2010-2035 yang berbunyi “Meningkatkan Kualitas Kepemimpinan Badan Peradilan.”Mahkamah Agung telah memfasilitasi peningkatan kualitas bagi hakim dan aparatur peradilan melalui peran serta dalam pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI, tutur Mantan Ketua Kamar Pengawasan.

Para hakim dan aparatur peradilan, dalam menjalankan tugas pokok & fungsinya,harus senantiasa memiliki dan meningkatkan tiga kompetensi, yaitu: kompetensi intelektualitas (hard competency), kompetensi integritas (soft competency) dan kompetensi keahlian(skill).Kegiatan webinar bersama LPDP yang diselenggarakan hari ini merupakan bagian dari peningkatan intelektualitas.Kegiatan ini bertujuan antara lain: pertama, untuk memberikan informasi dan dorongan bagi warga peradilan yang ingin melanjutkan studi baik di dalam maupun di luar negeri, kedua, mencari skema kemungkinan kerjasama permanen dan berkelanjutan antara Mahkamah Agung RI dan LPDP dalam program beasiswa pendidikan tinggi bagi warga peradilan dan ketiga,tentu saja untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia warga peradilan, ungkap mantan Kepala Pengawasan Mahkamah Agung.

Diakhir sambutannya Dr. Sunarto  mengutip pesan Nelson Mandela. Beliau mengatakan bahwa “Education is the most powerful weapon which you can use to change the world”.Pendidikan adalah senjata paling hebat yang dapat anda gunakan untuk mengubah dunia.Pesan bijak Nelson Mandela tersebut terkait dengan urgensi pendidikan bagi kehidupan manusia. Bahkan dalam literatur keagamaan, kita dianjurkan untuk terus belajar mulai dari buaian hingga akhir hayat,atau dikenal dengan semboyan longlife education.Oleh karena itu, saya berpesan kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia, untuk terus menjadi manusia pembelajar.

Acara webinar ini kerjasama Mahkamah Agung RI dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Kementerian Keuangan RI (LPDP Kemenkeu), yang dihadiri oleh Direktur beasiswa LPDP Kementerian Keuangan, serta para satuan kerja empat lingkungan peradilan. (Humas)

Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI 4 (empat) Lingkungan Peradilan di Wilayah Nusa Tenggara Timur

www.mahkamahagung.go.id | Kupang, Humas 26 Oktober 2020 Bertempat diaula Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Propinsi NTT dengan dihadiri oleh jajaran Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dari 4 (empat) lingkungan Peradilan diKupang, Menerima rombongan Komisi III DPR RI yang dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry. Acara ini juga dihadiri oleh anggota lainnya Muhammad Rahul, Dr.Beny K harman, SH, KOMJEN (PURN) Drs.H. Adang Daradjatun, I Wayan Sudirta, N M Dipo Nusantara PUA UPA ,SH.,M.Kn,  Ary Egahni Ben Bahat,SH,  Dr Hinca IP Panjaitan XIII,SH,MH,ACCS.

Dalam Rangka Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan I Tahun 2020-2021, Kegiatan tersebut juga diikuti oleh seluruh jajaran pimpinan pengadilan tingkat pertama pada 4 (empat) lingkungan Peradilan diwilayah Provinsi Kupang secara virtual.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPR RI Herman Herry dengan maksud dan tujuan rombongan komisi III DPR RI mempunyai tugas fungsi terkait anggaran dan Pengawasan Terhadap para mitra kerja Komisi III DPR RI . Paparan diawali permulaan dari Ketua Pengadilan TInggi Kupang, Kemudian Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang, lalu Pengadilan MIliter III-15 Kupang, dan Pengadilan Tata Usaha Negara Kupang. 

Rapat kerja yang dilaksanakan di masa pandemi ini berjalan dengan tetap mematuhi protocol kesehatan dengan melakukan pengecekan suhu tubuh sebelum masuk ruang rapat, mencuci tangan, menggunakan hand sanitizer, menggunakan masker dan menjaga jarak (physical distancing), serta melakukan rapid tes. 

Kemudian diakhiri dengan pertukaran plakat dan foto bersama .  (humas)

Peresmian Gedung Pengadilan Terpadu di Manado dan 61 Gedung Pengadilan seluruh Indonesia secara Virtual

www.mahkamahagung.go.id | Jakarta – Humas: Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) meresmikan gedung pengadilan terpadu di Manado dan 61 gedung pengadilan seluruh Indonesia secara virtual di Balairung MA, Selasa (20/10/2020).

Pembangunan gedung pengadilan baru ini adalah upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan sarana dan prasarana dalam mewujudkan pelayanan prima bagi para pencari keadilan. Pembangunan ini juga merupakan ejawantah dari Keputusan Presiden Nomor 13 sampai dengan 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan Pengadilan Baru di Lingkungan Mahkamah Agung.

Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H selaku Ketua MA dalam sambutannya menyampaikan, pelaksanaan peresmian secara daring ini harapannya agar dapat memberi nilai tambah bagi pengadilan untuk lebih terbiasa dan mampu menggunakan sarana teknologi informasi termasuk dalam aktivitas kedinasan seperti saat ini khususnya dalam situasi pandemi.

“Membangun gedung pengadilan selayaknya merupakan bagian penerjemahan visi masa depan peradilan itu sendiri. Seperti yang dahulu dikatakan Winston Churcill, ketika Pemerintah Inggris memutuskan pembangunan kembali kota London yang hancur akibat perang: “we shape our buildings, and afterwards, our buildings shape us”, disadari atau tidak, ada hubungan timbal balik yang erat antara ruang dan pola pikir manusia. Hari ini kita meresmikan gedung pengadilan, maka kelak gedung pengadilan yang hari ini kita resmikan akan mempengaruhi bahkan membentuk pola pikir dan pola kerja kita”, tutur M. Syarifuddin.

Lebih lanjut, Ketua MA mengatakan, untuk menunjang pelayanan hukum yang baik diperlukan adanya dua komponen penting, yaitu Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal serta sarana prasarana yang mendukung. Dua hal tersebut menjadi komponen yang saling berkaitan satu sama lain. SDM yang handal tidak akan mampu bekerja dengan maksimal tanpa ada dukungan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu, perlu ditegaskan bahwa gedung-gedung pengadilan yang telah dibangun menggunakan dana APBN ini agar dapat digunakan dengan sebaik-baiknya untuk memberikan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat dan para pencari keadilan.

Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H juga berharap kepada aparatur peradilan yang menempati gedung pengadilan yang baru ini untuk terus meningkatkan pemanfaatan jaringan teknologi informasi sebagai alat bantu kerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja di samping mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi.

Terkait anggaran, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. mengatakan bahwa pembangunan 67 gedung pengadilan baru tersebut, menyerap anggaran sebesar 933.674.613.430 (sembilan ratus tiga puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga belas ribu empat ratus tiga puluh rupiah).

Dalam peresmian yang berlangsung di Manado, Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Arif Supratman, S.H., M.H juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Mahkamah Agung karena setelah sekian lama adanya Covid-19 ini akhirnya gedung pengadilan tersebut dapat diresmikan.

“Kami semua aparatur peradilan telah bertekad untuk meningkatkan kualitas agar lebih sempurna dan terus mengevaluasi agar lebih sempurna lagi”, ungkap Ketua Pengadilan Tinggi Manado.

Pelaksanaan peresmian gedung Pengadilan ini menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta mematuhi 3M, mencuci tangan yang bersih, selalu menggunakan masker dan senantiasa menjaga jarak serta konsisten mematuhi protokol kesehatan demi memutus mata rantai covid – 19.

Hadir dalam acara peresmian ini baik secara fisik yang hadir di Jakarta, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Pejabat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung, sedangkan secara virtual para Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc, Menteri Sekretaris Negara RI, Menteri Keuangan RI, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Forkopimda Kota Manado, serta para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama. (AZ/HAA/RS/PN).