Untitled (2000 x 554 px).png

Reviu Rampung, Buku II Segera Disahkan Keberlakuannya

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/reviu-rampung-buku-ii-segera-disahkan-keberlakuannya

Bandung, 23 September 2021

Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama selama ini dijadikan acuan oleh para Hakim, tenaga teknis non Hakim, dan administrator di Pengadilan Agama dalam tata laksana, administrasi, dan persidangan perkara. Buku II diberlakukan berdasar Keputusan KMA Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006. 

A picture containing text, indoor, ceiling, severalDescription automatically generatedBuku II yang disahkan dan mulai diberlakukan sejak tahun 2016 adalah pedoman bagi Hakim dan aparatur peradilan lain dalam menjalankan tugas-tugas berkenaan dengan administrasi dan persidangan perkara. Dalam perkembangannya, Buku II telah mengalami beberapa kali revisi dikarenakan perubahan ketentuan dan kebutuhan dalam praktik. Perubahan Buku II terakhir yang diberlakukan adalah Edisi Revisi Tahun 2014. Setelahnya, hingga tahun 2021 ini, Buku II belum pernah lagi direvisi sementara peraturan mengenai administrasi dan persidangan perkara telah mengalami perubahan yang signifikan. 

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyelenggarakan kegiatan Reviu Buku II. Kegiatan Reviu ini dimulai sejak awal tahun 2020 lalu dengan melibatkan para Asisten Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, dan para pejabat di Ditjen Badilag.

Kegiatan Reviu pada tahun 2020 diawali dengan pengumpulan bahan pada setiap bagian dalam Buku II Edisi terdahulu. Tim Internal di Ditjen Badilag mengidentifikasi kebutuhan pembaruan norma administrasi dan persidangan perkara yang dilakukan antara lain dengan menghimpun masukan dari satuan kerja Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Hasil kerja awal tersebut kemudian ditelaah bersama dengan para Asisten Hakim Agung yang kemudian menghasilkan draft awal yang akan direviu secara kolektif oleh Tim Reviu yang dibentuk kemudian oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.

Reviu I di Hotel Mirah Bogor

Reviu I terhadap draft awal revisi Buku II dilaksanakan di Hotel Mirah Bogor. Kegiatan Reviu Buku II dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa Buku II yang saat ini dijadikan acuan dalam administrasi dan penanganan perkara di Pengadilan Agama belum melingkupi peraturan terbaru terkait administrasi dan penanganan perkara. Hal terpenting yang belum diatur di antaranya adalah:

  1. Administrasi dan persidangan perkara secara elektronik (e-court);

  2. Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);

  3. Penanganan perkara dispensasi kawin berdasar Perma Nomor 5 Tahun 2019;

  4. Administrasi dan persidangan perkara jinayat (pidana Islam) di Mahkamah Syar’iah;

  5. Pedoman penanganan eksekusi dan penyelesaian permasalahan eksekusi yang dihadapi di lapangan;

  6. Administrasi dan persidangan perkara ekonomi syariah dengan acara gugatan sederhana;

  7. Ketentuan mengenai arbitrase syariah.

A picture containing ceiling, indoor, person, peopleDescription automatically generated

Kegiatan Reviu I Buku II di Hotel Mirah Bogor dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Diradmin memandu para Hakim Yustisial dari Kamar Agama dan Ditjen Badilag untuk menyempurnakan draft awal yang telah diterima masing-masing. Pada prosesnya, terjadi dialektika di antara para Hakim Yustisial mengenai beberapa permasalahan mendasar dalam administrasi dan penanganan perkara. Reviu yang berlangsung selama 5 (lima) hari tersebut menghasilkan draft Reviu II yang selanjutnya diserahkan kepada para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama untuk ditelaah lebih lanjut. 

Rapat Pleno Reviu Buku II di The Trans Luxury Hotel Bandung

Setelah melalui telaah oleh para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Reviu ditindaklanjuti. Sebelum rapat pleno, Tim telah merampungkan tindak lanjut dari rekomendasi para Yang Mulia. Naskah setebal lebih dari 300 halaman tersebut yang akan diplenokan di depan Ketua Kamar dan para Hakim Agung Kamar Agama.

Rapat pleno Reviu Buku II dilaksanakan di The Trans Luxury Hotel Bandung selama 4 hari. Kegiatan dibuka oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Sebagaimana sambutannya pada kegiatan Reviu awal di Hotel Mirah Bogor, Dirjen Badilag mengharapkan kerja keras Tim untuk dapat segera merampungkan naskah setelah mendengar masukan dari para Yang Mulia Hakim Agung. Dirjen Badilag berharap Revisi Buku II dapat segera disahkan paling lambat Desember 2021. Di Akhir sambutannya, Dirjen Badilag berharap agar Kamar Agama Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti hasil pleno dengan mengajukan naskah Buku II tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung untuk disahkan pemberlakuannya.

A picture containing textDescription automatically generated A group of people sitting at a table with laptopsDescription automatically generated with medium confidence 

Pada sambutan tersebut, Dirjen Badilag menyampaikan pokok-pokok Reviu Buku II, antara lain mencakup hal-hal berikut:

  1. Reviu terkait dengan penerapan administrasi dan persidangan secara elektronik yang belum diatur dalam buku II

  2. Reviu terhadap implementasi administrasi perkara dalam SIPP yang belum diatur dalam Buku II. Dimungkinkan nantinya dalam Buku II terdapat teknis pengdministrasian berkas perkara dalam aplikasi SIPP sehingga menjadi panduan yang seragam bagi seluruh satuan kerja

  3. Teknis persidangan yang diatur dalam peraturan terbaru, seperti Dispensasi Kawin yang persidangannya dipimpin oleh Hakim Tunggal

  4. Administrasi dan persidangan perkara Jinayat belum diatur dalam buku II

  5. Teknis penyitaan diperbarui dalam reviu Buku II berdasar arahan dari para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama

  6. Teknis eksekusi diperbarui dalam reviu Buku II berdasar arahan dari para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, terutama dalam menjawab problem eksekusi di lapangan

  7. Teknis administrasi dan persidangan ekonomi Syariah (gugatan biasa dan gugatan sederhana) belum terakomodir dalam Buku II sehingga dipandang urgen untuk memasukkannya ke dalam Reviu Buku II

  8. Ketentuan-ketentuan pokok dalam penanganan perkara arbitrase Syariah, baik berupa pembatalan maupun eksekusi putusan arbitrase Syariah menjadi salah satu bagian dalam reviu Buku II. Terhadap hal ini, mohon petunjuk dari para Yang Mulia.

Kegiatan pleno ini dipandu langsung oleh para Yang Mulia Hakim Agung dengan membagi Tim ke dalam enam Komisi dengan masing-masing Komisi membahas satu bab di dalam naskah Reviu Buku II. Hasil pembahasan masing-masing Komisi kemudian disampaikan dalam Pra-Pleno untuk mendapat masukan lanjutan dari seluruh Hakim Agung Kamar Agama. 

A group of people in clothingDescription automatically generated with medium confidence

Akhirnya, setelah melalui diskusi panjang, naskah akhir telah disepakati dan dipresentasikan di hadapan Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Yang Mulia Ketua Kamar pada prinsipnya telah menyetujui naskah dimaksud dan Kamar Agama akan segera menindaklanjuti dengan mengajukan pengesahan dan pemberlakuannya kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Yang Mulia Ketua Kamar Agama juga menutup secara resmi kegiatan Reviu Buku II dan mengharapkan agar Buku II yang telah lama dinantikan para Hakim dan aparatur Peradilan Agama dapat segera terbit dan menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan administrasi di Pengadilan Agama. Pada akhir kegiatan, Dirjen Badilag didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sekretaris Ditjen Badilag, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis serta disaksikan para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, menyerahkan naskah reviu akhir Buku II kepada Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. (mna) 

A group of people posing for a photo

Description automatically generated

Dirjen Badilag Buka Acara Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring

 

bimtek amran suadi

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-buka-acara-pembinaan-teknis-yustisial-secara-daring Badilag, 10 September 2021

Bertepatan hari Jum’at, 10 September 2021 bertempat Badilag Command Center Lantai 6 , Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI didampingi Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag membuka acara pembinaan Teknis Yustisial secara daring dengan nara sumber YM Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Ketua Kamar Agama MA RI dengan tema permasalahan eksekusi dilingkungan peradilan agama.

Pada kesempatan ini, atas nama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Aco Nur mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Bapak Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, yang telah berkenan menjadi nara sumber dan memberikan bimbingan teknis yustisial secara daring kepada seluruh warga peradilan agama.

Selanjutnya juga disampaikan rasa bersyukur dan apresiasi kepada seluruh warga peradilan agama yang telah mengikuti kegiatan pembinaan ini sebagai upaya Ditjen Badilag MA RI dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur peradilan agama, terutama di bidang eksekusi putusan.

Tema permasalahan eksekusi ini sengaja kita angkat lagi karena begitu pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan data perkara eksekusi yang dilaporkan oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh kepada Ditjen Badilag tanggal 31 Agustus 2021, ternyata masih terdapat 610 (enam ratus sepuluh) perkara permohonan eksekusi yang masih tertunda dan masih dalam proses. Bahkan di antaranya ada yang tertunda bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian.

Data tertundanya beberapa permohonan eksekusi tersebut membuktikan bahwa tingkat kepastian hukum pelaksanaan putusan pengadilan masih perlu menjadi perhatian kita bersama. Tunggakan perkara eksekusi tersebut menjadi “pekerjaan rumah” bagi Bapak/Ibu Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku “kawal depan” Mahkamah Agung dalam pembinaan dan pengawasan,tegas Aco Nur.

Aco Nur menginstruksikan kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding yang memiliki tunggakan perkara eksekusi di wilayah hukumnya, segera mengambil langkah-langkah cepat agar seluruh tunggakan eksekusi tersebut dapat diselesaikan. Lakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada para Ketua, Panitera, dan Jurusita pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum masing-masing, agar seluruh tunggakan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ini.

Melalui sambutannya Aco Nur mengingatkan kembali, bahwa Putusan Pengadilan adalah Mahkota Hakim, sedangkan Eksekusi Putusan merupakan Mahkota Pengadilan, hal ini harus diperhatikan oleh semua aparatur peradilan agama seIndonesia.

Apabila putusan tidak dapat dilaksanakan, maka tentu saja kewibawaan lembaga pengadilan semakin lama akan semakin hilang di mata masyarakat. Meskipun hanya sebagian putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan, namun dampak negatifnya akan dirasakan oleh semua lembaga peradilan.

Oleh sebab itulah, maka perlu upaya kita bersama-sama menjaga kualitas putusan pengadilan dan memastikan setiap putusan pengadilan itu dapat dilaksanakan, agar masyarakat memperoleh haknya sesuai dengan isi putusan.

Terlaksananya putusan pengadilan secara adil dan sesuai dengan amar putusan, merupakan tujuan akhir dari proses panjang pencari keadilan berperkara di pengadilan. Jangan biarkan masyarakat menangis dan menunggu begitu lama untuk mendapatkan haknya,tegas Aco Nur.

Pelaksanaan bimbingan teknis secara daring ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kemampuan Ketua Pengadilan, Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melaksanakan eksekusi putusan.

Diharapkan seluruh Pimpinan pengadilan mengikuti dengan baik apa yang memjadi permasalahan dalam eksekusi putusan pengadilan dan tanyakan kepada Yang Mulia Bapak Ketua Kamar Agama berbagai permasalahan hukum yang Bapak/Ibu temukan di lapangan agar tidak menjadi tunggakan yang berkepanjangan.

Kita menyadari bahwa tidak semua persoalan-persoalan hukum tentang eksekusi dapat diselesaikan sendiri oleh lembaga peradilan, karena permasalahan eksekusi putusan juga berkaitan erat dengan peran serta lembaga-lembaga lain yang terkait.

Oleh sebab itu, perlu ditingkat koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Di sinilah dituntut kepiawaian dan kearifan dari seorang pimpinan pengadilan, sejauhmana pimpinan pengadilan dapat menjalin komunikasi dan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait lainnya agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Mengakhiri sambutan Aco Nur mengajak semua warga peradilan agama untuk berdoa, agar semua upaya kita dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, diberkahi dan dimudahkan serta bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Aamin Ya Rabbal ‘alamin. ( aj/abd)

INILAH KETENTUAN PEMBUATAN DAN PEMBAYARAN VA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN ROGATORI

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4796/inilah-ketentuan-pembuatan-dan-pembayaran-va-untuk-pembayaran-biaya-perkara-dan-rogatori

JAKARTA | (8/9/2021) Panitera MA telah menetapkan perubahan rekening giro penerimaan biaya perkara MA dan Biaya Penyampaian Dokumen Panggilan/PBT ke luar Negeri terhitung mulai 1 September 2021. Perubahan giro ini sebagai akibat adanya merger 3 bank syariah menjadi BSI. Panitera MA kemudian menerapkan kebijakan yang mewajibkan pengiriman biaya perkara tersebut menggunakan rekening virtual yang telah dikembangkan oleh Tim Kepaniteraan MA dan Tim BSI. Menurut Panitera MA, pengiriman biaya perkara menggunakan VA adalah wajib kecuali ada kendala dalam sistem informasi dan penyetoran biaya perkara tidak bisa ditunda. Jika ini terjadi, maka pedomani surat Panitera nomor 1810 tanggal 31 Agustus 2021 angka 3.

Pembuatan VA

Kepaniteraan MA telah menyediakan dua sistem untuk pembuatan VA. Pertama, adalah Direktori Putusan MA (menu admin). Kedua adalah Situs Web Kepaniteraan. Direktori Putusan digunakan untuk membuat VA pembayaran biaya kasasi dan PK perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan TUN. VA untuk tujuan pembayaran ini dibuat oleh petugas pengadilan. Direktori Putusan juga menjadi sistem generator VA untuk perkara HUM yang dibuat oleh petugas  Kepaniteraan MA.

Menu pembuatan VA pada situs Web Kepaniteraan digunakan untuk membuat VA untuk pembayaran PK Pajak. Situs web Kepaniteraan juga menjadi sistem alternatif untuk membuat VA untuk pembayaran biaya kasasi/pk (selain PK Pajak) ketika sistem Direktori Putusan tidak bisa diakses,

Pembayaran

Pembayaran biaya perkara melalui VA dapat digunakan melalui  seluruh channel pembayaran  baik Bank BSI maupun Bank lainnya.

Untuk informasi petunjuk teknis pembuatan VA dan tata cara pembayarannya selengkapnya,silahkan klik link dibawah ini. (AN/ Kepaniteraan)

 

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1836-inilah-ketentuan-pembuatan-dan-pembayaran-va-untuk-pembayaran-biaya-perkara-ma-dan-rogatori

3 Pesan Dirjen Badilag Untuk Hakim Yustisial

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/3-pesan-dirjen-badilag-untuk-hakim-yustisial

image001

Bertempat di Badilag Command Center, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag) melakukan pembinaan dan orientasi bagi para hakim yustisial yang baru ditugaskan di Mahkamah Agung, kamis, 2 September 2021.

Pembinaan dilakukan langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Badilag, Drs. Arif Hidayat, M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Administrasi, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., dan Kasubdit Mutasi Hakim, Dr. Sultan, S.Ag., M.H. Hadir sebanyak 18 orang hakim yustisial yang bertugas di Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, dalam Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tentang Promosi dan Mutasi terakhir di lingkungan peradilan agama, 6 orang hakim yustisial ditugaskan sebagai Asisten Hakim Agung, 1 orang sebagai Asisten Sekretaris MA, 1 orang sebagai Asisten Panitera MA, 2 orang di Biro Hukum dan Humas, serta 2 orang sebagai Sekretaris Tim di Badan Pengawasan. Formasi ini melengkapi keberadaan hakim yustisial dari peradilan agama yang sebelumnya sudah ada sebagai Asisten Ketua Mahkamah Agung dan Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.

image002

Dalam arahannya, Dirjen Badilag menyatakan apresiasinya terhadap hakim-hakim yustisial yang telah dinyatakan lulus setelah menjalani beberapa tahapan fit & proper test, dan ia juga menyatakan rasa sukur bahwa beberapa diantaranya dipercaya bertugas mendampingi pimpinan MA.

Dirjen Badilag berpesan bahwa ada 3 hal yang harus diperhatikan oleh hakim-hakim yustisial yang bertugas di Mahkamah Agung. Pertama, memahami dengan baik kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung maupun Ditjen Badilag.”Hakim yustisial harus memahami betul semua aturan dan kebijakan Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag agar dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik serta saling berkordinasi antara satu dan yang lainnya”.

Kedua, hakim yustisial harus bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggug jawab dalam membantu dan mendampingi para pimpinan MA dan hakim agung. “Jangan pernah hitung-hitungan waktu dalam bekerja, jika ada tugas yang harus diselesaikan, lakukan dengan iklas.” Tandasnya.

Ketiga, selalu meningkatkan kemampuan dan kapasitas diri dalam menyelesaikan tugas yang diamanahkan. ”Jangan berhenti belajar dan memperbaiki diri, lanjutkan pendidikan ke jenjang paling tinggi, hakim yustisial harus bergelar doktor” tandasnya menyemangati para hadirin.

image003

Acara yang berjalan selama 2 jam ini bertujuan untuk memperkenalkan hakim-hakim yustisial yang baru ditugaskan di Mahkamah Agung dengan pimpinan Ditjen Badilag. Acara berjalan dengan baik dan penuh dengan rasa kekeluargaan, dan diakhiri dengan foto bersama serta tour para hakim yustisial ke gallery Badilag dan ruang PTSP.

PANITERA MA : TERHITUNG MULAI 1 SEPTEMBER 2021, NOMOR REKENING GIRO UNTUK TUJUAN PEMBAYARAN KASASI / PK DAN SURAT ROGATORI BERUBAH

PANITERA MA : TERHITUNG MULAI 1 SEPTEMBER 2021, NOMOR REKENING GIRO UNTUK TUJUAN PEMBAYARAN KASASI / PK DAN SURAT ROGATORI BERUBAH

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4782/panitera-ma-terhitung-mulai-1-september-2021-nomor-rekening-giro-untuk-tujuan-pembayaran-kasasi-pk-dan-surat-rogatori-berubah JAKARTA | (31/08/2021) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkan surat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak.  Menurut Panitera MA, terbitnya surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi  PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

“Rekening Giro yang menjadi tujuan pembayaran biaya kasasi/PK dan biaya penyampaian Surat Rogatori semula berada pada BNI Syariah, maka dengan adanya merger rekening tersebut beralih ke Bank Syariah Indonesia, dan perubahan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2021”, jelas Panitera MA di ruang kerjanya, pagi ini (31/8).

Berikut pokok-pokok  informasi yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 1810 Tahun 2021.

  1. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Rekening Penampung

Rekening Lama

(BNI Syariah)

Rekening Baru

(Bank Syariah Indonesia)

[Kode Bank 451]

Biaya Kasasi/PK/HUM

179179175

1791791750

Biaya Panggilan/PBT ke Luar Negeri

722333337

7223333370

  2    Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;

3.   Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau di kemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana  dimaksud pada angka 1. [an]