Informasi & Kebijakan Pimpinan
|
Setelah dilantik oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Ketua Pengadilan Agama Prabumulih Klas II mengambil suatu kebijakan cepat dan handal yaitu: |
|
|
1. |
Berkomitmen untuk terus mengimplementasikan Akreditasi Penjaminan Mutu secara berkesinambungan. |
|
2. |
Berkomitmen untuk melaksanakan Reformasi Birokrasi dan membangun Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani. |
|
3. |
Mengusulkan secara prosedural Pengadilan Agama Prabumulih diberi anggaran untuk menambah sarana dan prasarana untuk menunjang peningkatan kualitas pelayan publik. |
|
4. |
Melakukan pembenahan tata ruang kerja mulai Hakim, Kepaniteraan dan Kesekretariatan. |
|
5. |
Mengusulkan pengisian jabatan apabila ada yang kosong. |
|
6. |
Mengoptimalkan potensi Sumber Daya Manusa pada Pengadilan Agama Prabumulih untuk menjalankan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing. |
|
7. |
Membenahi taman dan tempat bermain anak, serta parkir kendaraan di lingkungan kantor guna peningkatan pelayanan publik. |
|
8. |
Memanfaatkan Teknologi Informasi secara maksimal untuk menciptakan inovasi yang dapat mendukung pelaksanaan tugas, dan peningkatan kinerja aparatur Pengadilan Agama Prabumulih serta peningkatan kualitas pelayanan publik. |
|
9. |
Memberikan motivasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Prabumulih untuk selalu bersikap profesional, menjaga integritas dan, bertanggung jawab terhadap tugas dan fungsi masing-masing. |
|
10. |
Memotivasi seluruh aparatur Pengadilan Agama Prabumulih untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. |
.png)
