Sisa Panjar Belum Diambil
DAFTAR NAMA PIHAK
YANG BELUM MENGAMBIL SISA PANJAR
BIAYA PERKARA
PENGADILAN AGAMA PRABUMULIH KELAS II
TAHUN 2026
Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kasir Pengadilan Agama Prabumulih dengan membawa :
1. KTP asli;
2. Fotokopi KTP 1 lembar;
3. Surat Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar.
|
Nomor Perkara
|
Jumlah Panjar
|
Jumlah Digunakan
|
Sisa Panjar
|
Tanggal Putusan
|
Batas
Pengambilan Sisa Panjar
|
| 237/Pdt.G/2025/PA.Pbm | Rp. 1.015.000,- | Rp. 415.000,- | Rp. 600.000,- | 08 Desember 2025 | 08 Juni 2026 |
| 79/Pdt.G/2025/PA.Pbm | Rp. 355.000,- | Rp. 219.000,- | Rp. 136.000,- | 03 Desember 2025 | 03 Juni 2026 |
Apabila saudara yang tersebut dalam daftar di atas tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah dikirimkan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke kas negara. Terima kasih.
.png)
