Untitled (2000 x 554 px).png

Sisa Panjar Belum Diambil

 

DAFTAR NAMA PIHAK

YANG BELUM MENGAMBIL SISA PANJAR

BIAYA PERKARA

PENGADILAN AGAMA PRABUMULIH KELAS II

TAHUN 2026

 

Diumumkan kepada masyarakat yang pernah berperkara di Pengadilan Agama Prabumulih sebagaimana yang tersebut dalam daftar di bawah ini, dipersilahkan untuk mengambil sisa panjar biaya perkara di Kasir Pengadilan Agama Prabumulih dengan membawa : 

1. KTP asli;

2. Fotokopi KTP 1 lembar;

3. Surat Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar.  

Nomor Perkara
Jumlah Panjar
Jumlah Digunakan
Sisa Panjar
Tanggal Putusan
Batas
Pengambilan Sisa Panjar
237/Pdt.G/2025/PA.Pbm  Rp. 1.015.000,- Rp. 415.000,- Rp. 600.000,- 08 Desember 2025 08 Juni 2026
79/Pdt.G/2025/PA.Pbm Rp. 355.000,- Rp. 219.000,- Rp. 136.000,- 03 Desember 2025 03 Juni 2026

 

Apabila saudara yang tersebut dalam daftar di atas tidak mengambil sisa panjar biaya perkara sampai batas waktu yang telah ditentukan sesuai dengan surat pemberitahuan yang telah dikirimkan, maka sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetorkan ke kas negara. Terima kasih.