Untitled (2000 x 554 px).png

Ketua BP4 Kunjungi Badilag MA RI

 

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Bertepatan hari selasa, tanggal 6 juli 2021 pukul 10.00 wib Ketua Umum BP4 Prof. KH. Nasaruddin Umar, MA., Ph.D beserta rombongan berkunjung ke Badilag dalam rangka silaturohim dan tukar informasi seputar perkembangan dan problematika umat di Indonesia saat ini, dalam acara tersebut disambut langsung oleh Dirjen Badilag MA RI Dr. Drs. H. Aco Nur , S.H., M.H. didampingi pejabat eselon II diantaranya Sesditjen Badilag MA RI Drs. H. Arief Hidayat, S.H., M.M., Diradmin Badilag MA RI Dr. Dra. Hj. Nur Djanah Syaf, S.H., M.H. dan Hakim Yustisial pada Badilag MA RI.

Dalam sambutannya Aco Nur menyampaikan rasa bersyukur atas kesempatan kali ini Ketua BP4 yang sekaligus sebagai Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta berkenan berkunjung ke Badilag dalam rangka untuk menjalin silaturohim . Sebelum memasuki ruang Badilag Command Center (BCC) KH.Nasaruddin Umar berkesempatan berkeliling diarea galeri Badilag yang berada di ruang tengah lantai 6, disela-sela mengelilingi galeri, Imam Besar yang familier dipanggil KH.Nasaruddin mengamati satu persatu benda bersejarah berdirinya serta perkembangan peradilan agama dari masa ke masa hingga saat ini yang berubah menjadi era tekhnologi mutakhir.

KH.Nasaruddin sangat senang melihat suatu Lembaga memiliki koleksi benda bersejarah yang tidak banyak orang peduli untuk generasi kedepan, sedangkan Badilag telah memiliki fasilitas tersebut yang bisa membantu dunia akademisi melakukan penelitian dan kajian.

Aco Nur menyampaikan perkembangan peradilan agama yang saat ini telah banyak melakukan berbagai inovasi dengan mengikuti laju perkembangan tekhnologi dengan tujuan memberikan pelayanan peradilan agama bagi pencari keadilan dengan penuh kemudahan serta Badilag juga melakukan Langkah-langkah kedepan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia baik Kerjasama dalam negeri maupun luar negeri.

IMG 2161

Saat ini peradilan agama telah memiliki tenaga handal dari para hakim mediator yang telah bersertifikat dan tersebar di seluruh Indonesia sehingga persengketaan yang masuk diperadilan agama harus mmenempuh proses mediasi terlebih dahulu sesuai SEMA tentang Mediasi, imbuh Aco Nur. Jumlah perkara perceraian dimasa pandemic kali ini terjadi kenaikan dikarenakan banyak factor sebagai pemicu naiknya angka perceraian diwilayah Indonesia. BP4 sejak awal berdiri memiliki peran dalam melakukan penyuluhan , nasihat dan bimbingan kepada masyarakat demi mewujudkan ketahanan serta keutuhan rumah tangga, tegas KH.Nasaruddin Umar, sehingga saat ini diperlukan Langkah Bersama-sama untuk menekan lajunya perceraian umat Islam yang diajukan ke Pengadilan Agama, karena dengan menekan angka perceraian dan terselamatkan rumah tangga umat Islam maka in sya Allah bisa mengurangi angka kemiskinan.

Rencana kedepan pihak BP4 mengajak Badilag MA RI untuk bekerjasama dalam meningkatkan keberhasilan mediasi perkara perselisihan rumah tangga , yang mana permasalahan perceraian dari tahun ketahun yang meningkat menunjukkan pemahaman masyarakat terhadap agama semakin menurun, oleh karenanya diperlukan peran banyak pihak demi mewujudkan masyarakat tentram, damai dan agamis.

Di akhir sambutannya Aco Nur menegaskan bahwa Badilag sampai saat ini tidak berhenti berinovasi, melakukan berbagai terobosan dan kerjasama dengan berbagai lembaga baik dunia akademisi ataupun instansi lainnya dengan tujuan mewujudkan peradilan agama yang agung dan modern.(AJ)

Ketua MA Lantik 7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama


Jakarta | mahkamahagung.go.id

Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof.Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H. melantik dan mengambil sumpah 7 Ketua Pengadilan Tinggi Agama di Ruang Kusumaatmadja Lantai 14 gedung Mahkamah Agung, Jumat (2/7/2021).

Ketujuh Ketua Pengadilan Tinggi Agama yang dilantik dan diambil sumpah yaitu ;

  1. Zaini, S.H., M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang;
  2. Insyafli, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;
  3. Subuki, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;
  4. Mansur, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda;
  5. Imron Rosadi, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon;
  6. Agus Budiadji, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung;
  7. Sudirman, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura

Pada saat yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga melantik dan mengambil sumpah 2 Ketua Pengadilan Tinggi dan 3 Kepala Pengadilan Militer Tinggi,

Dalam sambutannya Prof. Syarifuddin menyampaikan bahwa jabatan bukanlah kekuasaan apalagi kesewenang-wenangan,Jabatan adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan, baik kepada publik, negara maupun kepada Allah SWT Tuhan Yang Maha Esa.

HUBL8324

Di masa pandemi seperti sekarang ini, Prof. Syarifuddin juga berpesan agar dapat menerapkan SEMA Nomor 1 Tahun 2020 sampai dengan SEMA Nomor 9  Tahun 2020 Tentang pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal Baru pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya, terutama bagi wilayah pengadilan yang masuk ke dalam zona merah.

HUBL8331

Untuk pengaturan lockdown,KMA menyampaikan bahwa kebijakan tersebut diserahkan kepada pimpinan pengadilan setelah berkoordinasi ke beberapa pihak terutama dengan pengadilan di atasnya. “Semua itu tentu dilakukan sebagai bagian ikhtiar kita menjaga kesehatan aparatur peradilan” katanya.

Pelantikan dihadiri secara virtual oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung  Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar, Para Hakim Agung dan Hakim Ad-Hoc, dan juga dihadiri secara langsung oleh Panitera dan Sekretaris Mahkamah Agung, serta Para Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung.

Wakil Ketua Mahkamah Agung: Pengawasan Hakim Tidak Menilai Pertimbangan Yuridis

 

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4688/wakil-ketua-mahkamah-agung-pengawasan-hakim-tidak-menilai-pertimbangan-yuridis Jakarta-Humas, Jumat 18 Juni 2021, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag) kembali menggelar pembinaan teknis yustisial secara daring. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama khususnya para hakim dalam bidang pengawasan.

Dalam kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim. Bertindak sebagai pemateri Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Dalam pengantar diskusi, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyatakan pentingnya topik yang akan dibahas dalam kesempatan ini. “Seringkali batas antara kemandirian hakim dan prinsip akuntabilitas menjadi persoalan dalam pengawasan terhadap hakim”, terang beliau. “

“Kehadiran YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di tengah kesibukan beliau yang luar biasa, akan menguraikan dan menjelaskan batasan antara kedua hal tersebut, sehingga akan menjadi pedoman di masa-masa yang akan datang” ungkap Dirjen Badilag.

Dalam uraiannya, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menjelaskan beberapa hal yang harus dipegangi dalam pengawasan terhadap hakim, antara lain:    

1. Tidak menilai pertimbangan yuridis, Komisi Yudisial, bahkan Mahkamah Agung sekalipun, dilarang dan tidak boleh menilai pertimbangan yuridis dan subsatansi suatu putusan dalam pengawasan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah kebebasan dan independensi hakim.

2. Tidak mengurangi kebebasan hakim, Pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.

3. Wajib menjaga kemandirian, Komisi Yudisial dalam proses pengawasan tetap wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim.

4. Pemeriksaan hanya terhadap perilaku, Dalam hal ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup dan mengindikasikan ada kekeliruan yang disengaja dalam pembuatan putusan, maka pemeriksaan hanya dilakukan terhadap kekeliruan tersebut dan tidak boleh terkait substansi putusan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8979

Turut hadir secara daring dalam acara pembinaan yang dilangsungkan oleh Badilag YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., M.Hum.

Kegiatan pembinaan yang dimoderatori oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama MARI, dihadiri oleh 412 satuan kerja tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama melalui Zoom Meeting dan 513 peserta melalui Chanel Youtube Badilag secara streaming. (hms,ahb)

Dr. Hasbi: “Jangan Biasa Saja!”

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4684/dr-hasbi-jangan-biasa-saja Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi, S.H., M.H, membuka acara Konsinyering Optimalisasi Penglolaan Media Digital Pemerintah di hotel Grand Mercure pada Rabu pagi (16/6). Acara yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas ini diikuti oleh 37 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung dan Sekretariat Negara. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, semua peserta dan narasumber wajib melakukan swab antigen sebelum mengikuti acara.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8971

Dalam sambutannya, Dr. Hasbi bercerita bahwa pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya informasi. Keterbukaan informasi inilah modal untuk mewujudkan pemerintahan digital Indonesia, sebagaimana yang diharapkan Presiden Joko Widodo.

Alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor tersebut mengutip quotes dari Steve Ballmer, yang mengatakan “the number one benefit of information technology is that it empowers people to do what they want to do. It lets people be creative. It lets people be productive. It lets people learn things they didn't think they could learn before, and so in a sense it is all about potential.” Manfaat nomor satu dari teknologi informasi adalah bahwa hal itu memberdayakan orang untuk melakukan apa yang ingin mereka lakukan. Membuat orang menjadi kreatif. Membuat orang menjadi produktif. Membuat orang mempelajari hal-hal yang mereka pikir tidak bisa mereka pelajari sebelumnya, dan dalam arti tertentu, ini semua tentang potensi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8970

Pada kesempatan tersebut, Dr.Hasbi menyatakan bahwa Biro Hukum dan Humas sudah melakukan banyak hal terkait media digital. Namun dia berharap semangat dan inovasinya harus lebih lagi. “Jangan biasa aja, harus luar biasa,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8969

Sebelumnya Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas Rudi Sudianto, SH., MM. menyampaikan dalam laporannya bahwa sebagai satuan kerja yang memiliki tugas untuk membangun dan menjaga citra positif lembaga. Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung senantiasa berusaha mengikuti perubahan yang ada. Perlahan namun pasti, fenomena berkembangnya teknologi informasi, dimanfaatkan sebagai media untuk menciptakan pandangan baik lembaga.

Besarnya peranan teknologi informasi pada saat ini, menuntut SDM kehumasan untuk mempunyai inovasi-inovasi dalam melakukan pekerjaannya. Hal  tersebut dapat dipenuhi dengan terus mengikuti perkembangan informasi teknologi dan peningkatan skill yang berkaitan dengan pengelolaan media digital pemerintah.

Lebih lanjut, Rudi Sudianto menyampaikan bahwa kegiatan konsinyering yang akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan ini, yaitu mulai tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan 18 Juni 2021, akan membahas regulasi dan etika dalam mengelola media digital pemerintah,  menentukan desain dan tampilan yang menarik pada media digital, serta membangun citra positif lembaga melalui media digital Mahkamah Agung.

Tujuan dari konsinyering ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan media digital  Mahkamah Agung sesuai dengan regulasi yang berlaku. Juga untuk mengoptimalkan pengelolaan media digital Mahkamah Agung sesuai dengan karakteristik dan algoritma masing – masing media. Serta menyusun dan membuat konten yang  tepat dan menarik sesuai dengan data analitik pada masing – masing media. 

Hadir sebagai narasumber yaitu akademisi dan praktisi dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Rulli Nasrullah, Praktisi kehumasan dari Kementerian Informasi dan Teknologi Rizki Ameliah, dan Praktisi Kehumasan dari Sekretariat Negara Akhmad Firmannamal (azh/RS/photo:DS)

 

Ketua Pengadilan Pajak Mengucapkan Sumpah dihadapan Ketua MA

www.mahkamahagung.go.id | Jakarta - Humas : Ali Hakim, SH.,SE.,AK.,M.Si.,CA mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Pengadilan Pajak dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH. Acara Pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat,07 Mei 2021 di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung lantai 14.

Acara dimulai dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Pajak.

Sebelum memangku jabatan dengan disaksikan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Pajak bersumpah atau berjanji menurut agamanya atau kepercayaannya berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).

Acara berlangsung secara Khidmat dihadiri Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Pejabat eselon I di Lingkungan MA dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (ERW/Humas)