Sosialisasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025: Ketua Pengadilan Agama Prabumulih Perkuat Komitmen terhadap Pelindungan Konsumen
Prabumulih, Kamis 9 April 2026
Prabumulih – Ketua Pengadilan Agama Prabumulih, Ibu Dwi Husna Sari, S.H.I., mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya pelindungan konsumen. Kegiatan ini diikuti secara daring dari Media Center Pengadilan Agama Prabumulih.

Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Yang Mulia Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan secara komprehensif mengenai latar belakang, fungsi, serta kewenangan OJK dalam sektor jasa keuangan, khususnya dalam aspek pelindungan konsumen.
Disampaikan bahwa OJK memiliki fungsi utama dalam pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan secara terintegrasi, meliputi perbankan, pasar modal, serta industri keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, dan fintech. Selain itu, OJK juga memiliki kewenangan dalam memberikan perizinan, melakukan pengawasan, penindakan, hingga penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam kerangka pelindungan konsumen, OJK memiliki kewenangan untuk mengajukan gugatan perdata guna memperoleh kembali kerugian konsumen maupun menuntut ganti rugi terhadap pihak yang menyebabkan kerugian. Gugatan tersebut diajukan berdasarkan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan, serta menggunakan mekanisme legal standing tanpa memerlukan surat kuasa khusus dari konsumen.

Kegiatan ini diikuti oleh Ketua, para hakim, serta seluruh jajaran kepaniteraan Pengadilan Agama Prabumulih. Para peserta mengikuti pemaparan materi dengan antusias guna memahami secara mendalam tata cara penanganan gugatan yang diajukan oleh OJK sesuai ketentuan terbaru.
Dalam pemaparan juga dijelaskan bahwa PERMA Nomor 4 Tahun 2025 mengatur secara khusus hukum acara gugatan OJK yang mengadopsi hukum acara perdata pada umumnya, dengan beberapa kekhususan, antara lain adanya mekanisme pengumuman gugatan dan hak konsumen untuk menyatakan keluar (opt out), serta pembatasan tahapan persidangan guna mempercepat penyelesaian perkara.
.jpeg)
Selain itu, proses penyelesaian perkara ditargetkan berlangsung cepat, di mana putusan harus dijatuhkan paling lambat 60 hari sejak sidang pertama. Upaya hukum yang tersedia hanya berupa kasasi, sebagai bagian dari upaya percepatan penyelesaian sengketa demi memenuhi hak-hak konsumen.
Dengan adanya PERMA Nomor 4 Tahun 2025, diharapkan sistem peradilan semakin adaptif dalam menghadapi perkembangan sektor jasa keuangan, serta mampu memberikan perlindungan yang lebih efektif dan berkeadilan bagi konsumen.
.png)






