Untitled (2000 x 554 px).png

Dirjen Badilag Membuka Secara Resmi Bimtek Layanan Penyandang Disabilitas

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-membuka-secara-resmi-bimtek-layanan-penyandang-disabilitas-29-11

Malang | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. membuka secara resmi Bimbingan Teknis Layanan Bagi Penyandang Disabilitas untuk wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya di Malang, Senin (22/11/2021). Sebelumnya, Dirjen Badilag meresmikan Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai Pengadilan Inklusif.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 74 Peserta yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Koordinator Wilayah (Korwil) wilayah PTA Surabaya, Hakim, Panitera Pengganti, Petugas PTSP, dan petugas keamanan.

Pembukaan Kegiatan Oleh Bapak Dirjen Badilag

Ditjen Badilag telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Keputusan tersebut menjadi acuan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan sarana penunjang bagi para pengguna layanan pengadilan berkebutuhan khusus (disabilitas).

Ditjen Badilag memandang perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para aparatur pengadilan agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dasar-dasar dalam penggunaan bahasa isyarat.

Tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi, kecakapan, dan keterampilan aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan khususnya terhadap para penyandang disabilitas di pengadilan.

Saat membuka acara, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa ketika melakukan peresmian pengadilan inklusif di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, seorang wartawan bertanya tentang apakah efektif dan efisien apabila peradilan agama membangun sarana prasarana bagi penyandang disabilitas sementara angka pihak penyandang disabilitas di pengadilan agama masih belum terlalu tinggi? "Saya menjawab bahwa Peradilan Agama berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi semua kalangan termasuk bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas” ungkapnya.

Dirjen Badilag menambahkan bahwa pelayanan bagi penyandang disabilitas ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menyediakan keadilan bagi semua. "Peradilan Agama hendak menjadikan institusi Peradilan agama yang responsive dan peka serta dapat diakses oleh seluruh pencari keadilan apapun kondisinya” tegasnya.

Direktur Pembinaan Administrasi selaku Ketua Tim Pelaksana Bimbingan juga memberikan satu pesan khusus kepada para peserta bahwa salah satu tugas penting pengadilan adalah menciptakan kesetaraan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kaum difabel juga dapat memiliki kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya. "Inilah esensi pengadilan Inklusif" katanya.

image003

Pemaparan Materi Pelayanan Penyadang Disabilitas oleh Narasumber

Kegiatan ini mendatangkan Narasumber Ibu Zubaidah Ningsih AS, Ph.D.  dan Tim dari Pusat Studi dan Layanan Disbilitas Universitas Brawijaya (PSLD-UB). Dalam kesempatan teraebut,  materi yang disampaikan yaitu paparan kerjasama antara PSLD-UB dengan PA Kabupaten Malang, Jenis-jenis Disabilitas dan Hambatan-hambatannya dan Aksesibilitas Informasi Digital. Peserta juga diberikan materi praktek pendampingan terhadap penyandang tuli, netra, daksa dan mental.

image005Praktik Pelayanan Penyandang Disabilitas

Setelah pemaparan teori, Peserta juga diberikan materi praktek pendampingan terhadap penyandang disabilitas tuli, netra, daksa dan mental.

Kontribusi Nyata Warga Peradilan Terhadap Kecerdasan Bangsa

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/kontribusi-nyata-warga-peradilan-terhadap-kecerdasan-bangsa

Pada hari Rabu, tanggal 3 November 2021, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., bersama dengan Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh H. Agus Tripriyono, S.E., M.Si., Ak. C.A., Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan Sumber Daya Alam, dan Bupati Deli Serdang yang diwakili oleh Wakil Bupati, H. M. Ali Yusuf Siregar, meletakkan batu pertama gedung Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Suadi di Percut Sei. Tuan, Deli Serdang.

Semestinya, Gubernur Sumatera Utara, Letnan Jenderal (Purn) H. Edy Rahmayadi, dan Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan yang meletakkan batu pertama Rumah Tahfiz ini. Namun oleh karena ada kunjungan kerja Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, beliau berdua tidak bisa hadir. Bapak Gubernur menyempatkan menjamu Tuaka Agama beserta rombongan di rumah dinas beliau pada pagi hari sebelum acara peletakan batu pertama tersebut.

Warga Mahkamah Agung, khususnya keluarga besar peradilan agama, memiliki semangat untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kontribusi nyata bagi dunia pendidikan. Dan sekarang cita-cita tersebut sudah mulai menjelma di antaranya dengan pembangunan Rumah Tahfiz ini. Sebagian besar donaturnya adalah warga peradilan, terang Tuaka Agama dalam sambutannya.

“Rumah Tahfiz merupakan wadah untuk membangun masyarakat dengan nilai-nilai Al-Quran guna mewujudkan masyarakat madani, terang Wakil Bupati Deli Serdang. Beliau mengucapkan terimakasih kepada seluruh donator yang telah berpartisipasi memberikan waqaf untuk pembangunan Rumah Tahfiz ini, semoga menjadi wadah pencetak kader-kader penghafal Al-Qur’an.

Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara beserta segenap stakeholder masyarakat mendukung pembangunan Rumah Tahfiz ini. Semoga tidak sampai dalam waktu satu tahun, pembangunan Rumah Tahfiz ini selesai dan dapat mulai digunakan, terang beliau.

WhatsApp Image 2021-11-04 at 11.29.45 1

Meskipun curah hujan cukup tinggi, namun tamu undangan antusias menghadiri acara tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Panitia acara dari Yayasan Waqaf Al-Firdausi Qasimi As-Suadi dengan dukungan warga dan pemerintahan setempat menyiapkan tenda kegiatan yang memadai untuk menampung seluruh tamu undangan.

Tamu undangan hadir dari berbagai kalangan. Ada dari warga peradilan se wilayah Provinsi Sumatera Utara, unsur pemerintah setempat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, masyarakat setempat, dan stakeholder lainnya.

Di akhir acara, Staf Ahli mewakili Gubernur, Wakil Bupati mewakili Bupati, dan Ibu Gubernur Sumatera Utara dengan didampingi oleh Tuaka Agama meletakkan batu pertama gedung Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Suadi. Peletakan batu pertama tersebut diiringi doa seluruh tamu undangan agar pembangunan tersebut berjalan lancar dan segera dapat digunakan oleh anak-anak penghafal Al-Quran.

Seusai acara peletakan batu pertama, Pak Amran melakukan kunjungan kerja pembinaan ke sejumlah Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan). Kunjungan kerja pertama ke Pengadilan Agama Sungai Rampah. Gedung Pengadilan Agama Sungai Rampah yang baru berdiri megah sesuai prototype. Gedung tersebut berdampingan dengan Gedung Pengadilan Negeri Sungai Rampah yang baru.

Kemudian Tuaka Agama melanjutkan pembinaan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Pengadilan Agama Lubuk Pakam mempersiapkan diri meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB tahun ini. Ruang sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam sudah sesuai dengan standar dekorum ruang sidang yang dilengkapi perangkat persidangan secara elektronik (e-litigation).

WhatsApp Image 2021-11-04 at 11.29.45 2

Kunjungan kerja pembinaan terakhir ke Pengadilan Agama Medan. Meskipun Gedung Pengadilan Agama Medan belum sesuai dengan prototype, namun terlihat Pengadilan Agama Medan juga berupaya melakukan pembenahan. Terutama memisahkan akses para pihak dengan aparatur pengadilan.

Pada hari Kamis, 4 November 2021, sebelum bertolak ke Jakarta, Pak Amran melanjutkan kunjungan kerja pembinaan ke Pengadilan Agama Stabat dan Pengadilan Agama Binjai.

Pengadilan Agama Stabat pada tahun ini juga mempersiapkan diri untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Guna mewujudkan layanan peradilan inklusif, Pengadilan Agama Stabat menyediakan layanan khusus difabel, seperti layanan informasi menggunakan huruf braille dan aplikasi khusus menggunakan bahasa isyarat.

Rio Satria (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas)

Hakim Pengadilan Agama Wajib Tingkatkan Profesionalitas Dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/hakim-pengadilan-agama-wajib-tingkatkan-profesionalitas-dalam-mengadili-perkara-ekonomi-syariah

Pada hari Selasa, 2 November 2021, bertempat di Hotel Madani, Kota Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan) melangsungkan pembinaan bagi pimpinan, hakim, dan panitera Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), yang juga bertindak sebagai narasumber, ketika membuka acara meminta hakim Pengadilan Agama meningkatkan profesionalitas dalam mengadili perkara ekonomi syariah.

Tuaka Agama memberikan pembinaan se wilayah PTA Medan seiiring kegiatan peletakan batu pertama gedung Rumah Tahfiz al-Firdausi Qasimi As-Suadi pada hari Rabu, 3 November 2021. Pak Amran menyampaikan pembangunan Rumah Tahfiz ini sebagai wujud partisipasi aktif Mahkamah Agung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, karena sebagian besar donaturnya berasal dari keluarga peradilan Indonesia.

“Penanganan gugatan sederhana perkara ekonomi syariah mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Kebijakan Mahkamah Agung ini mendukung program pemerintah secara nasional dalam mewujudkan kemudahan berusaha (ease of doing business)”, ungkap Tuaka Agama.

Ada sejumlah norma dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 yang berubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019. Pertama, kenaikan nilai materil gugatan dari 200 juta rupiah menjadi 500 juta rupiah. Dan kedua, penghapusan batas domisili, penggugat dapat menggugat tergugat yang berada di luar wilayah tempat tinggal penggugat dengan cara menunjuk kuasa yang berada di wilayah tempat tinggal tergugat.

WhatsApp Image 2021-11-03 at 17.37.00

Selain dua perubahan di atas, penggugat dapat mengajukan perkara gugatan sederhana secara elektronik. Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet atas putusan yang majelis hakim jatuhkan tanpa hadir tergugat (verstek). Hakim dapat meletakkan sita jaminan atas permohonan penggugat. Dan terakhir, penetapan jangka waktu aanmaning (tegoran) dalam permohonan eksekusi adalah 7 hari, terang Pak Amran dalam penjelasannya.

Dalam materinya, Tuaka Agama juga menjelaskan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh kreditor sendiri melalui kantor lelang dalam perkara ekonomi syariah, tanpa melalui pengadilan agama, termasuk lelang secara sukarela. Apabila termohon lelang tidak mau mengosongkan objek lelang, maka upaya hukum bagi pemenang lelang adalah mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Agama, tidak bisa mengajukan permohonan eksekusi pengosongan sesuai ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR, terang beliau.

Sering terjadi, dalam objek perkara waris terdapat unsur harta bersama. Dalam perkara demikian, penggugat dapat mengajukan gugatan waris komulasi (bersamaan) dengan gugatan harta bersama. Majelis hakim dalam memutus perkara, membagi harta bersama terlebih dahulu. Kemudian bagian pewaris dari harta bersama tersebut, dibagikan kepada para ahli waris.

Selain bersinggungan dengan perkara harta bersama, sengketa waris juga sering beriringan dengan sengketa hibah. Tuaka Agama menjelaskan bahwa penggugat dapat menggabungkan gugatan waris dengan gugatan pembatalan hibah selama penggugat menjadikan seluruh ahli waris sebagai pihak dalam gugatannya.

Dalam memeriksa sengketa perkawinan, hakim tidak boleh mempermudah perceraian. Hakim harus secara maksimal mendamaikan para pihak, baik secara langsung maupun melalui upaya mediasi, terang Tuaka Agama.

WhatsApp Image 2021-11-03 at 17.36.59 1

Pak Amran mengapresiasi inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang telah menyertakan teknologi Augmented Reality (AR) pada blanko akta cerai. Dengan inovasi tersebut, validitas produk Pengadilan Agama terjaga. Sehingga kesan gampangan untuk bercerai di Pengadilan Agama sudah tidak relevan lagi saat ini.

Hakim Pengadilan Agama wajib melindungi hak perempuan dalam perkara perceraian dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun istri yang mengajukan gugatan cerai, namun jika gugatan tersebut beralasan hukum, hak istri atas nafkah iddah dan mut’ah harus dipenuhi.

Rio Satria (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA)

MA DAN MUI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4877/ma-dan-mui-tanda-tangani-nota-kesepahaman

Jakarta-Humas: Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka mengembangkan penegakkan hukum berbasis syariah di Indonesia. Komitmen tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, dan Ketua MUI, K.H. Miftachul Akhyar yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu siang (27/10) di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Jakarta. 

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memangkas permasalahan-permasalahan yang timbul dari sengketa keuangan syariah atau industri halal yang kian marak di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Agung menyambut baik kerja sama ini, karena merasa terbantu dalam mengurangi sengketa keuangan syariah.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9399

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu juga menyatakan bahwa nota kesepahaman ini bisa menjadi bekal untuk ke akhirat nanti, “saya harapkan Nota Kesepahaman ini tidak hanya menjadi ibadah kita di dunia namun juga menjadi pahala untuk bekal ke akhirat,” harap Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Sunarto,S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M, Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Sedangkan dari MUI turut hadir yaitu Wakil Sekjen MUI Dr. Ihsan Abdullah, Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Prof. Dr. Zainal Arifin Hosein S.H., M.H., Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, Ahmad Azharuddin Latief, M.Ag., M.H, dan Anggota Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Mohammad Hoessein, S.H., M.H.

Acara yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini ditutup dengan saling bertukar cindera mata dan berfoto bersama. (azh/RS)

Berbagi Ilmu, Pengalaman dan Mohon Diri Yang Mulia Mukti Arto

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/berbagi-ilmu-pengalaman-dan-mohon-diri-yang-mulia-mukti-arto

Pada tanggal 11 Oktober 2021, Yang Mulia Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. genap memasuki usia 70 tahun, dengan demikian berakhir pulalah masa pengabdiannya sebagai Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melaksanakan acara perpisahan sekaligus pembinaan YM Mukti Arto kepada seluruh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.

Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Badilag Command Center, dengan dihadiri oleh Ketua Kamar Agama YM. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dan seluruh Hakim Agung Kamar Agama, YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., YM. Dr.H. Yasardin, S.H., M.Hum., YM. Dr. H. Abdul Manaf, M.H., YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H., Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., para pejabat esolon II, KPTA DKI Jakarta dan para Hakim Yustisial.

Dalam paparannya YM Mukti Arto menyampaikan beberapa hal penting terkait eksistensi peradilan agama menurut konstitusi, antara lain: 1. Pengadilan harus memiliki anggaran tersendiri demi menjaga independensi lembaga. 2. Ada kesetaraan kedudukan dengan lembaga legislatif dan eksekutif untuk membentuk check and balance. 3. Ada kesetaraan kedudukan antar lingkungan peradilan. 4. Ada kesetaraan kedudukan antar pengadilan dalam satu lingkungan peradilan. 5. Berperan memberi perlindungan hukum dan keadilan kepada pihak-pihak yang menurut hukum hak-haknya harus dilindungi.

Selain itu YM Mukti Arto juga menyampaikan pesan khusus bagi para hakim, menurutnya hakim harus bertindak solutif, yakni wajib menyelesaikan masalah, tanpa menyisakan masalah apalagi menambah masalah sehingga pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh apa yang menjadi haknya, selain itu hakim juga harus bersikap visioner, yakni memiliki visi ke depan agar Peradilan Agama mampu memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam.

Mengakhiri paparan, YM Mukti Arto mohon diri kepada seluruh keluarga besar peradilan agama, ia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Terima kasih atas bantuan, dukungan, dan kerja samanya selama ini semoga semua bantuan tersebut menjadi amal ibadah bapak & ibu semuanya.
  2. Mohon maaf atas segala salah dan khilaf yang terlanjur kami lakukan.
  3. Mohon doa restu semoga di masa purna tugas nanti saya masih bisa mengabdi di tempat yg baru sesuai situasi dan kondisi yang ada.
  4. Saya sumbangkan semua ilmu yang ada di buku2 saya dan di otak saya, silahkan diambil semuanya sampai ludes untuk bisa dimanfaatkan.
  5. Semoga bapak dan ibu semua diberikan kesuksesan dan kemudahan. Amin!

Mukti arto2

YM. Mukti Arto & Karya Tulisnya