Untitled (2000 x 554 px).png

KUNJUNGAN KERJA KOMISI III DPR RI DENGAN EMPAT LINGKUNGAN PERADILAN PROVINSI SUMATERA SELATAN

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5166/kunjungan-kerja-komisi-iii-dpr-ri-dengan-empat-lingkungan-peradilan-provinsi-sumatera-selatan

Palembang-Humas: Komisi III DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 pada Selasa 19 April 2022 bertempat di ballroom Wyndham Opi Hotel Palembang.

Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Dr. Ir. H. Adies Kadir, SH.,M.Hum selaku Wakil Ketua Komisi III dengan anggota Komisi III lainnya yakni; I Wayan Sudirta, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, S.Sos., M.Si, Ir. Hj. Sari Yuliati, MT, Drs. H. Bambang Heri Purnama, ST., SH., MH, Bimantoro Wiyono, SH, Siti Nurizka Puteri Jaya, SH., MH, Taufik Basari, SH., M.Hum., LLM, Heru Widodo, S.Psi, Dr. Didik Mukrianto, SH., MH, H. Agung Budi Santoso, SH., MM, Dr.H.R. Achmad Dimyati Natakusumah, SH., MH., M.Si

Acara rapat kerja dimulai pada pukul 13.30 WIB dengan paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, Dr. Moh. Eka Kartika Em, SH., M.Hum yang menjelaskan perkara yang menonjol yaitu perkara korupsi dan narkotika. Sedangkan kendala yang dihadapi oleh pengadilan terkait eksekusi seperti objek yang tidak jelas dan perlawanan dari para pihak.

Selanjutnya, paparan dari Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang, Drs. H. R. M. Zaini, SH., MHI menjelaskan kendala yang dihadapi yaitu sangat dibutuhkannya genset untuk mendukung sidang perkara saat mati listrik dan perlunya renovasi gedung Pengadilan Agama Palembang.

Adapun paparan dari Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang, Hujja Tulhaq, SH., MH menjelaskan perkara yang menonjol yakni perkara kades /perangkat desa, belum tersedianya kendaraan dinas, rumah dinas dan gedung pengadilan yang tidak layak huni. Sedangkan paparan dari Kepala Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kolonel Sus Niarti, SH., MH menjelaskan perkara yang menonjol yaitu desersi.

Acara rapat kerja ditutup pada pukul 14.30 WIB dengan tukar menukar plakat dan foto  bersama. (rvs/em)

RAPAT DENGAR PENDAPAT, KOMISI III APRESIASI PAPARAN SEKRETARIS MA

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5151/rapat-dengar-pendapat-komisi-iii-apresiasi-paparan-sekretaris-ma 

Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung Prof. Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia ( DPR RI ) pada Rabu, 6 April 2022 di Gedung Nusantara III Komplek MPR/DPR Jakarta.

Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh ini dihadiri oleh para anggota Komisi III secara daring dan luring.

Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Mahkamah Agung memaparkan realisasi dan evaluasi anggaran tahun 2021, program prioritas tahun 2022, rencana kerja tahun 2023 dan capaian-capaian yang telah diraih Mahkamah Agung selama tahun 2021.

Capaian di bidang penangan perkara, Prof. Hasbi menyatakan bahwa Mahkamah Agung telah berhasil memutus perkara sejumlah 19.233 atau sebesar 99,10%. Rasio produktivitas memutus perkara telah melampaui target yang ditetapkan sebesar 75%.

Ia melanjutkan bahwa capaian di bidang reformasi birokrasi, Mahkamah Agung meraih Predikat WBK dan WBBM bagi 48 satuan kerja yang terdiri dari 43 satuan kerja mendapat predikat WBK dan % satuan kerja mendapat predikat WBBM.

Pada kesempatan yang sama, Hakim asal Lampung itu juga menjelaskan capaian Mahkamah Agung di bidang peningkatan kualitas sumber daya manusia, di antaranya yaitu, pertama, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung telah menyelenggarakan pelatihan sertifikasi program piroritas nasional, pelatihan sertifikasi dan pelatihan teknis yudisial dengan total 4.048 aparatur.

Kedua, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Mahkamah Agung meraih dua kategori akreditasi sekaligus dari Lembaga Administrasi Negara, yaitu Akreditasi Program Pelatihan Pemerintah dengan nilai triple A dan Akreditasi Lembaga Penyelenggara Pelatihan Pemerintah dengan penghargaan bintang dua Mahkamah Agung juga memperoleh Akreditasi B bagi Unit Penilaian Kompetensi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10221

Sementara itu, capaian Mahkamah Agung di bidang pengelolaan keuangan dan asset, Mahkamah Agung, menurut Prof. hasbi mendapat predikat penilaian wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk kesembilan kali secara berturut-turut.

Mahkamah Agung juga, ia menambahkan, telah meluncurkan Inovasi Aplikasi e-BIMA (electronic Budgeting Implementation, Monitoring and Accountability) dan aplikasi e-SADEWA (electronic State Asset Development and Enhancement Work Application). Dua aplikasi ini telah memberikan kontribusi secara signifikan terhadap peningkatan kinerja penatakelolaan keuangan negara serta barang milik negara di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.

Guru Besar dari Universitas Lampung ini juga menyampaikan bahwa di tahun 2021 Mahkamah Agung dapat menyelesaikan tindak lanjut temuan pemeriksaan BPK dari tahun 2005 – 2021 sebanyak 1.313 rekomendasi dengan capaian 100%. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor 58/KMK.02/2022 tentang Penetapan K/L Yang Diberikan Penghargaan Atas Kinerja Anggaran K/L Tahun Anggaran 2021, realisasi capaian anggaran Mahkamah Agung sebesar 97,96% sebagai peringkat ketujuh dari K/L dengan kategori pagu besar.

Terkait paparan tersebut, Sekretaris MA mendapat Apresiasi dari para anggota Komisi III yang hadir, salah duanya yaitu Supriansa dan Arteria Dahlan. Supriansa mengapresiasi kerja keras Mahkamah Agung dalam mengakselerasi pembangunan peradilan modern. Sedangkan Arteria mengatakan bahwa ia mengapresiasi transformasi digital dalam proses penanganan perkara di Mahkamah Agung.

Pada RDP kali ini, Sekretaris Mahkamah Agung didampingi oleh Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Kepala Biro Perencanaan Mahkamah Agung, serta Sekretaris Panitera Mahkamah Agung.

Selain Sekretaris Mahkamah Agung, rapat ini dihadiri pula oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial. (Erw/PN/azh/RS)

KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5147/ketua-ma-ingatkan-hakim-bahwa-menulis-adalah-sebuah-keharusan 

Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk menulis orang harus membaca terlebih dahulu dan orang yang hobi membaca belum tentu juga hobi menulis. Hal ini berbanding terbalik dengan karakter masyarakat Indonesia yang dinilai aktif dalam menggunakan media sosial.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara peluncuran dan bedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata pada Jum’at, 1/4/2022,  di Grand Mercure Jakarta. Buku tersebut merupakan karya dari Hakik Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, pada jum’at, 1/4/2022, di Grand Mercure Jakarta.

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan bagi seorang hakim menulis adalah sebuah keharusan, karena putusan juga dihasilkan dari aktivitas menulis. Jika seorang hakim tidak terbiasa menulis, maka akan kesulitan untuk menuangkan pemikiran-pemikirannya ke dalam pertimbangan putusan. Hal inilah yang menjadi sebab orang sulit untuk bisa memahami isi putusan, karena bahasanya terlalu berbelit-belit dan tidak menguraikan secara jelas kerangka berfikir yang menjadi alasan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Idealnya seorang hakim bukan hanya bergelut dengan dunia praktik, namun juga menjadi seorang penulis yang mampu menuangkan hasil pemikiran dan pengalaman praktinya ke dalam sebuah tulisan ilmiah yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, sehingga akan dihasilkan putusan-putusan yang mengandung muatan akademik, sekaligus bisa menghasilkan karya-karya ilmiah yang bermuatan praktik, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan.

Dalam acara ini juga dihadirkan para pakar hukum yang ikut membedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata tersebut, antara lain Prof Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM; Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H.,LL.M., Ph.D; Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., L.LM. Hadir sebagai moderator yaitu Donald Fariz, S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MA mengungkapkan bahwa menulis adalah bagian dari mengabadikan sejarah dan mengekalkan ilmu pengetahuan, karena tanpa dituliskan semua akan sirna oleh perjalanan waktu.

Acara peluncuran dan bedah buku ini, turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020,  Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung MA, Hakim Mahkamah Konstitusi, Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

Ketua MA Lantik 19 Ketua Pengadilan Tinggi Agama

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ketua-ma-lantik-19-ketua-pengadilan-tinggi-agama-9-2

Jakarta – Humas : ” Bahwa hakikat suatu jabatan sesungguhnya bukan semata-mata kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pertanggungjawaban yang menanti, “ tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH dalam pidato pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, pada Selasa 8/2/2022, bertempat di ruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10016

Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Sebagai insan yang beragama, kita meyakini bahwa jabatan ini akan kita pertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw.: “Jabatan itu adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar”.  (H.R. Muslim)

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10017

Penyandang gelar Prof Hukum dari Universitas Diponogoro itu menambahkan Kepemimpinan tidak selalu diukur dengan kacamata wibawa dan kharismatika. Seorang pemimpin juga tidak melulu dinilai dengan kapasitas pengetahuan semata. Tapi kepemimpinan dinilai dari sejauh mana seorang pemimpin mampu menjadi figur panutan, menjadi mata air keteladanan, baik dalam tingkah laku, tutur kata, sikap maupun perbuatan. Seorang pemimpin merupakan role model dalam satuan kerja masing-masing. Kearifan budaya kita mengajarkan bahwa pemimpin ibarat beringin rindang di tengah padang, akarnya tempat bersila, pohonnya tempat besandar, dahannya tempat bergantung, tempat berteduh ketika hujan, tempat berlindung ketika panas.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10019

Selain itu, Prof Syarifuddin, mengungkapkan bahwa banyaknya bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil saudara sebagai hakim sekaligus menjatuhkan nilai saudara sebagai sosok pemimpin. Mengandalkan kehebatan ilmu semata tapi mengabaikan integritas, akan mengakibatkan ketimpangan, yang pada gilirannya akan menyebabkan nilai-nilai keadilan sulit untuk direalisasikan. Inilah yang diwanti-wanti oleh Samuel Johnson, seorang cendekia Inggris abad ke-18 yang mengatakan: “Integrity without knowledges is weak and useless, and knowledges without integrity is dangerous and deadful” (integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tak berguna, sedangkan pengetahuan tanpa integritas adalah berbahaya dan mematikan).

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10020

Adapun 21 Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

1.            Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta;

2.            Dr. Moh. Eka Kartika EM, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang;

3.            Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, S.H., M.hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu;

4.            Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung;

5.            Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi;

6.            Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta;

7.            Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten;

8.            Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang;

9.            Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;

10.          Dr. H. Samparaja, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung;

11.          Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya;

12.          Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura;

13.          Dr. H. Insyafli, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta;

14.          Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;

15.          Drs. H. Subuki, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu;

16.          Dr. Abd. Hakim., M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;

17.          Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh;

18.          Dr. Drs. H. Izzuddin HM, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari;

19.          Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;

20.          Brigjen TNI Farida Faisal, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta;

21.          Kolonel Chk. Kirto, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya;

Acara pelantikan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir yaitu Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Pejabat Eselon I, dan pengurus pusat Dharmayukti Karini Pusat.  (Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/)

MEMBAHAS PELAYANAN INFORMASI, PROF. TAKDIR: “MAHKAMAH AGUNG SELANGKAH LEBIH MAJU”

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/5067/membahas-pelayanan-informasi-prof-takdir-mahkamah-agung-selangkah-lebih-maju

MEMBAHAS PELAYANAN INFORMASI, PROF. TAKDIR: “MAHKAMAH AGUNG SELANGKAH LEBIH MAJU

 

Jakarta-Humas: Pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. saat membuka secara resmi acara Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan pada Kamis 3 Februari 2022 di hotel Novotel, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun.

Meskipun begitu, Prof. Takdir menyampaikan bahwa ia menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dalam hal pelayanan informasi, salah satunya yaitu belum adanya informasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di website Mahkamah Agung.

“Untuk itu saya mendukung sekali kegiatan hari ini, saya berharap kegiatan ini bisa menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih baik dalam hal pelayanan informasi di pengadilan,” ujar Ketua Kamar Pembinaan tersebut.  

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa di antara kekurangan layanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung selama ini adalah karena struktur dan tugas kelembagaan penanggung jawab informasi dan dokumentasi dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 masih ada yang belum diatur secara rinci. Kondisi tersebut mengakibatkan layanan informasi publik belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9988

Untuk itu, lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas, berdasarkan latar belakang tersebut, pada awalnya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mencoba menyusun draf Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Struktur dan Tugas Penanggung Jawab Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung. Namun atas arahan pimpinan dan kesepakatan peserta rapat pada beberapa pertemuan sebelumnya, disepakati untuk melakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

Acara yang akan berlansung hingga tiga hari ke depan ini, dihadiri oleh 47 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (azh/PN/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)