Untitled (2000 x 554 px).png

“Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta”

“Jadikan kantor sebagai Istana dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta”

Oleh : Ghozi

Prolog

Seberat dan sesulit apapun pekerjaan yang kami hadapi, akan menjadi ringan dan mudah jika berada dalam lingkungan kerja yang nyaman, maka jadikanlah kantormu sebagai Istana indah dan rekan kerja sebagai keluargamu tercinta

(Ahmad Mus’id YQ-2023)

Sebuah kutipan dari Ketua Pengadilan Agama Sengeti yang termuat dalam Laporan Pelaksanaan Kegiatan PA Sengeti tahun 2023 tersebut menyajikan bagaimana seorang yang akan menjadi lebih produktif dalam menjalankan tugas yang diemban dengan cara menjadikan kantor sebagai tempat yang nyaman. Logis memang apapun akan bisa dijalankan asalkan suasana dan lingkungan sekitar mendukung. Begitu juga sebaliknya, jika sudah berada pada lingkungan yang tidak nyaman maka pekerjaan yang ringan seolah-olah menjadi berat. Tingkat produktifitas jadi rendah bahkan bisa berpengaruh kepada faktor fisik dan bahkan psikis.

GHOZI

Sebuah ilustrasi yang saya ungkap, Satu hari sang Ayah pulang ke rumah dengan wajah yang terlihat kusut dan kusam, kelihatannya seperti lelah sekali menghadapi hari itu. Banu, si Bungsu Ayah bertanya kelihatannya kok ayah lelah sekali hari ini? Wajah ayah kelihatannya capek sekali. Apa yang ayah alami selama hari ini di kantor? Mendapat pertanyaan seperti ini, tentu sang ayah berusaha untuk menjelaskan kejadian secara baik baik saja.

Padahal faktanya, Sang Ayah merasa bahwa di kantor itu suatu tempat yang tidak begitu nyaman, setiap hari bertemu dengan informasi-informasi negative. Sesama teman sekantor sering timbul kecurigaan satu sama lain, bahkan ada beberapa orang yang menjadi provokator untuk membuat kekisruhan dengan suasana kantor. Dengan suasana ini maka sebagai perusahaan swasta bergerak dalam bidang travel tentu berpengaruh kepada produktifitas bahkan pendapatan. Dengan suasana kantor yang tidak bagus membuat pendapatan bulan perbulan dengan grafik menurun, dan kalah bersaing dengan perusahaan sejenis. Ketika grafik produktifitas menurun maka menurun pula pendapatan gaji masing-masing karyawan, sehingga lama kelamaan bisa membuat perusahaan menjadi kolaps.

Membentuk suasana kerja yang nyaman tentu tergantung dengan kondisi psikis karyawan mulai dari pimpinan hingga staf. Jika suasana kerja sudah sesuai dengan ketentuan dan diisi dengan jalinan silaturahmi sesama pegawai yang tinggi maka seluruh pegawai akan merasa senang, nyaman bahkan seperti berada di istana. Dalam satu hari jumlah jam kita berinteraksi di kantor lebih banyak daripada di rumah maka kita jadikan seluruh pegawai kantor adalah keluarga dekat kita. Tempat berbagi, saling menolong, bahkan menjadi tempat berdiskusi masalah pribadi bukan hanya masalah kantor.

Perlu disadari bahwa berhasil atau tidaknya suatu pekerjaan dari/tujuan organisasi sangat tergantung dari kinerja organisasi. Jika kita dan rekan kerja bekerja baik, hasil kerja organisasi juga baik. Begitu juga sebaliknya, jika kita dan rekan kerja bekerja buruk, maka mereka akan jadi penghambat kinerja pimpinan organisasi. Sebuah kerja sama antara seluruh elemen di organisasi kerja, sangat berpengaruh dengan kinerja yang baik. Antara sesama rekan kerja, antara pimpinan dan bawahan, dan antara staf dengan atasan langsung. Dengan demikian pimpinan yang merasa bahwa kinerja bawahan baik adalah hasil hubungan kerja yang baik, dan hasil kerja pimpinan yang memanaj dengan baik adalah hasil hubungan sesama rekan kerja yang baik pula. Kalau ada masalah pada bawahan, atasan segera merangkul memilih untuk meninggalkan mencarikan solusi terbaik, tidak menyalahkan bawahan dan bekerja sendiri, akhirnya ia menjadi single fighter.

Peran Pimpinan

Dalam sebuah teori manajemen, kunci sukses pimpinan suatu organisasi adalah kemampuan memimpin banyak orang. Makin tinggi jabatan pimpinan suatu organisasi, maka makin banyak orang yang harus dipimpin. Artinya, kalau mau sukses, seorang pimpinan organisasi harus melatih diri untuk bisa memimpin banyak orang. Salah satu kunci penting dalam kepemimpinan adalah kemampuan membina hubungan baik dengan bawahan. Kemampuan itu harus ditumbuhkan dari tingkat paling dasar, saat seseorang pimpinan masih bekerja dalam unit/tim kecil. Dari situ kemampuan itu tumbuh, membuat ia sanggup memimpin tim/organisasi  yang lebih besar.

Banyak orang dengan kemampuan teknis yang hebat, dan cerdas secara akademik, tapi dia gagal dalam memimpin suatu organisasi, hal tersebut biasanya karena dia dalam melakukan pekerjaan organisasi lebih memilih bekerja sendiri (single fighter). Hal ini terjadi karena kurangnya kemampuan untuk membangun hubungan baik dengan para bawahannya.

Maka dari itu, ada beberapa hal yang mendasar yang diperlukan dalam membangun hubungan baik antara sesama pegawai, yaitu :

1.

 

Perlunya sinkronisasi antara tujuan organisasi dengan tujuan-tujuan individu di dalam organisasi

Hal ini diperlukan karena jangan sampai ada pertentangan antara tujuan organisasi dan tujuan individu, dalam kaitan itu harus diyakinkan bahwa pencapaian tujuan organisasi berarti tercapai pula tujuan pribadi individu dalam organisasi.

2.

 

Suasana kerja yang menyenangkan

Bawahan jangan dibuat terlalu fokus pada pekerjaan yang bersifat rutinitas, perlu juga dibuat pekerjaan menarik dan penuh tantangan. Selain itu perlu diciptakan hubungan kerja yang akrab, lingkungan kerja yang membangkitkan gairah bekerja, seperti fasilitas kerja yang lengkap, sarana penunjang lainnya yang memadai.

3.

 

Informalitas yang wajar dalam hubungan kerja

Semakin baik administrasi/manajemen suatu organisasi hubungan kerja pun makin informal, tanpa melupakan segi formal dari hubungan kerja itu. Tugas seorang pimpinan harus dapat menyeimbangkan antara informalitas dan formalitas dalam hubungan kerja.

4.

 

Support kepada bawahan

Semua orang pada dasarnya ingin kepribadiannya diakui, mendapat perlakuan yang adil, keinginannya diperhatikan, kebutuhannya dipuaskan, kemampuannya memperoleh kesempatan untuk dikembangkan. Dalam hal ini penghargaan dan perasaan memegang peranan yang menentukan.

5.

 

Pengakuan dan penghargaan atas pelaksanaan tugas dengan baik (extraordinary performance)

Seorang pimpinan harus cepat mengakui dan menghargai pelaksanaan tugas dengan baik yang dilakukan oleh seorang bawahan. Bentuknya dapat berupa award kepada pegawai yang berprestasi.

Seorang pimpinan tentunya mempunyai peran berhasil tidaknya suatu organisasi, apabila Pimpinan  ingin berhasil memimpin  suatu organisasi prinsip-prinsip membangun hubungan yang baik dengan bawahan tentunya harus dilakukan dengan benar. Maka dari itu, jadikanlah kantor kita ibarat sebuah istana, karena hanya andalah yang mempunyai kekuasaan untuk menjadikannya suatu gubuk atau suatu istana. Gunakanlah kekuatan kreatif dan inovatif dan Gunakan kekuatan pikiran anda sendiri secara konsumtif dan kita akan menjadi penghuni di istana yang indah tersebut.

Epilog

"Ada suka cita dalam bekerja karena kebahagiaan tidak akan pernah ada, kecuali pada keberhasilan saat kita telah mencapai sesuatu."

(Henry Ford)

ASAS MEMPERSUKAR PERCERAIAN DAN PERAN PETUGAS INFORMASI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

ASAS MEMPERSUKAR PERCERAIAN DAN PERAN PETUGAS INFORMASI DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA

Oleh: Hermansyah, S.H.I.

(Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Bogor)

A. Pendahuluan

Seorang wanita paruh baya keluar dari ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebuah pengadilan agama sambil menggerutu. Dia kecewa karenapada hari itu belum dapat mendaftarkan gugatan cerai terhadap suaminya.Pada mulanya dia menghadap Petugas Informasi. Setelah melakukan identifikasi secara singkat, Petugas Informasi memberi penjelasan bahwa dia belum dapat mengajukan gugatan cerai karena dia dan suaminya baru berpisah rumah selama 1 (satu) bulan. Petugas Informasi menyatakan, untuk dapat mengajukan gugatan cerai minimal harus sudah berpisah tempat tinggal selama 6 (enam) bulan.


 Selengkapnya

Artikel

 

Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

Pasangan suami istri itu tampak saling bersitegang di Pengadilan Agama. Dari raut muka dan sikap-sikap serius yang ditunjukkan, tampaknya kedua belah pihak samasama sedang menyengkatan sesuatu yang amat penting. Kita tentu tidak sempat menanyakan apakah kedua belah pihak sudah bercerai atau sedang mengurus cerai. Dari proses-proses sidang yang berkali-kali dan sesekali hakim pergi ke kebun dan melihat harta-harta mereka, dapat diketahui bahwa mereka sedang menyengketakan harta.

Selengkapnya


Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)

1. Pendahuluan
Harap-harap cemas. Itulah perasaan sebagian besar pencari keadilan ketika rangkaian persidangan telah dilalui dan tinggal menunggu putusan. Putusan hakimmengenai tahap akhir persidangan perkara yang sedang dijalani, mungkin bagi seseorang yang ahli hukum, bisa jadi telah dapat diprediksi. Dengan sejumlah pengetahuan hukum (baik materiil maupun formil) yang dimiliki, setelah proses persidangan usai dapat dibuat perkiraan bagaimana putusan yang akan dijatuhkan.Oleh penggugat dan tergugat, selama persidangan biasanya telah diketahui,bagaimana gugatan yang diajukan, bagaimana jawaban tergugat, bagaimanajalannya pembuktian ( bukti-bukti yang diajukan baik tertulis maupun saksi). Bagyang menguasasi hukum acara setelah persidangan bagaimana putusan hakim secaraumum sudah dapat diduga.

Selengkapnya


JADIKAN LELAH KERJAMU MENJADI IBADAH

Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Demak

Bekerja merupakan salah satu kewajiban dari setiap manusia untuk mencukupi kebutuhan dalam menyambung kehidupan. Agama Islam mewajibkan setiap umatnya untuk bekerja. Mencari rezeki yang halal dan baik merupakan suatu amalan saleh. Namun, banyak dari setiap manusia lupa bahwa dalam sisi kehidupan segala aspeknya telah diatur oleh Sang Pencipta. Bekerja berangkat di saat fajar terbit hingga terbenamnya matahari.

Dalam Islam, rezeki memang menjadi urusan Allah SWT. Tentu sebagai hamba-Nya diwajibkan untuk berusaha sekuat tenaga untuk mencari rezeki yang halal. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S Al-Mu’minun ayat 51, artinya: "Makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."


Selengkapnya KLIK DISINI

 

 

 

Resume Buku Filsafat Hermeneutika Pemikiran Tentang Penemuan Hukum Oleh Hakim
Penulis Buku, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.Hum., M.M.
(Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia)

Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H. (Pengadilan Agama Selatpanjang)

 

Setiap halaman dalam buku Filsafat Hermeneutika Pemikiran Tentang Penemuan Hukum Oleh Hakim mampu mengasah dan mengaktifkan kembali fungsi alat pemikir manusia yakni Akal. Beberapa metode penggalian dalam pemahaman Wakil Tuhan “Hakim” untuk menemukan hukum bahkan mengoreksi hukum (norma) ketika hukum secara yuridis (normatif) bersinggungan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (landasan sosiologis). Dalam halaman 71 memaparkan beberapa metode penemuan hukum, antara lain :


Selengkapnya silahkan klik disini

 


PERBEDAAN LAMARAN/PINANGAN DAN TUNANGAN

Oleh. H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Wakil Ketua PA. Banyuwangi)

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia lamaran dan pinangan memiliki arti yang sama, berasal dari kata lamar, melamar atau pinang, meminang (1) meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain); (2) meminta pekerjaan (di kantor dan sebagainya). Berbeda dengan tunangan, berasal dari kata tunang, bertunangan: bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak) akan menjadi suami istri.


Selengkapnya KLIK DISINI


KEDUDUKAN AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA

Oleh : Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

(Hakim PTA Jayapura)

Pendahuluan

Dua orang (A dan B) tampak sedang berselisih mengenai hutang. Yang seorang (A), menuduh temannya (B), bahwa ia pernah berhutang uang dan sampai sekarang belum pernah mengembalikannya. Merasa dituduh, teman tadi (B) menjawab, bahwa selama ini ia memang sering berhutang tetapi selalu membayar sesuai waktu yang diperjanjikan sebelumnya. Teman itu pun (B) meminta bukti bahwa ia masih punya hutang yang belum dibayar. A sebagai orang yang berpiutang tentu merasa tersinggung, karena selama ini tidak pernah menulis dan memberikan bukti apa pun atas perbuatan hutang si teman (B) tadi. Dan, yang lebih penting selama ini baik-baik saja.

Kelanjutan anekdot di atas tentu dapat diduga. Jika masing-masing tetap bertahan dengan pendiriannya, tidak hanya akan terjadi pertengkaran mulut melainkan bisa ke tahap yang lebih serius seperti terjadi pertengkaran fisik. Bahkan, di suatu tempat hanya karena persoalan hutang yang tidak tertulis dan dibuatkan bukti-buktinya, dapat berubah menjadi sebuah peristiwa kekerasan yang berujung kepada hilangngnya nyawa.


Selengkapnya KLIK DISINI


Kepada Yth.

1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama

di Seluruh Indonesia

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3147/DJA/TI1.1.1/X/2023 , tanggal 13 Oktober 2023, perihal "Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO)"

Demikian, terima kasih.

Wassalamu'alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat, klik link dibawah ini

- Surat Pengumuman

- Lampiran

PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI INDONESIA Oleh : Drs. Mufi Ahmad Baihaqi, M.H.

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pencatatan-perkawinan-beda-agama-di-indonesia

PENDAHULUAN

Manusia juga adalah makhluk sosial (Zoon Politicon), maka sebagai suatu keniscayaan bila tidak saling membutuhkan satu sama lain, saling berinteraksi hingga timbul rasa saling peduli, saling menyayangi, saling mencintai dan berkeinginan untuk hidup bahagia serta memperbanyak keturunan. Keinginan tersebut mempunyai kekuatan pengukuhan dan pengakuan dari komunitas masyarakat bermula dari proses perkawinan.

Perkawinan merupakan suatu hal yang sakral dan sebagai refleksi dari pribadi yang religius, dimana suatu hubungan antara dua insan manusia yaitu laki-laki dan perempuan yang telah dewasa memiliki hasrat untuk bersatu dan berjanji dalam ikatan suci sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia serta memperbanyak keturunan.

Indonesia mempunyai ragam budaya, adat istiadat dan agama serta kepercayaan yang berbeda-beda, sudah barang tentunya masing-masing komunitas memiliki aturan yang berbeda-beda pula termasuk didalamnya perkawinan. Prosesi perkawinan yang dikemas dengan aneka ragam tidak bisa dilepaskan dari pengaruh penting agama, kepercayaan dan pengetahuan dari masyarakat dan para pemuka agama yang ada dalam lingkungan di mana masyarakat itu berada. Untuk menyelaraskan aturan hukum yang beraneka ragam tersebut, maka dibuatlah hukum perkawinan nasional sebagai landasan hukum serta aturan pokok dalam perkawinan di Indonesia yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 UU tersebut menjelaskan pengertian perkawinan yaitu "Perkawinan adalah Ikatan Lahir Batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami/istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Undang-undang Perkawinan tidak secara tegas memberikan ruang perkawinan berbeda agama untuk mendapatkan legalitas, akan tetapi keberadaan kehidupan sepasang insan berbeda agama selayaknya suami istri adalah realitas yang tidak bisa dipungkiri dan pada kenyataannya banyak pasangan yang ingin hidup bersama sebagai suami istri namun terkendala keadaan agama atau kepercayaan yang berbeda. Ada yang memilih jalan hidup untuk bersama-sama tanpa ikatan perkawinan atau "Kumpul kebo"dengan tetap mempertahankan agama dan keyakinannya masing-masing. Keberadaan tersebut tetap dibiarkan keberadaannya tanpa solusi atau perilaku mereka tersebut dianggap sebagai sampah masyarakat yang harus didekati dengan pendekatan penertiban. Lantas bagaimana dengan akibat dari hubungan mereka yang tidak terlindungi oleh hukum yang berlaku di negeri ini, seperti keberadaan keturunan yang dilahirkan, harta yang ditimbulkan dan hak-hak lainnya. Permasalahan-permasalahan tersebut tidak akan mendapatkan jalan penyelesaiannya bilamana perkawinan pasangan beda agama tidak tercatat oleh lembaga yang berwenang. Oleh karenanya, artikel ini disusun dalam upaya untuk mengetahui apakah perkawinan yang dilakukan pasangan yang berbeda agama itu dianggap sah oleh negara dan dapat dicatatkan di Kantor dan Pencatatan Sipil.

SELENGKAPNYA KLIK DISINI

KEDUDUKAN ALAT BUKTI ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA (Menimbang Praktik Pemeriksaan Alat bukti Elektronik Pada Peradilan Agama) Oleh : Drs. Muntasir, M.H.P

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kedudukan-alat-bukti-elektronik-dalam-hukum-acara-perdata

PENDAHULUAN

Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses litigasi adalah upaya pembuktian. Menjadi kewajiban para pihak berperkara dalam pembuktian adalah meyakinkan mejelis hakim tentang dalil-dalil yang dikemukakan dalam suatu persengketaan atau dalam pengertian yang lain yaitu kemampuan para pihak memanfaatkan hukum pembuktian untuk mendukung dan membenarkan hubungan hukum dan peristiwa-peristiwa yang didalilkan (dibantahkan) dalam hubungan hukum yang diperkarakan. Oleh karena itulah menjadi suatu asas bahwa barang siapa yang mendalilkan sesuatu maka harus membuktikannya.[1] Membuktikan artinya mempertimbangkan secara logis kebenaran suatu fakta/peristiwa berdasarkan alat-alat bukti yang sah dan menurut hukum pembuktian yang berlaku.

Tugas hakim didalam hukum acara perdata adalah menyelidiki apakah suatu hubungan hukum yang menjadi dasar gugatan telah benar-benar ada atau tidak, adanya hubungan hukum inilah yang harus terbukti apabila para pihak menginginkan kemenangan dalam suatu perkara, apabila para pihak tidak berhasil membuktikan dalil-dalilnya yang mendasar gugatan maka gugatannya akan dikalahkan dan apabila mampu membuktikan gugatan maka gugatannya akan dimenangkan.

Hukum acara perdata mengenal beberapa macam alat bukti dan hakim terikat pada alat-alat bukti yang sah, artinya hakim hanya boleh mengambil keputusan berdasarkan alat-alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang.  Alat-alat bukti dalam hukum acara perdata dikenal ada 5 (lima) macam  yaitu  : (a) Bukti tulisan/Bukti dengan surat  (b) Bukti saksi  (c) Persangkaan  (d) Pengakuan  (e) Sumpah.

Didalam perkembangannya seiring dengan dinamika masyarakat, sehingga ketika masyarakat berubah atau berkembang maka hukum harus berubah untuk menata semua perkembangan yang terjadi dengan tertib di tengah pertumbuhan masyarakat modern.[1] Globalisasi telah menjadi pendorong lahirnya era teknologi informasi,[2]  dimana hubungan antara masyarakat dalam dimensi global tidak lagi dibatasi oleh batas-batas teritorial negara (borderless). Hadirnya internet dengan segala fasilitas dan program yang menyertainya, seperti e-mail, chating video, video teleconference, situs website, facebook, dan sebagainya, telah memungkinkan dilakukannya komunikasi global tanpa mengenal batas Negara.

Globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.

Sebagai respon terhadap perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru, maka dibentuklah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  yang kemudian telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

UU  ITE telah menegaskan bahwa Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik begitu juga hasil cetak dari informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik telah diakui menjadi alat bukti hukum yang sah dalam undang-undang tersebut,[3] sebagai “perluasan” terhadap alat bukti yang sah sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku di Indonesia.

Bertolak dari uraian sebagaimana dimuka maka tulisan ini akan membahas mengenai :  bagaimana pengaturan pemeriksaan alat bukti elektronik dalam peraturan perundang-undangan dan kedudukannya dalam hukum acara perdata ? serta bagaimana praktik pemeriksaan alat bukti elektronik pada Peradilan Agama  ?. Tulisan ini akan diawali dengan pembahasan sistem pembuktian dalam hukum perdata, bukti elektronik dan kedudukannya dalam sistem pembuktian, praktik pemeriksaan alat bukti elektronik pada Peradilan Agama dan ditutup dengan simpulan.

Selengkapnya Klik Disini