Untitled (2000 x 554 px).png

Isbat Nikah, sebuah Peluang sekaligus Tantangan Pemberian Layanan Hukum

 

Oleh : Hikmah, S. Ag, M. Sy

(Wakil Ketua PA Kandangan)

www.badilag.mahkamahagung.go.id - Indonesia sebagai negara berdasarkan atas hukum, segala sesuatu yang bersangkut paut dengan penduduk harus dicatat, seperti halnya kelahiran, kematian termasuk juga perkawinan. Perkawinan termasuk erat dengan masalah kewarisan, kekeluargaan sehingga perlu dicatat untuk menjaga agar ada tertib hukum.

Pencatatan perkawinan adalah sebuah keharusan, keharusan mencatatkan perkawinan dan pembuatan akta perkawinan, dalam hukum Islam, diqiyaskan kepada pencatatan dalam persoalan transaksi yang dalam situasi tertentu diperintahkan untuk mencatatnya, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah surat al-Baqarah ayat 282: ِ ٍن إ ِ َدْي َدايَنتُم ب ِذَا تَ إ ْ َمنُوا ِذي َن آ َّ َها ال يُّ َ َج ٍل ُّم َس ًّمى فَا ْكتُبُوهُ يَا أ َ لَى أ Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya”

Berbeda dengan akad jual-beli, akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, sehingga akad jual-beli saja yang tidak sekuat akad perkawinan al Quran memerintahkan untuk mencatatnya, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan, hal ini sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat an-Nisa’ ayat 21: َغِليظاً اقاً َن ِمن ُكم ِّميثَ َخذْ َ لَى بَ ْع ٍض َوأ ِ َضى بَ ْع ُض ُكْم إ فْ َ َوقَ ْد أ ُخذُونَهُ ْ َف تَأ َو َكْي Artinya: “Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.”

Selengkapnya KLIK DISINI

Hakim sebagai Jantung di Pengadilan

Oleh:

Muhammad Ismail, S.H.I, Musthofa, S.H.I., M.H

dan Ahmad Taujan Dzul Farhan, S.H.[1]

A. PENDAHULUAN

www.badilag.mahkamahagung.go.id - Ada satu organ dalam tubuh manusia yang sangat vital. Memiliki fungsi memompa darah dalam tubuh. Organ tersebut adalah jantung. Merupakan organ penting yang dimiliki oleh manusia. Tiap detik, detak jantung berdebar dalam tubuh. Menandakan adanya kehidupan. Jangan sekali-kali menganggap remeh keberadaannya dalam tubuh. Jika jantung dan pembuluhnya bermasalah, dapat menyebabkan berbagai penyakit jantung. Menimbulkan banyak gejala. Lebih parahnya lagi, jika organ jantung mengalami disfungsi, siap-siap menghadapi kematian. Begitu sangat pentingnya jantung, sehingga jantung memiliki anatomi yang kompleks. Membentuk mekanisme kerja organ ini dalam tubuh mahluk hidup. Di dunia peradilan pun memiliki organ yang sangat penting. Seperti halnya jantung di tubuh manusia. Memiliki peran yang sangat vital. Tidak dapat digantikan oleh organ yang lain. Keberadaannya menentukan keberadaan yang lain. Organ tersebut adalah hakim.

Keberadaan hakim di pengadilan tidak bisa dilepaskan dari sejarah yang melatarbelakanginya. Kekuasaan yang terpusat dalam tubuh eksekutif, harus dipangkas dan dibagi. Kehadiran hakim sebagai konskuensi logis adanya share power (pembagian kekuasaan) dalam suatu negara. Sebagaimana teori trias politica[2] yang dicetuskan oleh ahli filsafat politik, Montesquieu.[3] Dalam teorinya, dia membagi tiga kekuasaan, salah satunya kekuasaan yudikatif. Kekuasaan yudikatif atau disebut kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.


[1] Para hakim Pengadilan Agama Bajawa/ Hakim angkatan VIII/PPC III.

[2] Menurut Montesquieu, ajaran Trias Politika (pemisahan kekuasaan negara menjadi tiga), 1. eksekutif (pelaksana undang-undang), 2. legislatif (pembuat undang-undang), dan 3. yudikatif atau kehakiman (pengawas pelaksanaan undang-undang).

[3] Montesquieu adalah pemikir politik Prancis yang hidup pada Era Pencerahan (bahasa Inggris: Enlightenment). Ia terkenal dengan teorinya mengenai pemisahan kekuasaan yang banyak disadur pada diskusi-diskusi mengenai pemerintahan dan diterapkan pada banyak konstitusi di seluruh dunia. Lihat di https://id.wikipedia.org/wiki/Montesquieu/.


Selengkapnya KLIK DISINI

Begitu Mudahnya Memeriksa Hasil Pekerjaan Konstruksi

www.badilag.mahkamahagung.go.id

Assalamualaikum sahabat Badilag…

Beberapa waktu belakangan pernah pejabat di salah satu pengadilan menanyakan kepada kami terkait bagaimana caranya memeriksa hasil pekerjan konstruksi yang dilaksanakan oleh kontraktor pelaksana, sedangkan mereka baru pertama kali melaksanakan pekerjaan konstruksi dan latar belakang pendidikan tidak berasal dari disiplin ilmu terkait dengan hal itu, ditambah lagi tidak ada juga pegawai di pengadilan yang memahami proses pengadaan dan pembangunan gedung kantor. Keluhan pejabat pengadilan tersebut bertambah karena anggaran yang tersedia sangatlah besar dalam satu tahun anggaran, belum tentu penyedia jasa yang akan melaksanakan dapat menyelesaikan pekerjaan karena penyedia jasa yang menang tender belum pasti dari perusahaan besar yang sudah ternama, berpengalaman dengan tenaga ahli yang cukup sebab berdasarkan informasi yang diperoleh masih ada tenaga ahli yang ditawarkan penyedia jasa dalam dokumen kontrak tidak berada dilokasi kerja. Belum lagi permintaan pimpinan yang mewajibkan satuan kerja harus melaksanakan penyerapan anggaran secara optimal sesuai dengan hasil yang diharapkan.

Menanggapi permasalahan tersebut, timbullah niat kami untuk saling berbagi pengalaman terkait dengan bagaimana memeriksa hasil pelaksanaan pekerjaan konstruksi oleh kontraktor pelaksana dengan baik sesuai dengan persyaratannya.


Selengkapnya KLIK DISINI

At-Tafrîq Al-Qadhâ’i dan Kewenangan Peradilan Agama Memutus Perceraian 1

Oleh: Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si (Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.) 2



Abstrak:


Diantara sebab terputusnya tali pernikahan adalah dikarenakan talak yang merupakan hak perogratif suami. Namun dalam beberapa kondisi, ternyata talak tidak kunjung dijatuhkan oleh suami meski hubungan pernikahan telah hilang kemaslahatannya bahkan membawa kepada kemudharatan. Adalah at-tafrîq al-qadhâ’i yang merupakan jalan keluar dari kesewenangan suami dimana Hakim diberi kewenangan untuk memutuskan hubungan pernikahan tersebut meski tanpa adanya kerelaan dari pihak suami. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka (library research). Sedangkan bila dilihat dari sifatnya, penelitian ini termasuk penelitian hukum yuridis normatif yang dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analitik. Dari penelitian ini dapat dinyatakan bahwa Peradilan berwenang untuk memutus tali pernikahan melalui at-tafriq al-qadha’i dalam keadaan tertentu dalam rangka melindungi hak-hak istri. Bahwa kewenangan tersebut selain sah secara hukum negara ia juga memiliki legitimasinya sendiri yang diatur dalam fikih.


Kata kunci: tafriq, kewenangan, perceraian, hakim, pengadilan agama

Selengkapnya KLIK DISINI

Dispensasi Kawin, Dua Mata Pisau Pencegahan Perkawinan Anak

Oleh : Martina Purna Nisa
(Hakim di Pengadilan Agama Banjar Baru)

www.badilag.mahkamahagung.go.id - Belakangan aktivis perempuan mengkritisi meningkatnya angka pernikahan dini di Indonesia yang bahkan menduduki peringkat dua di ASEAN.  Menurut data Badan Pusat Statistik, perkawinan anak berusia 17 tahun ke bawah paling tinggi ditemukan di Kalimantan Selatan, yakni sebesar 27,82 persen. Tak ayal, pembahasan persoalan ini gencar diketengahkan di berbagai segmen, tidak terkecuali dari sisi hukum dan konstitusional.  Dari jalur legislatif, spirit pernikahan anak di bawah umur tergambar dengan dinaikkannya batas usia menikah dalam Undang-Undang (UU) Perkawinan dari 16 tahun untuk anak perempuan menjadi 19 tahun, sama dengan batas usia menikah bagi anak laki-laki.  Mahkamah Agung pun dengan responsif mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 5 tahun 2019 sebagai pedoman dalam mengadili permohonan dispensasi nikah.

Selengkapnya klik DISINI