Artikel
Menyengketakan Harta Bersama ke Pengadilan
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
Pasangan suami istri itu tampak saling bersitegang di Pengadilan Agama. Dari raut muka dan sikap-sikap serius yang ditunjukkan, tampaknya kedua belah pihak samasama sedang menyengkatan sesuatu yang amat penting. Kita tentu tidak sempat menanyakan apakah kedua belah pihak sudah bercerai atau sedang mengurus cerai. Dari proses-proses sidang yang berkali-kali dan sesekali hakim pergi ke kebun dan melihat harta-harta mereka, dapat diketahui bahwa mereka sedang menyengketakan harta.
Mengenal Putusan (Peradilan) Perdata
Oleh: H. Asmu’i Syarkowi
(Hakim Tinggi PTA Jayapura)
1. Pendahuluan
Harap-harap cemas. Itulah perasaan sebagian besar pencari keadilan ketika rangkaian persidangan telah dilalui dan tinggal menunggu putusan. Putusan hakimmengenai tahap akhir persidangan perkara yang sedang dijalani, mungkin bagi seseorang yang ahli hukum, bisa jadi telah dapat diprediksi. Dengan sejumlah pengetahuan hukum (baik materiil maupun formil) yang dimiliki, setelah proses persidangan usai dapat dibuat perkiraan bagaimana putusan yang akan dijatuhkan.Oleh penggugat dan tergugat, selama persidangan biasanya telah diketahui,bagaimana gugatan yang diajukan, bagaimana jawaban tergugat, bagaimanajalannya pembuktian ( bukti-bukti yang diajukan baik tertulis maupun saksi). Bagyang menguasasi hukum acara setelah persidangan bagaimana putusan hakim secaraumum sudah dapat diduga.
JADIKAN LELAH KERJAMU MENJADI IBADAH
Oleh: Rendra Widyakso, S.H., S.H., M.H.
Hakim Pengadilan Agama Demak
Bekerja merupakan salah satu kewajiban dari setiap manusia untuk mencukupi kebutuhan dalam menyambung kehidupan. Agama Islam mewajibkan setiap umatnya untuk bekerja. Mencari rezeki yang halal dan baik merupakan suatu amalan saleh. Namun, banyak dari setiap manusia lupa bahwa dalam sisi kehidupan segala aspeknya telah diatur oleh Sang Pencipta. Bekerja berangkat di saat fajar terbit hingga terbenamnya matahari.
Dalam Islam, rezeki memang menjadi urusan Allah SWT. Tentu sebagai hamba-Nya diwajibkan untuk berusaha sekuat tenaga untuk mencari rezeki yang halal. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S Al-Mu’minun ayat 51, artinya: "Makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang shalih. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."
Selengkapnya KLIK DISINI
Resume Buku Filsafat Hermeneutika Pemikiran Tentang Penemuan Hukum Oleh Hakim
Penulis Buku, Prof. Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.Hum., M.M.
(Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Oleh : Mohammad Fajar Marta, S.H. (Pengadilan Agama Selatpanjang)
Setiap halaman dalam buku Filsafat Hermeneutika Pemikiran Tentang Penemuan Hukum Oleh Hakim mampu mengasah dan mengaktifkan kembali fungsi alat pemikir manusia yakni Akal. Beberapa metode penggalian dalam pemahaman Wakil Tuhan “Hakim” untuk menemukan hukum bahkan mengoreksi hukum (norma) ketika hukum secara yuridis (normatif) bersinggungan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat (landasan sosiologis). Dalam halaman 71 memaparkan beberapa metode penemuan hukum, antara lain :
Selengkapnya silahkan klik disini
PERBEDAAN LAMARAN/PINANGAN DAN TUNANGAN
Oleh. H. A. Zahri, S.H, M.HI
(Wakil Ketua PA. Banyuwangi)
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia lamaran dan pinangan memiliki arti yang sama, berasal dari kata lamar, melamar atau pinang, meminang (1) meminta wanita untuk dijadikan istri (bagi diri sendiri atau orang lain); (2) meminta pekerjaan (di kantor dan sebagainya). Berbeda dengan tunangan, berasal dari kata tunang, bertunangan: bersepakat (biasanya diumumkan secara resmi atau dinyatakan di hadapan orang banyak) akan menjadi suami istri.
Selengkapnya KLIK DISINI
KEDUDUKAN AKTA AUTENTIK DALAM HUKUM PERDATA
Oleh : Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.
(Hakim PTA Jayapura)
Pendahuluan
Dua orang (A dan B) tampak sedang berselisih mengenai hutang. Yang seorang (A), menuduh temannya (B), bahwa ia pernah berhutang uang dan sampai sekarang belum pernah mengembalikannya. Merasa dituduh, teman tadi (B) menjawab, bahwa selama ini ia memang sering berhutang tetapi selalu membayar sesuai waktu yang diperjanjikan sebelumnya. Teman itu pun (B) meminta bukti bahwa ia masih punya hutang yang belum dibayar. A sebagai orang yang berpiutang tentu merasa tersinggung, karena selama ini tidak pernah menulis dan memberikan bukti apa pun atas perbuatan hutang si teman (B) tadi. Dan, yang lebih penting selama ini baik-baik saja.
Kelanjutan anekdot di atas tentu dapat diduga. Jika masing-masing tetap bertahan dengan pendiriannya, tidak hanya akan terjadi pertengkaran mulut melainkan bisa ke tahap yang lebih serius seperti terjadi pertengkaran fisik. Bahkan, di suatu tempat hanya karena persoalan hutang yang tidak tertulis dan dibuatkan bukti-buktinya, dapat berubah menjadi sebuah peristiwa kekerasan yang berujung kepada hilangngnya nyawa.
Selengkapnya KLIK DISINI
Kepada Yth.
1. Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh
2. Ketua Pengadilan Tinggi Agama
di Seluruh Indonesia
Assalamu alaikum wr. wb.
Dengan ini kami sampaikan dengan hormat surat Plt. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor : 3147/DJA/TI1.1.1/X/2023 , tanggal 13 Oktober 2023, perihal "Monitoring Pelaksanaan Kebijakan Aplikasi Access CCTV Online (ACO)"
Demikian, terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr. wb.
Untuk mendownload surat, klik link dibawah ini
.png)
