Untitled (2000 x 554 px).png

Kilas Balik Mahkamah Agung

Kilas Balik Mahkamah Agung

Oleh Adeng Septi Irawan, S.H.*)

www.badilag.mahkamahagung.go.id | Hari Ulang Tahun (HUT) Mahkamah Agung jatuh pada tanggal 19 Agustus setiap tahunnya, tak terkecuali pada tahun ini. Peringatan tersebut bernilai penting lantaran menjadi tonggak awal berdirinya peradilan di Indonesia kala itu saat pertama kalinya. Sebagai lembaga peradilan (yudikatif) tertua di Indonesia, Mahkamah Agung telah menorehkan sumbangsih yang cukup besar bagi kemajuan peradilan di tanah air. Pada tahun 2020 ini tepat 75 tahun sudah kiprah Mahkamah Agung dalam mengawal penegakan hukum dan keadilan pada negara ini.

Berdasarkan perjalanan sejarah bangsa Indonesia, saat masa penjajahan Belanda atas bumi pertiwi Indonesia, selain mempengaruhi roda pemerintahan juga sangat besar pengaruhnya terhadap Peradilan di Indonesia. Dari masa dijajah oleh Belanda (Mr. Herman Willem Daendels – Tahun 1807), kemudian oleh Inggris (Mr. Thomas Stanford Raffles – Tahun 1811 Letnan Jenderal) dan masa kembalinya Pemerintahan Hindia Belanda (1816-1842).

Pada masa penjajahan Belanda Hoogerechtshoof merupakan Pengadilan Tertinggi dan berkedudukan di Jakarta dengan wilayah hukum meliputi seluruh Indonesia. Hoogerechtshoof beranggotakan seorang Ketua, 2 orang anggota, seorang pokrol Jenderal, 2 orang Advokat Jenderal dan seorang Panitera dimana perlu dibantu seorang Panitera Muda atau lebih. Jika perlu Gubernur Jenderal dapat menambah susunan Hoogerechtshoof dengan seorang Wakil dan seorang atau lebih anggota.


Selengkapnya KLIK DISINI

Usia Cakap Menikah dalam Perspektif Filsafat Hukum Islam

Oleh : Afif Zakiyudin, S.Sy[1]

www.badilag.mahkamahagung.go.id | Sebagai sebuah ikatan, perkawinan yang dibentuk antara seorang pria dan seorang wanita itu berdasarkan ikatan batin. Ikatan batin, bukan soal ketertarikan fisik, melainkan gerakan hati yang terdalam antara kedua belah pihak bahwa keduanya cocok untuk hidup bersama. Disini, sisi kecocokan hati dalam batin menjadi motivasi dasar untuk mau mengikatkan diri secara lahiriah. Menjadi jelas disini ialah motivasi dasarnya yaitu ungkapan batin.

Ungkapan batin kedua belah pihak ini, hanya dapat dirasa dan diketahui oleh keduanya karena hanya diketahui oleh kedua belapihak, maka makna visioner ialah tak terpisahkan secara batin. Ini belum sah menurut aturan keagamaan dan negara, serta sosiologis suatu masyarakat. Karena itu, supaya diakui secara resmi, maka berdasarkan ungkapan hati keduanya itu, yang telah menjadi suatu institusi dasar, yang menurut hemat penulis menjadi pembentuk institusi lain adalah ‘institusi batin’ kedua pasangan itu.

Ungkapan pengikatan diri secara batin yang sudah ada didalam ‘institusi batin’ sejatinya harus diakui secara keagamaan dan sosial-kemasyarakatan. Sehingga ‘institusi batin’ dapat diketahui oleh masyarakat umum bahwa kedua pasangan ini telah menjadi suami istri. Maka, kedua pasangan ini menyatakan diri didalam janji kesepakatan perkawinan antara keduanya didepan wakil lembaga keagamaan dan disaksikan oleh wali perkawinan.


[1] Penulis adalah Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Unissula Semarang dan Honorer Pengadilan Agama Kajen.


Selengkapnya KLIK DISINI

Pembangunan Zona Integritas : Bukan Formalitas Tetapi Totalitas

Oleh: Arief Hidayat

(Sekretaris Ditjen Badilag MARI)

www.badilag.mahkamahagung.go.id | Zona Integritas (ZI) merupakan predikat/prestasi yang diberikan kepada satuan kerja (satker) yang pimpinan dan aparaturnya mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Melayani). Melalui reformasi birokrasi dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Sehingga masyarakat terlayani kebutuhannya secara prima dan excellent.

Zona integritas tidak lahir dari ruang kosong. ZI hadir untuk mewujudkan reformasi birokrasi. ZI merupakan cara strategis yang ditempuh. Tingginya ekspektasi masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabel, bebas praktik KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme), diskriminasi dan lemahnya pengawasan. ZI membuka kran untuk melakukan reformasi birokrasi. Guna menghilangkan perilaku penyimpangan aparatur dalam bekerja. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat, dan professional.


Selengkapnya KLIK DISINI

Peringkat SIPP: Wujud Excellent Service kepada Masyarakat

www.badilag.mahkamahagung.go.id

Oleh: Dr. Mahmud Hadi Riyanto, S.H.I., M.H.I[1] dan Musthofa, S.H.I., M.H[2]

(Hakim Pengadilan Agama Bajawa)

A. PENDAHULUAN

Have you ever seen the view, seorang pimpinan sedih karena rapor kinerja menurun? Pemandangan ini terekam jelas pada ungkapan Ketua MS Aceh, H. Abd. Hamid Pulungan yang merasa prihatin dan sedih.[3] Sebelum rapor SIPP tanggal 29 November 2019 keluar, MS Blangkajeren dan MS Subulussalam yang berada di peringkat satu dan peringkat dua sangat membanggakan. Bahkan keadaan seperti itu sudah lebih dari dua bulan. Beliau prihatin melihat penurunan peringkat Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) MS Blangkajeren dan MS Subulussalam. Rapor SIPP yang dirilis oleh Badilag tanggal 29 November yang lalu, menjadi kejutan. Pasalnya, MS Blangkajeren yang selama ini kokoh di peringkat satu, lalu terjun ke peringkat tujuh, di bawah MS Subulussalam yang berada di peringkat enam, yang sebelumya diperingkat dua.[4]

As the Bajawa Religious Court, merasakan kesedihan dan kekecewaan. Momen itu terjadi saat rapor SIPP dirilis oleh Badilag pada tanggal 17 April 2020.[5] Pengadilan Agama Bajawa terlempar ke jurang ‘neraka’, peringkat 34 (tigapuluh empat). Pada raport sebelumnya, tanggal 10 April 2020[6] Pengadilan Agama Bajawa bertengger di peringkat 1 (satu) ke 4 (empat). Terlemparnya peringkat SIPP Pengadilan Agama Bajawa, karena kesalahan sistem.[7] Namun demikian membuat segenap pimpinan, hakim dan pegawai Pengadilan Agama Bajawa merasa bersalah berkepanjangan.


[1]Hakim angkatan VII/ Hakim Angkatan PPC II.

[2]Hakim Angkatan VIII/Hakim Angakatan PPC III.

[3]https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-peradilan-agama/berita-daerah/peringkat-sipp-menurun-ini-tanggapan-ketua-ms-aceh, diakses pada tanggal 16 Juli 2020.

[4]Rapor SIPP pada tanggal 29 November 2019 dapat diakses di https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-29november-2019 dapat dibandingkan dengan rapor SIPP pada tanggal 15 November yang dirilis oleh Badilag di https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-15-november-2019

[5]Rapor SIPP dapat diakses https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-17-april-2020.

[6] Rapor SIPP tanggal 10 April dapat diaksaes di https://badilag.mahkamahagung.go.id/pengumuman-elektronik/pengumuman-elektronik/rapor-kinerja-penanganan-perkara-berdasarkan-sipp-dan-publikasi-putusan-tanggal-10-april-2020.

[7]Kesalahan sistem yang dimaksud adalah, penambahan waktu mediasi dihitung dalam menyelesaikan perkara. Padahal seharusnya tidak dihitung. Namun, berkat kerja keras, kerja cerdas, kerja ihklas dan kerja tuntas segenap pimpinan, hakim dan kepaniteraan, Pengadilan Agama Bajawa kembali menempati posisi puncak rangking SIPP Nasional kategori V.


Selengkapnya KLIK DISINI

Kehakiman dalam Islam

Oleh: KH. Abubakar Bastary2

 

Pentingnya Kekuasaan Kehakiman

www.pta.palembang.go.id | Masalah kehakiman dalam Islam tidaklah dapat dipisahkan dari maksud untuk menertibkan jalannya pelaksanaan hukum. dan hukum Islam yang akan dilaksanakan adalah mempunyai kandungan serta tujuan yang amat luas juga berintikan suatu  rumus, yaitu untuk menjaga ketertiban hubungan antara makhluk dengan makhluk dan hubungan antara makhluk dengan khaliknya.

Berhubungan daerah yang diatur oleh hukum Islam sangat luas dan lapangan kerjanya bermacam-macam, dapatlah kiranya dimengerti betapa pentingnya masalah kehakiman ini menurut pandangan Islam.

Untuk mengetahui bagaimana luas lapangan kerja yang menjadi urusan kehakiman dapatlah kiranya dimaklumi dari pada tujuan-tujuan pokok dari hukum-hukum Islam itu sendiri, yang tujuan-tujuan pokoknya pada garis besarnya tersimpul dalam 4 sektor:

  1. Mengatur kesempurnaan pergaulan hidup antara manusia sesamanya;
  2. Menjamin kebebasan manusia menjalankan ibadah sebagai pengakuan atas adanya hubungan keyakinan antara khalik (tuhan) dengan makhluk (manusia);
  3. Memelihara dan menjamin keselamatan hidup tiap-tiap manusia dari perbuatan yang melanggar hukum;
  4. Memelihara hak kemanusiaan dan hak milik yang sah dari tiap-tiap manusia.

Oleh karena itu sungguh amat kelirulah jika ada orang yang mengira bahwa masalah kehakiman dalam Islam hanya meliputi masalah perselisihan antara suami-istri yang berhubungan dengan  persoalan nikah, talak, rujuk dan  pewarisan,  tidak lebih dari itu.

Hakim sabagai salah satu atribut terpenting dalam kehakiman adalah sangat popular dalam hukum Islam karena Hakim adalah sebagai pemegang amanat hukum dan sebagai pelaksanaannya.

Masa Perkembangannya

Perkembangan kehakiman Islam tentulah tidak  terlepas dari perjalanan sejarah Islam dan tumbuhnya pemerintahan-pemerintahan yang bersendikan pada ajaran agama Islam itu sendiri.

Perubahan sistem pemerintahan yang silih berganti dalam sejarah Islam, berpengaruh besar terhadap sistem kehakiman yang berlaku di negara-negara itu, misalnya:

  1. Kehakiman di zaman Rasulullah Saw dan para Khulafaurrasyidin (th. 622 M hingga akhir pemerintahan Ali bin Abi Thalib (th. 661M) ;
  2. Kehakiman di zaman Khilafah Muawiyah (th. 661-749 M) hingga di zamannya Khalifah   Abbasiyah (th. 749-1242 M) ;
  3. Kehakiman di dalam masa sesudah Khalifah Abbasiyah hingga pemerintahan Usmaniyah (Turkey) dalam bentuk khilafah (th. 1516-1924 M).

Dalam masa pertama, kekuasaan kehakiman dipegang oleh penguasa negara yang disendikan semata-mata kepada Al-Quran dan Al-Hadits. Dalam suatu majelis di mana suatu hukum yang diputuskan, para ahli hukum memberikan pendapatnya dan kemudian ketua (kepala negara) memutuskan. Di daerah-daerah perwalian, hak mengadili dipegang oleh wali daerah, kecuali di zaman Rasulullah Saw di mana keputusan atas sesuatu hukum ditetapkan oleh beliau sendiri sebagai seorang Nabi yang menerima wahyu dari Allah SWT.

Dalam masa kedua, pelaksaan hukum itu juga dijalankan oleh penguasa negara, tetapi diangkatlah qadhi (hakim) yang memberikan nasehat hukum (legal advice) kepada khalifah dan khalifah pun memutuskan atas dasar nasehat dari qadhi itu. Dalam masa ini sudah ada sistem yang memisahkan kekuasaan raja dengan kekuasaan hakim. artinya hakim bebas untuk menentukan sendiri keputusannya dan raja hanya melaksanakan keputusan itu saja

Dalam masa ketiga, di saat pemerintahan Islam yang tadinya bersifat khalifah (meliputi seluruh dunia Islam) telah terpecah menjadi beberapa kerajaan sendiri, maka tiap-tiap kerajaan mempunyai sistem pengadilan yang berbagai coraknya, tetapi tidak lepas dari pada dua sistem,  yaitu pengadilan berpusat di tangan raja atau pengadilan berdiri sendiri di tangan qadhi.

Di dalam masa-masa itu biasanya di beberapa daerah di mana ada qadhi-qadhi, diangkat pula oleh khalifah seorang kepala hakim (qadhil qudhat), yaitu hakim tertinggi dalam pengadilan Islam.

Di masa pemerintahan Usmaniyah (Turkey), yaitu di zamannya Sultan Abdul Majid (th. 1823-1861 M), beliau mengadakan perubahan-perubahan dalam tubuh kehakiman dengan memasukkan beberapa unsur dari sistem kehakiman Eropa. Istimewanya pada waktu itu, hukum yang berlaku di Prancis sejak timbulnya  code napoleon yang mengenai hukum perdata (code civil) yang diundangkan tanggal 21 Maret 1804 dan hukum acara pidana (code d’instruction criminille) yang berlaku sejak tanggal 1 Januari 1811 M serta hukum pidana (code penal) yang disusun tahun 1810.

Sultan Abdul Majid I merasa perlu mengadakan perubahan-perubahan dari sistem kehakiman yang berjalan secara tradisonal di negerinya oleh karena perkembangan kerajaan Turkey sudah sedemikian luas.

Meskipun demikian di daerah-daerah dalam wilayahnya masih tetap berlaku sistem lama dan tidak banyak mengalami perubahan kecuali di Mesir di zamannya Muhammad Ali Basha yang terkenal dengan gelar Abul Futuh (meninggal tahun 1913).

 1 Sebagian dari Artikel yang telah dimuat dalam Al-Jami’ah Journal of Islamic Studies, UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta, Nomor 1, Januari 1962, hlm. 29-36. Dipublikasikan kembali dalam rangka Mengenang 49 Tahun Wafatnya Syaikh Bakur (17 Juli 1971 – 17 Juli 2020 );

 2 Dengan nama lain Syaikh Bakur adalah Ulama Mulazimin dan Promosi Qadhi Qudhat pada Pemerintahan Syarief Husain, Makkah, Ketua Pertama Pengadilan Agama / Mahkamah Syar’iah Provinsi (Sumsel, Lampung dan Bengkulu) di Palembang (Kini: Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Selatan) Tahun 1957-1960.