Untitled (2000 x 554 px).png

Kembangkan Kerjasama Teknologi Informasi, Dirjen Badilag Datangi Kedubes Iran

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Dirjen Badan Peradilan Agama Dr. Aco Nur, S.H., M.H. mendatangi Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta. Aco Nur didampingi Sekretaris Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. dan Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D hakim yustisial Ditjen Badan Peradilan Agama.

Aco Nur disambut langsung oleh Duta Besar Republik Islam Iran Valiollah Mohammadi beserta Atase Politiknya Razieh Omidi di ruang kerjanya Senin pagi (22/7/2019).

Pembicaraan diawali dengan seputar kekuasaan kehakiman di masing-masing negara. Valiollah Mohammadi menyampaikan pada prinsipnya Iran memiliki persamaan dalam melaksanakan hukum Islam khususnya hukum ahwal syaksiah. “Bahkan saat ini Iran telah menerapkan teknologi muhtahir dalam melayani pencari keadilan” ucapnya.

Aco Nur juga memaparkan terkait perkembangan peradilan agama dibawah kepemimpinannya. Salahsatunya dengan adanya fasilitas command center Badilag. “Fasilitas ini berfungsi sebagai alat komunikasi sekaligus untuk audit kinerja, pengawasan maupun pembinaan warga peradilan agama di seluruh Indonesia” terangnya.

Valiollah Muhammadi juga menambahkan bahwa hubungan antara Iran dengan Indonesia sudah berjalan cukup lama. “Sebelum Negara Indonesia lahir Iran, telah bekerjasama dengan masyarakat nusantara dengan dibuktikan masuknya Islam yang dibawa para saudagar Persia” ungkapnya.

Dalam berbagai kegiatan Internasional Iran dan Indonesia juga selalu saling berpartisipasi dan saling memberikan dukungan. “Sehingga patutlah Iran dan Indonesia harus senantiasa menjalin kerjasama diberbagai sektor, khususnya dalam bidang peradilan melalui berbagai pelatihan dan saling tukar pengalaman dalam penerapan hukum dimasing-masing Negara” tambahnya.

Valiollah Muhammadi juga menawarkan agar pihak Mahkamah Agung RI bisa berkunjung dan melihat secara langsung kondisi muslim serta penerapan teknologi di peradilan Iran. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat muslim jangan mudah tergiring berita-berita yang menilai Iran selalu negatif, yang mana berita tersebut dilontarkan media-media yang tidak menyukai Islam.

Di akhir pertemuannya, Aco Nur menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pimpinan Mahkamah Agung RI juga akan melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Agung Republik Islam Iran guna melihat langsung penerapan sistem teknologi dalam manajemen peradilan di Iran. Dan Valiollah Muhammadi pun meresponnya. “Hal ini sesuai dengan visi Badan Peradilan Agama yaitu mewujudkan peradilan agama yang modern berbasis teknologi” ungkap Aco Nur di akhir pertemuan. (abu j – hirpan hilmi)

PELUNCURAN SISTEM INFORMASI PERLENGKAPAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (SIPERMARI)

                                               19

www.mahkamahagung.go.id -Batam – Humas : Bertempat di Hotel Best Western Premier Batam, Sabtu (6 Juli 2019), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., M.H.,  meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disingkat SIPERMARI.

Aplikasi ini akan dipergunakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik/pengelolaan dan tertib hukum.

Pada dasarnya Kementerian Keuangan telah mempersiapkan aplikasi untuk penausahaan Barang Milik Negara (BMN), yakni aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Hanya saja, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

                                             19

Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya membutuhkan aplikasi untuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dipergunakan untuk setidaknya 5 (lima) hal. Pertama, sebagai pengolah data Barang Milik Negara secara akurat yang bersifat terperinci. Kedua, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian atau monitoring dan evaluasi Barang Milik Negara. Ketiga, aplikasi yang dapat dipergunakan untuk pelaporan dan pencetakan data-data Barang Milik Negara. Keempat, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset. Dan kelima, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan stakeholder terkait atas data aset yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Kebutuhan-kebutuhan inilah yang coba dihadirkan melalui aplikasi ini. Diharapkan nantinya SIPERMARI  bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan dalam mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI secara cepat dan akurat. Karena itulah aplikasi ini merupakan kebijakan strategis dalam penatausahaan aset BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kerjasama dengan Kementerian Keuangan

                                               2019

Oleh karena selama ini aplikasi terkait dengan penatausahaan Barang Milik Negara tersebut dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, maka dalam pengembangan aplikasi SIPERMARI, Mahkamah Agung bekerjasama dengan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dalam hal ini :

  1. Direktur Barang Milik Negara dari sisi kebijakan data laporan BMN
  2. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dari sisi aplikasi SIMAN
  3. Kepala Pusat Informasi dan Teknologi dari sisi koneksi dan alur data base BMN

Kerjasama ini merupakan kerjasama yang pertama Kementerian Keuangan dengan kementerian dan lembaga di Indonesia, sehingga aplikasi ini merupakan aplikasi yang pertama dan bisa ditiru atau direplikasi oleh lembaga lain di luar Mahkamah Agung.

Dengan kerjasama tersebut, data yang ada pada SIPERMARI terintegrasi dengan data base BMN yang berada di Kementerian Keuangan RI, sehingga data yang ada merupakan data BMN yang disajikan oleh aplikasi SIMAKBMN maupun aplikasi SIMAN yang merupakan aplikasi kerja yang wajib digunakan oleh seluruh K/L dalam perencanaan, pengelolaan, penatausahaan dan laporan.

Dengan terkoneksinya SIPERMARI ke data base yang ada di Kementerian Keuangan maka tidak diperlukan lagi penginputan data ulang, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada data BMN yang ganda.

Melanjutkan Komitmen untuk Mewujudkan Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Terpadu

                                               19

engan diluncurkannya aplikasi SIPERMARI di bidang manajemen aset, Mahkamah Agung semakin menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Komitmen ini merupakan bagian dari ikhtiar tiada henti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

Sebagaimana disebutkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 disebutkan bahwa visi pembaruan peradilan Indonesia adalah Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Salah satu ciri badan peradilan Indonesia yang agung adalah peradilan yang modern berbasis teknologi informasi terpadu.

Hingga saat ini, selain SIPERMARI, Mahkamah Agung telah mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis teknologi informasi terpadu untuk mendukung jalannya roda organisasi peradilan, baik teknis maupun non teknis. Di bidang teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di tingkat Mahkamah Agung, aplikasi pengadilan elektronik (e-Court), dan Direktori Putusan untuk mempublikasikan putusan-putusan Mahkamah Agung.

                                           19

Sedangkan di bidang non teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) untuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), aplikasi Komdanas (Komunikasi Data Nasional) untuk pengelolaan data keuangan, Sistem informasi pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan dan pengendalian, Sisdiklat (Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan).

Selain itu, saat ini Mahkamah Agung juga tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) untuk penatausahaan surat menyurat di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Yang menarik, semua aplikasi tersebut dikembangkan oleh sumber daya manusia Mahkamah Agung sendiri. Hal mana semakin memperjelas komitmen terhadap terwujudnya badan peradilan Indonesia yang modern berbasis teknologi informasi terpadu. (Humas)

 

MAHKAMAH AGUNG DIDAULAT JADI TUAN RUMAH PERTEMUAN FORSES

                                                ma

www.mahkamahagung.go.id -Jakarta - Humas: Mahkamah Agung akan menjadi tuan rumah pertemuan Forum Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama Kementerian/Lembaga, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Polri (Forses) yang akan digelar Kamis, (13/06/2019) mendatang.

Demikian disampaikan Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo dalam rapat koordinasi dengan jajaran panitia di ruang kerjanya Selasa (21/05/2019).

Pertemuan yang rencananya akan dihadiri oleh Sesmenko, Sekjen, Sesmen, Sestama Kementerian/Lembaga, Kasum TNI, Asrena TNI, Asrena Polri merupakan pertemuan rutin yang dilaksanakan di berbagai kementerian/lembaga. “Mahkamah Agung untuk pertama kalinya mendapatkan kehormatan sebagai tuan rumah,” ungkap Pudjoharsoyo.

Pertemuan rutin para sekretaris jenderal kementerian atau lembaga tersebut meski bersifat informal dan silaturrahmi, tetapi memiliki nilai strategis dalam membina saling pengertian dan kerjasama antara kementerian/lembaga. “Tuan rumah biasanya memanfaatkannya untuk melakukan sosialisasi terhadap hal-hal yang berkaitan dengan lintas kementerian/lembaga dari sudut pandang tuan rumah,” papar Pudjoharsoyo.

Berencana Sosialisasikan Isu Tata Usaha Negara

Dalam kesempatan tersebut nantinya Mahkamah Agung berencana untuk mensosialisasikan beberapa isu yang bersinggungan dengan kementerian/lembaga lain di bidang Tata Usaha Negara. “Para pejabat yang akan hadir nantinya notabene adalah pejabat tata usaha Negara,” ujar Pudjoharsoyo menjelaskan.

“Terdapat beberapa isu yang memungkinkan bersifat antar kementerian/lembaga di Mahkamah Agung, seperti putusan yang berkaitan dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan kebijakan publik maupun rangkap jabatan, atau bagaimana memahami putusan-putusan yang berkaitan dengan kebijakan publik,” papar Pudjoharsoyo lebih lanjut.

Persoalan-persoalan tersebut nantinya akan dikoordinasikan dengan pimpinan Mahkamah Agung untuk penyampaiannya. “Kita berharap Ketua Kamar Tata Usaha Negara berkenan untuk menyampaikan hal-hal tersebut,” imbuh pria alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut.

Selain itu, lanjut Pudjoharsoyo, Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung berkenan akan menghadiri acara tersebut serta memberikan sambutan dalam acara tersebut.

Mengingat pentingnya acara tersebut, Pudjoharsoyo berharap kepada panitia agar bersungguh-sungguh dalam mempersiapkan acara tersebut. Koordinasi dan konsolidasi persiapan diharapkan dapat terlaksana secara rutin hingga hari pelaksanaan. “Sebagai tuan rumah, tugas kita adalah memberikan yang terbaik kepada tamu dan menjadi tuan rumah yang baik,” pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor/RS)

 

 

 

MELANGGAR HUKUM ACARA, MAHKAMAH AGUNG TINDAK MAJELIS HAKIM PENGADILAN NEGERI CIBINONG

                                                                 ma

www.mahkamahagung.g.id- Jakarta – Humas : 1 Mei 2019 Mahkamah Agung  menindak Majelis Hakim pemeriksa perkara Pengadilan Negeri Cibinong bukan karena putusan bebas. Hakim tidak boleh dihukum karena putusannya. Terhadap putusan, hanya dapat dilakukan upaya hukum, baik upaya banding, kasasi atau peninjauan kembali. Terhadap putusan bebas pihak yang merasa belum mendapatkan keadilan dapat menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dengan menyampaikan alasan-alasannya dalam memori kasasinya. 

Sedangkan tindakan berupa penarikan sementara ke Pengadilan Tinggi Bandung karena majelis pemeriksa perkara dinilai telah lalai atau melanggar hukum acara dan tidak memberikan sepenuhnya hak hak anak selama persidangan. Ketua Pengadilan Negeri Cibinong telah menetapkan majelis hakim pemeriksa perkara, namun dalam pelaksanaannya bahkan saat pengucapan putusan dilakukan seolah hakim tunggal.

Awalnya pada tanggal 25 Maret 2019 majelis hakim Pengadilan Negeri Cibinong memutus bebas terhadap  terdakwa HI (41) tahun yang didakwa telah melakukan kejahatan seksual terhadap dua anak tetangganya yang berusia 14 tahun dan 7 tahun. Putusan tersebut dinilai mengandung kejanggalan sehingga mengundang perhatian , keprihatinan  dan reaksi keras dari masyarakat. Laporan  atau pengaduannya tentang sidang hakim tunggal dan tidak memberikan hak hak anak selama persidangan telah diterima  Mahkamah Agung.

Atas adanya laporan yang masuk tersebut, Pimpinan Mahkamah Agung langsung memerintahkan Badan Pengawasan untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap kebenaran laporan atau pengaduan masyarakat tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pihak yang terkait,  hasilnya dilaporkan kepada Pimpinan Mahkamah Agung. Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung kemudian menjatuhkan tindakan kepada majelis pemeriksa perkara, yaitu MAA, CG dan RAR, dan kepada atasan langsungnya yaitu : LJ.

Menurut hukum acara yang berlaku , persidangan harus dilakukan secara majelis, yang terdiri dari 3 (tiga) orang hakim. Dalam kenyataannya  Ketua Majelis pemeriksa perkara telah melakukan proses persidangan  seolah hakim tunggal. Hakim anggota harusnya  mengingatkan Ketua Majelis atau melapor kepada Ketua Pengadilan , sehingga Ketua Pengadilan dapat memberikan peringatan agar tidak melakukan penyimpangan hukum acara, namun hingga pengucapan putusan  tidak ada yang melakukan, baik hakim anggota maupun Ketua Pengadilan.

Tindakan Mahkamah Agung menarik sementara majelis hakim pemeriksa perkara ke Pengadilan Tinggi Bandung adalah agar yang bersangkutan lebih focus menjalani proses  pemeriksaan baik verifikasi maupun klarifikasi. Mengapa dilakukan di Pengadilan Tinggi Bandung ? Hal tersebut dilakukan agar selama proses pemeriksaan tidak mengganggu kinerja Pengadilan Negeri Cibinong, dan Pengadilan Cibinong tetap menjalankan aktivitasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.(Humas)

 

 

LIMA LANGKAH STRATEGI MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS

                                    zona

www.mahkamahagung.co.id- Yogyakarta – Humas: Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Salah dua fokus stranas tersebut adalah penegakan hukum dan reformasi birokrasi (RB). Karenanya rencana aksi stranas PK Tahun 2019  diprioritaskan pada pembangunan Zona Integritas (ZI) unit-unit kerja percontohan menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan instansi penegak hukum, salah satunya Pengadilan.

Mahkamah Agung sebagai salah satu lembaga yang sudah mendapatkan apresiasi dan penghargaan atas pelaksanaan Zona Integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) ini semakin berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan yang baik dan bersih bagi seluruh masyarakat Indonesia. Sebagaimana diketahui MA meraih Prestasi WBK ini pada 10 Desember 2018, penghargaan diberikan langsung oleh Wakil Presiden RI setelah 7 (tujuh) unit kerja pengadilan dinyatakan lulus berdasarkan hasil survey yang dilaksanakan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS). Ketujuh unit kerja pengadilan tersebut terdiri atas Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Pengadilan Agama Surabaya, Pengadilan Militer II – 08 Jakarta, Pengadilan Militer II – 13 Madiun dan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang.

Sebagai tindak lanjut capaian di atas Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung menyelenggarakan acara Sosialisasi dan Pendampingan 16 Pengadilan Negeri Se-Indonesia dalam Persiapan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) / Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Yogyakarta pada 2-4 Mei 2019. Didik Purwanto Kepala Bagian Bimbingan dan Monitoring sebagai perwakilan dari Kepala Biro Perencanaan MA melaporkan bahwa acara ini diikuti oleh 99 peserta yang terdiri atas Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Pertama, Hakim Tinggi , Tim ZI, Sekretaris Pengadilan tingkat Banding dan Pertama. Dalam laporannya, Didik juga mengatakan bahwa tujuan acara ini adalah untuk memberikan sosialisasi dalam rangka persiapan pembangunan zona integritas di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo saat memberikan sambutan pembukaan acara ini mengatakan bahwa 16 satuan kerja ini harus berusaha sekeras dan sebaik-baiknya agar bisa meraih prestasi WBK. Pudjoharsoyo menjelaskan meskipun target ini terlihat sulit, namun dengan kerja sama dan kerja keras seluruh pihak target ini bisa dicapai bersama. “Pimpinan kita menargetkan tahun 2019 ini setengah dari jumlah satker di bawah Mahkamah Agung bisa meraih predikat tersebut.” Terang Pudjoharsoyo.

16 Pengadilan Negeri yang  menjadi prioritas adalah pengadilan yang sudah memiliki Integrated Criminal Justice System (ICJS) yang diharapkan terjadi sinergi antar aparat penegak  hukum dalam proses penanganan perkara pidana yang bersatu padu antara kepolisian, kejaksaan ,pengadilan dan lembaga pemasyarakatan ( lapas ) yang berada di bawah Kementrian Hukum dan HAM. Keenam belas Pengadilan Negeri tersebut yang telah ditetapkan oleh Kemenpan  RB adalah :

  1. Pengadilan Negeri Jakarta Timur
  2. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
  3. Pengadilan Negeri Jakarta Barat
  4. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  5. Pengadilan Negeri Jakarta Utara
  6. Pengadilan Negeri Bandung
  7. Pengadilan Negeri Surabaya
  8. Pengadilan Negeri Medan
  9. Pengadilan Negeri Makasar
  10. Pengadilan Negeri Manado
  11. Pengadilan Negeri Pontianak
  12. Pengadilan Negeri Balikpapan
  13. Pengadilan Negeri Banjarmasin
  14. Pengadilan Negeri Pekanbaru
  15. Pengadilan Negeri Padang
  16. Pengadilan Negeri Semarang

LIMA LANGKAH STRATEGI MEMBANGUN ZONA INTEGRITAS

Adapun narasumber yang memberikan ilmu dan pengalamannya pada acara sosialisasi ini adalah para pakar dari Mahkamah Agung yaitu Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Badan Pengawasan MA, dan Sekretaris Ditjen BadimilTUN. Hadir juga sebagai narasumber Yayat Rochdiyat dari Badan Pusat Statistik dan Agus Uji Hantara dari Kementrian PANRB, serta Tim Penilai Internal (TPI) dari Mahkamah Agung. Agus Uji Hantara, Asdep Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementrian PANRB sebagai salah satu narasumber di hari kedua menjelaskan tentang Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas. Menurut Uji  ada lima strategi dalam membangun ZI, pertama komitmen, menurut Uji pimpinan dan karyawan harus terlibat dalam melaksanakan RB dan menularkan semangat dan visi yang sama. Kedua, kemudahan pelayanan. Semua pihak harus bersemangat dalam memberikan fasilitas yang lebih baik dan meningkatkan hospitality dalam memberikan kepuasan publik, ketiga, ciptakan program yang menyentuh masyarakat. Program-program yang membuat masyarakat lebih dekat dengan lembaga sehingga masyarakat bisa merasakan lembaga tersebut benar-benar hadir. Keempat, monitoring dan evaluasi, dan kelima manajemen media, Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, dalam Sekapur Sirih di Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2015 bahwa pembaruan peradilan tidak hanya harus diwujudkan, tetapi juga harus terlihat diwujudkan. Untuk itulah pentingnya mengatur media dan menetapkan strategi komunikasi untuk memastikan setiap aktivitas dan inovasi perubahan yang telah dilakukan bisa diketahui oleh masyarakat. (Azh/RS)