Untitled (2000 x 554 px).png

BANTAHAN DAN KLARIFIKASI

2019

www.mahkamahagung.co.id- Jakarta - Humas MA: Sehubungan dengan beredarnya informasi lewat Whatsapp yang seolah-olah mengatasnamakan Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo memberikan disposisi kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Zarof Ricar, untuk menghadiri acara Rakernas Peningkatan Mutu dan Kinerja Hakim di Nusa Dua Denpasar pada tanggal 24-25 Agustus 2019, disampaikan kepada seluruh aparatur pengadilan di seluruh Indonesia bahwa setelah dikonfirmasi kepada kedua pejabat tersebut, informasi tersebut tidak benar dan Mahkamah Agung tidak mengadakan atau pun memberikan dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung atau mitra strategisnya senantiasa diinformasikan melalui website-website di lingkungan Mahkamah Agung dan tidak pernah menggunakan aplikasi Whatsapp sebagai media pemberitahuan.

Kepada seluruh aparatur pengadilan diminta untuk berhati-hati atas adanya informasi yang mengatasnamakan Mahkamah Agung agar tidak mudah terjebak dalam informasi yang menyesatkan. (Dr. Abdullah, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI)

 

KETUA PENGADILAN PRESENTASI, INOVASI-INOVASI PENGADILAN TERUNGKAP

2019 

www.mahakamahagung.co.iid- Jakarta—Humas: Pertemuan evaluasi lanjutan pembangunan zona integritas pada 177 pengadilan yang diusulkan Mahkamah Agung untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), selain diisi dengan penyampaian materi dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Pusat Statistik (BPS), serta Tim Penilai Internal (TPI), juga diisi dengan pemaparan tentang program Pembangunan Zona Integritas oleh masing-masing pimpinan pengadilan.

Pemaparan ini selain untuk mengetahui bagaimana program dan inovasi yang dilakukan dalam pembangunan zona integritas di masing-masing pengadilan, juga dimaksudkan sebagai simulasi dalam rangka pelaksanaan pemaparan program di hadapan Tim Penilai Nasional (TPN) yang akan dilaksanakan pada pertengahan September mendatang. “Semua pimpinan pengadilan diwajibkan untuk memaparkan program pembangunan zona integritas di satkernya di hadapan Tim Penilai Nasional,” ujar Jeanny H.V. Hutauruk, Ketua Tim Sekretariat Reformasi Birokrasi/Pembangunan Zona Integritas Mahkamah Agung, Kamis (8/8/2019).

Hadir sebagai evaluator pemaparan yang disampaikan oleh masing-masing pimpinan pengadilan itu antara lain Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Drs. Agus Uji Hantara, M. E. Dengan seksama Agus Uji menyimak semua pemaparan dari pimpinan pengadilan sebelum menyampaikan reviewnya.

 

Dari Profil Hingga Dampak Pembangunan Zona Integritas

Meskipun waktu yang disediakan bagi pimpinan pengadilan untuk menyampaikan presentasi itu saangat terbatas, setidaknya dapat diperoleh gambaran tentang profil dan program yang telah dan sedang mereka laksanakan untuk melakukan pembangunan zona integritas di satuan kerjanya.

Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, misalnya. Dalam  presentasi yang disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, Hj. Sri Sutatiek, pada sisi profil diungkapkan visi dan misi, jumlah sumber daya manusia berikut jumlah perkara yang ditanganinya selama ini. Selanjutnya, beranjak data-data tersebut dimuat rasio penanganan perkara dan beban hakim untuk perkara-perkara perdata, pidana, pidana anak dan tindak pidana korupsi.

  2019

Selanjutnya diuraikan program-program yang dilaksanakan untuk pembangunan zona integritas pada 6 area perubahan zona integritas, yakni manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Yang menarik program-program pada 6 area perubahan tersebut disajikan dengan foto-foto sebagai bukti telah dilakukannya pembangunan zona integritas.

Sedikit berbeda dengan pemaparan Ketua PT. Jawa Tengah, presentasi yang disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Dr. Samparaja juga memotret perubahan-perubahan yang terjadi setelah adanya pembangunan zona integritas, seperti halaman kantor yang ditata lebih rapi dengan cat warna warni, pintu masuk yang sudah terpasang pelang bertuliskan Anda Memasuki Kawasan Zona Integritas, adanya apel sore pada hari Jumat setelah sebelumnya tidak ada, adanya gerakan baca al-Qur’an sebelum mulai bekerja, adanya kegiatan briefing sebelum mulai bekerja, dan perubahan wajah counter pelayanan terpadu satu pintu.

 

Catatan dari Kemenpan RB

Dalam reviewnya, Agus Uji Hantara, Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengungkapan bahwa secara umum presentasi yang disampaikan oleh para ketua pengadilan sudah mencakup semua area perubahan dalam pembangunan zona integritas. “Kemampuan para pimpinan menjelaskan program-program pembangunan zona integritas menjadi indikator keterlibatan pimpinan dalam proses tersebut,” ujar Agus Uji menjelaskan.

Hanya saja untuk lebih sempurnanya, Agus Uji memberikan beberapa catatan yang perlu dicermati. Pertama, dalam menyampaikan program-program pembangunan zona integritas, agar lebih dikedepankan evidennya, sehingga dipahami oleh pendengar sebagai sesuatu yang real, buka teori.

Kedua, dengan mengemukakan eviden, maka kebutuhan terhadap narasi dapat dikurangi, karena pendengar atau audiencesudah dapat menangkat gambarannya.

Ketiga, hal-hal yang sifatnya pelayanan publik, agar lebih dikedepankan, karena salah satu titik tekan dari pembangunan zona integritas adalah pelayanan publik.

Keempat, karena pengadilan-pengadilan yang akan dinilai ini adalah usulan dari lembaga, maka perlu ditunjukkan adanya inovasi-inovasi yang menunjukkan perbedaannya dengan yang tidak diusulkan;

Kelima, inovasi-inovasi tersebut sebaiknya merupakan jawaban terhadap persoalan-persoalan yang bersifat lokal, sehingga terlihat nilai lokalitasnya.

Diharapkan pimpinan pengadilan yang telah mempresentasikan programnya akan lebih meningkatkan bentuk pemaparannya sehingga dapat menggambarkan kondisi riil pengadilannya di hadapan Tim Penilai Nasional nantinya. (Humas/Mohammad Noor)

 

MA Lakukan Evaluasi Lanjutan Pembangunan Zona Integritas

2019

www.mahkamahagung.go.id- Jakarta—Humas MA: Menjelang dilaksanakannya kegiatan survey terhadap 177 pengadilan yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung menggelar pertemuan evaluasi lanjutan dengan seluruh pengadilan yang akan dinilai tersebut di Jakarta, Rabu-Jumat (7-9/8/2019). 

Selain dihadiri oleh 177 ketua pengadilan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pimpinan pengadilan tinggi yang membawahinya. 

Dalam pidato pembukaannya, Kepala Badan Pengawasan, Nugroho Setiadji yang bertindak mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa seluruh pengadilan yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tersebut telah melewati proses penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan. “Awalnya terdapat 186 pengadilan yang dinilai dengan penilaian lapangan dan penilaian dokumen (desk review), hasilnya 177 pengadilan dinyatakan memenuhi syarat dan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Nugroho.

Nugroho berharap seluruh pengadilan yang diusulkan tahun ini dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Semoga usaha-usaha para pimpinan pengadilan dapat mencapai cita-cita yang diinginkan,” pungkas Nugroho.

 

Pentingnya Komitmen Pimpinan

Sementara ini Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo selaku Penanggung Jawab Reformasi Mahkamah Agung/Pembangunan Zona Integritas dalam pengarahannya menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam pembangunan zona integritas. Menurutnya, pembangunan zona integritas tidak dapat dipisahkan dari peranan kepemimpinan. “Kapasitas kepemimpinan merupakan faktor yang mempengaruhi (proses) pembangunan zona integritas,” ungkap Pudjoharsoyo.

Komitmen pimpinan dalam pembangunan zona integritas, menurut Pudjoharsoyo, diperlukan pada setiap tahapan, mulai dari pencanangan, pembangunan dan evaluasi. “Pada tahapan pencanangan, komitmen berarti kesiapan pimpinan untuk membawa unit kerjanya ke arah perubahan,” jelas mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Kesiapan tersebut terindikasi dari program kerja, penganggaran, kebijakan yang mengarah pada pencegahan dan pemberantasan gratifikasi, penanganan benturan kepentingan.

Sementara pada tahap pembangunan, komitmen pimpinan terukur dari sejauhmana pimpinan melakukan internalisasi dan sosialisasi pembangunan zona integritas menuju WBK melalui kegiatan-kegiatan seperti pembinaan, apel pagi, rapat-rapat, dan lain-lain.

Adapun pada tahap evaluasi, dorongan pimpinan terhadap unit kerjanya untuk dievaluasi mulai dari pengarahan Tim Zona Integritas untuk melakukan evaluasi  dan mengajukannya ke unit kerja yang setingkat lebih tinggi merupakan wujud konkret komitmen pimpinan.

Di akhir pengarahannya, Pudjoharsoyo juga berharap agar pengadilan-pengadilan yang diajukan dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Peroleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi merupakan barometer integritas sumber daya manusia dan kualitas prima pelayanan publik,” Pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor)

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Teknis, Badilag Selenggarakan TOT

 

 

    2019

Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan SDM khususnya tenaga teknis. Salah satunya melaui Training of Trainer (TOT) terhadap 30 peserta yaitu Ketua PTA Palembang, Ketua PTA Jayapura, beberapa Wakil Ketua PTA, Hakim pada Badan Pengawasan, Hakim tinggi, beberapa Ketua dan Wakil Ketua PA dan Panitera Muda PA.

Didampingi Sekrataris Drs Arief Hidayat, S.H., M.M. dan Direktur Pembinanaan Tenaga Teknis Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.,  Dirjen Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. membukanya secara langsung di Bogor, Selasa malam (6/8/2019) 

Aco Nur menyampaikan tujuan penyelenggaranaan TOT ini adalah untuk membekali peserta sebagai trainer sehingga mempunyai kompetensi untuk melatih tenaga teknis di wilayahnya masing-masing. 

Kegiatan ini juga menjadi jawaban Dirjen Badan Peradan Agama terhadap perkembangan dinamika hukum yang semakin cepat. "Secara otomatis, perkembangan tersebut butuh respon yang cepat terutama oleh hakim untuk mencari solusinya" katanya.

  2019  

Setelah maningkatnya kompetensi pegawai ini, ia juga berharap peradilan agama dapat lebih meningkatkan pelayanan hukum yg berkeadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Terkait perkembangan inovasi pelayanan pengadilan, Aco Nur menegaskan jika Badan Peradilan Agama dan peradilan dibawahnya sangat mendukung inovasi pelayanan masyarakat antara lain e-Court yg saat ini sedang dikembangkan oleh Mahkamah Agung menjadi e-Litigasi.

Menurut jadwal, kegiatan yang dihelat selama 4 hari ini akan diisi oleh beberapa narasumber. Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. akan memberikan materi Eksekusi Putusan Ekonomi Syariah, Putusan Arbitrase Syariah dan Hak Tanggungan, Fidusia dan Hipotik Kapal Laut. 

 2019

Peserta juga akan menerima materi Kewenangan Pengadilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah. Mantan Ketua Kamar Peradilan Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. yang akan menyampaikannya. Dr. H. M. Rum Nessa yang mantan Ketua PTA Surabaya dan Sekretaris Mahkamah Agung akan membekali peserta dengan materi Hukum Wakaf. 

Dua hakim agung juga dijadwalkan akan mengisi materi di acara ini. Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan materi Hukum Acara Ekonomi Syariah. Sementara, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. berbicara tentang Hibah dan Wasiat. (hirpan hilmi)

RANCANGAN PERMA E-LITIGATION RAMPUNG DIBAHAS DI RAPIM

www.mahkamahagung.go.id- Bogor—Humas: Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim dikenal dengan Perma E-Litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung di Rancamaya, Bogor (05/08/2019).

Dengan begitu, peraturan yang akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik tersebut segera akan diundangkan. Selanjutnya, peraturan tersebut akan diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2019.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon I dan II, serta Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha. Rancangan peraturan yang dibahas tersebut dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsutasi publik pada tanggal 17 Juni yang lalu.

Dalam pemaparannya di hadapan peserta rapim, Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., menjelaskan bahwa rencananya peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019. Dan sejak saat itu, maka masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari yang dapat dilakukan dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

“Dengan peraturan ini, maka masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, melakukan pembayaran, menerima pemanggilan persidangan, penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, upaya hukum, serta dokumen perkara menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan,” ujar Syamsul menjelaskan.

Langkah Cepat Mahkamah Agung

2019

Untuk memastikan kehadiran peraturan ini serta implementasinya secara tepat waktu, Mahkamah Agung akan bergerak cepat agar semuanya tersedia pada saat peluncuran nanti.

“Setelah diharmonisasi secara internal, Mahkamah Agung akan mengirimkan rancangan peraturan ini untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat dihadirkan tepat waktu,” ujar Dr. Abdullah, S.H., MS., Kepala Biro Hukum dan Humas yang bertanggung jawab atas proses harmonisasi produk-produk perundang-undangan Mahkamah Agung.

Selain itu, secara simultan, Mahkamah Agung akan mengambil langkah-langkah seperti penyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting (troubleshot), dan sarana prasarananya.

 

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project),” ujar Syamsul lebih jauh. Menurut rencana akan ditunjuk sebanyak 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara . Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

Sementara terkait dengan sarana dan prasarana, Syamsul memastikan satker pengadilan percontohan telah siap. “Tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik,” ujar Syamsul optimis.

Dengan sejumlah langkah yang dipersiapkan tersebut, Syamsul optimis peradilan elektronik sudah siap untuk dilaksanakan di satker-satker pengadilan di daerah. (Humas/Mohammad Noor)