Untitled (2000 x 554 px).png

Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kajian-terhadap-tenggang-pemanggilan-perceraian-ghaib-pada-era-digital-oleh-drs-suyadi-m-h-dan-dr-drs-siddiki-m-h-2-9

Kajian Terhadap Tenggang Pemanggilan Perceraian Ghaib Pada Era Digital

(Salah Satu Upaya Mengatasi Hambatan System Hukum)
Oleh : Drs. Suyadi, M.H.[1] dan Dr. Drs. Siddiki, M.H.[2]

A. Pendahuluan

Rasanya sudah maklum, bahwa kini bukan zaman kolonialisme, bukan juga zaman Orde Baru lagi, dan bukan zaman kuno lagi, namun kini zaman sudah serba modern. Suatu zaman yang kita kenal zaman digitalisme, atau zaman online, atau zaman teknologi. Memang kalau kita menoleh pada saat Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 1975 lahir, sarana dan prasarana masih serba ketinggalan. Pada masa itu, infrastruktur seperti jalan-jalan baik di kota maupun di desa masih memprihatinkan. Masyarakat masih jarang yang mempunyai sepeda motor, apalagi mobil, jarang yang mempunyai Televisi (TV), belum ada Handphone (HP), belum mengenal internet dan lain-lainnya. Maka dari itu dunia peradilan, tidak boleh ketinggalan zaman, tentu harus selalu mengikuti perkembangan zaman.

Dengan maksud turut serta mengatasi hambatan system hukum yang terasa kurang memadai, menyalurkan aspirasi masyarakat pencari keadilan, dan memawakili keluhan sebagian aparat peradilan. Bahwa banyak kasus perceraian yang pihak Tergugat/Termohon ghaib (tidak jelas alamatnya), setelah Penggugat/Pemohon, diberi penjelasan: “Bahwa jadwal sidang selanjutnya adalah 4 bulan lagi”. Tidak semua menerima dengan baik, justeru mereka mayoritas mengeluh, kenapa lama sekali, padahal yang bersangkutan telah menanti cukup lama dan tiada kabar beritanya serta tidak jelas alamatnya, masih harus menanti jadwal sidang lama pula. Kenapa tidak seperti perkara pada umumnya. Bukankah, kini era sudah serba berubah, sudah tidak zaman kuno lagi, kemajuan teknologi sudah luar biasa, namun system hukum belum berubah. Kadangkala kasus perceraian yang ghaibnya dalam proses persidangan, yakni setelah tergugat dipanggil oleh Juru Sita Pengganti, ternyata pihaknya sudah pergi lama dan tidak jelas alamatnya, serta aparat desa setempat tidak mengenalnya. Kasus pemanggilan yang seperti itu teman-teman di daerah menyebutnya ghaib bi-relas (setelah dipanggil sesuai alamat dalam gugatan, tidak diketahui, tidak jelas) . Mengenai hal itu majelis hakim di ruang sidang dalam rangka memberi penjelasan dan pemahaman tentang pemanggilan secara gaib tersebut, yakni dengan menunda sidang 4 bulan lagi diumumkan 2 kali lewat mass media atau perkaranya dicabut dulu dicari alamat yang baru dan sebagainya. Setelah dijelaskan seperti tersebut, hakim juga sering didebat di ruang sidang oleh si Pengaju sebagaimana terurai di atas, dan kadangkala sempat saling adu argumen yang melelahkan.


[1]Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan

[2] Hakim Tinggi Agama PTA Mataram


Selengkapnya KLIK DISINI

KEPEMIMPINAN TIPE BARU DI ERA KEBANGKITAN TEKNOLOGI INFORMASI

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kepemimpinan-tipe-baru-di-era-kebangkitan-teknologi-informasi-oleh-m-khusnul-khuluq-s-sy-m-h-2-9

KEPEMIMPINAN TIPE BARU DI ERA KEBANGKITAN TEKNOLOGI INFORMASI

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh, PTA Jambi)

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Segala sesuatu berubah. Yang tidak berubah adalah perubahan itu sendiri. Inilah konsep yang paling memadai untuk menyoal tentang perubahan. Kalimat yang paling mewakili tentang perubahan.

Di dalam sejarah dunia, paling tidak ada tiga perubahan besar yang pernah tercatat. Karena perubahan yang sangat mendasar dan masif itu, tiga perubahan itu sering disebut revolusi. Yaitu revolusi kognitif, revolusi agrikultural, dan revoulsi sains.

Revolusi kognitif adalah kondisi di mana manusia mulai menggunakan kecerdasannya untuk mengubah dunia. Manusia mulai bekerja bersama-sama mengubah wajah dunia. Padahal, sebelumnya manusia bekerja sendiri-sendiri dalam lingkup yang sangat kecil. Ini terjadi sekitar 70.000 tahun lalu.

Titik tumpunya adalah di mana manusia mampu secara kolektif mempercayai hal yang sama. Sama-sama mempercayai tuhan membuat manusia bisa taat pada ide yang sama. Meski di belahan sudut bumi yang berbeda.

Ini memungkinkan manusia bekerja sama dalam skala besar. Kemampuan kerja dalam skala besar ini membuat umat manusia dapat melakukan pekerjaan yang mustahil di kerjakan secara individu. Seperti membangun piramida raksasa atau benteng kokoh yang sangat panjang.

Sementara itu, revolusi agrikultral adalah perubahan cara manusia bertahan hidup. Dariyang sebelumnya berburu hewan dan mengumpulkan tanaman. Menjadi kelompok manusia yang bercocok tanam dan memanen. Kejadian yang terjadi sekitar 12.000 tahun lalu. Revolusi inimembuat berburu yang sebelumnya menjadi pekerjaan utama menjadi sekedar hobi.


Selengkapnya KLIK DISINI

PERCERAIAN DAN KEPILUAN HATI HAKIM

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/perceraian-dan-kepiluan-hati-hakim-oleh-h-asmu-i-syarkowi-2-9

PERCERAIAN DAN KEPILUAN HATI HAKIM

Oleh : H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim PA Semarang Kelas IA)

Undang-Undang Perkawinan ( UU Nomor 1 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019) mengenal beberapa asas. Salah satu asas yang terkandung dalam UU tersebut adalah “asas mepersulit terjadinya perceraian”. Dengan kata lain, UU Perkawinan memang mengamanatkan kepada penegak hukum yang mempunyai kewenangan, agar berusaha secara sungguh-sungguh, mencegah terjadinya perceraian. Oleh karena, bagi orang Islam institusi penegak hukum yang diberi kewenangan adalah pengadilan agama, maka pengadilan ini pulalah yang berkewajiban mengambil peran ‘membolehkan’ atau ‘melarang’ seseorang bercerai.

Secara tersirat upaya meminimalisasi perceraian sebenarnya juga telah ditunjang oleh sejumlah aturan lain, seperti Peraturan Mahkamah Agung (perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi. Perma yang menjadi penyempurna sejumlah perma sebelumnya ini dengan tegas mewajibkan sejumlah perkara, terlebih dahulu harus menempuh mediasi. Sejumlah jenis perkara itu, termasuk di dalamnya perkara perceraian. Mediasi yang diatur oleh perma tersebut sejatinya dimaksudkan untuk mengintegrasikan kewajiban upaya damai yang termuat dalam Pasal 130 HIR yang selama ini dianggap terlalu sumir dan beberapa tahun lalu menjadi pemicu kronis menggunungnya tunggakan perkara di Mahkamah Agung. Pada saat yang sama dalam kesempatan bimbingan teknis, para petinggi Mahkamah Agung juga sering merespon tingginya angka perceraian tersebut. Dari evaluasi berkas yang ada, diperoleh kesan bahwa para hakim sangat gampang mengabulkan gugatan percaraian. Sehingga, suka atau tidak suka karena tupoksi tersebut, Pengadilan Agama harus mendapat label sebagai “kantor perceraian” atau “pabrik janda”. Bahkan, yang lebih mengenaskan label tersebut harus pula berimbas kepada institusi hakim. Hakim Agama mendapat predikat “hakim (tukang) cerai”. Stigma tersebut tentu tidak sepenuhnya salah. Realitas memang menunjukkan, bahwa hampir 80 persen dari jumlah perkara yang ada, memang didominasi perkara perceraian ( cerai gugat dan cerai talak ).


Selengkapnya KLIK DISINI

TINJAUAN FIQH AKAD MUDHARABAH DALAM BANK SYARIAH

TINJAUAN FIQH AKAD MUDHARABAH DALAM BANK SYARIAH
 
Oleh : Fiqhan Hakim, S.H.I.
Hakim Pengadilan Agama Prabumulih
 
 
Setiap orang memiliki tujuan masing-masing saat membuka rekening tabungan. Ada yang bertujuan untuk menabung saja, investasi, atau dua-duanya. Bagi saya, tujuan memiliki rekening tabungan adalah untuk menyimpan agar dana tetap aman dan utuh sampai di kemudian hari. Maka selain faktor keamanan, mempertimbangkan biaya-biaya bulanan adalah sesuatu yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
 
 
Namun masalahnya kita memilih jenis tabungan yang mana, karena ada 2 jenis akad yang ditawarkan oleh bank berbasis syariah, sehingga mereka memiliki dua jenis tabungan:
- tabungan akad wadiah
- tabungan akad mudharabah
 
Lalu bagaimana tinjauan Fiqh tentang akad mudharabah?
 
TINJAUAN FIQH
 
Dalam Mudharabah ada 2 pihak, yakni pihak shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana). Di antara keduanya ada nisbah bagi hasil, yakni rasio pembagian net profit jika untung. Adapun jika rugi, maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik dana (secara proporsional dengan berkurangnya dana/modal). Sedangkan, mudharib/pengelola hanya menanggung rugi tenaga saja (sudah capek, tapi tidak menghasilkan apa-apa).
 
Dalam muamalah terdapat kaidah penting, “Al Kharaj bid Dhaman”, atau sederhananya, keuntungan itu ada bersama tanggungan risiko. Jadi tidak bisa mencari untung kalau tidak mau menanggung risiko. Termasuk pemilik dana, tidak bisa dia mendapatkan keuntungan tapi tidak menanggung kerugian bisa jadi riba.
 
Seperti utang-piutang riba, pada konsepnya adalah memberikan uang kepada pihak kedua (baik itu utang produktif maupun konsumtif), peminjam menjamin dana tersebut akan kembali utuh dan ditambah bunga. Di sini ribanya, dia ingin mendapat keuntungan tetapi tidak mau menanggung kerugian (uangnya dijamin kembali utuh + hasil).
 
Maka dari itu, pada praktik kenyataannya perlu ditinjau, apakah dalam akad mudharabah dengan Bank Syariah itu ada klausul bahwa nasabah siap menanggung kerugian jika usaha pengelolaan dana oleh Bank tersebut mengalami kerugian. Jika tidak ada, yaitu nasabah mendapat keuntungan, tetapi segala bentuk kerugian ditanggung oleh bank, ini riba.
 
Hal lain juga yang masih ada kritik padanya adalah dalam praktik mudharabah, bisa dijumpai bahwa cara menghitung bagi hasilnya adalah dengan revenue sharing, bukan profit sharing. Sehingga bagi hasil itu dihitung dari pendapatan (revenue), bukan keuntungan (net profit). Apa bedanya pendapatan dengan keuntungan? Pendapatan itu penghasilan yang masuk dalam bisnis, sedangkan keuntungan itu pendapatan dikurangi biaya-biaya dan yang tersisa adalah laba bersih (keuntungan/net profit). Jika pemilik dana mendapatkan bagi hasil dari pendapatan (bukan dari keuntungan) itu artinya pemilik dana tidak menanggung biaya apa-apa, semua biaya ditanggung oleh Bank. Bisa jadi rugi, bisa jadi untung, tetapi pemilik dana sudah mendapatkan hasil lebih dahulu. Dalam Shariah Standards AAOIFI, yang tepat menghitung hasil mudharabah adalah dari net profit, bukan revenue.
 
Menurut hemat kami, rekening tabungan wadi’ah merupakan pilihan yang lebih baik dan lebih aman. Sebab, ketika menyimpan uang di bank, kita sebagai nasabah berekspektasi uangnya aman dan tidak berkurang tiba-tiba.
 
Adapun, jika memang ingin uang kita berkembang, maka mulailah investasi, baik dengan emas, tanah dan bangunan, atau dengan berwiraswasta. Namun jangan dicampuradukkan dan pisahkan mana dana yang kita simpan agar utuh dan aman, dan mana dana yang digunakan untuk “bekerja” siap untung dan siap hilang/rugi.
 
Wallahu a’lam.
 
Referensi :

TUGAS-TUGAS KEJURUSITAAN TENTANG PEMANGGILAN DAN SEPUTAR WACANANYA

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/tugas-tugas-kejurusitaan-tentang-pemanggilan-dan-seputar-wacananya-oleh-asmu-i-syarkowi-24-8

TUGAS-TUGAS KEJURUSITAAN TENTANG PEMANGGILAN DAN SEPUTAR WACANANYA[i]

( Sekelumit Refleksi Menuju Hukum Acara Perdata Nasional )

Oleh : Asmu’i Syarkowi[ii]

A. Pendahuluan

Sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 7 tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama maka terdapat perubahan yang mendasar mengenai kewenangan-kewenangan bagi Peradilan Agama, terutama di Jawa dan Madura yang sebelumnya kewenangannya didasarkan pada Stb. 1882 Nomor 152 dan Stb. 1937 No. 116 dan 610 serta di Kalimantan Selatan dan sebagian Kalimantan Timur yang kewenangannya di dasarkan pada Stb. 1937 No. 638 dan No. 639, serta Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang Pembentukan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar’iyyah di luar Jawa dan Madura.[iii]

Pasal 54 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 memberikan ketentuan : “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang diatur secara khusus dalam undang-undang ini.


End note :

[i]Disusun untuk kepentingan Diklat Di Tempat Kerja (DDTK ) Pengadilan Agama Banyuwangi pada hari Jum’at, 14 November 2014.

[ii]Alumnus IAIN/UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (1988 ) dan S-2 UMI Makassar (2001), Mantan Hakim Pengadilan Agama Banyuwangi Klas I A, kini Hakim Pengadilan Agama Lumajang Klas I A.

[iii]Lihat Konsideran Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989.


Selengkapnya KLIK DISINI