Untitled (2000 x 554 px).png

TINJAUAN FIQH AKAD MUDHARABAH DALAM BANK SYARIAH

TINJAUAN FIQH AKAD MUDHARABAH DALAM BANK SYARIAH
 
Oleh : Fiqhan Hakim, S.H.I.
Hakim Pengadilan Agama Prabumulih
 
 
Setiap orang memiliki tujuan masing-masing saat membuka rekening tabungan. Ada yang bertujuan untuk menabung saja, investasi, atau dua-duanya. Bagi saya, tujuan memiliki rekening tabungan adalah untuk menyimpan agar dana tetap aman dan utuh sampai di kemudian hari. Maka selain faktor keamanan, mempertimbangkan biaya-biaya bulanan adalah sesuatu yang tidak bisa diabaikan begitu saja.
 
 
Namun masalahnya kita memilih jenis tabungan yang mana, karena ada 2 jenis akad yang ditawarkan oleh bank berbasis syariah, sehingga mereka memiliki dua jenis tabungan:
- tabungan akad wadiah
- tabungan akad mudharabah
 
Lalu bagaimana tinjauan Fiqh tentang akad mudharabah?
 
TINJAUAN FIQH
 
Dalam Mudharabah ada 2 pihak, yakni pihak shahibul maal (pemilik dana) dan mudharib (pengelola dana). Di antara keduanya ada nisbah bagi hasil, yakni rasio pembagian net profit jika untung. Adapun jika rugi, maka sepenuhnya ditanggung oleh pemilik dana (secara proporsional dengan berkurangnya dana/modal). Sedangkan, mudharib/pengelola hanya menanggung rugi tenaga saja (sudah capek, tapi tidak menghasilkan apa-apa).
 
Dalam muamalah terdapat kaidah penting, “Al Kharaj bid Dhaman”, atau sederhananya, keuntungan itu ada bersama tanggungan risiko. Jadi tidak bisa mencari untung kalau tidak mau menanggung risiko. Termasuk pemilik dana, tidak bisa dia mendapatkan keuntungan tapi tidak menanggung kerugian bisa jadi riba.
 
Seperti utang-piutang riba, pada konsepnya adalah memberikan uang kepada pihak kedua (baik itu utang produktif maupun konsumtif), peminjam menjamin dana tersebut akan kembali utuh dan ditambah bunga. Di sini ribanya, dia ingin mendapat keuntungan tetapi tidak mau menanggung kerugian (uangnya dijamin kembali utuh + hasil).
 
Maka dari itu, pada praktik kenyataannya perlu ditinjau, apakah dalam akad mudharabah dengan Bank Syariah itu ada klausul bahwa nasabah siap menanggung kerugian jika usaha pengelolaan dana oleh Bank tersebut mengalami kerugian. Jika tidak ada, yaitu nasabah mendapat keuntungan, tetapi segala bentuk kerugian ditanggung oleh bank, ini riba.
 
Hal lain juga yang masih ada kritik padanya adalah dalam praktik mudharabah, bisa dijumpai bahwa cara menghitung bagi hasilnya adalah dengan revenue sharing, bukan profit sharing. Sehingga bagi hasil itu dihitung dari pendapatan (revenue), bukan keuntungan (net profit). Apa bedanya pendapatan dengan keuntungan? Pendapatan itu penghasilan yang masuk dalam bisnis, sedangkan keuntungan itu pendapatan dikurangi biaya-biaya dan yang tersisa adalah laba bersih (keuntungan/net profit). Jika pemilik dana mendapatkan bagi hasil dari pendapatan (bukan dari keuntungan) itu artinya pemilik dana tidak menanggung biaya apa-apa, semua biaya ditanggung oleh Bank. Bisa jadi rugi, bisa jadi untung, tetapi pemilik dana sudah mendapatkan hasil lebih dahulu. Dalam Shariah Standards AAOIFI, yang tepat menghitung hasil mudharabah adalah dari net profit, bukan revenue.
 
Menurut hemat kami, rekening tabungan wadi’ah merupakan pilihan yang lebih baik dan lebih aman. Sebab, ketika menyimpan uang di bank, kita sebagai nasabah berekspektasi uangnya aman dan tidak berkurang tiba-tiba.
 
Adapun, jika memang ingin uang kita berkembang, maka mulailah investasi, baik dengan emas, tanah dan bangunan, atau dengan berwiraswasta. Namun jangan dicampuradukkan dan pisahkan mana dana yang kita simpan agar utuh dan aman, dan mana dana yang digunakan untuk “bekerja” siap untung dan siap hilang/rugi.
 
Wallahu a’lam.
 
Referensi :