Untitled (2000 x 554 px).png

Kerjasama Penyediaan dan Pemanfaatan Fasilitas Perbankan, Badilag Tandatangani MoU dengan BRI Syariah

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) melakukan kerjasama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI) tentang penyediaan dan pemanfaatan fasilitas atau jasa perbankan.

Kerjasama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandangani oleh Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M dan Direktur Bisnis Komersil PT. BRI Syariah Kokon Alun Akbar, di gedung Sekretariat MA, Lt. 6, Cempaka Putih, Senin (2/3).

Penandatangan ini disaksikan oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Direktur Utama PT. BRI Syariah Ngatari, para pejabat eselon II Ditjen Badilag,para pejabat BRI Syariah, Ketua PTA DKI Jakarta dan Ketua PA se Jabodetabek.

Aco Nur berharap dengan kerjasama ini pelayanan tehadap masyarakat pencari keadilan akan lebih baik lagi. Selain itu menurutnya, kerjasama ini juga untuk mengimplementasikan Perma No 1 tahun 2019 tentang adminsitrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

"Jadi untuk membayar biaya perkara masyarakat tidak harus ke pengadilan, cukup membayar ke Bank secara elektronik dan untuk memudahkan masyarakat, BRI Syariah sudah ada hampir di seluruh kabupaten di Indonesia," ujarnya.

Semetara itu Direktur Utama PT.BRI Syariah Ngatari berharap kerjasama ini bisa memberi manfaat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Ngatari juga menjelaskan, BRI Syariah diusianya yang baru 11 tahun, masih terus berusaha dalam meningkatkan market share ekonomi syariah. "Market share BRI syariah di seluruh Indonesia baru 6%. Setiap hari kami berjuang untuk meningkatkan Market share, supaya keuangan syariah kedepannya lebih baik lagi," tandasnya.(RA)

Humas MA selenggarakan Pelatihan Pelayanan Prima

www.mahkamagung.go.id Jakarta - Humas MA: Dalam rangka meningkatkan kemampuan para Petugas Layanan Informasi dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima pada Jum’at, 6 Maret 2020 di ruang Perpustakaan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Jakarta. Pelatihan hasil kerja sama antara Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan Bank Mandiri ini diikuti oleh para petugas yang kesehariannya bertugas memberikan layanan informasi bagi masyarakat.

Gelar Ginanjar, Vice President Customer Care Group Bank Mandiri sebagai narasumber menyampaikan bahwa Service is an art, yang berarti bahwa pelayanan adalah seni, harus berwarna dan tidak boleh kaku. Melayani masyarakat dengan berbagai macam karakter harus dihadapi dengan cara yang beragam juga. Ginanjar menyampaikan juga bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi nilai bagi instansi. Petugas Layanan Informasi harus senantiasa menjaga nama baik diri dalam mewakili Instansi dengan memberikan kesan yang sehat dan teratur dalam pandangan pertama. Jika layanan yang diberikan baik, maka akan baik juga nama instansi, namun jika sebaliknya, maka nama instansi akan menjadi buruk. “Petugas Layanan Informasi adalah front liner, berada di garis depan di mana mereka menggambarkan citra sebuah instansi. Jadi bagaimanpun keadaan kita, kita harus tetap memberikan layanan yang terbaik, agar nama instansi tetap baik,” tegas Ginanjar.

Cahyo, salah satu Petugas Layanan Informasi menanyakan bagaimana cara agar tetap bisa memberikan layanan terbaik kepada para pencari informasi yang marah-marah padahal mood petugas sendiri sedang tidak stabil?

Terkait hal tersebut, Ginanjar mengatakan bahwa Petugas Layanan Informasi harus pandai mengatur mood. Petugas harus meninggalkan semua masalah yang sedang hadapi, apapun masalah yang dimiliki harus disimpan terlebih dahulu, rasa seperti apapun yang sedang dirasakan, harus ditukar dengan perasaan bahagia, Petugas Layanan Informasi dilarang terpancing emosi negatif dari masyarakat. Karena pada intinya, tambah Ginanjar, ruang layanan adalah panggung sandiwara, petugas harus acting happy, harus pura-pura bahagia, agar masyarakat pencari informasi bisa mendapatkan layanan yang prima, layanan yang memuaskan.

Menurutnya, untuk bisa memberikan layanan terbaik, Petugas Layanan Informasi harus memiliki standar Layanan, di antaranya yaitu: pertama Skill (kemampuan) mencakup kerapihan, kecepatan dan ketelitian. Kedua yaitu sikap, Ginanjar mengatakan bahwa dalam Layanan itu 7% adalah kata, 38% nada suara dan intonasi, dan 55% nya adalah bahasa tubuh. Untuk itu, menurutnya Petugas Layanan harus menjaga sikap, bahasa tubuh dan berusaha untuk menggunakan bahasa positif agar masyarakat merasa mendapatkan Layanan yang baik.

Standar Layanan ketiga  yaitu  penampilan. Petugas Layanan harus memberikan senyum menarik dan penampilan yang rapih, sehingga masyarakat pencari informasi bisa nyaman.  Ia juga menekankan bahwa kalau petugas Layanan tidak bisa memberikan solusi, minimal petugas bisa menyampaikan bahwa keluhan akan ditindaklanjuti.

Di akhir penyampaiannya, Ginanjar mengatakan bahwa citra diri Petugas Layanan adalah citra instansi, untuk itu, ia menekankan bahwa semua pihak dalam instansi harus berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya yaitu dengan meningkatkan kemampuan Petugas Layanan Informasi.(azh/RS)

Ketua MA Menerima Kunjungan Rektor Univ. Imam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Arab Saudi

www.mahkamahagung.go.id - Jakarta, Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof. DR. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Ketua Kamar Agama serta Direktur Jenderal Peradilan Agama menerima kunjungan Universitas Imam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Arab Saudi, yang dipimpin oleh Syeikh Prof.Dr. Ahmad bin Salim Al Amiri sebagai Rektor , pada hari Senin 24/2/2020 dan beberapa delegasi sebagai berikut :

1. Dr.Fahd Lilhaedan (Wakil Rektor bagian akademik)

2. Dr. Hadzal Athibi (Dekan bagian kediklatan luar negeri)

3. Dr.Ghozi Assadakhon (dekan univ imam ibnu suud cabang Jakarta LIPIA)

4. Dr.Fahd Assamiry  ( legal univ imam mhmd ibnu suud cabang jkt)

5. Dr.Umar Rosud ( Pengajar Diklat pada Higher Judicial Institute Riyadh Arab Saudi)

Kunjungan ini dalam rangka bersilaturohmi dalam lawatan kedinasan bahwa pihak Universitas telah siap untuk menyelenggarakan diklat bagi para hakim yang sudah lulus seleksi test wawancara beberapa waktu yang lalu dan akan mengikuti diklat selama 4 minggu.

Rektor Universitas Imam Muhammad Ibnu Suud  sangat senang para hakim yang mengikuti diklat pada Higher Judicial Institute Riyadh penuh dengan keseriusan, memiliki wawasan terkait penyelesaian permasalahan pada peradilan yang bisa dikomparasikan dengan sistem peradilan di Arab Saudi. Dan kami sepakat bahwa hubungan antara Indonesia dengan Arab Saudi tercatat dalam sejarah, kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Universitas Imam Muhammad Ibnu Suud (Higher Judicial Institute) harus terus dilanjutkan dan ditingkat demi kebutuhan peningkatan kwalitas SDM peradilan Indonesia imbuh Prof.Dr. Ahmad bin Salim Al amiri.

Di Mahkamah Agung Rektor Universitas Imam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Arab Saudi juga mengunjugi Ruang Kusumaatmaja lantai 14 dan juga Museum Mahkamah Agung. (Humas)

 

Ketua MA Melantik Tiga Ketua Muda pada Mahkamah Agung RI

www.mahkamahagung.go.id - Jakarta, Humas: Ketua Mahkamah Agung,  Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., memimpin Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan tiga Ketua Muda Mahkamah Agung pada hari Jum’at, 21 Februari 2020 pukul 10.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Ketiga Ketua Muda tersebut adalah, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Muda Pengawasan, dan Ketua Muda Perdata.

Para Ketua Muda yang dilantik yaitu:

  1. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM. sebagai Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung. Ini adalah kali kedua bagi Takdir mengemban amanah sebagai Ketua Muda Pembinaan.
  2. Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH, sebagai Ketua Muda Pengawasan. Juru Bicara Mahkamah Agung ini menggantikan posisi Dr. Sunarto, SH., M.Hum, yang telah telah  dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada 23 Mei 2018 lalu.
  3. I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH,. Hakim Agung pada Kamar Perdata tersebut menggantikan posisi Soltani Mohdally, SH., MH yang telah memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2019 lalu.

Pelantikan tiga Ketua Muda tersebut berdasarkan dua Keputusan Presiden, yaitu Keputusan Presiden No 20/P Tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 21/P tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020.

Dalam sumpahnya, para Ketua Muda tersebut berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Mahakamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NKRI Tahun 1945. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Hakim Agung, Jaksa Agung, Hakim Ad Hoc turut hadir menyaksikan acara pelantikan ini. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh pejabat Eselon 1-4 Mahkamah Agung, para mantan hakim agung dan undangan lainnya. (azh/RS/photo pepy)

Diskusi Intensif Tentang Formulir untuk Aplikasi Gugatan Mandiri dan Optimalisasi Basis Data Kemisikinan untuk Pembebasan Biaya Perkara

Dirjen Badilag memimpin diskusi Input Pengumpulan Input untuk Mekanisme Gugatan Mandiri di Lingkungan Peradilan Agama

 

Jakarta | badilag.mahkamahagung

Satu bulan setelah kunjungan kerja Dirjen Badilag ke Sydney Australia pada tanggal 9-13 Desember 2019 yang lalu, Ditjen Badilag bersama Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) langsung menindaklanjuti kerjasama yang telah dicapai. Kerjasama dalam peningkatan akses masyarakat pencari keadilan bagi masyarakat rentan ini mengambil bentuk diskusi intensif yang dilakukan pada dua hari, yaitu rabu tanggal 22 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi dan Pengumpulan Input untuk Mekanisme Gugatan Mandiri di Lingkungan Peradilan Agama, dan pada hari kedua yaitu Jum’at pada tanggal 24 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi Implementasi Mekanisme Perkara Prodeo dan Akses Database Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pertemuan dan diskusi bertempat di Badilag Command Center dan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, disiarkan secara langsung/live streaming melalui chanel Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada url : https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag.

Form Gugatan untuk Aplikasi Mandiri

Diskusi dan pertemuan pada Rabu tanggal 22 Januari 2019 dipimpin langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.. Dirjen Badilag ditemani oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Drs. Hj. Nurdjannah Syaf, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, M.M. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dan seluruh pejabat esolon III Ditjen Badilag.

Kegiatan ini dihadiri oleh Cate Sumner dan Wahyu Widiana dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Ketua PTA Jakarta, Drs. H.M. Yamin Awie, S.H., M.H., Ketua PA Se-Jabodetabek, serta 10 Pengadilan Tinggi Agama yang juga mengikuti diskusi secara interaktif melalui teleconference yaitu PTA Pekan Baru, PTA Bengkulu, PTA DKI Jakarta, PTA Surabaya, PTA Palangkaraya, PTA Makassar, PTA Gorontalo, PTA Mataram, PTA Ternate dan PTA Jayapura.

Dalam pengantar diksusi, Dirjen Badilag memaparkan latar belakang kenapa acara ini dilaksanakan untuk memberi konteks bagi peserta diskusi. “Pada tahun 2018, ada 447.417 perkara perceraian didaftarkan ke pengadilan agama, 70% diantaranya diajukan oleh isteri, hanya 1% perkara yang memuat gugatan nafkah isteri dan kurang dari 1% yang memuat gugatan harta bersama, hanya 2% yang mengajukan hak asuh anak dan hanya 1% yang mengajukan nafkah anak” Dirjen Badilag memaparkan hasil temuan penelitian terhadap perkara yang masuk ke pengadilan agama pada tahun 2018.

Kemudian ia menekankan “Padahal 95% dari perkara perceraian yang diajukan tersebut melibatkan anak dibawah usia 18 tahun. Jika secara rata-rata di Indonesia setiap keluarga memiliki 2 orang anak, paling tidak sebanyak 850.000 orang anak terdampak perceraian orang tua setiap tahunnya”. Dengan kata lain ia menjabarkan betapa persoalan hak-hak perempuan dan anak masih menjadi persoalan besar yang belum terselesaikan di peradilan agama.

Penyusunan form gugatan untuk aplikasi gugatan mandiri ini diharapkan dapat membantu pengaju perkara perceraian mendapatkan informasi terkait dengan gugatan nafkah isteri, gugatan harta bersama, gugatan hak asuh anak, dan gugatan nafkah anak. Form ini juga akan mengarahkan mereka dalam menyusun gugatan dan menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan agar permohonannya dapat dikabulkan. Selain itu para pengaju juga diarahkan untuk bisa meminta pembebasan biaya perkara, layanan pengadilan lain yang tersedia. Selain itu form aplikasi ini juga dapat menghimpun data para pihak yang terkoneksi dengan SIPP terkait siapa yang mengajukan gugatan, penasihat/pemberi bantuan hukum di pengadilan, sidang keliling, Jenis kelamin dan umur anak-anak, kondisi disabilitas baik penggugat, tergugat atau anak-anak yang terlibat dalam perceraian, indikasi kekerasan dalam rumah tangga dan indikasi kekerasan terhadap anak.

Dalam kesempatan ini, Dr. Tamah, hakim PA Jakarta Pusat hadir sebagai pembicara untuk mempresentasikan aplikasi gugatan mandiri yang diterapkan di PA Jakarta Pusat. Dr. Tamah didampingi Arief Kusuma Putra, S.Kom., M.Kom. diproyeksikan aplikasi ini bisa digunakan untuk seluruh peradilan agam di Indonesia. Aplikasi gugatan mandiri dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, penyederhanaan mekanisme bagi masyarakat pencari keadilan yang masih awam, dan juga dapat dilakukan komulasi gugatan terhadap beberapa macam gugatan melalui aplikasi ini.

Dalam waktu dekat Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan dan akan segera diresmikan dan diberlakukan secara nasional di seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama.

Optimalisasi Basis Data Kemisikinan untuk Pembebasan Biaya Perkara

Diskusi hari kedua, Jum’at tanggal 24 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi Aplikasi Basis Data Kemiskinan dipimpin oleh Dra. Nurdjannah Syaf, S.H., M.H. Aplikasi dan mekanisme ini dikembangkan Ditjen Badilag untuk program akses yang lebih luas ke pengadilan bagi masyarakat miskin.

Direktur Pembinaan Adiminstrasi didampingi Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, M.M. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dan seluruh pejabat esolon III Ditjen Badilag. kegiatan ini juga dihadiri oleh Cate Sumner dan Wahyu Widiana dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Hadir sebagai pembicara Mahfudz, S.Kom, M.Eng. dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Fadhilah Fildzah dari Direktorat Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu peserta diskusi interaktif diikuti 5 PTA dan 5 PA yang wilayahnya memiliki angka yang tinggi dalam penanganan perkara prodeo yaitu PTA Bandung, PTA Banten, MS Aceh, PTA Manado, PTA Banjarmasin, PA Praya, PA Cianjur, PA Jakarta Pusat, PA Lamongan dan PA Lubuk Pakam.

Dalam paparannya Mahfudz menjelaskan mengenai salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD 1945), Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, yang mesti diartikan sebagai upaya pemerintah untuk “merawat, melindungi, dan memberdayakan mereka sehingga tidak lagi fakir, miskin, dan terlantar” oleh karenanya Penanggulangan Kemiskinan merupakan bentuk kehadiran kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa serta memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan kepada selaruh warga negara Indonesia

Lebih jauh ia memaparkan konsep yang dipakai BPS dan juga beberapa negara lain adalah kemampuan memenuhi kebutuhan paling dasar (basic needs approach), kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sangat dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran), dan Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan (dalam rupiah) di bawah Garis Kemiskinan dilihat dari Pendekatan Moneter.”Penduduk suatu daerah bisa didefinisikan menjadi dua: Orang yang sudah menetap di suatu wilayah paling sedikit 6 bulan atau kurang dari 6 bulan tetapi bermaksud untuk menetap dan orang yang mempunyai legalitas untuk tinggal di suatu lokasi. Rumah Tangga/individu yang dicacah dalam Survei Sosial Ekonomi (SUSENAS) tidak berbasis legalitas melainkan berbasis definisi penduduk yang pertama.” Demikian paparnya.

Paparan mengenai profil basis data kemiskinan kemudian dikaitkan dengan layanan biaya prodeo di pengadilan, yang sebagaimana dipaparkan Direktur Pembinaan Administrasi dalam pengantar awal diskusi bahwa persoalan yang dihadapi satuan kerja di daerah adalah persoalan anggaran.

Penganggaran layanan pembebasan biaya perkara sering kali tidak tepat sasaran, ada satuan kerja dengan jumlah layanan perkara prodeo yang cukup tinggi namun anggarannya sangat rendah, namun ada juga sebaliknya, satua kerja pengadilan yang anggarannya dialokasikan cukup tinggi tidak bisa menghabiskan anggaran tersebut dikarenakan rendahnya pengguna layanan prodeo di satuan kerja tersebut. Dengan adanya basis data terpadu ini diharapkan pemangku kebijakan dapat melihat kebutuhan akan layanan pembebasan biaya perkara sesuai dengan jumlah riil penduduk miskin yang ada di setiap wilayah.

Fadhilah Fildzah dari Direktorat Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian memberikan pandangan dan masukan agar Ditjen Badilag menyusun proposal anggaran yang diserta dengan data dukung yang kuat. “Basis data kemiskinan ini bisa digunakan Ditjen Badilag untuk menyusun argumen yang kuat untuk meningkatkan anggaran pembebasan biaya perkara” demikian paparnya, “pelayanan terhadap masyarakat miskin merupakan program prioritas nasional yang menjadi aspek utama dalam penganggaran, sehingga peningkatan anggaran biaya prodeo di pengadilan mempunyai peluang yang besar untuk ditingkatkan”, demikian lanjutnya.Dirjen Badilag Apresiasi AIPJ2

Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag secara langsung mengapresiasi respon cepat AIPJ2 terhadap kesepakatan yang dirumuskan dalam kunjungan ke Sydney bulan lalu. “ini merupakan wujud komitmen yang kuat dari AIPJ dalam membantu Mahkamah Agung untuk mewujudkan akses yang lebih luas bagi masyarakat”. Ia mengharapkan kerjasama yang telah terjalin cukup lama dan bagus ini dapat memberikan pengaruh yang nyata bagi perbaikan lembaga peradilan, sehingga masyarakat di semua lapisan bisa merasakan manfaatnya. (ahb)