Untitled (2000 x 554 px).png

Pastikan Anggaran Program Disabilitas Bagi Satker Pilot Project, Badilag Minta Rencana Program, Guidelines, Milestone, dan Kesiapan Satker

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 164/SEK/OT.01.1/01/2021 tentang Petunjuk Pengadaan Sarana Pelayanan Peradilan Terhadap Penyandang Disabilitas, selama 2 hari (14-15/4), Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah, Syaf, S.H.,M.H. adakan rapat suvervisi tindak lanjut pelaksanaan anggaran pengadaan sarana prasarana layanan disabiltas tahun anggaran 2021 secara virtual. Peserta rapat adalah pimpinan dari Satker Peradilan Agama yang telah ditetapkan yang diantaranya PA Padang, PA Pariaman, PA Medan, PA Stabat, PA Lubuk Pakam, PA Kisaran, PA Surabaya, PA Lamongan, PA Malang, PA Boyolali, PA Kendal, Mahkamah Syar'iyah Kuala Simpang, PA Jakarta Selatan, PA Jakarta Barat, PA Sekayu, PA Tanjung Karang, PA Cianjur, PA Yogyakarta, PA Pontianak, PA Gorontalo, dan PA Martapura.

Didampingi oleh Kasubdit Tata Kelola, Hirpan Hilmi S.T. Ibu Direktur Pembinaan Administrasi mengamanatkan acuan dalam realisasi angaran sarana prasarana disabilitas adalah Keputusan Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 206/DjA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Lingkungan Peradilan Agama. “Tolong dikirimkan foto progress pembangunan sarana prasarana oleh semua satker pilot Project agar bisa diperlihatkan ke Bapak Dirjen Badilag agar diketahui tiap perkembangannya juga selalu catat apabila ada perkara yang para pihaknya penyandang disabilitas, dibuatkan di register tersendiri.” Pesan Ibu Direktur pada Seluruh peserta rapat dari ruang rapat Virtual Direktorat Pembinaan Administrasi Lt 7.

WhatsApp Image 2021-04-15 at 14.04.46

Dalam kesempatan tersebut PA Medan melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana untuk disabilitas di lingkungan pengadilan agama medan sebagai pilot proyek mahkamah agung tahun 2020 yang telah dimulai dibulan Mei 2020 hingga Juli 2020 yang menghasilkan :

  1. Pembuatan guiding block sepanjang 150 m meliputi mulai dari trotoar hingga terhubung ke ruang pelayanan, pintu masuk (lobby), ruang sidang, ruang mediasi, ruang tunggu khusus disabilitas, toilet khusus disabilitas dan loket khusus pelayanan disabilitas;
  2. Pembuatan selasar berbahan keramik kursi roda paralel dengan guiding block.
  3. Pembuatan parkir khusus kursi roda dan disabilitas lainnya serta rambu rambunya;
  4. Pembuatan jalur landai dan railing (pegangan) berbahan steinless Steel dengan ketinggian 80 cm sesuai standar Kemen PUPR.
  5. Pembuatan loket khusus untuk penyandang disabilitas beserta jalur landainya.
  6. Pembuatan toilet khusus yang luas dengan pintu 90cm sehingga kursi roda dapat dengan mudah masuk dan putar balik keluar.luas kamar mandinya 150 cm x 400 cm;
  7. Pembuatan ruang tunggu disabilitas dengan rambu rambu khusus;
  8. Pembuatan ruang laktasi/ ibu menyusui dengan lengkapi kipas angin, sofa dan dispencer
  9. Pembuatan ruang bermain anak berdampingan dengan ruang laktasi dengan alas matras yang lembut dipagari dengan railing steinless Steel.
  10. Pembelian alat bantu berupa tongkat, tongkat berkaki empat, crock dll.
  11. Penjajakan kerja sama dengan badan atau lembaga peduli disabilitas, yairu dengan Sekolag Luar Biasa di kota Medan;
  12. Pembuatan Profile assesment pada resepsionis dan meja informasi.

Ditjen Badilag Menghelat Acara Sosialisasi Data-Data Falakiyah

www.badilag.mahkamahagung.go.id - Bertempat di Mandalawangi Ballroom The Mirah Hotel Bogor, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama mengadakan kegiatan Sosialisasi Data-Data Falakiyah pada tanggal 30 Maret s.d. 1 April 2021 yang diikuti oleh 62 peserta dari beberapa hakim dan Pimpinan pengadilan Agama tingkat pertama dari wilayah PTA Bandar Lampung, PTA Banten, PTA Jawa Barat, PTA Jawa Tengah serta 10 mahasiswa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Dalam Sambutan Pembukaannya, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Direktorat Jenderal Badilag Mahkamah Agung, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. mewakili Dirjen Badilag, Dr. H. Aco Nur yang sedang sakit dan masih dalam perawatan menyampaikan bahwa pemanggilan peserta kegiatan sosialisasi falakiyah berdasarkan pertimbangan di wilayah satker tersebut sangat terbuka peluang menerima permohonan penetapan itsbat rukyat dalam penentuan awal bulan Ramadhan & Syawal. Selain itu melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh hakim peradilan agama dapat meningkatkan kompetensinya dalam proses penentuan awal bulan hijriyah baik dari metode hisab maupun rukyat dengan menggunakan teknologi informasi yang lebih mutakhir dan lebih akurat.

Melalui kegiatan ini diharapkan juga dapat meningkatkan keterampilan dan pengalaman praktis dalam penentuan arah kiblat mushollah atau masjid, membuat jadwal waktu sholat untuk suatu daerah yang dilengkapi dengan koreksi bujur (waktu), membuat kalender hijriyah danMasehi yang dilengkapi dengan hari-hari libur nasional maupun keagamaan melakukan Observasi situasi dan kondisi terjadinya pergantian bulan baru, gerhana matahari atau bulan, demikian Dirbinadmin Badilag menambahkan.

Beberapa tahun belakangan ini Kementerian Agama dalam melaksanakan sidang itsbat penentuan awal bulan Ramadhan & Syawal mengikutsertakan lembaga eksekutif, legislatif dan perwakilan dari beberapa ormas keagamaan, sedangkan Badilag tidak dilibatkan secara langsung dalam pelaksanaan sidang itsbat tersebut. Oleh karena itu Badilag akan melakukan penjajakan dan koordinasi dengan Kementerian Agama RI agar dapat terlibat dan duduk bersama dalam Sidang Itsbat tersebut.

Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi tersebut antara lain H. Cecep Nurwendaya, M.Si. anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama dari unsur Planetarium Jakarta, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A. Mantan Dirjen Badilag periode 2005-2012 yang saat ini aktif di lembaga Lembaga Australia Indonesia Partnership for Justice Program (AIPJ), pemateri lainnya Dr. H. Asadurrahman, M.H., Anggota bidang Kepakaran Badan Hisab Rukyat Kementerian Agama yang saat ini bertugas sebagai Hakim Pengadilan Agama Cibinong.

image003

Dengan tetap mematuhi protokol kesehatan guna mencegah terpaparnya pandemi COVID-19, Antusiasme Para peserta terlihat dalam beberapa sesi sosialisasi, sebagian diantaranya mengajukan pertanyaan kepada Pemateri, terutama saat simulasi perhitungan penentuan awal bulan dengan menggunakan aplikasi yang diberikan H. Cecep Nurwendaya, M.Si. yang selama ini concern di bidang Hisab Rukyat.

Acara ditutup pada hari Kamis tanggal 1 April 2021. Sesaat setelah acara penutupan Beberapa peserta nampak bercengkrama dan berswafoto setelah sekian lama terpisah karena melaksanakan tugas baik sebagai hakim maupun yang sudah menjadi pimpinan di satkernya masing-masing. @Adhiens-Red.

Penulis : Ahmad Saprudin, S.Ag., M.H. (WKPA. Ngamprah)

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial secara Virtual di Bali

www.mahkamahagung.go.id - Bali : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH bersama para pimpinan Mahkamah Agung melakukan pembinaan teknis dan administrasi yudisial secara virtual bagi para Ketua / Kepala, Wakil Ketua / Wakil Kepala, Hakim, panitera dan sekretaris pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama  pada 4 (Empat) lingkungan peradilan seluruh Indonesia, pada hari Jum’at, 9/4/2021 bertempat di ball room hotel Sheraton Kuta Bali.

Dalam pembinaan ini, ketua Mahkamah Agung mengatakan Beberapa waktu yang lalu, pemerintah telah mengeluarkan himbauan untuk tidak melakukan mudik  lebaran  tahun  ini. Saya  sangat  memahami, pasti akan sangat berat bagi para hakim dan aparatur peradilan yang tidak membawa serta keluarga ke tempat tugasnya, untuk merayakan hari raya Idul Fitri. Namun apa boleh buat, kita sebagai aparatur negara di bidang penegakan hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat pada umumnya. larangan mudik yang dikeluarkan oleh pemerintah tersebut ditujukan untuk menjaga keselamatan dan kesehatan kita semua. Tentunya hal tersebut memerlukan kepatuhan dan kedisiplinan dari semua komponen, termasuk kita sebagai aparatur negara. Oleh karena itu, dalam forum pembinaan ini, saya menghimbau kepada para hakim dan aparatur peradilan di seluruh Indonesia untuk tetap bersabar diri sampai dengan kondisinya membaik.

Lebih lanjut Prof. Syarifuddin menyatakan Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 3 Tahun 2021 tentang Larangan Pungutan Terkait Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat. Ada  3  hal  penting  yang  harus  di  cermati dengan baik oleh Para Ketua Pengadilan Tinggi, yaitu :

1.  Pelaksanaan  kegiatan  pengambilan  sumpah  atau janji advokat harus dilaksanakan secara transparan dan akuntable sebagai upaya untuk mewujudkan pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM;

2. Pengadilan Tinggi dilarang untuk memungut atau menerima biaya pelaksanaan pengambilan sumpah atau  janji  advokat,  kecuali  ditentukan  lain  oleh ketentuan peraturan perundang - undangan Maksud dari biaya yang dikecualikan oleh SEMA tersebut adalah biaya honorium juru sumpah dan PNBP.Selain itu , pengadilan tidak boleh membebankan biaya kepada para advokat yang disumpah;

3. Pelaksanaan pengambilan sumpah atau janji advokat dilaksanakan di kantor Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.

Agar para hakim dan apartur peradilan senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Gunakanlah media sosial hanya untuk kegiatan-kegiatan yang positif. Jangan menjadikan media sosial sebagai tempat untuk berkeluh kesah dan menumpahkan kekesalan serta berhati-hati dalam memposting atau mengunggah foto-foto di media sosial yang kurang pantas untuk menjadi konsumsi publik sehingga dapat merendahkan harkat dan martabat hakim dan aparatur peradilan, tutur pria kelahiran Baturaja.

“apa yang diucapkan seorang hakim di ruang sidang akan menjadi hukum bagi para pihak yang berperkara, sedangkan yang diucapkannya di ruang publik akan menjadi hukum bagi dirinya sendiri. Oleh sebab itu, marilah kita senantiasa bijak untuk mengekspresikan setiap ucapan dan tindakan di ruang-ruang publik karena apa yang kita ucapkan dan apa yang kita lakukan akan menggambarkan pribadi kita yang sesungguhnya.”, ucap mantan Ketua Kamar Pengawasan.

Acara pembinaan ini juga dihadiri oleh Hakim Agung, Hakim Adhoc, Pejabat Eselon I dan II dilingkungan Mahkamah Agung serta Hakim Yustisial dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020 – 2021 ke Wilayah Hukum Provinsi Aceh

www.mahkamahagung.go.id - Banda Aceh , Pada Hari Sabtu Tanggal 10 April 2021 Pukul 13.30 , Tim Komisi III DPR RI Melakukan Kunjungan Kerja Reses pada masa persidangan IV Tahun 2020-2021 Dalam Rangka Pengawasan Mitra Kerja di Provinsi Aceh. Acara kunjungan kerja reses tersebut dilaksanakan di Aula lantai III Gedung Mahkamah Syariyah Aceh yang dihadiri 5 Lembaga mitra kerja yakni Mahkamah Syariyah Aceh, Pengadilan Tinggi Aceh , Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh dan Kantor wilayah Kanwil wilayah Hukum Provinsi Aceh.

Tim Komisi III DPR RI tersebut terdiri dari 14 orang anggota Dewan ditambah 7 (tujuh) orang dari Sekretariat Komisi III DPR RI .Kunjungan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI yakni Bapak  Ir.Pangeran Khairul Saleh, MM (F-PAN) dengan Anggota :

  1. Ir Bambang Soesatyo,SE.,MBA (F-PDI Perjuangan)
  2. H.Arteria Dahlan,ST,SH,MH  (F-PDI Perjuangan )
  3. H.Bambang Soesatyo,SE.,MBA  (F-Partai Golkar)
  4. Romo HR Muhammad Syafii,SH.,M.Hum (F-Partai Gerindra)
  5. Muhammad Rahul (F-Partai -Gerindra)
  6. Ahmad HIM Ali,SE (F-Partai Nasdem)
  7. H.Cucun Ahmad Syamsurijal,MAP (F-Partai PKB)
  8. NM Dipo Nusantara Pua Upa ,SH.,MKn   ( F-PKB)
  9. H.Santoso , SH ( F-Partai Demokrat )
  10. Habib Aboe Bakar Al-Habsyi,SE. (F-PKS)
  11. Dr. HR Achmad Dimyati Natakusumah,SH,MH,MSI (F-PKS)
  12. H.Nazaruddin Dek Gam (F-PAN)
  13. H.Arsul Sani ,SH.,MSI ( F-PPP)

Setelah pimpinan Komisi memperkenalkan semua anggota Timnya sekaligus memberikan penjelasan singkat terkait maksud dan tujuan dilakukannya pertemuan, lalu pimpinan Komisi meminta penjelasan atau jawaban terhadap pertanyaan tertulis kepada Pimpinan lembaga mitra kerja secara bergantian . Dalam Pemaparan jawaban dari pertanyaan Tim Komisi III diawali oleh Kanwil Kemenkumham , kemudian Ketua Pemngadilan Tinggi Aceh, Ketua Mahkamah Syariah Aceh, Ketua Pengadialan Tata Usaha Negara dan diakhiri oleh Kepala Pengadilan Militer 1-01 Banda Aceh.

Dengan Teknik menguasai forum dihadapan para anggota dewan, Ketua Mahkamah Syariah Aceh Drs.Hj. Rosmawardani,SH.,MH memaparkan Program Prioritas serta kebutuhan angggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Mahkamah Syariah . Ketua Mahkamah Syariyah juga memperkenalkan bahwa sebenarnya di Provinsi lain dikenal  Pengadilan Agama yang metamorphosis ke Mahkamah Syariyah di Provinsi Aceh yang merupakan implikasi dari undang undang nomor 44 tahun 1999. Dan Qanun Nomor 10 Tahun 2002 tentang Peradilan islam , Keputusan Presiden Republik Indonesia. Nomor  11 Tahun 2003 tentang KEPPRES No 11 Tahun 2003 tentang Mahkamah Syariyah di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Dalam Rangka Pengawasan Ibu Ros yang juga tokoh perempuan aceh menjelaskan bahwa ada perkara yang menonjol atau menarik perhatian masyarakat dan telah dirilis oleh Media antara lain adanya putusan Mahkamah Syariyah Aceh tentang Hukuman penjara Maksamal 200 Bulan dalam perkara perkosaan .

Selanjutnya Ketua Mahkamah Syariyah Aceh juga menyampaikan Langkah Langkah strategis yang dilakukan untuk mewujudkan peningkatan kualiltas, integritas dan Profesionalisme Hakim dan Aparat lainnya di tengah minimnya jumlah Hakim yang jauh dari kebutuhan ideal bagi sebuah Mahkamah Atau Lembaga Pengadilan. Untuk itu beliau mengharap kepada anggota Dewan Selain Menganggarkan Kebutuhan Sarana dan Prasarana di bidang Perdata dan pidana (jiniyah) juga dapat berkenan mendorong pihak eksekutif melakukan rekrekutmen Hakim setiap tahunnya, Karena permasalahan minimnya jumlah Hakim sudah menjadi permasalahan nasional.

Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan Ketua Pengadilan Tinggi Aceh DR.Gusrizal,SH.,MHum. Mengenai Program prioritas Pengadilan Tinggi Banda Aceh  yaitu Peningkatan Kelas Pengadilan dari Kelas II menjadi kelas 1B , Pembangunan Gedung kantor bagi Pengadilan Negeri Meuredu, Pemenuhan Sarana dan Prasarana terkait pelaksanaan Sidang elektronik pada seluruh Pengadilan diwilayah Hukum Pengadilan Tinggi Banda Aceh.  Untuk Perkara yang menonjol adalah Perkara Narkotika

 

Untuk Perkara yang dilakukan mediasi adalah perkara perdata gugatan . dari 287 perkarea yang ditangani oleh pengadilan Negeri di wilayah Pengadilan Tinggi Banda Aceh, 24 Perkara berhasil diselesaikan melalui mediasi , 230 perkara gagal dimediasi , 9 cabut sebelum ditetapkan mediasi. 17 perkara dalam proses mediasi dan 1 perkara belum ditetapkan mediasi.

Pengadilan tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Negeri dalam wilayah hukumnya mempunyai Hakim Pengawas bidang yang bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan kepada setiap bagian kesektariatan dan Kepaniteraan . Pemeriksaan ini dilakukan setiap awal bulan kemudian dilanjutkan dengan Rapat Bulanan bersama 4 pilar disetiap akhir bulan , selain itu juga dilakukan sosialisasi mengenai Siwas, Whistle blowing system dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Habib Aboe Bakar Al-Habsyi, S.E., (anggota DPR RI F- PKS) menanyakan kesigapan dan kesiapan Infrastuktur dan suprastruktur kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh terkait dalam menangani masalah ekonomi Syar’iyah yang merupakan implikasi Qanun Nomor 11 tahun 2018 tentang LKS (lembaga keuangan syariah).

Selanjutnya diakhiri dengan pertukaran plakat dan foto bersama

Mahkamah Agung Raih Penghargaan BKN Award 2020

www.mahkamahagung.go.id - Jakarta-Humas : Mahkamah Agung RI mendapatkan Penghargaan BKN Award 2020 kategori 1 dalam perencanaan kebutuhan dan pelayanan pengadaan kepangkatan dan pensiun.

Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr.Ir.Bima Haria Wibawa Wibisana,MSIS kepada Ketua Mahkamah Agung RI Prof.Dr.M.Syarifuddin,SH.,MH pada Jumat, 5 Maret 2021 di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung lantai 13.

Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pembinaan, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung serta Kepala Biro Kepegawaian Mahakmag Agung. (Humas)