Untitled (2000 x 554 px).png

Gaji Susulan

  1. Membuat daftar gaji susulan/kekurangan gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengkapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK kenaikan pangkat, tunjangan istri/anak, SK mutasi).
  2. Membuat faktur pajak/surat setoran pajak (SSP).
  3. Koreksi daftar gaji susulan dan kelengkapannya.
  4. Pengajuan daftar gaji susulan/kekurangan gaji dan kelengkapannya beserta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM).
  6. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). 

Pelaksanaan Anggaran

Gaji Induk

  1. Membuat daftar gaji pegawai menggunakan aplikasi gaji dan menyusun kelengakapan daftar gaji (SK kenaikan berkala, SK Kenaikan pangkat, Tunjangan Istri/anak dan SK mutasi). Dilakukan setiap awal bulan.
  2. Membuat faktur pajak/surat setoran pajak (SSP).
  3. Koreksi daftar gaji dan kelengkapannya.
  4. Pengajuan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Daftar Gaji dan kelengkapannya untuk ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  5. Membuat Surat Perintah Membayar (SPM) dan Surat Setoran Pajak (SSP) untuk ditandatangani oleh Pejabat Penandatanganan Surat Perintah Membayar (SPM).
  6. Mengantar Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Administrasi Keuangan

  1. Mengagenda surat masuk yang sudah didisposisi oleh Ketua Pengadilan Negeri dan Panitera/Sekretaris, diselesaikan sejak surat itu diterima.
  2. Surat keluar/jawaban surat.
  3. Membuat Berita Acara Rekonsiliasi.
  4. Membuat Rekapitulasi Gaji Pegawai yang disampaikan ke Bank.

Perencanaan Anggaran

Membuat dan Menyusun RKA-KL dan data pendukung kelengkapan untuk diserahkan ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

Pembuatan Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3)

  1. Menyiapkan formulir DP3,menyerahkan pada atasan langsung yang dinilai.
  2. Pengetikan/pembuatan DP3 :
    • Untuk Hakim, Pejabat Struktural, Panitera Pengganti dan Jurusita,
    • Untuk pegawai diserahkan ke Sub Bagian/Urusan masing-masing.
  3. Penandatanganan oleh Pejabat penilai, yang dinilai dan atasan pejabat penilai serta memasukkan kembali ke file yang bersangkutan tersebut.