Untitled (2000 x 554 px).png

Usul Pensiun

  1. Pengumpulan data dilakukan 6 bulan sebelum yang bersangkutan memasuki usia pensiun.
  2. Mengirimkan usul pensiun yang telah ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri ke Pengadilan Tinggi Agama Palembang.