Untitled (2000 x 554 px).png

Penerapan Penggunaan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC)


PENGUMUMAN eac.png

 
PENGUMUMAN


Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 932/DJA/SK.TI.1.3.3/VII/2025, diberitahukan bahwa terhitung mulai tanggal 01 Juli 2025, Pengadilan Agama Prabumulih telah menerapkan penggunaan Aplikasi Elektronik Akta Cerai (EAC).

Melalui aplikasi ini, para pihak dapat melakukan unduh dan cetak Akta Cerai secara mandiri melalui tautan berikut: https://eac.mahkamahagung.go.id

Apabila terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi, silakan menghubungi petugas di Bagian Pelayanan PTSP Pengadilan Agama Prabumulih.

Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.