Untitled (2000 x 554 px).png

EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/alat-bukti-elektronik-dan-pembuktian-perkara

EKSISTENSI ALAT BUKTI ELEKTRONIK PADA PEMBUKTIAN PERKARA PERDATA

Oleh: DR. H. Syamsulbahri, S.H., M.H.

(HT. PTA DKI Jakarta)

 

Pendahuluan

Perkembangan penggunaan media elektronik dengan menggunakan internet telah memengaruhi aspek kebutuhan dan perilaku manusia. Kehadiran internet yang tidak mengenal batas dan tanpa sekat (border less) telah meluluhlantakkan batas-batas wilayah secara geografis, baik dalam skala nasional dan internasional. Aspek pergaulan manusia secara global memungkinkan terjadinya beragam transaksi yang terjadi setiap hari. Munculnya transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) yang melahirkan transkrip elektronik sebagai bukti pegangan kepada para pihak jika terjadi sengketa di kemudian hari. Proses pembuktian dalam perkara perdata yang hanya mengenal alat bukti secara terbatas dan limitatif seperti dalam pasal 164 HIR/284 RBg, serta pasal 1866 KUHPerdata membawa problem tersendiri dalam proses pembuktian di pengadilan. 

Selengkapnya klin DISINI

 

MENGKRITISI STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

 

MENGKRITISI STRATEGI NASIONAL PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK

Oleh: H. A. Zahri, S.H, M.HI

(Ketua Pengadilan Agama Trenggalek)

A. Pendahuluan

Meningkatnya kesadaran pemenuhan hak anak dan perlindungan anak di negara kita ditandai ketika pada 26 Januari 1990 Indonesia menjadi salah satu negara yang ikut menandatangani Konvensi tentang Hak Anak (Convention on the Rights on the Child) yang digagas oleh Majelis Umum PBB. Kemudian ditindaklanjutidengan mengesahkan/meratifikasi Konvensi tentang Hak Anak tersebut sebagai aturan hukum positif pada 5 September 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990.

Hal paling mendasar yang dilakukan Indonesia dalam upaya pemenuhan hak anak dan perlindungan anak sesuai Konvensi tentang Hak Anak adalah dengan memasukkan isu perlindungan anak ke dalam konstitusi.Amandemen kedua Undang-Undang Dasar 1945 memasukkan Pasal 28B Ayat (2) yang berbunyi “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.


Selengkapnya KLIK DISINI

DISPENSASI KAWIN JELANG DUA TAHUN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

 

DISPENSASI KAWIN JELANG DUA TAHUN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG PERKAWINAN

Oleh : Syamsul Bahri, S.H.I

A. Latar Belakang

Memasuki tahun ke-2 pasca dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya tanggal 15 Oktober 2019. Pasca perubahan, lonjakan permohonan dispensasi kawin yang masuk di Pengadilan mengalami peningkatan yang signifikan. Adapun pokok perubahan Undang-Undang tersebut ada pada ketentuan Pasal 7 yang berbunyi :

  1. Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.
  2. Dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.
  3. Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah pihak calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.
  4. Ketentuan-ketentuan mengenai keadan seorang atau kedua orang tua calon mempelai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan ayat (4) berlaku juga ketentuan mengenai permintaan dispensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6).

Selengkapnya KLIK DISINI

MENEGUHKAN KEKUATAN SALINAN PUTUSAN ELEKTRONIK SEBAGAI DOKUMEN YANG SAH

 

MENEGUHKAN KEKUATAN SALINAN PUTUSAN ELEKTRONIK SEBAGAI DOKUMEN YANG SAH

Oleh : Dr. Siddiki, M.H.1

Pendahuluan

Jika orang berperkara di Pengadilan Agama dengan memakai proses persidangan secara elektronik, maka menurut norma peraturan perundang-undangan, untuk mengambil salinan putusan/penetapan nya dapat mengunduh (downloadmelalui Akun Pengguna nya pada Sistem Informasi Pengadilan di mana ia berperkara. Proses pengunduhan ini bisa ia lakukan di mana saja asal ada jaringan internitnya. Tinggal menghidupkan perangkatnya, bisa komputer, bisa laptop, bisa android dan lain sebagainya, lalu browsing Sistem Informasi Pengadilan yang dimaksud.

Salinan putusan/penetapan yang diunduh ini merupakan bukti yang sah secara hukum, mempunyai akibat hukum yang sah, sehingga bisa langsung dipergunakan sesuai peruntukannya. Bentuk salinan putusan/penetapan yang semacam ini disebut salinan putusan/penetapan elektronik. Status hukum (sebagai bukti yang sah dan mempunyai akibat hukum yang sah) salinan putusan/penetapan elektronik ini tidak hanya melekat terbatas pada salinan putusan/penetapan yang diunduh yang biasanya dalam bentuk Portable Document Format (pdf), tetapi melekat pula pada hasil cetakannya yang juga mempunyai status hukum yang sama kuatnya.


1 Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Agama Kupang; tulisan ini diselesaikan pada 27-04-2021 pukul 12:14, dan diperbaharui pada tanggal 28-04-2021 pukul 13:03, kenmudian diperbaharui lagi pada tanggal 29-04-2021 pukul 08:14.


selengkapnya KLIK DISINI