Untitled (2000 x 554 px).png

PERAN DAN FUNGSI KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI PERADILAN AGAMA

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/peran-dan-fungsi-kepemimpinan-dalam-organisasi-peradilan-agama

PERAN DAN FUNGSI KEPEMIMPINAN DALAM ORGANISASI

PERADILAN AGAMA

FAISAL SASTRA MARYONO RIVAI, S.HI.,MH

Perubahan adalah sebuah keniscayaan, sehingganya seiring perkembangan zaman, kepemimpinan secara baik ilmiah maupun dalam tataran praktis senantiasa berkembang bersamaan dengan pertumbuhan dan era yang terus menapaki tangga-tangga kehidupan jauh lebih tinggi dari apa yang sebelumnya kita lalui. Dan sejarah membuktikan bahwa tidak peduli cara atau sistem apapun yang diterapkan baik monarki, totaliterisme, totaliterisme komunal, militerisme, demokrasi komunal, demokrasi dengan perwakilan, demokrasi kolektif, konstitusionalisme, liberalisme, atau sistem dan acara apapun namanya dan dengan variasi apapun, kepemimpinan dari suatu masyarakat dan negara merupakan unsur kunci bagi pencapaian-pencapaian tujuan bersama masyarakat dan negara tersebut.

Adapun sejarah lain timbulnya kepemimpinan, sudah ada sejak nenek moyang dahulu kala, kerjasama dan saling melindungi telah muncul bersama-sama dengan peradapan manusia. Kerjasama tersebut muncul pada tata kehidupan sosial masyarakat atau kelompok-kelompok manusia dalam rangka untuk mempertahankan hidupnya menentang kebuasan binatang dan menghadapi alam sekitarnya. Berangkat dari kebutuhan bersama tersebut, terjadi kerjasama antar manusia dan mulai unsur-unsur kepemimpinan. Orang yang ditunjuk sebagai pemimpin dari kelompok tersebut ialah orang-orang yang paling kuat dan pemberani, sehingga ada aturan yang disepakati secara bersama-sama misalnya seorang pemimpin harus lahir dari keturunan bangsawan, sehat, kuat, berani, ulet, pandai, mempunyai pengaruh dan lain-lain. Hingga sampai sekarang seorang pemimpin harus memiliki syarat-syarat yang tidak ringan, karena pemimpin sebagai ujung tombak kelompok.

Leader atau pemimpin adalah seseorang yang mempunyai kemampuan-kemampuan atau sifat-sifat yang diperlukan untuk memimpin orang lain. Leadership is the activity influencing people to strive willingly for mutual objective, maksudnya kepemimpinan adalah seluruh kegiatan untuk mempengaruhi dan menggerakan orang lain untuk mencapai tujuan. Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok dan budayanya.

Dalam memimpin suatu organisasi, secara umum seorang pemimpin harus memenuhi berbagai kriteria yang antara lain adalah: menegakan ilmu/kebenaran; teguh pendirian (Istiqamah); memiliki kecakapan dan kemampuan (Kapasitas); tidak memiliki ambisi kekuasaan; taat asas (Prosedural); bertindak dan bersikap adil yaitu dalam menentukan sesuatu harus sesuai dengan hukum yang berlaku;  hidup sederhana; berakhlak mulia; amanah; dan tidak munafiq mengetahui dan menghayati tugas; mengenal dan mengembangkan kemampuan diri (kepribadian); menjadi contoh yang baik (suri tauladan); terbuka (transfaran); kemampuan Komunikasi (komunikatif); terlatih (learning by process); menumbuhkan rasa tanggung jawab anggota terhadap organisasi;  bertanggung jawab penuh (full responsibility); dan menggunakan organisasi sesuai dengan kepampuannya. Contoh keteladanan dalam memimpin umat, setiap orang dapat belajar dari keteladanan Rasulullah Muhamad saw, sebab beliau selain mempunyai keinginan yang kuat untuk mewujudkan, beliau juga telah dimaksum oleh Allah SWT. Sesungguhnya pada diri Rasulullah itu adalah satu teladan yang terbaik bagi kamu (Q.s. Al Ahzab: 22). Sesungguhnya engkau Muhamad mempunyai akhlak yang mulia (tinggi) sekali (Q.s. Al Qalam: 4).

Dalam Islam, menurut Sayyidina Umar bin Khattab selaku seorang pemimpin harus memenuhi 5 syarat , antara lain : a. Mengetahui dan memahami masalah;  b. Dekat dengan alim ulama; c. Dekat dengan pemimpin yang adil; d. Memutuskan perkara tidak karena dendam; dan e.Memutus perkara tidak ada kepentingan uang. Kelima syarat di atas merupakan syarat yang harus dipenuhi dan bersifat mutlak dari para pemimpin di bidang hukum;  

PEMBAHASAN

Kepemimpinan menjadi salah satu unsur terpenting dalam sebuah usaha gerak maju sebuah kelompak atau lembaga atau organisasi, baik level rendah hingga level tertinggi, unsur kepemimpinan merupakan sebuah kekuatan besar yang mampu menggerakkan perjuangan atau kegiatan menuju suksesnya sebuah organisasi. Namun, kepemimpinan sering sulit didefenisikan secara tepat. Oleh karena itu, banyak ahli mencoba memperkenalkan pengertian kepemimpinan sesuai dengan versi masing-masing;

Beberapa pendapat ahli yang mencoba mendefinisikan mengenai konsep kepemimpinan antara lain George R. Terry (1972:458) mendefinisikan kepemimpinan sebagai aktivitas mempengaruhi orang-orang supaya diarahkan mencapai tujuan organisasi. Hemhiel dan Coons (1957:7): Kepemimpinan adalah perilaku dari seorang individu yang memimpin aktivitas-aktivitas suatu kelompok ke suatu tujuan yang akan dicapai bersama (shared goal). Wahjosumidjo (1987:11): Kepemimpinan pada hakikatnya adalah suatu yang melekat pada diri seorang pemimpin yang berupa sifat-sifat tertentu seperti: kepribadian (personality), kemampuan (ability) dan kesanggupan (capability). Kepemimpinan juga sebagai rangkaian kegiatan (activity) pemimpin yang tidak dapat dipisahkan dengan kedudukan (posisi) serta gaya atau perilaku pemimpin itu sendiri. Kepemimpinan adalah proses antar hubungan atau interaksi antara pemimpin, pengikut, dan situasi.

Menurut kodrat serta irodatnya bahwa manusia dilahirkan untuk menjadi pemimpin. Sejak Adam diciptakan sebagai manusia pertama dan diturunkan ke Bumi, Ia ditugasi sebagai Khalifah fil ardhi. Sebagaimana termaktub dalam Al Quran Surat Al-Baqarah ayat 30 yang artinya: “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada Malaikat”; “Sesungguhnya Aku akan mengangkat Adam menjadi Khalifah di muka Bumi”. Perkataan Khalifah oleh sebagaian mufassirin berarti penghubung atau pemimpin yang diserahi untuk menyampaikan atau memimpin sesuatu. Sehingga jelaslah bahwa manusia telah dikaruniai sifat dan sekaligus tugas sebagai seorang pemimpin.

Selaku warga Peradilan yang berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, dengan pola One Roof System kita semua sudah memahami bahwa lembaga Pengadilan, adalah selaku pemegang otoritas kekuasaan Yudikatif. Pada saat mana kita seringkali mendapat sanjungan dan sebaliknya tidak jarang pula kita memperoleh stigmatisasi yang menjatuhkan harkat, marwah dan martabat dunia Peradilan, kita dikenal sebagai lembaga yang syarat dengan suap menyuap sehingga tidak jarang pedang keadilan yang tidak bermata ini, justru menebas orang dan atau kelompok minoritas dan atau yang tertindas dan atau yang termarginalkan oleh keadaan dan kekuasaan.

Lembaga Peradilan sebagai Lembaga yudikatif, yang mendapatkan bagian dalam ketatanegaraan kita sebagai lembaga palang akhir penegakan keadilan, tidak akan pernah bebas dan mandiri selama tetap tunduk pada kepentingan seperti politik uang dan atau politik balas budi, serta berbagai tekanan lainnya. Ini fakta yang terjadi selama ini. Sehingganya untuk menuntut adanya perubahan dan atau perbaikan dunia peradilan dimasa yang akan datang khususnya pula diwilayah Peradilan Agama, perlu disiapkan kader-kader pemimpin yang mampu membawa arah dan gerak dunia peradilan menjadi tidak terintevensi dengan kepentingan apapun yang menjadi tantangan dan hambatan dalam penegakan keadilan. Perlu dan pentingnya menyiapkan pemimpin-pemimpin yang handal dalam organisasi atau lembaga peradilan, . Olehnya itu, maka peran dan pengaruh mekanisme sistem penentuan pemimpin Lembaga Pengadilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung untuk masa yang akan datang dalam rangka mencari calon pemimpin yang memiliki kemampuan dan berintegritas adalah sebuah keniscayaan yang harus dilakukan oleh generasi saat ini.  

Menurut Yang Mulia Mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH. MH. bahwa salah satu persyaratan untuk mewujudkan Court Excellence adalah Pimpinan Pengadilan harus yang memiliki kualitas / kompetensi dan integritas tinggi. Ini pula yang turut menjadi dasar dan pedoman dalam hal proses seleksi Calon Pimpinan Pengadilan pada 4 lingkungan Badan Peradilan sehingga harus memperoleh perhatian yang proporsional, dalam rangka memperoleh kader generasi pemimpin yang akan memegang dan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan di dunia peradilan.

Hal ini pada akhirnya secara berjenjang ditindak lanjuti oleh para Direktur Jendral termasuk Direktur Jendral Badan Peradilan Agama yang telah melaksankan dan menyelenggarakan uji kelayakan atau Fit and Proper test bagi Calon Pimpinan Pengadilan Agama baik itu untuk posisi Wakil Ketua kelas II, dan wakil Ketua kelas IB serta wakil ketua kelas IA.

Dalam proses fit and proper test  peserta ujian dituntut dan harus mendapat nilai layak dan lulus dari profile assessment atau psikotes yang materi ujiannya meliputi antara lain Visi, misi, wawasan serta integritas; kemampuan teknis hukum; administrasi dan layanan pengadilan; menejerial dan kepemimpinan dan Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam fit and proper test semua peserta wajib melalui tahap profile assessment atau psikotes yang dilakukan oleh pihak ketiga. Profile Assessment Psikologi adalah adalah kegiatan terstruktur dan sistematis untuk mengukur dan menganalisa guna mengetahui dan memahami aspek aspek Psikologi dan perilaku seseorang ( kemampuan berfikir, cara kerja, karakter, motivasi dan sejenisnya) dan membandingkan atau mencocokan dengan persyaratan Psikologi / perilaku pada jabatan tertentu dalam hal ini jabatan Pimpinan Pengadilan.

Demikian pula untuk mencari dan menjaring calon Pemimpin yang terpelihara integritasnya dengan berbagai godaan dan tantangan yang beragam, maka berbagai Materi ujian Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dilakukan oleh Badan Pengawasan. Materi ini dimaksudkan untuk mengetahui tingkat ketaatan dan kepatuhan calon Pimpinan terhadap prinsip-prinsip antra lain adil, jujur, arif dan bijaksana, bersikap mandiri, integritas tinggi, tanggung jawab, menjunjung tinggi harga diri, berdisiplin tinggi, rendah hati dan professional. Dengan menjiwai nilai atau prinsip universal dan mendasar tersebut diharapkan seorang pemimpim mampu mengatakan dan melakukan perbuatan yang benar adalah benar, mampu menyampaikan sejujurnya, melaksanakan dan menerapkan hukum dengan benar sehingga dipercaya, serta memiliki kecerdasan spiritual, moral, akal.

Pada prinsipnya ujian yang sebenarnya sebagai Pimpinan Pengadilan tidak hanya pada seleksi Calon Pimpinan, melainkan pada saat menjalankan sebagai Pimpinan Pengadilan sesuai dengan formasi yang dibutuhkan. Pimpinan pengadilan dituntut untuk memiliki kecerdasan dan integritas tinggi dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum dan peraturan perundang-undangan serta juga harus memperhatikan nilai-nilai loyalitas, kearifan lokal (local wisdom) yang didukung oleh prinsip independensi.

Menejemen dan leadership dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai calon pemimpin yang tentunya diharapkan bahwa seorang pemimpin adalah yang mengerti prinsip organisasi dan menejemen. Pimpinan pengadilan  harus menguasai administrasi perkara, umum, keuangan dan kepegawaian serta Teknologi Informasi. Khusus untuk Teknologi Informasi terutama melalui berbagai canangan program unggulan yang dilakukan oleh Direktur Jendral Badan Peradilan Agama saat ini, yang telah kita kenal dengan 9 program aplikasi unggulan yang telah pula menjadi kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu dengan upaya pengembangan hukum dan prosedurnya dengan memanfaatkan kemajuan media industri elektronik yang tentunya sangat bersinergi dengan kemajuan zaman, dimana saat ini kita tengah menyambut Revolusi Industri 4.0 (four poin zero), sebuah perubahan yang menerapkan konsep automatisasi yang dilakukan oleh mesin tanpa memerlukan tenaga manusia dalam pengaplikasiannya. Dimana hal tersebut pada esensinya merupakan hal vital yang dibutuhkan oleh para pelaku industri demi efisiensi waktu, tenaga kerja, dan biaya. Namun demikian penerapan revolusi industri 4.0 tidak hanya cukup pada layanan industri pabrik semata atau yang kita kenal dengan Smart Factory. Akan tetapi fenomena 4.0 (four poin zero) saat ini juga tengah dimanfaatkan untuk pengambilan ataupun pertukaran data yang dilakukan secara on time saat dibutuhkan, melalui jaringan internet. Demikian yang saat tengah digeluti oleh Badan Peradilan termasuk Peradilan Agama yang mengembangkan sistem data terpadu atau commad center melalui sistem jaringan baik onloine maupun lokal. Dan untuk itu maka pemimpin dunia peradilan pun sudah dituntut untuk dapat mengetahui dan mengakses serta mengikuti perkembangan setidak-tidaknya tidak buta terhadap informasi dan perkembangan medium industri dan tekhnologi yang telah merambah ke dunia peradilan dan tentunya sepanjang dapat membantu pelaksanaan tugas dan pokok dalam bidang hukum khususnya dalam menyambut era court excellence;

Menurut Mantan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Republik Indonesia (Alm) Dr. Abdullah, SH., MS, Pemimpin yang memahami prinsip manajemen tentunya akan mampu membuat perencanaan yang baik dan relevan sesuai dengan kebutuhan, baik itu sarana maupun prasarana, serta mampu menggerakkan semua elemen baik pegawai atau staf untuk meningkatkan kinerja, dan mampu pula menginstruksikan dan menerapkan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan jabatan dan job description, mampu menyusun laporan, mampu melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja serta memberikan contoh disiplin dan ketauladanan atau role model yang baik. Pemimpin yang baik itu, tidak mudah mengeluh dan mohon petunjuk tetapi akan senantiasa belajar dan selalu mengutamakan prinsip kehati-hatian, baik dalam ucapan  perbuatan serta dalam memutuskan segala sesuatu.

Pimpinan pengadilan merupakan pimpinan yang khas dan berbeda dengan organisasi / institusi yang lain. Pimpinan pengadilan dituntut harus menguasai dan terampil berbagai teknis yuridis dan praktek hukum yaitu bilkhusus untuk pengadilan Agama terkait dengan hukum acara perdata umum,  Hukum Acara perdata khusus agama, serta sumber hukum lainnya baik secara formil mapun materil, serta pula harus dituntut mengusai teknis non yuridis terkait dengan administrasi Pengadilan seperti bidang kesekretariatan maupun sarana serta prasarana.

Adapun citra dan wibawa Mahkamah Agung serta sebagaimana visi Mahkamah Agung akan senantaisa terwujud jika para pimpinan memiliki kompetensi dan integritas tinggi. Semua Calon pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama pada semua kelas dan pimpinan Pengadilan Tingkat Banding lingkungan Badan Peradilan yang saat ini berada dibawah payung Mahkamah Agung, sudah ditentukan melalui fit and proper test demi mewujudkan dan menjunjung tinggi obyektivitas, transparansi dan akuntabilitas. Upaya ini dilakukan untuk senantiasa memelihara dan menjaga marwah lembaga yudikatif yang menjadi pintu paling terkahir dalam memperoleh hak-hak keadilan.

Prof Dr. Paulus E. Lotulung pada acara Konferensi International Association for Court Administration di Den Haag, Belanda pada tahun 2012   menyatakan bahwa Pimpinan itu harus mampu untuk terus berubah, karena perubahan akan selalu terjadi, dan apabila perubahan terjadi, maka pimpinan harus ada di depan dan memberikan arahan ke mana perubahan tersebut akan dibawa.

Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Periode tahun 2017 hingga tahun 2020 H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum menyampaikan tentang kaitannya kepemimpinan pengadilan dengan kesekretariatan pengadilan. Bahwa Ketua pengadilan, selain bertanggung jawab terhadap masalah kepaniteraan, juga membawahi dan menjadi penanggung jawab sekretaris pengadilan. Oleh sebab itu pimpinan pengadilan seharusnya mengerti dan memahami masalah-masalah dalam ruang lingkup kesekretariatan sebagai bagian suporting unit dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pengadilan yaitu memeriksa dan mengadili, sehingga diharapakan pimpinan pengadilan dapat mengelola keseluruhan aspek aktifitas pengadilan dibawah koordinasinya. Hal ini tentunya menunjukkan pentingnya kepemimpinan dalam dunia pengadilan yang pula menjadi salah satu misi Mahkamah Agung yaitu meningkatkan kualitas kepemimpinan badan peradilan, turut pula didalamnya Peradilan Agama.

Sementara itu oleh sebagaian besar orang seringkali memaknai antara pemimpin dan kepemimpinan dengan arti yang sama, padahal pengertian tersebut berbeda. Pemimpin adalah orang yang tugasnya memimpin, sedangkan kepemimpinan adalah bakat dan atau sifat yang harus dimiliki seorang pemimpin. Kepemimpinan membutuhkan penggunaan kemampuan secara aktif untuk mempengaruhi pihak lain dan dalam wujudkan tujuan organisasi yang telah ditetapkan lebih dahulu. Para ahli teori sukarela (compliance induction theorist) cenderung memandang kepemimpinan sebagai pemaksaan atau pendesakan pengaruh secara tidak langsung dan sebagai sarana untuk membentuk kelompok sesuai dengan keinginan pemimpin. Untuk dapat mengetahui karakter daripada pemimpin maka dalam berbagai ltieratur disebutkan diantaranya yang dituiliskan oleh Kartini Kartono yang menjelaskan bahwa tipe kepemimpinan terbagi atas Tipe Kharismatik,Tipe Paternalistik, Tipe Otoriter, Tipe Militeristik dan Tipe Demokrasi. Ada tiga hal penting lainnya dalam konsepsi kepemimpinan antara lain 1. Kekuasaan (Kekuasaaan adalah otorisasi dan legalitas yang memberikan wewenang kepada pemimpin untuk mempengaruhi dan menggerakkan bawahan untuk berbuat sesuatu dalam rangka penyelesaian tugas tertentu). 2. Kewibawaan(Kewibawaan merupakan keunggulan, kelebihan, keutamaan sehingga pemimpin mampu mengatur orang lain dan patuh padanya).3. Kemampuan (Kemampuan adalah sumber daya kekuatan, kesanggupan dan kecakapan secara teknis maupun sosial, yang melebihi dari anggota biasa).

Seorang pemimpin tidak cukup hanya memiliki hati atau karakter semata, tapi juga harus memiliki serangkaian metode kepemimpinan agar dapat menjadi pemimpin yang efektif. Banyak sekali pemimpin memiliki kualitas sari aspek yang pertama yaitu karakter dan integritas seorang pemimpin, tetapi ketika menjadi pimpinan formal, justru tidak efektif sama sekali karena tidak memiliki metode kepemimpinan yang baik. Contoh adalah para pemimpin yang diperlukan untuk mengelola mereka yang dipimpinnya

Begitupun dengan Gaya kepemimpinan yang merupakan cara seorang pemimpin bersikap, berkomunikasi, dan berinteraksi dengan orang lain dalam hal mempengaruhi orang untuk melakukan sesuatu. Gaya tersebut bisa berbeda-beda atas dasar motivasi, kuasa ataupun orientasi terhadap tugas atau orang tertentu. Diantara beberapa gaya kepemimpinan, terdapat pemimpin yang positif dan negatif, dimana perbedaan itu didasarkan pada cara dan upaya mereka memotivasi orang lain. Apabila pendekatan dalam pemberian motivasi ditekankan pada imbalan atau reward (baik ekonomis maupun nonekonomis) berarti telah digunakan gaya kepemimpinan yang positif. Sebaliknya jika pendekatannya menekankan pada hukuman atau punishment, berarti dia menerapkan gaya kepemimpinan negatif. Pendekatan kedua ini dapat menghasilakan prestasi yang diterima dalam banyak situasi, tetapi menimbulkan kerugian manusiawi.

KESIMPULAN

Kepemimpinan adalah kemampuan seseorang mempengaruhi dan memotivasi orang lain untuk melakukan sesuatu sesuai tujuan bersama. Kepemimpinan meliputi proses mempengaruhi dalam menentukan tujuan organisasi, memotivasi perilaku pengikut untuk mencapai tujuan, mempengaruhi untuk memperbaiki kelompok atau organisasi dan budayanya. Kata pemimpin, kepemimpinan serta kekuasaan memiliki keterikatan yang tak dapat dipisahkan. Karena untuk menjadi pemimpin bukan hanya berdasarkan suka satu sama lainnya, tetapi banyak faktor. Pemimpin yang berhasil hendaknya memiliki beberapa kriteria yang tergantung pada sudut pandang atau pendekatan yang digunakan. Rahasia utama kepemimpinan adalah kekuatan terbesar seorang pemimpin bukan dari kekuasaanya, bukan kecerdasannya, tapi dari kekuatan pribadinya. Seorang pemimpin sejati selalu bekerja keras memperbaiki dirinya sebelum sibuk memperbaiki orang lain. Pemimpin bukan sekedar gelar atau jabatan yang diberikan dari luar melainkan sesuatu yang tumbuh dan berkembang dari dalam diri seseorang. Kepemimpinan lahir dari proses internal (leadership from the inside out).

Dalam dunia peradilan, dengan tuntutan organisasi yang akan mengembangkan sistem peradilan berbasis digitalisasi, dalam rangka menyambut perkembangan era industri baru dengan revolusi industri 4.0,  dengan berbagai inovasi dan pengembangan hukum dalam baik hukum formil maupun hukum materil, maka setiap pemimpin masa kini dan terutama masa yang akan datang, harus perlu membekali dan mempersiapkan diri dengan virtual skill (kemampuan virtual), yang tentunya tetap harus didukung oleh nilai-nilai integritas (kepribadian), intelektualitas (pengetahuan) teknis dan non teknis, intelegensi (spiritual), kemampuan atau keahlian, memiliki power atau dapat mempengaruhi orang lain, mau belajar, mendengar dan siap dikritik. menegakan ilmu/kebenaran, teguh pendirian (Istiqamah), memiliki kecakapan dan kemampuan (Kapasitas), tidak memiliki ambisi kekuasaan, taat asas (Prosedural), bertindak dan bersikap adil yaitu dalam menentukan sesuatu harus sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku, berakhlak mulia (attitude), amanah, dan tidak munafiq (ingkar). Apabila hal-hal tersebut secara esensi/hakikat telah dimiliki oleh seorang pemimpin, maka pemimpin tersebut senantiasa akan bersikap arif dan berlakun bijaksana.    

Rahasia utama kepemimpinan adalah kekuatan terbesar seorang pemimpin, bukan dari kekuasaanya, bukan kecerdasannya, tapi dari kekuatanpribadinya. Maka jika ingin menjadi pemimpin yang baik jangan pikirkan orang lain, pikirkanlah diri sendiri dulu. Tidak akan bisa mengubah orang lain dengan efektif sebelum merubah diri sendiri. Bangunan akan bagus, kokoh, megah, karena ada pondasinya. Maka sibuk memikirkan membangun umat, membangun masyarakat, merubah dunia akan menjadi omong kosong jika tidak diawali dengan diri sendiri. Merubah orang lain tanpa merubah diri sendiri adalah mimpi mengendalikan orang lain tanpa mengendalikan diri.

Semoga kita menjadi Pemimpin yang baik, sesuai dengan yang dicontohkan oleh panutan kita Rasulullah SAW, beliau selalu menyesuaikan teori kepemimpinan yang beliau sampaikan dengan tindak-tanduknya sehari-hari. Hal ini berbeda dengan fakta saat ini, halmana telah banyak pakar yang telah menciptakan teori-teori kepemimpinan, namun kurang maksimal dalam hal penerapannya. Salah satu konsep kepemimpinan yang beliau canangkan adalah konsep kesadaran pribadi sebagai seorang pemimpin. Seorang pemimpin harus sadar dan tahu diri kalau dia adalah seorang pemimpin, karena selama ini banyak orang yang tidak sadar kalau dia adalah seorang leader yang mempunyai tugas dan tanggungjawab kepada hal yang dipimpinnya. Tentunya pula keteladanan tersebut patut untuk di ikuti dengan berbagai perkembangan zaman. Karena hukum senantiasa berubah sesuai dengan perkembangan zaman, demikian pula dalam hal konsep kepemimpinan khususnya di Lingkungan Badan Peradilan Agama.

Tilamuta, Oktober 2021

MELURUSKAN PERSEPSI TENTANG PENGADILAN AGAMA

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/meluruskan-persepsi-tentang-pengadilan-agama-oleh-m-khusnul-khuluq-s-sy-m-h-14-10

MELURUSKAN PERSEPSI TENTANG PENGADILAN AGAMA
M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.
Hakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi)
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.


Pengadilan Agama adalah salah badan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Di dalam Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama pasal 1 disebutkan bahwa, “Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam.” (UU No.50/ 2009. Pasal 1). Yang artinya, Pengadilan Agama adalah pengadilan bagi masyarakat beragama Islam.

Secara historis, Pengadilan Agama merupakan evolusi dari peradilan yang sudah sangat tua. Di mana sistem peradilan tersebut hidup dalam sistem kerajaan Islam diwilayah Nusantara pada masa lalu. Sistem peradilan tersebut dari waktu ke waktu kemudian berevolusi. Menjadi sebuah badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung sebagai kekuasaan kehakiman yang disebut sebagai Badan Peradilan Agama.


Selengkapnya KLIK DISINI

PEMANGGILAN & PEMBERITAHUAN PARA PIHAK VIA WHATSAPP

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/pemanggilan-pemberitahuan-para-pihak-via-whatsapp-oleh-rofi-almuhlis-s-h-i-14-10

PEMANGGILAN & PEMBERITAHUAN PARA PIHAK VIA WHATSAPP

Oleh : Rofi’ Almuhlis, S.H.I (Hakim PA Ruteng)

A. Pendahuluan

Panggilan pihak-pihak yang berperkara di pengadilan merupakan unsur dasar yang menentukan kelancaran pemeriksaan suatu perkara. Panggilan merupakan suatu proses pemeriksaan persidangan yang harus berjalan menurut tata cara yang telah ditentukan. Pemeriksaan persidangan mulai pada tingkat pertama hingga tingkat Kasasi di Mahkamah Agung (MA), diawali dengan proses pemanggilan (atau biasa disebut panggilan) dan pemberitahuan. Pemanggilan Penggugat dan Tergugat harus dilaksanakan secara resmi dan patut.

Di era globalisasi seperti sekarang ini perkembangan informasi di dunia ini semakin meningkat dengan kebutuhan yang semakin banyak. Bahkan demi memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan, sebagaimana amanat pasal 2 ayat (4) Undang-undang No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman dan sebagai wujud responsif atas tuntutan dan perkembangan zaman, Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) nomor 3 tahun 2018 tentang administrasi di pengadilan secara elektronik yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 1 tahun 2019 tentang Admistrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. Oleh karena itu di era informasi dan di tengah globalisasi yang semakin canggih ini, Pengadilan Agama mau tidak mau harus ikut aktif dalam peradaban digital yakni 1 Sudikno Martokusumo, Hukum Acara Perdata, (Yogyakarta: Liberty, 2002) Hal 89 2 pemanfaatan teknologi telekomunikasi dan informasi secara maksimal, baik itu dalam proses administrasi maupun dalam penyelesaian perkara.


Selengkapnya KLIK DISINI

TAHANAN ATAU NARAPIDANA BERHADAPAN DENGAN HUKUM PERDATA (PERKAWINAN)

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/rendra-widyakso-s-h-s-h-m-h

TAHANAN ATAU NARAPIDANA BERHADAPAN DENGAN HUKUM PERDATA (PERKAWINAN)

Oleh : Rendra Widyakso, S.H.,S.H.,M.H

NIP. 199301012017121006

Hakim Pengadilan Agama Tilamuta

 

Latar Belakang

Tahanan adalah seorang tersangka atau terdakwa yang ditempatkan di dalam Rumah Tahanan (Rutan) sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara. Sedangkan narapidana adalah terpidana yang berada dalam masa menjalani pidana "hilang kemerdekaan" di lembaga permasyarakatan. Meskipun terpidana kehilangan kemerdekaannya, dilain sisi dari keadaan Narapidana ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia. Hilang kemerdekaan bukan dimaksud tidak memiliki hak-hak yang harus diterima oleh dirinya sebagai manusia. Kehilangan kemerdekaan salah satunya adalah adanya keterbatasan dalam melakukan suatu tindakan, baik tindakan hukum maupun yang tidak berkaitan dengan hukum.

Tahanan atau narapidana sama-sama memiliki hak yang dijamin oleh negara. Dalam rangka hal tersbut maka hak-hak itu harus benar-benar dijamin oleh negara khususnya terkait dengan keperdataannya. Pada beberapa perkara perceraian yang mendalilkan bahwa Termohon atau Tergugat dalam masa tahanan, Majelis Hakim cenderung memutus secara verstek tanpa kehadiran pihak Termohon atau Tergugat. Namun sejatinya dengan adanya keterbatasan akses Tahanan atau narapidana yang sedang dalam binaan sehingga tidak dapat memperjuangkan hak-haknya dalam persidangan. Keluhan yang dirasakan oleh narapidana yang menjalani masa tahanan membuat kondisinya semakin tertekan dengan adanya gugatan dari pasangannya. Kurangnya fasilitas maupun dasar hukum dalam memberikan hak-haknya dapat hadir dalam persidangan. Sehingga yang ditunggu hanyalah putusan pengadilan yang memutus secara verstek dan tanpa sedikit pun dapat membela haknya kecuali dapat menunjuk kuasa hukumnya. Oleh karenanya penulis mengangkat isu hukum tersebut sebagai kekosongan hukum (vacuum of law) yang harus ditemukan regulasinya. Sehingga dapat menjamin hak-hak keperdataannya khususnya dalam rangka memperjuangkan haknya dipersidangan pada perkara perdata (perceraian).

Pembahasan

Perkawinan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia didefenisikan sebagai ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ajaran dan ketentuan hukum dan agama. Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Bagi yang beragama Islam diatur khusus dalam Instruksi Presiden Nomor: 1 Tahun 1991 dalam Kompilasi Hukum Islam berbunyi bahwa Perkawinan menurut Hukum Islam adalah pernikahan yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Perkawinan dalam konteks kenegaraan dianggap sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan. Tujuan perkawinan sendiri untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rohmah. Perkawinan.

Menjalani kehidupan rumah tangga tentunya memiliki lika liku yang dapat memicu terjadinya pertengkaran dan perselisihan sehingga dapat pula berpotensi terjadinya perceraian. Perceraian menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia diartikan sebagai: v (kata kerja), pisah, putus hubungan sebagai suami isteri, talak. Kemudian kata perceraian mengandung arti: n (kata benda), perpisahan, perihal bercerai (antara suami isteri), perpecahan. Adapun kata bercerai diartikan sebagai kata kerja, tidak bercampur (berhubungan, bersatu, dsb) lagi, berhenti berbini-bini (suami-isteri).

Istilah perceraian disebutkan dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai ketentuan fakultatif bahwa perkawinan dapat putus dikarenakan kematian, perceraian, dan atas putusan dari Pengadilan. Sehingga secara yuridis arti dari perceraian dimaknai sebagai putusnya perkawinan, yang berakibat terhadap putusnya hubungan sebagai suami isteri. Tentunya dalam hal perceraian melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam berupaya untuk menekan angka perceraian. Sehingga maksud daripada hal tersebut bahwa perceraian harus berdasarkan alasan. Sebagaimana dalam Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa alasan yang dapat dijadikan untuk perceraian adalah:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun bertutut turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemauannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain;
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
  6. Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga;

Sedangkan dalam Pasal 116 huruf (g) dan (h) Kompilasi Hukum Islam ditambahkan dua alasan yang dapat digunakan sebagai alasan perceraian yaitu:

  1. Suami menlanggar taklik talak;
  2. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga;

Alasan sebagaimana disebutkan di atas bahwa harus menjadi pertimbangan Majelis Hakim pemeriksa perkara dalam mengadili perkara perceraian. Seperti alasan perceraian dalam huruf c yang berbunyi: “Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung” akan menjadi suatu sorotan yang penting dalam pertimbangan Majelis Hakim. Khususnya pada perkara dengan alasan ini banyak ketidakadilan yang terjadi. Terbukti dengan perkara perceraian dengan alasan suami atau isterinya dalam masa tahanan. Sehingga kemungkinan ketidakhadirannya dalam persidangan terjadi meskipun telah dipanggil secara sah dan patut. Sehingga oleh karena ketidakhadirannya dan tanpa mewakilkan kepad kuasanya maka Majelis Hakum akan memutus perkara tersebut secara verstek. Keterbatasan pihak Tergugat menghadiri persidangan mengakibatkan tidak terpenuhinya asas keadilan bagi tahanan atau warga binaan dalam membela hak nya dipersidangan.

Aparat penegak hukum khususnya dalam memahami sengketa perdata harus menyadari adanya kekosongan hukum (vacum of law) dalam konteks penegakan keadilan pada hukum acara perdata. Tahanan atau narapidana yang berada dalam binaan Lembaga Pemasyarakatan secara konstitusi telah dirampas kemerdekaannya sehingga secara tidak langsung kehilangan kemerdekaannya. Kehilangan kemerdekaan secara konteks konstitual dapat dimaknai sebagaimana Pasal 5 huruf (f) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan kehilangan kemerdekaan menjadi salah satu asas dalam rangka sistem pembinaan masyarakat. Pada pasal tersebut disebutkan bahwa "kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya penderitaan" yang artinya Warga Binaan Pemasyarakatan harus berada dalam lingkungan dan pembinaan Lembaga Pemasyarakatan untuk dan dalam jangka waktu tertentu, sehingga negara mempunyai kesempatan penuh untuk memperbaikinya (restorasi justice).

Warga binaan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan meskipun telah kehilangan kemerdekaannya sebagaimana disebut di atas namun tetap mendapatkan hak-haknya. Hak-hak yang diperoleh seperti layaknya manusia mencakupi hak perdata yang tetap dilindungi seperti hak memperoleh perawatan kesehatan, makan, minum, pakaian, tempat tidur, latihan keterampilan, olah raga, atau rekreasi. Intinya bahwa meskipun telah dinyatakan kehilangan kemerdekaannya ada kewajiban bagi Lembaga Pemasyarakatan untuk dapat menjamin seluruh haknya terpenuhi. Hak-hak keperdataan sebagaimana penjelasan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan mengikat dengan hak keperdataan. Selain daripada itu, hak-hak narapidana juga dituangkan dalam Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang menyebutkan bahwa: Narapidana berhak :

  1. melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya;
  2. mendapat perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani;
  3. mendapatkan pendidikan dan pengajaran;
  4. mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak;
  5. menyampaikan keluhan;
  6. mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang;
  7. mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan;
  8. menerima kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya;
  9. mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi);
  10. mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga;
  11. mendapatkan pembebasan bersyarat;
  12. mendapatkan cuti menjelang bebas; dan
  13. mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Jika dihubungkan dengan penjelasan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dikaitkan dengan hak-hak narapidana tersebut di atas salah satunya adalah mendapatkan “mendapatkan hak-hak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. perlu adanya perluasan makna khususnya yang mencakupi hak-hak keperdataan yang diperoleh oleh warga binaan. Khusunya pada perkara perdata yang telah didaftarkan di Pengadilan, Ketua Majelis pemeriksa perkara memiliki kewajiban untuk memanggil para pihak. Namun senyatanya pada perkara perceraian, Tergugat atau Termohon dialamatkan sesuai dengan identitas Kartu Tanda Kependudukan. Sedangkan Tergugat atau Termohon berada dalam binaan Lembaga Pemasyarakatan. Sehingga oleh karenanya Jurusita atau Jurusita Pengganti mengantarkan relaas panggilan tidak bertemu langsung dengan Tergugat atau Termohon, yang mengakibatkan pada sidang pertama Tergugat atau Termohon tidak hadir dipersidangan, meskipun panggilan telah diteruskan ke Kantor Kelurahan setempat. Oleh karenanya, ketidakhadiran Tergugat atau Termohon dan juga tidak menyuruh orang mewakilinya hadir di persidangan, maka Majelis Hakim tentu dalam pemeriksaan perkara mendasar pada Pasal 125 HIR/149 RBG dengan gugatan patut untuk dikabulkan tanpa kehadirannya (verstek) kecuali bila tenyata menurut pengadilan itu, bahwa gugatannya tidak mempunyai dasar hukum atau tidak beralasan.

Banyaknya warga binaan Lembaga Pemasyarakatan yang mengeluh dengan adanya kabar bahwa dirinya telah diceraikan oleh suami atau isterinya. Keterbatasan dalam menghadiri persidangan sangatlah menjadi bentuk kecemasan tersendiri bagi warga binaan. Bahkan hal tersebut dapat menjadikan dampak negatif terhadap psikologi warga binaan. Menerima putusan yang diluar espektasi terpidana adalah konsekuensi yang harus diterima, sedangkan ditambah dengan adanya perceraian antara suami isteri akan menambah beban berat bagi yang bersangkutan.

Tahapan pemeriksaan perkara perdata meliputi, upaya perdamaian (mediasi), pembacaan gugatan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, kesimpulan, dan pembacaan putusan. Suatu narasi formiil dalam persidangan yang harus dipatuhi dan tidak dapat dielakkan. Setiap tahapan tersebut memiliki konsekuensi dan menjadi hak bagi setiap pihak yang berperkara dalam membela haknya dalam persidangan. Tahapan persidangan sebagaimana yang diatur dalam HIR atau Rbg harus mendasar pada aspek keadilan bagi tahanan atau narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan. Selain daripada hak-hak yang dijelaskan di atas, tahanan memiliki hak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan bahwa Setiap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan berhak menerima kunjungan dari keluarga, penasihat hukum atau orang tertentu lainnya. Pada Pasal tersebut selain keluarga, maka tahanan berhak mendapatkan kunjungan dari penasihat hukum atau orang tertentu lainnya, orang tertentu lainnya dalam penjelasan pasal tersebut dimaknai antara lain : handai taulan, rohaniwan. Dalam rangka penegakan hak keadilan dan asas perlakuan yang sama dihadapan hukum (equality before the law) maka perluasan makna terhadap pasal ini perlu ditinjau ulang. Pasal tersebut memberikan peluang dalam rangka persidangan perdata yang dapat dikuasakan kepada kuasa hukum, namun sepanjang fasilitas tidak tersedia dan akses komunikasi yang terbatas, maka tidak akan memberikan solusi bagi para pencari keadilan yang statusnya sebagai tahanan atau narapidana. Maka perlu dimaknai orang tertentu salah satunya adalah pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara perdata yang sedang diproses. Tujuannya adalah memberikan akses yang seluas-luasnya namun terbatas dengan memberikan hak konstitusinya dalam persidangan.

Hak-hak lain yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakata salah satunya adalah keperdataan. Pasal 52 menegaskan bahwa :

(1) Hak keperdataan lainnya dalam Peraturan Pemerintah ini meliputi :

  1. surat menyurat dengan keluarga dan sahabat-sahabatnya;
  2. izin keluar LAPAS dalam hal-hal luar biasa.

(2) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat mengirim surat keluar LAPAS dan menerima surat dari luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a;

(3) Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dapat diberi izin keluar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b;

(4) Izin ke luar LAPAS sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diberikan oleh Kepala LAPAS;

Bahwa jika secara konstitusional hak-hak tersebut telah diatur sedemikian rupa, maka tahanan atau narapidana memiliki hak yang sama dalam memperjuangkan haknya di persidangan pada perkara perdata. Proses jawab jinawab dalam persidangan perdata meskipun tahanan atau narapidana dalam binaan Lembaga Pemasyarakatan tidak menutup kemungkinan dapat dilakukan sepanjang fasilitas tersedia dan dilindungi oleh hukum. Pelaksanaan yang dapat dilakukan secara virtual maka akan memberikan kemudahan bagi tahanan atau narapidana dalam rangka memperjuangkan hak-hak keperdataannya dalam persidangan.

Undang-Undang Dasar Tahun 1945, dalam Pasal 27 Setiap warga negara berhak memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hak Asasi Manusia sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dimaknai bahwa Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Kemudian ditegaskan lagi pada amandemen UUD 1945 yang mengatur tentang Hak Azasi Manusia, ini menandakan bahwa negara kita telah memberikan perhatian yang sungguh-sungguh kepada harkat dan martabat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Hak asasi manusia dalam penegakan hukum harus bersandar pada asas-asas hukum, D. Meuwissen (‘Rechtsbeginselen en natuurrecht, Ars Aequi 40, 1991) memberikan suatu penggolongan yang sederhana. Ia melakukan pembedaan antara asas hukum materiil dan asas hukum formal. Asas materiil adalah yang berikut ini: 

  1. asas respek terhadap kepribadian manusia sebagai demikian, yang dikonkritisasikan lebih lanjut dalam;
  2. asas respek terhadap aspek-aspek kerohanian dan kejasmanian dari keberadaan sebagai pribadi, yang dipikirkan dalam hubungannya dengan pribadi-pribadi lain memunculkan;
  3. asas kepercayaan (vertrouwensbeginsel), yang menuntut timbal balik dan memunculkan;
  4. asas pertanggungjawaban. Dua asas terakhir menentukan struktur masyarakat dan memunculkan;
  5. asas keadilan.

Disampingnya terdapat tri-asas hukum formal:

  1. asas konsistensi logikal;
  2. kepastian,dan
  3. asas persamaan

Sehingga berdasar pada asas-asas hukum maka dalam rangka muatan materi dalam undang-undang sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor. 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Pembentukan Perundang-Undangan dapat dinyatakan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan mengandung salah satunya adalah asas pengayoman dimana peraturan perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan dalam rangka menciptakan ketenteraman masyarakat. Selain daripada itu adalah keadilan dan kesamaan kedudukan dalam hukum yang artinya harus mencerminkan keadilan secara proporsional bagi setiap warga negara tanpa terkecuali dan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang antara lain agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial. Oleh karenanya dalam rangka menjamin terpenuhinya hak tahanan atau narapidana maka perlu adanya konstruksi hukum acara perdata yang mengakomodir hak-hak para pihak dalam persidangan khususnya tahanan atau narapidana berhadapan dengan hukum perdata.

Kesimpulan:

Pondasi dalam penegakan hukum harus mengacu pada 3 aspek dasar landasan hukum yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Oleh karenanya setiap regulasi perundang-undangan harus memenuhi ketiga unsur tersebut. Kaitannya dengan hak keperdataan tahanan dan narapidana perlu dijadikan sorotan khususnya dalam rangka menegakakkan keadilan atas hak-hak keperdataannya. Kehilangan kemerdekaan tidak membatasi hak keperdataan tahanan atau narapidana. Oleh karenanya pemerintah harus hadir dalam rangka menjamin terpenuhinya hak-hak keperdataan tahanan atau narapidana yang berada dalam binaan Lemabaga Pemasyarakatan. Salah satunya hak yang harus terpenuhi, terkait dengan kehadiran dalam membeela haknya dalam persidangan perdata (khususnya perkara perkawinan). Hak menghadiri persidangan dan melakukan segala proses jawab jinawab dalam persidangan merupakan hak mutlak bagi siapa pun yang dianggap sebagai pihak berperkara. Jaminan atas kehadirannya dalam persidangan perlu menjadi pertimbangan bagi aparat penegak hukum. Keterbatasan dalam ruang tahanan atau lembaga pemasyarakatan harus ditemukan solusi atau regulasi baru sehingga para tahanan atau narapidana dapat menghadiri persidangan secara langsung atau virtual. Mengurangi angka perceraian sebagaimana alasan perceraian salah satunya dalam Pasal  39 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan harus seimbang sebagaimana pihak-pihak yang tidak sedang menjalani masa tahanan. Proses mediasi dan mendamaikan para pihak harus ditegakkan sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.

Dafrar Pustaka:

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun T974 Tentang Perkawinan;

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan

Kompilasi Hukum Islam

WJS Poerwadarminta, 2008 ,Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka;

Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Kedua, 1997, Balai Pustaka, Jakarta;

Bruggink, 1999, Refleksi tentang Ilmu Hukum, Alih Bahasa, Arief Sidharta, (Bandung: Citra Adytya Bakti;

IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM PROGRESIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/implementasi-hukum-islam-progresif-dalam-putusan-pengadilan-agama

IMPLEMENTASI HUKUM ISLAM PROGRESIF DALAM PUTUSAN PENGADILAN AGAMA

Oleh: Azim Izzul Islami, S.H.I., M.H.[1]

  1. Latar Belakang

Karakter positivistik dalam hukum nasional di Indonesia merupakan hal yang tidak dapat dibantah bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi dari kolonialisme Belanda beberapa dekade silam. Tradisi civil law eropa memberi pengaruh kental dalam memberi corak hukum nasional.[2] Meskipun demikian, dalam upaya menjamin bahwa tidak terjadi pergolakan antara hukum barat dengan tradisi hukum di Indonesia, maka hukum adat dan hukum Islam memberikan upaya penyeimbangan (balancing) agar hukum nasional dapat diterima oleh kultur masyarakat Indonesia.[3] Budaya positivistik yang kental tersebut berorientasi pada kepastian hukum yang terkadang mengabaikan realitas kultur masyarakat sehingga hukum tidak selalu memberikan keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat. Hal ini terjadi ketika kajian terhadap kultur masyarakat yang kurang mendalam dalam proses pembuatan regulasi dan peran hakim yang hanya menjadi corong undang-undang dalam proses pengambilan keputusan dalam proses litigasi.[4]

Sebelum berkembangnya konsep Hukum Progresif yang dipelopori oleh Satjipto Raharjo, Hukum Islam telah melalui proses dinamisasi panjang dan komprehensif. Ijtihad merupakan jalan utama yang dilalui oleh ulama dalam memberikan respon terhadap dinamika masyarakat yang mengalami perubahan dan perkembangan. Ijtihad tersebut dilakukan bukan hanya sekedar untuk menegakkan hukum Islam dalam teks (nash), melainkan juga sebagai upaya memberikan solusi atas permasalahan-permasalahan hukum yang tidak ditemukan dalam nash.

Kompilasi Hukum Islam merupakan salah satu produk ijtihad sebagai upaya dalam kodifikasi dan unifikasi hukum dan kemudian berkembang menjadi hukum terapan di Pengadilan Agama. Tidak sedikit pihak yang mengkritisi eksistensi dari Kompilasi Hukum Islam baik dari segi status, maupun kandungan formil serta materiilnya.[5] Kodifikasi dan unifikasi memang akan selalu berbenturan dengan realitas masyarakat yang dinamis. Sehingga perlu dilakukan kajian berkelanjutan terhadap keberlakuan Kompilasi Hukum Islam yang secara empiris seringkali tidak mampu menjawab heterogenitas masyarakat Indonesia.[6]

Hakim yang memegang peran puncak dalam penegakan hukum dan keadilan memiliki peran strategis dalam menjawab permasalahan-permasalahan kontemporer dan empiris. Disebut demikian sebab, hakim memiliki kuasa untuk merubah keadaan hukum seseorang atau sesuatu baik sesuai dengan legalitas peraturan perundang-undangan maupun melalui penyimpangan terhadapnya (contra legem).[7] Peran hakim tersebut tentunya bersinggungan erat dengan tujuan dari hukum progresif dalam upaya memposisikan peran hukum untuk masyarakat secara ideal.

Pengadilan Agama sebagai salah satu bagian dari kekuasaan kehakiman memiliki kontribusi yang dominan dalam penjaminan hak-hak sipil dan perlindungan hukum masyarakat yang menjadi bagian dari kewenangannya. 

  1. Pembahasan

Kajian Hukum progresif lahir karena keprihatinan terhadap keadaan hukum di Indonesia. Keadaan hukum itu secara makro disebutnya tidak kunjung mendekati keadaan ideal, yaitu menyejahterakan dan membahagiakan rakyatnya.[8] Konsep ini dipelopori oleh Satjipto Rahardjo[9] yang ingin  mencari  cara   untuk  mengatasi  keterpurukan hukum secara lebih bermakna, dalam artian pengubahan secara lebih cepat, pembalikan yang mendasar, pembebasan, terobosan dan lain-lain. Cara tersebut dilakukan pertama-tama dengan menempatkan kedudukan manusia dan kemanusiaan sebagai wacana utama  atau   primus  dalam  pembahasan   dan  penegakan  hukum,   sehingga dalam suatu pola hubungan antara hukum dan manusia, berlaku  hubungan   “hukum  untuk  manusia,   dan  bukan  sebaliknya   manusia  untuk  hukum”.   Dalam  pola  hubungan   yang  demikian,  maka   hukum itu tidak ada untuk dirinya sendiri, melainkan untuk sesuatu yang lebih besar dan luas, yaitu manusia dan kemanusiaan. Sehingga, setiap ada masalah dalam dan dengan hukum, hukum-lah yang perlu ditinjau  ulang   dan  diperbaiki,  bukan   manusia  yang  dipaksa-paksa   untuk  dimasukkan  ke   dalam  skema  hukum.   Pola  hubungan  yang   demikian  menunjukkan  hukum   bukanlah  institusi  yang   steril  dan  esoterik, melainkan bagian saja dari kemanusiaan.[10] 

Konsep hukum progresif tersebut sebenarnya linear dengan konsep perlindungan hukum yang tercantum dalam maqashid syariah. Bahwa hukum tidak hanya bertujuan untuk melindungi agama saja, melainkan harus juga memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jiwa, akal, keturunan dan harta.[11] Konsep dari Maqashid Syariah yang telah lahir beberapa abad silam di kalangan intelektual muslim (ulama), telah mengejawantahkan dirinya dalam bentuk pendobrakan terhadap kebuntuan berfikir melalui semangat reinsterpretasi terhadap nash. Tentu lahirnya semangat berijtihad tersebut harus sesuai dengan koridor tujuan hukum Islam itu sendiri. Di Indonesia, progresifitas hukum Islam telah banyak tertuang dalam putusan pengadilan agama. Berawal dari ide penyeragaman putusan dengan tujuan untuk menjamin kepastian dan kesatuan hukum, ditetapkanlah 13 kitab fikih sebagai referensi hukum materiil di pengadilan agama melalui Surat Edaran Kepala Biro Pengadilan Agama RI. No. B/1/735 tanggal 18 februari 1985.[12] Upaya penegakan hukum Islam tersebut pada akhirnya tidak memenuhi ekspektasi[13] dan kemudian muncul ide untuk ditetapkan sebuah kodifikasi yang melahirkan Kompilasi Hukum Islam.[14] Berbentuk Instruksi Presiden, Kompilasi Hukum Islam pun tidak luput dari berbagai macam kritik mengingat unifikasi hukum pada akhirnya harus berbenturan dengan dinamika masyarakat.[15]

Meskipun Kompilasi Hukum Islam berbentuk kodifikasi yang menyatukan beberapa referensi hukum lintas madzhab, penyusunan Kompilasi Hukum Islam layak mendapatkan apresiasi sebab selain bertujuan untuk penyeragaman hukum, juga tidak mengabaikan realitas kultur masyarakat Indonesia. Melalui konfrontasi dan dengan pertimbangan maslahat serta kearifan lokal (‘urf), Kompilasi Hukum Islam membentuk “madzhab” baru yang kemudian menjadi pedoman dan acuan bagi penyelesaian sengketa dan perkara di Pengadilan Agama. Perhatian Kompilasi terhadap kultur masyarakat inilah yang manjadikan Kompilasi Hukum Islam menjadi salah satu produk hukum yang bersifat progresif.

 Progresifitas dalam bentuk unifikasi ini memang tidak sepenuhnya berhasil, karena masyarakat senantiasa berubah dan hukum harus pula mengikuti perkembangan masyarakat.[16] Oleh sebab itu, kita harus kembali kepada kesadaran bahwa Kompilasi Hukum Islam hanyalah sebuah produk pemikiran (fiqh) dan untuk mencapai tujuan hukum yakni keadilan, kepastian dan kemanfaatan, dan harus senantiasa dilakukan ijtihad dengan tujuan untuk mengawal dinamika masyarakat yang selalu berkembang dan berubah.

               Ijtihad Hakim dalam Mengawal Heterogenitas dan Dinamika Masyarakat

Ijtihad merupakan usaha keras atau pengerahan daya upaya. Ijtihad dalam pengertian lain yaitu berusaha memaksimalkan daya dan upaya yang dimilikinya.[17] Apabila manusia menemukan masalah-masalah yang belum secara jelas terdapat hukumnya dalam nash Alquran dan Sunnah, maka manusia diberi kebebasan oleh Allah swt untuk menggunakan akal fikirannya (Ijtihad) dalam memecahkan masalah tersebut. Artinya, manusia mempunyai kebebasan untuk menentukan hukum terhadap masalah yang dihadapinya tersebut. Kebebasan yang diberikan oleh Allah tersebut tetap harus memperhatikan petunjuk, pedoman dan prinsip-prinsip umum yang terdapat dalam AlQuran dan Sunnah Nabi, karena itu merupakan sumber hukum Islam yang utama.[18] Jika beberapa abad silam terdapat “kampanye” bahwa pintu ijtihad telah tertutup,[19] hal tersebut justru menjadikan hukum Islam yang semestinya lincah dan dinamis menjadi kaku dan beku sehingga Islam akan ketinggalan zaman. Sebab, akan banyak kasus baru yang hukumnya belum dijelaskan oleh al-Qur’an dan sunnah serta belum dibahas oleh ulama-ulama terdahulu tidak dapat diketahui bagaimana status hukumnya.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, hakim senantiasa dituntut untuk melakukan ijtihad. Penafsiran secara tekstual terhadap bunyi nash atau peraturan perundang-undangan menjadi metode penetapan hukum. Dalam hal hukum belum mengatur, atau ketika hukum yang dibaca secara tekstual bertentangan dengan nurani keadilan, maka metode penafsiran lain yang berorientasi kepada tujuan hukum dan maqashid syariah layak menjadi alternatif dalam memberikan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan. Namun penafsiran secara kontekstual tersebut tidak boleh bertentangan dengan hikmah tasyri’ yang telah ditetapkan oleh hukum, sebagaimana Firman Allah yang artinya: Jika kamu mempersengketakan sesuatu maka kembalikanlah sesuatu tersebut kepada Allah dan Rasul-Nya.[20] 

Di Indonesia, hukum positif tidak secara komprehensif mengatur mengenai aspek-aspek keislaman. Sebut saja Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, yang mengatur hal-hal yang bersifat umum dan universal (lintas agama, ras dan suku). Tidak jarang, hakim pengadilan agama melakukan rekonstruksi hukum berdasarkan pendapat-pendapat ulama fiqh dalam memutuskan perkara-perkara perkawinan yang menjadi wewenangnya dan tidak jarang pula putusan hakim tersebut bersifat contra legem terhadap aturan hukum positif yang berlaku. Tidak dapat dipungkiri bahwa politik hukum di dalam Undang-Undang Perkawinan tidak berpihak pada satu golongan atau agama tertentu. Keluasan khazanah fiqh Islam menjadi salah satu sumber hukum berupa doktrin yang sangat berharga bagi upaya menjamin keadilan dan kemanfaatan masyarakat, khususnya saat penafsiran secara gramatikal bertentangan dengan nurani keadilan.

Konstruksi hukum melalui ragam ikhtilaf pendapat ulama ini tentu menemukan urgensinya saat hakim berhadapan dengan heterogenitas masyarakat Indonesia. Perbedaan suku antara satu daerah dengan daerah lain mengakibatkan perbedaan nilai dan kebudayaan, pun terhadap luasnya wilayah geografis dapat menjadi suatu hukum berubah sebab ahwal-nya tidak memungkinkan untuk diterapkannya suatu aturan hukum. Salah satu dari pendapat ulama yang beragam itu dapat menjadi alternatif solusi yang relevan. 

Implementasi Hukum Islam Progresif di Pengadilan Agama

Pada bagian ini, penulis membatasi kajian penerapan Hukum Islam progresif sebatas perkara yang terdapat di Pengadilan Agama Kasongan. Bahwa di Pengadilan Agama Kasongan terdapat beberapa putusan yang bersifat progresif dan mengakomodir kepentingan masyarakat meskipun putusan tersebut bersifat contra legem. Meskipun demikian, pokok permasalahan dalam perkara ini bersifat kasuistik dan tidak semua perkara dapat diterapkan metode penemuan hukum yang sama.

  1. Pengabulan Permohonan Poligami yang tidak memenuhi syarat perundang-undangan

Asas hukum perkawinan di Indonesia adalah monogami,[21] namun tidak menutup kemungkinan dilakukannya perkawinan dengan lebih satu orang (poligami).[22] Kebolehan melakukan poligami ini dapat dilakukan jika suami mampu memenuhi syarat-syarat yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.[23]

Putusan Nomor 3/Pdt.G/2020/PA.Ksn pada amarnya mengabulkan permohonan Pemohon untuk melakukan poligami. Pada tahap pemeriksaan perkara sebagaimana tertuang dalam duduk perkara putusan, dijelaskan bahwa antara Pemohon dan Termohon adalah suami isteri dimana Pemohon (Suami) akan bermaksud untuk menikah lagi dan telah mendapatkan persetujuan dari Termohon (Isteri). Berdasarkan pengakuan Termohon dan fakta hukum di persidangan, terbukti bahwa Pemohon memiliki kesanggupan secara materiil untuk menikah lagi dan Termohon memberikan izin kepada Pemohon untuk menikah lagi meskipun Termohon tidak memiliki alasan-alasan untuk dipoligami sebagaimana menjadi syarat alternatif yang diatur dalam perundang-undangan. 

Dasar Hakim dalam mengabulkan permohonan poligami ini adalah bahwa:

  1. Substansi dari perkawinan antara Pemohon dengan Isteri keduanya yang terpenting adalah sesuai dengan syarat dan rukun dalam perkawinan.
  2. Bahwa aturan mengenai poligami dalam perundang-undangan secara politik hukum merupakan hasil diplomasi politis dari perseteruan antara kelompok pro dan kontra terhadap poligami
  3. Secara Psikis Sosiologis, penerapan aturan poligami di perundang-undangan memberikan kesan diskriminatif terhadap perempuan

Bahwa pada dasarnya regulasi mengenai Poligami dibentuk sebagai upaya perlindungan terhadap perempuan dari penganiayaan (adz-dzulm) yang dilakukan oleh laki-laki. Namun pada perkara ini illat hukum penganiayaan (adz-dzulm) tidak ditemukan sebab adanya izin yang disertai dengan kemampuan suami untuk berisiteri lebih dari seorang, maka Majelis Hakim mengabulkan permohonan poligami tersebut.[24] 

  1. Wali Nikah dengan Wali Muhakkam

Wali nikah menjadi salah satu rukun dalam perkawinan, disamping adanya mempelai pria dan wanita, dua orang saksi dan ijab kabul.[25] Wali Nikah yang dimaksud adalah wali nasab atau wali hakim.[26] Wali Nasab merupakan wali yang berasal dari keluarga yang berhak menjadi wali karena adanya pertalian nasab, meliputi: bapak kandung; kakek (bapak dari bapak); bapak dari kakek (buyut); saudara laki-laki sebapak seibu; saudara laki-laki sebapak; anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu; anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak; paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu); paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);   anak paman sebapak seibu; anak paman sebapak; cucu paman sebapak seibu; cucu paman sebapak; paman bapak sebapak seibu; paman bapak sebapak; anak paman bapak sebapak seibu; anak paman bapak sebapak;[27] Selain kategori tersebut, wali nikah juga harus memenuhi syarat wali meliputi: laki-laki; beragama Islam;  baligh; berakal; dan adil.[28] 

Pada perkara Nomor 20/Pdt.P/2020/PA.Ksn, Para Pemohon mengajukan itsbat nikah atas perkawinannya yang dilakukan secara sirri pada tanggal 30 Desember 1990. Fakta hukum di persidangan menyebutkan bahwa perkawinan tersebut telah memenuhi syarat dan rukun perkawinan, kecuali pada bagian wali nikah Pemohon II yang masih beragama Hindu Kaharingan. Alasan tidak dilakukannya pencatatan kawin tersebut adalah karena Para Pemohon tidak mengetahui administrasi pencatatan perkawinan di KUA dan karena proses pencatatan perkawinan tersebut tidak dapat diakses oleh Para Pemohon karena kendala wilayah geografis.

Jika melihat pada aturan dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim, maka wali nikah pada perkawinan Para Pemohon tidak memenuhi syarat. Namun Majelis Hakim mengambil pendapat dari kitab fiqh yang memperbolehkan seorang wanita menunjuk seseorang untuk menjadi wali nikah dengan alasan ketiadaan wali nasab dan wali hakim.[29]

  1. Kesimpulan

Hukum Islam Progresif dapat dilakukan melalui pengarusutamaan ijtihad, baik berupa penafsiran (interpretasi) maupun penemuan (konstruksi) hukum dan atau melalui metode istinbath hukum atau dengan ittiba’ (mengikuti) pendapat ulama. Penggunaan metode ini dilakukan dalam rangka untuk memberikan solusi atas permasalahan masyarakat yang tidak mampu dijawab oleh Kompilasi hukum Islam maupun hukum nasional yang berlaku melalui jawaban keadilan. Di Pengadilan Agama Kasongan, perkara-perkara yang bersifat contra legem bersifat kasuistik dan tidak semua perkara dapat diperlakukan secara sama. Namun pada pokoknya, Hakim harus meneliti perkara-perkara tersebut secara rinci untuk kemudian dapat diputuskan akankah mengikuti aturan perundang-undangan atau melakukan penafsiran atau pembentukan hukum baru. Hal tersebut dilakukan semata-mata untuk memenuhi nurani keadilan dan memberikan kemanfaatan kepada masyarakat.

DAFTAR BACAAN

Al-Qur’an al-Karim

Dimyati,Khudzaifah, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990, Muhammadiyah University Press, 2004.

Mustaghfirin, Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, Dan Sistem Hukum Islam Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide Yang Harmoni, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 Edisi Khusus Februari 2011.

Wignyosoebroto,Soetandyo, Hukum, Paradigma, Metode , dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, Elsam, Huma, 2002.

Kuntowijoyo, Muslim Tanpa Masjid, Bandung, Mizan, 2001.

Rahardjo,Satjipto, Membedah Hukum Progresif , Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2006.

Rahardjo,Satjipto  ,  Hukum dalam JagatKetertiban, Jakarta, UKI Press, 2006.

al-Raisuni, Ahmad, Nadariyat al- Maqaṣid Inda alImâm al-Shathibi, Beirut, Muassasah al-Jami’ah, 199.

Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Inpres RI No.1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Depag RI, 2000.

Jalil,Basiq, Pengadilan Agama di Indonesia, cet. ke-1, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2006.

Khaeruman, Badri, Hukum Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2010.

Mahmashani, Subhi, Falsafah al-Tasyri’ fi al-Islam, cet. V Dar al-‘Ilm li al-Malayiin, Beirut, tt.

Syafe’i,Rahmat, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta, Pustaka Setia, 1999.

Asmani, Jamal Ma’mur, Ushul Fiqh, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,2019.

Syalaby,M. Mustafa, Ta’lil al-Ahkam, Bairut, Dar al-Nahdhah alArabiyah, 1981.

Regulasi dan Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 

Inpress Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi hukum Islam.

Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim


[1] Hakim pada Pengadilan Agama Kasongan, Kalimantan Tengah.

[2] Khudzaifah Dimyati, Teorisasi Hukum: Studi Tentang Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945 – 1990, Muhammadiyah University Press, 2004, hal 66.

[3] Meskipun masing-masing sub sistem hukum nasional memiliki landasan filosofis dan sosiologis yang berbeda, ketiga sub sistem hukum ini senantiasa diupayakan untuk menemukan konsep hukum nasional yang ideal yang mencerminkan nilai-nilai yang dianut oleh masyarakat Indonesia yang sesuai dengan idealisme dari Pancasila. Lihat Mustaghfirin, Sistem Hukum Barat, Sistem Hukum Adat, Dan Sistem Hukum Islam Menuju Sebagai Sistem Hukum Nasional Sebuah Ide Yang Harmoni, Jurnal Dinamika Hukum Vol. 11 Edisi Khusus Februari 2011, hal. 90.

[4] Kesahihan doktrin positivisme dalam pemikiran ilmu hukum mulai dipertanyakan. Paradigma everybody is equal before the law atau bahwa everybody is born free to pursuit its happiness atau bahwa hukum dan hakim adalah sesungguhnya suatu institusi yang netral dan independen, kian nyata hanya keinginan kosong yang terlalu idiil dan hanya retorika belaka. Perubahan-perubahan dalam tertib kehidupan sosial tidak tersimak dari kacamata ilmu hukum. Positivisme secara berangsur mulai kehilangan kemampuannya yang fungsional sebagai alat kontrol sosial guna mengawal dan merealisasikan apa yang telah dicita-citakannya. Lihat Soetandyo Wignyosoebroto, Hukum, Paradigma, Metode , dan Dinamika Masalahnya, Jakarta, Elsam, Huma, 2002, hal. 66.

[5] Dari segi status, Kompilasi Hukum Islam dilahirkan melalui Instruksi Presiden yang tidak termasuk dalam kategori peraturan perundang-undangan, namun eksistensinya dalam putusan hakim telah melahirkan status baru menjadi yurisprudensi. Dari segi kandungan formil dan materii, Kompilasi Hukum Islam mengatur hal-hal yang bersifat formil yang menjadi ranah dari hukum acara yang diatur dalam perundang-undangan. Selain itu, KHI juga mengatur secara tegas hal-hal materiil yang secara empiris bersifat dinamis sehingga perseteruan antara kepastian hukum dan keadilan serta kemanfaatan sering terjadi.

[6] Menurut Kuntowijoyo, selama ini gerakan Islam terlalu bersifat normatif dan cenderung mengabaikan adanya diferensiasi, segmentasi, dan stratifikasi sosial yang terjadi dalam masyarakat. Sebagai akibatnya, sentimen normatif mengenai kesatuan dan persatuan umat menjadi jauh lebih menonjol ketimbang komitmennya yang aktual untuk membela kelompok-kelompok yang tergusur dan tertindas didalam masyarakat. Kuntowijoyo, Muslim Tanpa Masjid, Bandung, Mizan, 2001, hal. 9

[7] Hukum tidak hanya berorientasi pada kepastian melainkan juga kepada kemaslahatan dan yang lebih utama adalah keadilan. Upaya hakim dalam memutuskan suatu permasalahan harus senantiasa memperhatikan nilai-nilai yang hidup di masyarakat dan tidak semata-mata bersifat tekstual. Hal ini telah diamanatkan oleh Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

[8]  Satjipto Rahardjo, Membedah Hukum Progresif , Jakarta, Penerbit Buku Kompas, 2006, hal. 9-10.

[9] Artikel-artikel Satjipto Rahardjo tentang hukum progresi awalnya dimuat dalam Jurnal PPH News Letter Nomor 59/Desember/2004 dengan judul “Hukum Progresif  (Penjelajahan Suatu Gagasan)”, sedangkan  “Hukum  Progresif:   Hukum  yang  Membebaskan”  merupakan   artikel  yang  semula   dimuat  pada  Jurnal   Hukum  Progresif,  1,   1  (2015).  Keduanya dimuat sebagai urutan pertama dan kedua dalam buku Satjipto Rahardjo, Hukum Progresif; Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Yogyakarta, Genta Publishing, 2009.

[10] Satjipto  Rahardjo,  Hukum dalam Jagat Ketertiban, Jakarta, UKI Press, 2006, hal. 55-56

[11] Maqashid ini ada tiga yaitu dlaruriyat, hajiyat, tahsîniyat. Daruriyat harus ada untuk menjaga kemashlahatan dunia dan akhirat. Jika hal ini tidak ada maka akan terjadi kerusakan di dunia dan akhirat. Kadar kerusakan yang ditimbulkan adalah sejauh mana dlaruriyat tersebut hilang. Maqâshid al- dlarûriyât ini ada lima yaitu: menjaga Agama, menjaga jiwa, menjaga keturunan, menjaga harta, menjaga akal. Maqashid alhajiyat adalah untuk menghilangkan kesusahan dari kehidupan mukallaf. Sedangkan Maqashid tahsiniyat adalah untuk menyempurnakan kedua Maqashid sebelumnya, yang meliputi kesempurnaan adat kebiasaan, dan akhlak yang mulia. Lihat Ahmad al-Raisuni, Nadariyat al- Maqaṣid Inda alImâm al-Shathibi, Beirut, Muassasah al-Jami’ah, 199, hal. 117

[12] Kitab fiqh yang dimaksud adalah a. Al-Bajuri; b. Fathul Mu’in; c. Asy-Syarkawi ‘ala at-Tahrir; d. Al-Qalyubi/al-Mahalli; e. Fathu al-Wahhab wa Syarhuh; f. At-Tuhfah; g. Targhib al-Musytaq; h. Al-Qawanin asy-Syar’iyyah li Sayyid bin Yahya; i. Al-Qawanin asy-Syar’iyyah li Sayyid Shadaqoh Dachlan; j. Asy-Syamsuri fi al-Faraid; k. Bughyah al-Mustarsyidin; l. Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib alArba’ah; m. Al-Mughni al-Muhtaj.

[13] Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama, Inpres RI No.1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, Depag RI, 2000, hal.128

[14] Ide awal kodifikasi hukum Islam berawal dari pembinaan teknik yustisial Mahkamah Agung  terhadap Badan Peradilan Agama yang dilaksanakan berdasar amanat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentnag Kekuasaan Kehakiman. Pembinaan ini kemudian melahirkan surat keputusan besar ketua Mahkamah Agung dan Menteri Agama pada tanggal 21 maret 1984 membentuk sebuah panitia yang diberi tugas untuk menyusun kompilasi hukum Islam. Dan hukum Islam apabila tidak dikompilasikan maka berakibat pada tidak seragam dalam menentukan hukum Islam, tidak jelas bagaimana menerapkan syariah, tidak mampu menggunakan jalan alat yang telah tersedia dalam UUD 1945. Lihat Basiq Jalil, Pengadilan Agama di Indonesia, Jakarta, Kencana Prenada Media Group, 2006, cet. ke-1, hal.109.

[15] Benturan antara kepastian dengan dinamika masyarakat disebabkan karena hukum Islam selalu berhubungan dengan perbuatan mukallaf, dimana perbuatan mukallaf tidak ada habisnya. Semakin maju umat manusia maka semakin bertambah pula intensitas gerak dan aktifitasnya. Hukum Islam kemudian dituntut untuk selalu mampu menampung sekian banyak gerak langkah kehidupan manusia yang tidak terbatas itu. Lihat Badri Khaeruman, Hukum Islam, Bandung, Pustaka Setia, 2010, hal.24.

[16] Para ulama ahli fiqh sepakat bahwa hukum-hukum yang berdiri di atas landasan yang berubah dan berkembang, niscaya ia juga akan berubah dan berkembang. Mereka kemudian melahirkan kaedah hukum “La Yunkaru Taghayyur al-Ahkam bi Taghayyur al-Azminah wa al-Amkinah wa al-Ahwal” (perubahan hukum terjadi karena perubahan zaman, lokalitas dan situasi sosial). Subhi Mahmashani, Falsafah al-Tasyri’ fi al-Islam, Dar al-‘Ilm li al-Malayiin, Beirut, cet. V, hlm.220-223

[17] Rahmat Syafe’i, Ilmu Ushul Fiqh, Jakarta, Pustaka Setia, 1999, hal. 98

[18] Perbedaan terhadap fungsi akal dalam menemukan Hukum Allah telah lama dikaji dan menjadi diskursus panjang dalam khazanah keilmuan Islam. Pendapat Mu’tazilah dan sebagian Ja’fariyah yang memaksimalkan potensi akal dalam menemukan hukum, atau pendapat Imam Abu Hasan al-Asyari yang menyatakan bahwa akal tidak dapat menemukan kebenarannya sendiri sehingga perlu adanya utusan dan pendapat yang lebih moderat dari Imam Abu al-Manshur Muhammad bin Muhammad al-Maturidi yang menyatakan bahwa hal-hal yang tidak diatur oleh syara’ jika dianggap jelek maka layak untuk dilarang oleh syara dan jika dianggap baik maka layak diatur oleh syara. Lihat lebih lengkap di Jamal Ma’mur Asmani, Ushul Fiqh, Yogyakarta, Pustaka Pelajar,2019, hal. 28-31.

[19] Rahmat SyafeiOp.Cit, 1999, hal. 110

[20] QS. An-Nisa: 59

[21] Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 

[22] Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 jo Pasal 57 Kompilasi hukum Islam.

[23] Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 55 sampai dengan Pasal 59 Kompilasi Hukum Islam.

[24] Hal ini sesuai dengan kaidah al Hukmu Yaduru ma’a illatihi wa sababihi wujudan aw adaman. Lihat M. Mustafa Syalaby, Ta’lil al-Ahkam, Bairut, Dar al-Nahdhah alArabiyah, 1981, hal. 13.

[25] Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam.

[26] Pasal 12 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim

[27] Pasal 12 ayat (3) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim

[28] Pasal 12 ayat (2) Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2005 tentang Wali Hakim

[29] Kitab Fiqh yang dimaksud seperti Al Mughni karya Ibnu Qudamah, Al Jami’ li Ahkam al Quran Karya Al Qurthubi dan Fiqh al Sunnah Karya Sayyid Sabiq.