Untitled (2000 x 554 px).png

Bahasa, Hakim, dan Putusan

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/bahasa-hakim-dan-putusan-oleh-asmu-i-syarkowi-15-11

Bahasa, Hakim, dan Putusan

Oleh: Asmu’i Syarkowi

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A)

Ketika seseorang berfikir biasanya dia sedang berbahasa. Ketika dia berfikir tentang suatu hal, bisa saja ketika itu ia sedang bertanya, mencari solusi tentang suatu hal, menjawab suatu hal, atau sekedar memberi pernyataan terhadap eksistensi suatu objek. Semua aktivitas yang dilakukan itu, sama halnya sudah berbasa. Hanya saja ketika masih di alam fikiran orang lain belum tahu. Orang lain baru tahu setelah bahasa itu diekspresikan, baik melalui lisan, tulisan atau sekedar dengan isyarat.

Dalam kajian filsafat ilmu, keberadaaan bahasa menjadi satu kajian tersendiri. Dalam kajian tersebut disimpulkan, bahwa keunikan makhluk bernama manusia sebenarnya bukan terletak pada kemampuan berfikirnya melainkan terletak pada kemampuannya berbahasa. Jujun Suria Sumantri dalam bukunya Filsafat ilmu mengutip pendapat Ernest Cassirer yang menyebut manusia sebagai animal syimbolicum. Predikat itu diartikan, bahwa manusia adalah makhluk yang mempergunakan simbol. Predikat tesebut secara generik mempunyai cakupan yang lebih luas dari predikat homo sapiens ( manusia menkhluq berfikir ). Alasan yang dapat dijadikan argumentasi adalah karena dalam kegiatan berfikirnya menusia selalu mempergunakan simbol. Tanpa mempunyai kemampuan berbahasa, maka kegiatan berfikir secara sistematis dan teratur tidak mungkin dilakukan. Dan, lebih lanjut lagi, tanpa mempunyai kemampuan berbahasa ini maka manusia tidak mungkin dapat mengembangkan kebudayaannya. Secara lebih ekstrim, Aldous Huxley, sebagai dikutip Jujun S. Suria Sumantri, menyimpulkan, bahwa tanpa bahasa manusia tidak berbeda dengan monyet. Lihatlah monyet ketika lapar dia tidak bisa membahasakan rasa lapar itu. Dia bisa mati kelaparan sekalipun berada di tengah kerumunan orang. Manusia sekitar hanya tahu bahwa dia lapar, ketika tiba-tiba merebut paksa buah-buahan atau sebungkus kacang yang sedang dibawanya.


Selengkapnya KLIK DISINI

Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah Atas Nafkah Anak Pasca Perceraian

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/eksekusi-putusan-kewajiban-ayah-atas-nafkah-anak-pasca-perceraian-oleh-joni-s-h-i-m-h-i-1-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si-9-11

Eksekusi Putusan Kewajiban Ayah Atas Nafkah Anak Pasca Perceraian
(Dasar Hukum dan Problematikanya)
Oleh: Joni, S.H.I.,M.H.I 1 & Rifqi Qowiyul Iman, Lc., M.Si2

A. Pendahuluan

Pada hakikatnya anak tidak dapat melindungi diri sendiri dari berbagai tindakan yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang kehidupan dirinya, mengingat situasi dan kondisinya. Anak perlu mendapat perlindungan agar tidak mengalami kerugian, baik mental, fisik, maupun sosial.3 Anak juga berhak atas pelayanan untuk mengembangkan kemampuan dan kehidupan sosial. Anak juga berhak atas perlindungan terhadap lingkungan hidup yang dapat membahayakan atau menghambat pertumbuhan dengan wajar.


Selengkapnya KLIK DISINI

Kesetaraan Gender dan (Kewajiban) Nafkah, Sebuah Ironi?

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/kesetaraan-gender-dan-kewajiban-nafkah-sebuah-ironi-oleh-h-asmu-i-syarkowi-9-11

Kesetaraan Gender dan (Kewajiban) Nafkah, Sebuah Ironi?

Oleh: H. Asmu’i Syarkowi

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas I A)

Diciptakan alam pria dan wanita
Dua makhluk dalam asuhan dewata
Wanita dijajah pria sejak dulu
Dijadikan perhiasan sangkar madu

Sampai hari ini, kita mungkin masih patut mempertanyakan, apa gerangan maksud Ismail Marzuki menciptakan lagu Sabda Alam dengan lirik di atas. Apa hubungannya dengan emansipasi yang digerakkan oleh kaum feminis? Ataukah beliau sengaja menciptakannya untuk sebuah jangkauan  potret perempuan di era di mana isu kesetaraan gender menjadi salah satu isu yang trending seperti sekarang?

Kata “gender” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) diberi 2 arti pertama,“jenis kalamin” atau “sex” (dalam Bahasa Inggris) dan kedua, diberi arti gamelan Jawa yang dibuat dari bilah-bilah logam berjumlah empat belas buah dengan penggema dari bambu. Orang yang biasa menonton pertunjukan wayang pasti mengenal jenis alat musik ini yang cara membunyikannya dilakukan dengan cara lembut ini.

Wacana kita kali ini menyorot gender menurut arti pertama, yaitu gender dengan arti jenis kelamin.Ternyata, dalam perkembangan berikutnya, kedua kata itu dimaknai secara berbeda.Jenis kelamin dimaknai perbedaan laki-laki dan perempuan secara biologis semata. Sedangkan gender dimaknai sebagai pembagian laki-laki dan perempuan yang dikonstruksi secara sosial maupun kultural, seperti label bahwa perempuan bersifat lemah lembut, emosional, tidak mandiri, dan pasif. Pada sisi yang lain, laki-laki dianggap orang yang kuat, rasional, agresif, mandiri dan eksploratif. Gender yang awalnya hanya konstruksi sosial, dalam praktek terjadi penyimpangan yang salah satunya terlihat dari pola kerja laki-laki dan perempuan, di mana laki-laki bekerja di sektor publik, sedangkan perempuan dikhususkan untuk bekerja di sektor privat. Dan, di abad modern ini,  seiring dengan keberhasilan gerakan emansipasi wanita dikenal pula istilah kesetaraan gender. Kesetaraan gender dimaksudkan untuk menggambarkan “keadaan yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam peran kehidupan”.Gerakan ini muncul sebagai akibat adanya anggapan  banyaknya hal-hal yang sampai saat ini masih menunjukkan belum berjalannya kesetaraan gender yang baik di Indonesia. Sabagai contoh, sampai saat ini masih banyak data kekerasan terhadap wanita, eksploitasi tubuh wanita yang sering menjadi objek advertensi sebuah produk. Latar belakang demikian seolah menafikan Malahayati, laksamana Aceh perempuan gagah berani yang berhasil membunuh  Cornelis de Houtman dalam pertempuran satu lawan satu lawan satu di atas geladak kapal pada 11 September 1599 kuranglebih lima abad silam. 


Selengkapnya KLIK DISINI

MEMPERSEPSIKAN PENGADILAN AGAMA

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/mempersepsikan-pengadilan-agama-oleh-drs-h-asmu-i-syarkowi-m-h-9-11

MEMPERSEPSIKAN PENGADILAN AGAMA

Oleh: Drs.H. Asmu’i Syarkowi, M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Semarang Kelas IA)

Sebuah kalimat singkat, tetapi bagiku sarat makna, tiba-tiba meluncur dari seorang kondektur bus antar kota. “Tempat sekenan”, katanya ketika saya memberi isyarat akan turun di kantor pengadilan agama (PA) tempat saya bertugas. Sebagian penumpang yang mendengarnya kontan cekikikan. Mendengar celotehan dan ekspresi panumpang lain, mengomentari kalimat kondektur tadi, saya pun masygul. Rasa geli, tersinggung, termasuk perasaan sedikit marah bercampur aduk menjadi satu. Kepenatan perjalanan 17 jam lebih--menuju tempat tugas sejak Minggu siang hingga Senin pagi--itu seolah ‘tertebus’. Rupanya mereka telah membuat stigma tentang institusi PA dengan stigma tertentu.

Kata “second” dalam bahasa Inggris berarati kedua atau bekas. Ketika diucapkan dengan bahasa Indonesia “gaul”, kata “sekenan” sering diartikan dengan barang bekas atau barang loakan. Ketika kata tersebut dilekatkan dengan instansi PA kebanyakan orang langsung paham, bahwa yang dimaksud “sekenan” tidak lain adalah para janda yang pada umumnya muncul akibat putusan PA. Para aparatnya (sebut saja: Hakim) juga sering dipersepsikan sebagai “hakim tukang cerai”. Sebutan hakim tukang cerai ini malah pernah dilontarkan oleh 2 ahli hukum kesohor di negeri ini (Hamid Awaludin dan Adnan Buyung Nasution) ketika berkomentar (sinis) terhadap putusan peninjauan kembali pembebasan Tomy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti, yang salah satunya melibatkan Hakim Agung dari PA Drs.H. Taufiq, S.H.,M.H. (sebagai Ketua Majelis).


Selengkapnya KLIK DISINI

PERAN FORUM MEDIASI PERKARA PERCERAIAN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN HAK-HAK ANAK

https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/publikasi/artikel/peran-forum-mediasi-perkara-perceraian-sebagai-upaya-perlindungan-hak-hak-anak-oleh-m-khusnul-khuluq-s-sy-m-h-9-11

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

Hakim PA Sungai Penuh (PTA Jambi)

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Sebagai salah satu dampak dari perceraian, anak kerap kali menjadi korban. Selain beban psikis karena orang tua yang tidak lagi tinggal dalam satu atap. Itu juga berdampak pada persoalan ekonomi dan pendidikan anak. Dan secara umum berdampak pada tumbuh kembang anak. Artinya, anak yang tumbuh dalam suasana di mana orang tua mereka telah berpisah ini, memiliki beban tersendiri. Dan kondisi itu berpotensi tidak terlindunginya hak-hak anak.

Di dalam perkara perceraian, di mana para pihak keduanya hadir, maka para pihak diharuskan untuk menempuh mediasi. Ini adalah upaya non-litigasi yang harus mereka lewati, sebelum pokok perkara mereka diperiksa di persidangan. Dalam mediasi ini, mediator memiliki peran penting sebagai fasilitator para pihak dalam mencari solusi atas sengketa mereka.

Hasil dari upaya mediasi ini bisa berhasil mencapai kesepakatan damai atau tidak. Selain itu, bisa juga berhasil sebagian. Yang artinya, bisa saja ada kesepakatan-kesepakatan tertentu yang dihasilkan dari mediasi itu, meski tidak seluruhnya.


Selengkapnya KLIK DISINI