Untitled (2000 x 554 px).png

Wajah Baru Peradilan Agama

 

Oleh: M. Khusnul Khuluq, S.Sy., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sungai Penuh)

Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

badilag.mahkamahagung.go.id | Terus terang. Saya senang sekali ada orang yang tegas dalam melakukan perubahan. Termasuk juga apa yang dilakukan oleh Bapak Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. dalam mengubah tampilan wajah Peradilan Agama.

Gebrakan-gebrakan yang disuguhkan selalu membuat Peradilan Agama menjadi lebih maju. Mulai dari modernisasi peradilan, peningkatan pelayanan publik, peningkatan kinerja satuan kerja, dan seterusnya. Tidak ketinggalan pula, sistem reward yang beliau terapkan membuat seluruh lini, bahkan sampai yang paling bawah mau ikut berpacu.

Apa yang dilakukan beliau dalam konteks modernisasi peradilan? Banyak hal. Satu contoh kecil misalnya, penerapan 11 aplikasi unggulan. Yaitu, Aplikasi Notifikasi Perkara, Aplikasi Informasi Produk Peradilan, Aplikasi Antrian Sidang, Aplikasi Basis Data Terpadu Kemiskinan, Command Center, Aplikasi PNBP Fungsional, Aplikasi E-eksaminasi, Aplikasi E-Register, Aplikasi E-Keuangan, Aplikasi Validasi Akta Cerai, dan Aplikasi Gugatan Mandiri.

Memang, dengan berkembangnya teknologi, modernisasi menjadi trend dalam segala hal. Ini juga dilakukan Peradilan agama di bawah pimpinan beliau. Aplikasi-aplikasi tersebut adalah bentuk nyata dari modernisasi peradilan. Dengan aplikasi-aplikasi tersebut, proses-proses yang memakan waktu dan biaya dapat dipangkas.

Sebut saja Command Center misalnya. Dengan sistem ini, pembinaan kepada seluruh satuan kerja peradilan agama bisa dilakukan secara online dan real time. Tanpa harus berkunjung ke satuan kerja satu demi satu. Bisa dibayangkan, bertapa banyak waktu, energi, dan biaya yang harus dikeluarkan untuk memberi pembinaan kepada seluruh satuan kerja jika harus turun lapangan satu demi satu.

Beberapa gebrakan yang juga cukup menohok misalnya optimalisasi sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Semua pengadilan harus menerapkan secara optimal. Sehingga, para pencari keadilan tidak perlu mondar-mandir ke sana ke mari dalam mengurus perkara.

Optimalisasi PTSP adalah upaya untuk memberikan pelayanan yang terintegrasi. Mulai dari hulu ke hilir. Dengan optimalisasi PTSP, pencari keadilan bisa mendapatkan segala pelayanan secara terintegrasi dalam satu ruangan.

Yang tidak kalah penting, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu adalah standarisasi ruang sidang. Meskipun diformat dalam bentuk lomba, itu juga salah satu upaya dalam meningkatkan pelayanan publik. Agar para pencari keadilan nyaman dalam tiap proses persidangan.      

Soal peningkatan kinerja, seluruh peradilan selalu heboh dengan laporan hasil audit penanganan perkara melalui Sistem Informasi Pelayanan Perkara (SIPP). Tidak tanggung-tanggung, laporan itu dirilis per minggu. Bukan lagi per bulan atau triwulan.

Tidak bisa disangkal. Hal itu membuat seluruh satuan kerja bergerak. Berlomba-lomba meningkatkan kinerja penanganan perkara mereka. Mereka terdorong untuk terus bersaing. Berlomba-lomba meraih peringkat terbaik dalam penanganan perkara.

Dia awal, saya singgung soal reward. Itu bukan omong kosong. Terbukti, bahwa orang-orang yang mau bekerja keras dan berprestasi dalam merespon kebijakan-kebijakan beliau selalu diberi ganjaran yang sepadan. Mereka yang hasil audit penanganan perkara berdasarkan SIPP berada diperingkat 10 besar berturut-turut selama satu bulan, bisa mengajukan pindah ke satuan kerja yang diinginkan.

Begitu pula satuan kerja yang mendapat predikat WBK, pimpinan satuan kerja dipromosikan menjadi hakim tinggi. Pimpinan satuan kerja yang memenangkan lomba standarisasi ruang sidang juga dipromosikan. Dan banyak contoh lain. Sistem reward ini membuat semua satuan kerja berlomba-lomba bergerak untuk berprestasi.

Dalam banyak sambutan, Bapak Dr. Aco Nur juga tidak lupa memberikan motivasi dengan menggebu-gebu pada satuan kerja untuk mensukseskan gebrakan-gebrakan yang beliau ajukan. Begitu tampak jiwa visionernya dalam memajukan peradilan agama.

Sampai di situ, tampak, bahwa Bapak Dr. Aco Nur memang bertekad untuk menyuguhkan wajah baru peradilan agama menjadi peradilan yang tidak di pandang sebelah mata. Bertekad untuk menyuguhkan wajah baru peradilan agama menjadi peradilan yang modern. Dan itu sesuai dengan visi Mahkamah Agung. Yakni, mewujudkan peradilan yang agung. Jadi, tidak berlebihan jika dikatakan bahwa tekad yang beliau suguhkan itu bukan hanya tekad yang diucapkan saja. Tapi tekad yang disertai kesungguhan. []

Pemikiran Hukum Muhammad Hasyim Kamali

www.badilag.mahkamahagung.go.id

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Agama Labuan Bajo, NTT)

A. PENDAHULUAN

Dasar logika berfikir para mutakallimun menurut Josef Van Ess, tidak hanya mengakses pada logika Aristoteles, tetapi lebih jauh lagi dibangun atas dasar logika Stoik, walaupun tidak secara keseluruhan.[1] Struktur logika Stoik ditandai dengan adanya sistem penandaan (jika……maka…), sedangkan logika Aristoteles ditemukan adanya “silogisme” yang mendasarkan pemikiran adanya premis minor, premis mayor, kesimpulan dan terdapat middle term antara dua premis. Model logika berfikir Aristoteles ini, menurut beberapa penelitian, mempengaruhi pola-pola berfikir dalam sistem Islam seperti kalam dan fiqh.[2] (silogisme model asy-Syafi’i yang dikenal dalam tradisi Islam sebagai qiyas).

Tradisi hukum Islam (fiqh) mengenal adanya sumber-sumber hukum yaitu Alquran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas.[3] Landasan penetapan hukum model qiyas asy-Syafi’i memiliki kesamaan secara struktur logika dengan cara berfikir Aristoteles. Akan tetapi, landasan penemuan ‘illat hukum harus didasari pada apa yang ditemukan dalam Alquran, Sunnah, dan Ijma’. Dalam konteks ini, peran akal ada tetapi dibatasi oleh peran teks.[4]


[1]Josef van Ess, “The Logical Structure of Islamic Theology”, dalam Issa J Boullata (ed.) An Antology of Islamic Studies (McGill: Institute of Islamic Studies McGill University, 1970), hlm. 32.

[2]Muhammad Roy, Ushul Fiqh Mazhab Aristoteles: Pelacakan Logika Aristoteles dalam Qiyas Usul fiqh (Yogyakarta: Safira Insni Press, 2004), hlm. 9

[3]Susunan struktur hukum tersebut diakui pertama kali dilakukan oleh imam asy-Syafi’i. Lihat Muhammad Idris asy-Syafi’i, ar-Risalah li al-Imam al-Muthalibi Muhmmad ibn Idris asy-Syafi’I, tahqiq: Muhammad Sayid Kailani (Kairo: Dar al-Fikr, 1969), hlm. 25. Ulama-ulama selanjutnya juga menyepakati bahwa asy-Syafi’ilah yang telah menyusun struktur hukum tersebut. Lihat: Muhammad Hashim Kamali, Prinsip dan Teori-Teori Hukum Islam (Usul Fiqh), alih bahasa: Noorhadi (Yogyakarta: Pustaka pelajar, 1996), hlm. 6; lihat juga N.J.Coulsen, A History of Islamic Law (Edinburgh: Edinburgh University Press, 1964), hlm. 56-7; dan Muhammad Abu Zahrah, Ushul Fiqh, alih bahasa: Saefullah Ma’sum, dkk, cet. Ke-9 (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2005), hlm. 16. Sedangkan Untuk melihat hubungan keempatnya, sebagai perbandingan, apa yang diemukakan Aristotles mungkin dapat membantu menguraikannya. Menurut analogi ini, al-Qur’an dan Sunnah adalah prinsip materil (sumber), kegiatan penalaran analogis (qiyas) adalah prinsip yang dihasilkan dari prinsip yang pertama, dan ijma’ adalah prinsip formalnya atau kekuatan fungsional. Dengan demikian, tujuan stuktur ini untuk memungkinkan manusia dapat hidup di bawah kedaulatan Tuhan dan sesuai dengan kehendaknya. Fazlur Rahman, Islam, alih bahasa: Ahsin Mohammad, cet ke-2 (Bandung: Pustaka, 1994), hlm. 90

[4]Muhammad Idris asy-Syafi’i, ar-Risalah li al-Imam al-Muthalibi Muhmmad ibn Idris asy-Syafi’I, tahqiq: Muhammad Sayid Kailani (Kairo: Dar al-Fikr, 1969), hlm. 25.


Selengkapnya KLIK DISINI

Pergeseran Paradigma Hukum di Masa Pandemi COVID-19

www.pta.palembang.go.id

Oleh ML. Hakim Bastary

(Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Agama Palembang)

 

Pandemi COVID-19

Siapa yang menyangka bahwa tahun 2020 ini masyarakat dunia yang menurut Kompas.com (10/4/2020), dari 193 negara anggota PBB, masih ada 15 negara yang belum melaporkan infeksi Covid-19, didatangi tamu yang tak diundang (uninvited guests). Kedatangannya sangat mengejutkan karena semula hanya ada di Kota Wuhan, China dan tidak terbesit sedikit pun kalau tamu tersebut akan sampai di Indonesia. Tamu tersebut dinamakan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Penyebaran virus tersebut sangatlah cepat melanda sebagian dunia, bahkan telah sampai ke Indonesia pada medio Maret 2020 yang hingga kini belum terlihat akan berakhirnya pandemi ini.

Vaksin yang dianggap sebagai suatu solusi yang paling mujarab juga masih dalam tahap penelitian, bahkan para ilmuwan yang berkompeten masih memprediksi perlunya waktu satu hingga dua tahun ke depan. Itupun belum termasuk waktu untuk vaksin tersebut siap diproduksi secara masal.

Kini sebagian dari masyarakat dunia dalam melakukan aktivitasnya harus menyesuaikan dengan kecepatan penyebaran virus tersebut sambil menunggu mukjizat yang datang dari Yang Maha Kuasa sambil berharap adanya  vaksin dimaksud.

Fakta Yuridis:

Al-Qur’an, Surat 2:173 dan Surat 5:6 yang mengisyaratkan adanya keringanan (rukhshah) untuk obyek hukum tertentu yang dirasa memberatkan (dharurah).

Al-Hadits, Riwayat Ibnu Majah dan Baihaki: Innallaha tajaa wa zaliy „an ummati al-khathaa ‟a wa an- nis yaana wa ma al-astukrihu „alaihi: “Sesungguhnya Allah SWT memaafkan (membebaskan) dari ummat Ku tiga macam pelanggaran, yaitu karena tersalah, kelupaan, dan terpaksa”.

Pembukaan UUD-RI Tahun 1945:

  • “……kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupanbangsa……”

[Negara  dibentuk   untuk  melindungi   (law   and  older)  dengan  mensejahterakan     rakyat

(welfare)].

 Pasal 44, 48, 51 KUHP: Leg Generalis (Overmach – Noodtoestand). Alasan penghapus pidana (R. Achmad S. Diprojo): Alasan pembenar, alasan pemaaf dan alasan penghapus penuntutan (Terdakwa tidak dapat dituntut karena mempertimbangkan unsur kemanfaatannya lebih besar daripada menuntutnya –Utilitas).

Kaidah Hukum:

  • Adh-dharurat Tubihu al-Mahdhuraat: ”Keadaan terpaksa menjadikan apa yang semula dilarang menjadidiperbolehkan”.
  • Taghayyar al-Ahkam bi Taghayyur al-Azminah wa al-Amkinah wa al-Ahwaal wa al-Azmaan: “Berubahnya suatu hukum dipengaruhi oleh situasi dan kondisi serta waktu dan tempat”. (IbnuQayyim al-Jawziyyah, I‟lam al-Muaqqin: Beirut, Daar al-Fikr. th, jilid III, hal. 14).

Kaidah tersebut berasal dari rumusan kaidah: Taghayyar al-Fatwa bi Taghayyur al-Azimah  wa al-Amkinah wa al-Sifat wa al-Hukm. Hukum Islam dalam keberlakuannya tidaklah kaku (rigid), tetapi dapat menyesuaikan dengan situasi dan kondisi secara fleksibel.

Teori Hukum:

  • The Law of the Exception: A. Typology Of EmergencyPowers

(Ferejohn & Pasquino, 2004).

Karakteristik hukum darurat, pasti memiliki ragam pengecualian norma.

Solus Populi Suprema Lex Esto

(Cicero‟s The Legibus, Book III, Part III, Sub VIII)

The safety of the people should be the supreme law – the welfare of the people shall be the supreme law (Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi).

Hukum Responsif

(Philippe Nonet Phillipe Selznick)

Hukum sebagai suatu alat untuk merespon kebutuhan sosial dan aspirasi masyarakat yang digunakan dalam proses pengambilan kebijakan pemerintahan.

Teori Utilitarianisme (J. Bentham):

  • Kemanfaatan sebagai tujuan utama
  • Hukum harus memberikan kebahagian yang sebesar-besarnya bagi

Teori Tujuan Hukum (Gustav Radburch):

  • Kepastian
  • Keadilan
  • Kemanfaatan

Macam Berhukum Menurut Keadaannya:

  • Berhukum dalam keadaan
  • Berhukum dalam keadaan tidak normal(darurat):
    • Keselamatan warga negara adalahprioritas
    • Berpotensi munculnya niat jahat (meansrea).
    • Terjadinya penyalahgunaan
    • Perlunya Diskresi / Freies Ermessen (Reformasi Regulasi, SOP, Protokol) Pasal 1 angka 9 BAB VI UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Administrasi

Orientasi Politik Hukum dalam keadaan darurat harus mengutamakan aspek kemanfaatan hukum (doelmatigheid).

 

Fakta Riil

Dengan Pandemi Covid–19 ini mengakibatkan adanya perubahan prilaku dalam seluruh bidang kehidupan tanpa terkecuali, antara lain:

  1. Beralih menjadi masyarakat virtual yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi secara maksimal agar tetap dapat beraktivitas dan terhubung dengan orang lain.
  2. Kebijakan keuangan yang longgar, terlihat dari dibayarkannya gaji, honor dan semacamnya seperti biasa, meskipun tidak berkerja penuh. Disini memberi kelonggaran pekerjaan dari kuasa pengguna anggaran (KPA), dan di sisi lain hak dari aparatur  berupa cuti telah ditiadakan untuk
  3. Membatasi mobilitas manusia yang mengakibatkan beberapa aktivitas atau usaha terkena dampaknya karena orang tidak keluar rumah dan moda transformasi pun dibatasi.
  4. Pengurangan waktu beraktivitas di mana orang banyak berada di rumah, sehingga antara lain cara belanja pun sebagai kebutuhan sehari-hari turut berubah. Sebelumnya dilakukan secara online shopping yang hanya terbatas pada fashion, food, alat rumah tangga yang ringan-ringan, tetapi sekarang meluas hingga pada kebutuhan pokok. Dengan kata lain yang tadinya order online untuk kesenangan / refreshing (indulgence) saja kini berubah menjadi kebutuhan sehari-hari (utility), sehingga sebagai masyarakat memandangnya sebagai suatu krisis, tetapi ada pula yang memandangnya sebagai suatu peluang(opportunity).
  5. Terbitnya produk hukum antara lain,yaitu:
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan / atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan / atau Stabilitas Sistem Keuangan (Perppu 1 /2020).
  • Perjanjian Kerjasama Antar Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkum – HAM Tanggal 13 April 2020 Nomor 402 / DJU / KM. 01. 1 / 4 / 2020., Nomor KEP– 17 / E / Ejp / 04 / 2020., Nomor PAS – 08. HH. 05. 05. TAHUN 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Telekonference.

Pembahasan

Dari beberapa perubahan yang terjadi, Penulis hanya akan memberi uraian yang lebih pada fakta riil angka 1, yaitu beralih menjadi masyarakat virtual yang ditandai dengan pemanfaatan teknologi informasi. Untuk dapat beraktivitas, tidak ada cara lain kecuali dengan memanfaatkan sarana teknologi informasi.

Penggunaan teknologi informasi dengan durasi screen time di masa Pandemi Covid–19 telah meningkat pesat. Menurut salah satu perusahaan analis data dan kecerdasan buatan, telah mencatat bahwa penggunaan aplikasi produktivitas ternyata meningkat tajam, yaitu hingga 150% pada medio Maret 2020. Ini artinya banyak orang yang beraktivitas dengan cara online guna menggelar rapat, pertemuan, seminar, bahkan untuk olahraga pun dengan menggunakan aplikasi kebugaran. Perubahan tersebut menjadi peluang (opportunity) bagi orang-orang tertentu terutama bagi pembisnis atau mereka yang piawai dalam bidang teknologi informasi.

Pengaruh besar dengan adanya Pandemi Covid–19, tidak hanya dirasakan pada bidang pendidikan, bisnis dan ekonomi, tetapi juga berpengaruh pada bidang keagamaan, tidak terkecuali pula pada bidang penegakkan hukum.

Di bidang penegakkan hukum tidak berbeda dengan bidang-bidang lain yang harus bergerak karena tujuan pokoknya adalah menciptakan ketertiban dan kedamaian dalam masyarakat dan semua harus tunduk dengan ketentuan hukum yang telah mengatur apapun situasinya, atau dalam Islam dikenal dengan tujuan hukum (maqashid al-syari‟ah) itu adalah untuk kemaslahatan ummat dan sebagaimana pula dengan apa yang pernah diucapkan oleh Hucius Calpurnius Piso Caesoninus (143 SM): “Fiat Justitia Ruat Caelum (Hendaklah hukum ditegakkan meskipun langit akan runtuh).

Kenyataan menunjukkan di saat Pandemi Covid–19, pelaksanaan kekuasaan  kehakiman terus berjalan walaupun tidak seperti biasanya yang telah menyesuaikan dengan situasi dan kondisi serta tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid–19.

Jika ada beberapa institusi / lembaga yang dalam pelayanan publiknya telah membatasi baik waktu maupun jumlah orang yang dilayani, adalah berbeda dengan apa yang dilakukan oleh badan peradilan di mana dalam situasi dan kondisi Pandemi Covid-19 ini, aktivitas badan peradilan dipastikan tetap berjalan, tetap bergeming dalam memberikan pelayanan hukum dengan memaksimalkan semua sektor, yaitu antara lain:

  • Tugas meja informasi danpengaduan;
  • Tugas PTSP (Pelayanan Terpadu SatuPintu);
  • Mengadakan persidangan dengan e-litigasi terutama untuk perkara perdata umum,  perkara perdata agama, dan perkara tata usahanegara;
  • Untuk perkara pidana karena menyangkut keamanan terdakwa. persidangan dilakukan denganmenggunakan daring / teleconference, dengan tetap memperhatikan ketentuan

peraturan perundang-undangan yang berlaku dan perjanjian kerjasama antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkum – HAM tanggal 13 April 2020, meskipun dalam pelaksanaannya ada beberapa pengadilan negeri yang mengalami kendala (belum sepenuhnya efektif dan efisien) karena faktor, antara lain alat komunikasi, banyak menggunakan waktu, keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang tidak terdengar  jelas (terputus-putus);

  • Seluruh kegiatan yang menunjang keberhasilan tugas pokok seperti pembinaan, diskusi, rapat, seminar dll yang dilakukan secara virtual melalui webinar video conference yang diikuti oleh hakim dan aparaturperadilan
  • Apabila pertemuan dianggap urgent yang harus dilakukan di kantor agar memperhatikan secara saksama protokol Covid-19, yaitu adanya jarak yang aman antar peserta (physical distancing), jumlah peserta yang dibatasi, menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun / hand sanitizer dan pengukuran suhu tubuh sebelum masuk ke dalamruangan;
  • Mengusahakan  bahwa  output  dari  produk  pelayanan  peradilan  yang  dilakukansecara

offline dan online tetap sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Perubahan lainnya khusus bagi peradilan agama demi menuju sebagai peradilan modern, telah di luncurkan beberapa aplikasi oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama pada Mahkamah Agung, sebagai instrumen unggulan yang kesemuanya guna memberikan kemudahan bagi pencari keadilan dan tertib administrasi bagi pengadilan itu sendiri, yang kesemuanya berjumlah 11 (sebelas) aplikasi, yaitu:

  1. Aplikasi Notifikasi
  2. Aplikasi Informasi Produk
  3. Aplikasi Antrian
  4. Aplikasi Basis Data Terpadu
  5. Command
  6. Aplikasi PNBP
  7. Aplikasi Elektronik
  8. Aplikasi Elektronik
  9. Aplikasi Elektronik
  10. Aplikasi Validasi Akta
  11. Aplikasi Gugatan

Suatu keniscayaan, perkara tetap diselesaikan (disidangkan, diputus, diminutasi dan dipublikasi) sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, meskipun ada keterbatasan waktu dan personil karena adanya kebijakan kelompok kerja, yaitu work from office (bekerja dari kantor) dan work from home (bekerja dari rumah).

Trend ke Depan

Dengan adanya Pandemi Covid-19 yang tak kunjung hilang dan masih menghantui kehidupan manusia memaksa sejumlah adaptasi secara cepat di berbagai sektor kehidupan di mana kebanyakan jalan keluar yang ditempuh orang dengan memanfaatkan teknologi digital yang diprediksi akan menjadi trend baru baik cara berhukum maupun cara berekonomi, bersosial dan berbudaya dengan mengikuti cara-cara yang telah melatih kita selama ini (masa Pandemi Covid-19), antara lain:

  • Melatih
  • Membiasakan diri untuk hidup
  • Mengenakan masker jika berada di luar
  • Melatih untuk kepatuhan pada
  • Memanfaatkan teknologi
  • Penandatanganan kontrak secara
  • Pembuatan akta autentik secara daring (e-notary) sebagai pengganti kehadiran pihak / para pihak secara fisik dihadapan notaris / pejabat umum

Untuk beberapa bulan atau tahun ke depan masih harus hidup dengan Covid-19. Hal itu tidaklah dapat disangkal atau jangan dianggap ringan atau merasa panik dalam menghadapinya, sehingga hidup kita tidak seperti biasanya apalagi menjadi tidak produktif atau tidak bermanfaat. Mari belajar hidup berdampingan dengan fakta ini dan memaksimalkan usaha pencegahannya sebagai ikhtiar, perlu kehati-hatian serta jangan lupa berdo’a.

Semoga saja Pandemi Covid-19 ini segara berakhir dan membawa perubahan yang lebih mendatangkan kebaikan bagi ummat dalam segala aspek kehidupan, sehingga kemaslahatanlah yang timbul.

REFERENSI

  1. Buku danJurnal
  • Al-Qur’an
  • Al-Hadits
  • Bayles, M.E., 2013. Hart’s Legal Philosophy: an Examination (vol. 17).  Springer  Science & Business
  • Bernard Arief Shidarta, 2009, Refleksi tentang Struktur  Ilmu  Hukum:  Sebuah  Penelitian tentang Fundasi Kefilsafatan dan Sifat Keilmuan Ilmu Hukum sebagai Landasan Pengembangan Ilmu Hukum di Indonesia, Bandung: Mandar
  • Bottoms, A. and Tankebe, J., 2012. Beyond Procedural Justice: A Dialogic Approach to Legitimacy in Criminal Justice. The Journal of Criminal Law and Criminology, pp.119- 170.
  • Cotterrell, R.B., 1992. The Politics Of Jurisprudence: A Critical Introduction To Legal Philosophy. University of Pensylvania
  • Ferejohn, J. and Pasquino, P., 2004. The law of The Exception: A Typology of Emergency Powers. International Journal of Constitutional Law, 2(2),210-239.
  • Goodin, R.E. and Goodin, R.E., 1995. Utilitarianism as a Public Philosophy. Cambridge University
  • Ibnu Qayyim al - Jauziyyah, I’lam al-Muwaqqin (Beirut: Daar al-Fikr. t.th, jilidIII)
  • Lili dan Ira Rasjidi, 2001, Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti.
  • Lindsay Farmer, 1997, Criminal Law, Tradition, and Legal Order: Crime ad the Genius of Scots Law 1747 to the Present, Cambdridge University
  • Mac Cormick, N., 1994. Legal Reasoning and Legal Theory. Clarendon
  • Maria Farida Indrati S, 2007, Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan, Yogyakarta: Penerbit Kanisius.Internet
  • Posner, R.A., 2009. The Problematics of Moral and Legal Theory. Harvard University Press.
  • Achmad Soema Di Pradja, Asas-Asas Hukum Pidana, Bandung: Alumni, 1982, hlm. 249.

B. Peraturan Perundang-Undangan

  • Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
  • Perppu Nomor 1 Tahun2020
  • Perjanjian Kerjasama Antar Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemenkum – HAM Tanggal 13 April 2020 Nomor 402 / DJU / KM. 01. 1 / 4 / 2020., Nomor KEP –17/ E / Ejp / 04 2020., Nomor PAS – 08. HH. 05. 05. TAHUN 2020 tentang Pelaksanaan Persidangan Melalui Telekonference.

C. Lainnya

  • Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Pada Mahkamah Agung RI, Beberapa Aplikasi Unggulan,
  • Zudan Arif Farkrulloh, Berhukum dalam Keadaan Darurat, Materi Webinar 21 April 2020.
  • Ahmad Sofian, Hukum Pidana dalam Keadaan Darurat, Materi Webinar 28 April
  • Alvi Syahrin, Penegakan Hukum Keimigrasian Indonesia dalam Keadaan Darurat (Covid-19 ), Materi Webinar 22 Mei 2020.

Awal Waktu Sholat: Perspektif Ulama Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki

www.badilag.mahkamahagung.go.id

Oleh : Dr. Mahmud Hadi Riyanto dan Ahmad Luthfi Maghfurin, S.H.I, M.Ag.[1]

(Hakim PA. Bajawa – NTT dan PA. Takalar - Sulsel)

A. Pendahuluan

Shalat merupakan tiang agama, bagi siapa yang bagus sholatnya maka akan bagus amal lainnya. Sholat adalah ibadah yang paling esensial dalam agama Islam, merupakan kewajiban bagi setiap Muslim baik laki-laki maupun perempuan yang telah memenuhi syarat. Selain kewajiban, yang dapat diambil hikmah dari sholat salah satunya adalah tentang penetapan waktu sholat, mengajarkan kedisiplinan bagi seorang hamba tentang waktu pelaksanaan sholat, pengaruh terhadap kedisiplinan dalam bersholat menyebabkan menularkan embrio positif dalam beraktivitas untuk mencapai suatu keberhasilan.

Gerakan-gerakan fisik dalam melaksanakan sholat memberikan dimensi mental maupun spiritual dalam rangka mendekatkan diri ke Sang Maha Pencipta, Allah SWT. Shalat dapat menjadi sumber kedamaian hati setiap insan yang shalat dengan khusuk. Shalat mengajarkan bagaimana hidup bermasyarakat, bernegara, dan berbangsa khususnya sholat yang dilakukan secara berjamaah.


[1]Hakim Angkatan VII (PPC Terpadu II) dan Hakim Angkatan VIII (PPC Terpadu III)


Selengkapnya KLIK DISINI

Legislasi Hukum Islam di Indonesia

www.badilag.mahkamahagung.go.id

Oleh: Rasyid Rizani, S.HI., M.HI

(Hakim Pratama Utama pada Pengadilan Agama Labuan Bajo, NTT)

A. Landasan Historis

1. Hukum Islam dalam Konstitusi

Membicarakan posisi hukum Islam dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak terlepas dari sejarah tentang keberadaan Piagam Jakarta dengan tujuh kata di dalamnya: “dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Walaupun draf Piagam Jakarta itu sudah disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 untuk menjadi preambule Konstitusi RI, namun pada tanggal 18 Agustus 1945 (sehari setelah proklamasi), tujuh kata tersebut dicoret dan diganti dengan “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Dengan dicoretnya tujuh kata tersebut, tentu saja berdampak pada keberlakuan hukum Islam secara legal formal di Indonesia. Hingga dua dekade pertama sejak merdeka (1945 – 1965),peraturan perundang-undangan yang mengakomodasi hukum Islam hampir tidak ada yang signifikan. Paling-paling hanya berkenaan dengan soal administrasi dan pencatatan seputar masalah perkawinan.

Pembicaraan mengenai posisi hukum Islam dalam konstitusi muncul kembali pada sidang Konstituante (1957-1959) yang mempersiapkan UUD baru bagi Indonesia. Diskusi dalam sidang tersebut mengalami kebuntuan karena tidak tercapainya kesepakatan tentang dasar Negara dan posisi tujuh kata Piagam Jakarta dalam draf konstitusi yang dibahas oleh anggota Konstituante. Untuk mengatasi krisis konstitusional tersebut, pada tanggal 5 Juli 1959, Presiden Soekarno mengeluarkan Dekrit yang antara lain berisikan diktum pernyataan kembali ke UUD 1945. Pernyataan ini didahului oleh sebuah konsideran yang meyakini bahwa “Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.[1]


[1]Arskal Salim, “Pluralisme Hukum di Indonesia: Keberadaan Hukum Islam dalam Peraturan Perundang-undangan Nasional”, Harmoni, (Oktober – Desember, 2008,) h. 19.


Selengkapnya KLIK DISINI