Untitled (2000 x 554 px).png

IZIN PENJUALAN KENDARAAN PERORANGAN DINAS TANPA MELALUI MEKANISME LELANG

https://mahkamahagung.go.id/id/pengumuman/4932/izin-penjualan-kendaraan-perorangan-dinas-tanpa-melalui-mekanisme-lelang

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 2829/SEK/PL.06/11/2021 tanggal 25 November 2021 tentang Izin Penjualan Kendaraan  Perorangan Dinas Tanpa Melalui Mekanisme Lelang.

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Para Sekretaris Unit Eselon I; 2. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:



 Dokumen