Untitled (2000 x 554 px).png

Pembatasan Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah

www.mahkamahagung.go.id - Jakarta | Humas MA: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 944/SEK/KP.05.2/4/2021 tanggal 13 April 2021 perihal Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah.

Yang ditujukan kepada Yth:

1. Panitera Mahkamah Agung;

2. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung;

3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding;

4. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

 

Untuk lebih jelas, berikut surat dan lampirannya:



Dokumen :

Pembatasan Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah.pdf