
Pengadilan Agama Prabumulih mempublikasikan Laporan Survey Periode Oktober sampai dengan Desember Tahun 2025 sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam mengukur kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
Laporan survey ini mencakup tiga instrumen pengukuran yang sangat penting, yaitu SPKP (Survey Persepsi Kualitas Pelayanan), SKM (Survey Kepuasan Masyarakat), dan SPAK (Survey Persepsi Anti Korupsi) yang dilaksanakan secara berkala untuk mengevaluasi kinerja dan integritas lembaga peradilan.
**Survey Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP)** mengukur bagaimana masyarakat menilai kualitas pelayanan yang diberikan oleh Pengadilan Agama Prabumulih, meliputi aspek kecepatan, keramahan, ketepatan, dan profesionalisme petugas dalam melayani.
**Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)** mengukur tingkat kepuasan masyarakat terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari proses pendaftaran perkara, fasilitas gedung, informasi yang diberikan, hingga hasil akhir pelayanan yang diterima oleh para pihak berperkara.
**Survey Persepsi Anti Korupsi (SPAK)** mengukur persepsi masyarakat terhadap upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pengadilan Agama Prabumulih, termasuk transparansi proses, integritas aparatur, dan komitmen dalam mewujudkan zona bebas korupsi.
Hasil survey periode Oktober sampai dengan Desember 2025 menunjukkan berbagai capaian positif sekaligus masukan berharga dari masyarakat yang akan menjadi bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan di tahun 2026 mendatang.
Pengadilan Agama Prabumulih mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam mengisi survey ini. Masukan dan penilaian dari masyarakat sangat berarti untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas lembaga peradilan.
Mari bersama-sama kita wujudkan Pengadilan Agama Prabumulih yang berkualitas, berintegritas, dan terpercaya!