Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
.png)
Perma No 01 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :

Prosedur Biasa digunakan dalam hal :
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut
Prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
Prosedur pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur khusus, mengikuti skema alur dalam gambar berikut :
