Untitled (2000 x 554 px).png

Suahasil Ucap Sumpah dihadapan Ketua Mahkamah Agung

 

Jakarta – Humas MA: Suahasil Nazara, S.E., MSc, PhD, mengucapkan sumpah jabatan sebagi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, pada Senin, 13 Januari 2020 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Suahasil menggantikan Mardiasmo yang telah habis masa jabatannya.

Di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Suahasil yang juga menjabat sebagai Wakil Mentri Keuangan tersebut bersumpah  akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.

Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor, 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Pelantikan ini melengkapi jajaran Anggota Dewan OJK menjadi Sembilan orang, yang terdiri dari tujuh ADK hasil panitia dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia.

Hadir pada acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama ini adalah Mentri Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Pejabat OJK, para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:PN)

7 PENGADILAN NEGERI RAIH SNI ISO 37001 : 2016 SISTEM MANAJEMEN ANTI SUAP

    2019

www.mahkamahagung.go.id- Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.,  dengan didampingi oleh Para Wakil Ketua Mahkamah Agung, Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung serta Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung menerima 7 (Tujuh) Ketua Pengadilan Negeri yang baru saja meraih sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) bertempat di ruang Rapat Ketua Mahkamah R.I. pada hari Senin, 30 Desember 2019. Para Ketua Pengadilan Negeri yang diterima tersebut yaitu Dr. Yanto, S.H., M.H., (KPN Klas I A Khusus Jakarta Pusat), Tito Suhud, S.H., M.H. (KPN Klas I A Khusus Makassar), Budi Prasetyo, S.H., M.H. (KPN Klas I A Yogyakarta), Dr. Sobandi, S.H., M.H. (KPN Klas I A Denpasar), Yoserizal, S.H., M.H. (KPN Klas I A Padang), Sri Endang Amperawati Ningsih, S.H., M.H. (KPN Klas I B Pangkalpinang), dan Toni Irfan, S.H. (KPN Klas I B Ternate). Kedatangan ketujuh Pimpinan Pengadilan Negeri tersebut didampingi oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji, S.H. serta Dina dari USAID CEGAH dan Nadia selaku Konsultan Pembangunan SMAP.

  2019

Dalam pemaparannya pihak USAID CEGAH menyampaikan bahwa ketujuh Pengadilan Negeri yang memperoleh penghargaan merupakan lembaga yang menjadi piloting dalam rangka penerapan buku panduan SMAP. Penilaian atas SMAP pada ketujuh pengadilan negeri tersebut didasarkan 44 klausul yang menjadi kriteria SMAP yang mana dalam penerapannya di Pengadilan Negeri hanya dilakukan pada 43 klausul karena 1 klausul yaitu adanya organ lain di bawah Pengadilan Negeri tidak diterapkan dalam penilaian. Implementasi SNI ISO 37001 : 2016 telah dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan penetapan Inpres No.10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang diikuti dengan adopsi ISO 37001 : 2016 menjadi SNI ISO 37001 : 2016 melalui Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional No.248/KEP/BSN/11/2016 pada bulan November 2016, serta pada bulan Juli 2017 dimulai pilot project pembinaan penerapan SNI ISO 37001 : 2016 yang awalnya untuk lembaga peradilan diusulkan saat itu adalah PN. Jakarta Pusat dan PN. Surabaya sebagai pilot project. SNI ISO 37001 dirancang bagi organisasi untuk menaati peraturan perundang-undangan serta memiliki kemampuan untuk mencegah (prevent), mendeteksi (detect), dan menangani (respond) terjadinya tindak pidana suap dengan berdasar pada 6 prinsip yaitu prosedur yang proporsional, komitmen pimpinan, manajemen risiko, uji kelayakan (due diligence), komunikasi yang efektif, serta monitoring dan review/evaluasi. Penerapan keenam prinsip tersebut dilakukan dalam sebuah proses yang disebut PDCA yaitu Plan, Do, Check, dan Act. Selanjutnya pihak Konsultan Pembangunan SMAP menyampikan bahwa pada tahapan penerapan SNI ISO 37001 dilakukan persiapan yang meliputi training dan gap analysis, pengembangan sistem yang meliputi pengembangan kebijakan dan pengembangan dokumentasi, implementasi yang meliputi sosialisasi dan implementasi sistem, review sistem yang meliputi audit internal, tinjauan manajemen, dan persiapan sertifikasi, serta Sertifikasi yang meliputi pemilihan lembaga sertifikasi, pelaksanaan audit, perbaikan hasil audit, dan keputusan sertifikasi. Dijelaskan pula oleh Konsultan Pembangunan SMAP, bahwa setiap pengadilan negeri yang diajukan sebagai pilot project saat itu diminta untuk melakukan bribery assement terhadap titik-titik rawan suap serta membuat program kerja untuk mengawasi titik-titik rawan suap tersebut. Dalam penerapannya, sistem yang telah ada dalam rangka melakukan pencegahan, pendeteksian, dan penindakan atas perilaku suap disinergikan dalam rangka pengendalian suap dan gratifikasi serta penanganan atas pelanggaran yang terjadi. Terhadap sistem yang telah terbangun dan mendapatkan akreditasi maka akan dilakuykan surveillance pada setiap 1 tahun dan jika ditemukan pelanggaran maka sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 bisa dicabut.

  2019

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tujuh Pengadilan Negeri yang meraih sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP). Hal ini membuktikan bahwa lembaga peradilan terus berbenah untuk meraih kepercayaan publik. Sistem ini diharapkan bisa dikembangkan di pengadilan-pengadilan lainnya untuk mencegah praktek-praktek tidak terpuji yang menurunkan wibawa lembaga peradilan di mata publik. Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa ketujuh pimpinan diminta untuk bisa mempertahakan standar yang diminta dalam SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) dan kepada para  pimpinan pengadilan yang meraih sertifikat tersebut akan mendapatkan atensi khusus bagi Pimpinan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga akan selalu mendukung upaya-upaya untuk mencegah perilaku-perilaku tidak terpuji di lingkungan peradilan serta mendukung pengembangan buku panduan SMAP bagi lembaga peradilan. Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih karena USAID CEGAH melalui salah satu programnya tersebut telah memilih lembaga peradilan sebagai piloting dalam implementasi  Sistem Manajemen Anti Suap.  (FAT/photo pepy)

 

SIDAK TUNJUKKAN KESIAPAN PENERAPAN E-COURT DENGAN E-LITIGASI BERVARIASI

  2019

www.mahkamahagung.go.id- Yogyakarta—Humas: Salah satu yang menjadi sorotan Sekretaris Mahkamah Agung saat melakukan sidak di sejumlah pengadilan di Yogyakarta adalah kesiapan memasuki tahun 2020 yang akan ditandai dengan dimulainya sistem peradilan elektronik secara menyeluruh di pengadilan Indonesia. “Ini merupakan amanat langsung YM Ketua Mahkamah Agung sebelum berangkat melakukan sidak,” ujar A. S. Pudjoharsoyo saat berada di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jum’at (20/12/2019).

Di salah satu pengadilan yang dikunjunginya, Pudjoharsoyo mendapati belum ada tanda-tanda pengadilan tersebut akan menerapkan e-court. “Mana pojok e-courtnya?” tanya Pudjoharsoyo di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan tersebut. “Rencananya disini,” timpal Ketua Pengadilan tersebut menunjuk salah satu loket pelayanan.

Tidak hanya soal ketersediaan pojok e-court, beberapa sarana yang sedianya akan dipergunakan untuk pelayanan e-court berada di tempat yang tidak semestinya. “Kenapa mesin fotokopi di tempatkan di dekat tempat duduk satpam?” ujar salah seorang rombongan dari Mahkamah Agung mempertanyakan.

Di samping itu, sosialisasi untuk implementasi sistem peradilan elektronik juga masing terbatas, baik dari segi waktu dan mereka yang menjadi sasaran sosialisasi. “Padahal sosialisasi, bahkam bimbingan teknis menjadi kunci utama aparatur pengadilan memahami tata cara melaksanakan sistem peradilan elektronik,” ungkap anggota rombongan yang lain.

Suasana berbeda didapati di pengadilan yang lain. Selain aparaturnya sudah cukup memahami bagaimana menghadapi pencari keadilan yang ingin beracara secara elektronik, pengadilan tersebut telah memiliki pojok e-court dan petugas administrator yang akan berhadapan langsung dan membimbing pencari keadilan dalam memanfaatkan fasilitas baru tersebut.

Kendati demikian, masih terdapat kendala berkaitan dengan kecepatan internet. “Padahal bandwidth-nya sudah diperbesar menjadi 40 mbps,” ujar Sekretaris di pengadilan tersebut.

“Tolong diteliti berbagai kemungkinan yang menyebabkan kelambanan ini,” ujar Pudjoharsoyo memerintahkan. Selama ini proses singkronisasi data SIPP dan unggah beberapa dokumen mengalami kendala akibat kelambatan jaringan tersebut.

Meski demikian, ada pula pengadilan yang dikatakan relatif siap. Selain telah memiliki tenaga administrator yang akan membantu pencari keadilan, khususnya pengguna lain dalam memanfaatkan layanan e-court. Selain itu, pengadilan ini juga telah menyediakan pojok e-court yang secara khusus akan melayani kebutuhan-kebutuhan penggunaan layanan e-court bagi masyarakat pencari keadilan.

Di luar fasilitas itu, pengadilan ini juga mempersiapkan sebuah ruangan multifungsi yang dapat dipergunakan sebagai ruang kerja bagi para advokat yang akan mengerjakan dokumen-dokumen terkait e-court. “Daripada harus bolak-balik ke kantor, kami mempersiapkan ruang publik ini untuk mereka,” papar ketua di pengadilan tersebut.

Menyikapi perbedaan kesiapan tersebut, Pudjoharsoyo meminta kepada pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama yang membawahi pengadilan-pengadilan tingkat pertama untuk menindak lanjuti hasil-hasil bimbingan teknis yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung sebelumnya. “Selain itu, kita mengharapkan agar pengadilan tingkat banding lebih proaktif melakukan pembinaan terkait persiapan ini,” pinta Pudjoharsoyo.

Telah Menerima Perkara E-Court tanpa E-Litigasi

Kendati memiliki kesiapan yang berbeda-beda, pengadilan-pengadilan tingkat pertama di Jogjakarta telah menerima perkara e-court dengan jumlah yang hampir sama. Dalam konteks ini, advokat selaku pengguna terdaftar telah mengajukan gugatan secara elektronik dan melakukan pembayaran panjar perkara juga secara elektronik. Bahkan, sebagian juga telah dilakukan pemanggilan secara elektronik.

Berdasarkan penelusuran tim Mahkamah Agung selama melakukan sidak, diketakui bahwa jumlah perkara e-court yang diterima oleh tiga pengadilan tingkat pertama, masing-masing PN Sleman, PA Sleman dan PN Yogyakarta adalah sebanyak 166 perkara. PN Sleman telah menerima 60 perkara gugatan dan 7 perkara permohonan. Sementara PA Sleman telah menerima 48 perkara dan PN Yogyakarta telah menerima 47 perkara gugatan dan 4 perkara permohonan. (Humas/Mohammad Noor)

MAHKAMAH AGUNG MENGADAKAN SOSIALISASI PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 DI WILAYAH PTA SEMARANG

  2019

www.mahkamahagung.go.id- Semarang – Humas MA: Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang diselenggarakan di hotel Gracia, Semarang, pada Selasa, 17 Desember 2019. Selain Amran Suadi, hadir juga Hakim Agung YM Dr. H. Mukti Arto, S.H, M.H. sebagai narasumber.

Acara yang diinisiasi oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI ini diikuti oleh peserta dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, “Ada 36 Pengadilan Agama dan masing-masing mengutus 2 orang hakim (ketua dan Wakil ketua) serta para hakim tinggi yang menjadi peserta sosialisasi ini,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Dr. H. Baharuddin Muhammad, S.H., M.H dalam sambutannya.

Sementara itu YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung mengatakan dalam sambutannya, bahwa urgensi sosialisasi dari Perma Nomor 5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk kalangan para hakim di lingkungan Pengadilan Agama, karena Pengadilan Agama sebagai lembaga yang disebutkan dalam Perma tersebut berwenang mengadili perkara dispensasi kawin “ini sangat penting disampaikan karena terkait dengan tugas hakim peradilan agama dan Perma ini memuat hal-hal baru terkait bagaimana menyidangkan perkara Dispensasi kawin pasca diberlakukannya Perma ini, Perma ini juga berlaku bagi Peradilan umum,” jelasnya

   2019

Perma ini lanjut Amran Suadi merupakan respon dari lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita telah mencapai umur 19 (sembilan belas ) tahun. “oleh karena Perma ini mengatur hal baru dan harus menjadi pedoman bagi seluruh hakim bila mengadili perkara dispensasi nikah,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Hakim Agung Dr. H. Mukti Arto, S.H, MH menjelaskan bahwa secara substansi Perma Nomor 5 tahun 2019 merupakan hukum acara dalam perkara dispensasi nikah yang harus dipedomani oleh para hakim, “banyak hal-hal baru yang perlu diperhatikan oleh hakim, misalnya hakim yang menyidangkan perkara ini adalah hakim tunggal dan salah satu asas dalam menyidangkan perkara ini adalah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi si anak” ujar Mukti Arto.

Perlu diketahui bahwa kegiatan sosialisasi Perma Nomor 5 Tahun 2019 ini merupakan inisiasi dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI dan berkerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam rangka mensosialisasikan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung ke seluruh satuan kerja khususnya di lingkungan peradilan agama. (Rhm/azh/RS)

MAHKAMAH AGUNG RAIH PIAGAM PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB

    2019

www.mahkamahagung.go.id- Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo menerima penghargaan dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu pagi (11/12) di Holding Room Kementerian PANRB, Jakarta. Penghargaan ini diberikan terkait capaian Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai role model penyelenggara pelayanan publik dengan katagori sangat baik tahun 2019.

    1

Penghargaan ini adalah tindak lanjut dari evaluasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan pada 51 Kementerian/Lembaga dengan rentang waktu evaluasi Mei – Oktober 2019 lalu. Evaluasi ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 10 tahun 2019 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada K/L sebagai lokasi evaluasi pelayanan publik tahun 2019.

Tujuan diadakan evaluasi pelayanan publik yaitu  untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

   2019

Selain Mahkamah Agung, Kementerian/Lembaga yang mendapat penghargaan serupa adalah Mahkamah Konstitusi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hukum dan HAM dan yang lainnya. (Humas)