Untitled (2000 x 554 px).png

Wakil Ketua Mahkamah Agung: Pengawasan Hakim Tidak Menilai Pertimbangan Yuridis

 

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4688/wakil-ketua-mahkamah-agung-pengawasan-hakim-tidak-menilai-pertimbangan-yuridis Jakarta-Humas, Jumat 18 Juni 2021, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag) kembali menggelar pembinaan teknis yustisial secara daring. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan tenaga teknis di lingkungan peradilan agama khususnya para hakim dalam bidang pengawasan.

Dalam kesempatan kali ini, tema yang diangkat adalah Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam Mengawasi Hakim. Bertindak sebagai pemateri Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H.

Dalam pengantar diskusi, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H., Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama menyatakan pentingnya topik yang akan dibahas dalam kesempatan ini. “Seringkali batas antara kemandirian hakim dan prinsip akuntabilitas menjadi persoalan dalam pengawasan terhadap hakim”, terang beliau. “

“Kehadiran YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. di tengah kesibukan beliau yang luar biasa, akan menguraikan dan menjelaskan batasan antara kedua hal tersebut, sehingga akan menjadi pedoman di masa-masa yang akan datang” ungkap Dirjen Badilag.

Dalam uraiannya, YM. Dr. Sunarto, S.H., M.H. menjelaskan beberapa hal yang harus dipegangi dalam pengawasan terhadap hakim, antara lain:    

1. Tidak menilai pertimbangan yuridis, Komisi Yudisial, bahkan Mahkamah Agung sekalipun, dilarang dan tidak boleh menilai pertimbangan yuridis dan subsatansi suatu putusan dalam pengawasan karena hal tersebut masuk ke dalam ranah kebebasan dan independensi hakim.

2. Tidak mengurangi kebebasan hakim, Pengawasan oleh Komisi Yudisial tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam menjalankan tugas yudisialnya.

3. Wajib menjaga kemandirian, Komisi Yudisial dalam proses pengawasan tetap wajib menjaga kemandirian dan kebebasan hakim.

4. Pemeriksaan hanya terhadap perilaku, Dalam hal ditemukan adanya bukti-bukti yang cukup dan mengindikasikan ada kekeliruan yang disengaja dalam pembuatan putusan, maka pemeriksaan hanya dilakukan terhadap kekeliruan tersebut dan tidak boleh terkait substansi putusan.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8979

Turut hadir secara daring dalam acara pembinaan yang dilangsungkan oleh Badilag YM. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., M.Hum.

Kegiatan pembinaan yang dimoderatori oleh Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Badan Peradilan Agama MARI, dihadiri oleh 412 satuan kerja tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama melalui Zoom Meeting dan 513 peserta melalui Chanel Youtube Badilag secara streaming. (hms,ahb)

Dr. Hasbi: “Jangan Biasa Saja!”

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4684/dr-hasbi-jangan-biasa-saja Jakarta-Humas : Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Hasbi, S.H., M.H, membuka acara Konsinyering Optimalisasi Penglolaan Media Digital Pemerintah di hotel Grand Mercure pada Rabu pagi (16/6). Acara yang diselenggarakan oleh Biro Hukum dan Humas ini diikuti oleh 37 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung dan Sekretariat Negara. Kegiatan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat, semua peserta dan narasumber wajib melakukan swab antigen sebelum mengikuti acara.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8971

Dalam sambutannya, Dr. Hasbi bercerita bahwa pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya informasi. Keterbukaan informasi inilah modal untuk mewujudkan pemerintahan digital Indonesia, sebagaimana yang diharapkan Presiden Joko Widodo.

Alumnus Pondok Pesantren Modern Gontor tersebut mengutip quotes dari Steve Ballmer, yang mengatakan “the number one benefit of information technology is that it empowers people to do what they want to do. It lets people be creative. It lets people be productive. It lets people learn things they didn't think they could learn before, and so in a sense it is all about potential.” Manfaat nomor satu dari teknologi informasi adalah bahwa hal itu memberdayakan orang untuk melakukan apa yang ingin mereka lakukan. Membuat orang menjadi kreatif. Membuat orang menjadi produktif. Membuat orang mempelajari hal-hal yang mereka pikir tidak bisa mereka pelajari sebelumnya, dan dalam arti tertentu, ini semua tentang potensi.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8970

Pada kesempatan tersebut, Dr.Hasbi menyatakan bahwa Biro Hukum dan Humas sudah melakukan banyak hal terkait media digital. Namun dia berharap semangat dan inovasinya harus lebih lagi. “Jangan biasa aja, harus luar biasa,” kata Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/8969

Sebelumnya Kepala Bagian Hubungan Antar Lembaga Biro Hukum dan Humas Rudi Sudianto, SH., MM. menyampaikan dalam laporannya bahwa sebagai satuan kerja yang memiliki tugas untuk membangun dan menjaga citra positif lembaga. Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung senantiasa berusaha mengikuti perubahan yang ada. Perlahan namun pasti, fenomena berkembangnya teknologi informasi, dimanfaatkan sebagai media untuk menciptakan pandangan baik lembaga.

Besarnya peranan teknologi informasi pada saat ini, menuntut SDM kehumasan untuk mempunyai inovasi-inovasi dalam melakukan pekerjaannya. Hal  tersebut dapat dipenuhi dengan terus mengikuti perkembangan informasi teknologi dan peningkatan skill yang berkaitan dengan pengelolaan media digital pemerintah.

Lebih lanjut, Rudi Sudianto menyampaikan bahwa kegiatan konsinyering yang akan dilaksanakan selama tiga hari ke depan ini, yaitu mulai tanggal 16 Juni 2021 sampai dengan 18 Juni 2021, akan membahas regulasi dan etika dalam mengelola media digital pemerintah,  menentukan desain dan tampilan yang menarik pada media digital, serta membangun citra positif lembaga melalui media digital Mahkamah Agung.

Tujuan dari konsinyering ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan media digital  Mahkamah Agung sesuai dengan regulasi yang berlaku. Juga untuk mengoptimalkan pengelolaan media digital Mahkamah Agung sesuai dengan karakteristik dan algoritma masing – masing media. Serta menyusun dan membuat konten yang  tepat dan menarik sesuai dengan data analitik pada masing – masing media. 

Hadir sebagai narasumber yaitu akademisi dan praktisi dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Dr. Rulli Nasrullah, Praktisi kehumasan dari Kementerian Informasi dan Teknologi Rizki Ameliah, dan Praktisi Kehumasan dari Sekretariat Negara Akhmad Firmannamal (azh/RS/photo:DS)

 

Ketua Pengadilan Pajak Mengucapkan Sumpah dihadapan Ketua MA

www.mahkamahagung.go.id | Jakarta - Humas : Ali Hakim, SH.,SE.,AK.,M.Si.,CA mengucapkan sumpah jabatan sebagai Ketua Pengadilan Pajak dihadapan Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH. Acara Pengucapan sumpah tersebut dilaksanakan pada hari Jumat,07 Mei 2021 di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung lantai 14.

Acara dimulai dengan Menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dilanjutkan dengan Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 70/P Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Pengadilan Pajak oleh Panitera Sekretaris Pengadilan Pajak.

Sebelum memangku jabatan dengan disaksikan Ketua Mahkamah Agung, Ketua Pengadilan Pajak bersumpah atau berjanji menurut agamanya atau kepercayaannya berdasarkan Undang-Undang nomor 14 tahun 2002 Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2).

Acara berlangsung secara Khidmat dihadiri Para Pimpinan Mahkamah Agung, Para Pejabat eselon I di Lingkungan MA dan Wakil Ketua Pengadilan Pajak dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (ERW/Humas)

KMA Hadiri Musrembangnas 2021 secara Virtual

www.mahkamahagung.go.id | Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Syarifuddin, SH., MH menghadiri acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) 2021 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2022 secara virtual, pada hari Selasa, 4/5/2021 bertempat diruang kerja Ketua Mahkamah Agung.

Acara Musrembangnas dalam rangka penyusunan rencana kerja pemerintah 2022 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dihadiri langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dengan mengambil tema “Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Struktural”. (Humas)

Direktorat Pembinaan Administrasi Bahas Standarisasi SOP Dan Bundel Perkara Secara Elektronik

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Senin(03/05), Direktorat Pembinaan Administrasi Peadilan Agama melakukan review dan standarisasi SOP dan Bundel Perkara secara elektronik, Senin pagi (03/05/2021).

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H.,M.H. memimpin langsung pembahasan tersebut didampingi Kepala Subdit Tata Kelola Hirpan Hilmi dan Hakim Yustisial M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H.

Sebelumnya Direktorat Pembinaan Administrasi melakukan pengumpulan bahan pembahasan yang berupa Bundel A Perkara dan SOP Penyelesaian Perkara Secara Elektronik dari beberapa satuan kerja Pengadilan Agama.

Dr. Dra. Nur DjannaH Syaf, S.H.,M.H menyampaikan bahwa Bundel A Perkara dan SOP Penyelesaian Perkara Secara Elektronik harus distandarkan agar ada keseragaman. Beliau menambahkan bahwa  standarisasi Bundel A perkara dan  SOP Penyelesaian Perkara menjadi sangat penting karena akan menjadi dasar rujukan dan panduan bagi seluruh aparatur di pengadilan agama/mahkamah syar’iyah.

Dalam review tersebut diketahui bahwa terdapat beberapa perbedaan Daftar Isi Berkas Perkara dalam Bundel A diantara beberapa Pengadilan Agama. Juga masih diketemukan beberapa hal yang masih menjadi kekeliruan seperti dalam SOP dicantumkan pemanggilan para pihak sebelum persidangan secara elektronik (e-Litigasi). Hal ini kurang tepat karena semestinya pihak pihak tergugat/termohon/kuasanya masih dipanggil secara manual.

WhatsApp Image 2021-05-03 at 19.30.07

Kesalahan juga terjadi dalam penggunaan beberapa istilah. Pemakaian  istilah e-pgl tidak dikenal dalam e-court dan e-litigasi. Terminologi yang tepat adalah e-summons. Lebih lanjut selain itu, dalam SOP disebutkan melakukan panggilan pertama melalui jurusita jika tergugat tidak menggunakan kuasa hukum. Hal ini dipandang rancu karena bunyi frasa jika tergugat tidak menggunakan kuasa hukum, interpretasi yang muncul seolah-olah dilakukan panggilan pertama melalui jurusita karena tergugat tidak menggunakan kuasa hukum. Padahal, walaupun tergugat menggunakan kuasa hukum tetap dipanggil secara manual. (AD)