Untitled (2000 x 554 px).png

Informasi rencana pemeliharaan dan/ atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik

Informasi Yang Dikecualikan

INFORMASI YANG DIKECUALIKAN

No Rincian Informasi Publik Dasar Hukum Alasan Pengecualian Jangka Waktu
1
Dokumen kerjasama dengan industri
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
2
Rincian HPS (Harga Perkiraan Sendiri)
UU No. 30 thn 2000 tentang Rahasia Dagang
Munculnya persaingan tidak sehat
Selama proses pengadaan
3
Dokumen penawaran lelang
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i; Keppres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya
Munculnya persaingan tidak sehat
Selama proses pengadaan
4
Dokumen perusahaan yang menjadi pelanggan
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i dan UU No. 20 thn 2000 ttg Rahasia Dagang pasal 3 butir 2
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
5
Hasil evaluasi terkait dengan kinerja, kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi kemampuan pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
6
Hasil evaluasi kinerja, kapabilitas, intelektualitas dan rekomendasi pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
7
Riwayat kesehatan jasmani dan rohani pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
8
Rekening dan transaksi keuangan pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
9
Laporan keuangan tahun berjalan
UU No.17/2003 (Keuangan negara); UU no.1/2004 (Perbendaharaan Negara), UU No.15/2006 BPK
Penyalahgunaan pihak lain
Sampai proses audit selesai
10
Laporan Audit/Assessment ke industri
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
11
Hasil analisis, LHU/ (Laporan Hasil Uji/Kalibrasi) Laboratorium Pengujian dan Kalibrasi
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Munculnya persaingan tidak sehat
Tidak terbatas
12
Hasil pemeriksaan keuangan reguler
UU No.14 tahun 2008 tentang KIP pasal 6 huruf c ayat 6 dan pasal 6 dan pasal 17 huruf i
Melanggar distribusi LHP
Tidak terbatas
13
Kode akses elektronik
UU No.11 thn 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik pasal 1 angka 16
Penyalahgunaan pihak lain
Tidak terbatas
14
Dokumen penawaran kontrak kerjasama
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i; Keppres No.54 Tahun 2010 beserta perubahannya
Munculnya persaingan tidak sehat
Selama proses pengadaan
15
Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Merugikan penyusunan kebijakan
Tidak terbatas
16
Data usulan pengangkatan PNS dalam jabatan struktural
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf i
Menghambat kesuksesan kebijakan
Sampai dengan pelantikan
17
DP 3/SKP PNS
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
18
Identitas PNS yang mengajukan ijin perceraian/perkawinan
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
19
Identitas PNS/pegawai yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
20
Dokumen/berkas/arsip kepegawaian
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas
21
Biodata pegawai
UU No.14 thn 2008 tentang KIP pasal 17 huruf h
Mengungkap data pribadi yang bersifat rahasia
Tidak terbatas

Kunjungan & Silaturahmi Pers Kota Prabumulih ke Pengadilan Agama Prabumulih

25112025.png

 

Pada hari ini, Selasa, 25 November 2025, sejumlah media Pers Kota Prabumulih, meliputi Palpos, Tribun, dan TV Prabumulih, melakukan kunjungan serta silaturahmi ke Pengadilan Agama Prabumulih. Acara ini berlangsung di ruang Ketua Pengadilan sebagai wujud mempererat kemitraan antara institusi peradilan dan media lokal demi transparansi dan penyampaian informasi yang tepat kepada masyarakat.

Kunjungan ini diterima langsung oleh Dwi Husna Sari, S.H.I., M.H (Ketua) dan Akhyaruddin, Lc. (Wakil Ketua) beserta jajaran pimpinan lainnya. Pertemuan tersebut membahas sinergi dalam peningkatan pelayanan publik, peran media dalam edukasi hukum, dan penguatan komunikasi antar kedua pihak untuk keberlangsungan tugas Pengadilan Agama Prabumulih.

Silaturahmi ini diharapkan menjadi fondasi dalam membangun kolaborasi yang berkelanjutan antara Pengadilan Agama Prabumulih dan media Pers Kota Prabumulih seperti Palpos, Tribun, dan TV Prabumulih guna mendukung pelayanan hukum yang transparan dan kredibel untuk masyarakat Prabumulih.

Rapat Koordinasi Penetapan IKU & Renstra Tahun 2025-2029

2011202503.png

 

Pengadilan Agama Prabumulih menyelenggarakan rapat koordinasi penting terkait Penetapan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Rencana Strategis (Renstra) Tahun 2025-2029 sebagai bagian dari upaya perencanaan strategis institusi. Rapat ini diadakan guna merumuskan arah kebijakan, sasaran, dan target kinerja lima tahun ke depan yang akan meningkatkan kualitas pelayanan dan tata kelola pengadilan agama secara menyeluruh. 

Peserta rapat ini terdiri dari unsur pimpinan dan pejabat struktural yang berperan aktif dalam penyusunan Renstra dan pemantauan IKU, yaitu:

Dwi Husna Sari, S.H.I., M.H (Ketua)
Akhyaruddin, L.C (Wakil Ketua)
MUHAMMAD MIFTAH MUTTAQIEN, S.H & RINO PRASETYO, S.H (Hakim)
H. TAUFIQ SALEH, S.H.I., M.H (Panitera)
Al Mu'allif S.Ag (Panmud Gugatan)
SUTARJA, S.Sos. (Sekretaris)
Nurbaiti, S.Th.I (Kasubbag Umum dan Keuangan)
Eny Andriany, S.M. (Kasubbag Kepegawaian & Ortala)
Nani Kurniati, S.Kom (Kasubbag PTIP)

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan dokumen Renstra dan IKU dapat disusun secara tepat sasaran, terukur, dan berorientasi pada peningkatan akuntabilitas serta transparansi layanan publik. Komitmen kolektif seluruh peserta menjadi kunci kesuksesan perencanaan strategis menuju pengadilan agama yang lebih profesional, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. 

Rapat ini juga menjadi landasan untuk menyelaraskan program kerja Pengadilan Agama Prabumulih dengan kebijakan Mahkamah Agung RI, serta mendukung pencapaian visi membangun peradilan yang agung dan terpercaya.

Zoom Meeting Pembinaan & Sosialisasi LKE e-Binwas Tahun 2025

2011202502.png

 

Pengadilan Agama Prabumulih dengan antusias mengikuti Zoom Meeting Pembinaan dan Sosialisasi Lembar Kerja Evaluasi (LKE) e-Binwas Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Palembang. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan implementasi evaluasi kinerja berbasis elektronik guna mendukung akuntabilitas dan transparansi di lingkungan peradilan agama se-wilayah PTA Palembang.

Peserta dari Pengadilan Agama Prabumulih antara lain:
Dwi Husna Sari, S.H.I., M.H (Ketua) 
Akhyaruddin, L.C (Wakil Ketua) 
MUHAMMAD MIFTAH MUTTAQIEN, S.H & RINO PRASETYO, S.H (Hakim) 
H. TAUFIQ SALEH, S.H.I., M.H (Panitera) 
Al Mu'allif S.Ag (Panmud Gugatan) 
SUTARJA, S.Sos. (Sekretaris) 
Nurbaiti, S.Th.I (Kasubbag Umum dan Keuangan) 
Eny Andriany, S.M. (Kasubbag Kepegawaian & Ortala) 
Nani Kurniati, S.Kom (Kasubbag PTIP) 

Kegiatan ini menguatkan sinergi untuk memajukan tata kelola dan profesionalisme melalui digitalisasi pengawasan dan pembinaan. Diskusi interaktif membuka ruang belajar dan berbagi pengalaman implementasi e-Binwas secara efektif.

Sosialisasi ini juga menjadi wadah mempererat kerja sama antar lembaga di wilayah PTA Palembang dalam rangka mewujudkan pelayanan peradilan agama yang modern dan transparan.

Dengan pemanfaatan teknologi ini, Pengadilan Agama Prabumulih semakin siap menghadapi tantangan reformasi birokrasi dan memberikan layanan terbaik kepada masyarakat secara efisien dan akuntabel.