Untitled (2000 x 554 px).png

Dr. Syarifuddin Resmi Menjadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025

Jakarta – Humas: Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH. mengucapkan sumpah sebagai Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia di hadapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Kamis, 30 April 2020 pukul 9.30 WIB, di Istana Negara, Jakarta. Pengucapan sumpah ini menandakan bahwa Dr. Syarifuddin kini resmi menjadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025. Hakim Agung kelahiran Baturaja ini menggantikan posisi Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., yang telah memasuki masa pensiun. Pelaksanaan Pengucapan Sumpah berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia No: 41/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Mahkamah Agung.

Acara tersebut merupakan tindak lanjut hasil Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 pada Senin, 6 April 2020 lalu. Pada pemilihan yang berlangsung dua putaran itu, Dr. Syarifuddin meraih 32 suara unggul 18 suara dari Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang meraih 14 suara.

Dalam sumpahnya di hadapan Presiden, Dr. Syarifuddin berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial tersebut juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya. Dr. Syarifuddin yang pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan itu juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19, undangan yang sangat terbatas pada acara ini wajib menggunkan masker dan berdiri berjarak dua meter antara satu dengan lainnya.

Hadir dalam pengucapan sumpah itu Ketua Mahakamah Agung peridode 2012-2020, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Dr. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., Ketua Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum., Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH.,LLM,, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mohamad  Mahfud MD, dan undangan lainnya. 

Acara diakhiri dengan pemberian ucapan selamat yang dilakukan dengan cara salam korona yaitu dengan menelungkupkan tangan di dada.

Selamat melaksanakan tugas Dr. Syarifuddin, semoga Peradilan Indonesia semakin agung (azh/RS)

Ditjen Badilag Akan Melakukan Profile Assessment dan Fit & Proper Test terhadap 201 Calon Pimpinan Pengadilan Agama Secara Online

Ilustrasi: Mahkamah Syari’ah

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Dirjen Badilag mengeluarkan surat nomor 1535/DJA/KP.04.6/4/2020 perihal Pelaksanaan Profile Assessment dan Fit& Proper Test Calon Wakil Ketua MS/PA Kelas IB dan Kelas II. Proses pemilihan calon pimpinan pengadilan ini akan dilakukan secara online, mengingat prosedur kesehatan pencegahan Covid19 harus ditegakkan, sehingga tidak memungkinkan kegiatan dilaksanakan sebagaimana biasanya.

Kebutuhan organisasi terkait rekrutmen pimpinan pengadilan memang mendesak untuk dilaksanakan, mengingat banyaknya posisi pimpinan pengadilan yang masih kosong, sehingga berpotensi menghambat jalannya organisasi pengadilan. Seleksi akan dilaksanakn terhadap 86 Calon Wakil Ketua MS/PA Kelas IB dan dan 115 Calon Wakil Ketua MS/PA Kelas II

Tahapan Seleksi

Tahapan pelaksanaan kegiatan ini sudah dimulai sejak 7 Februari lalu dengan diumumkannya peserta seleksi, dilanjutkan pada tanggal 26-30 April 2020 pengisian lembar riwayat hidup pegawai dan pengunggahan video diskripsi diri dan jabatan serta foto peserta. Proses ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Profile Assessment peserta yang dilaksanakan pada tanggal 4 Mei 2020 bagi calon pimpinan pengadilan agama kelas IB dan tanggal 5 Mei 2020 bagi calon pimpinan pengadilan agama kelas II, Profile Assesment dilaksanakan oleh PPSDM Consultant, sebuah lembaga konsultan psikologi dan pengembangan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman konseptual maupun implementatif dengan anggota para akademisi dari berbagai perguruan tinggi.

Tahapan selanjutnya yang harus dilewati peserta seleksi adalah Fit & Proper Test yang akan dilakukan oleh tim penguji dari Mahkamah Agung RI. Tahapan ini akan dilaksanakan dari tanggal 11 s/d 14 Mei 2020. Mengingat pelaksanaan secara online baru pertama kali dilakukan, untuk persiapan dan kelancaran kegiatan, simulasi dilakukan pada tanggal 6 s/d 8 Mei 2020. Tim penguji dari Mahkamah Agung terdiri dari 9 orang, antara lain Dirjen Badilag, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Badan Diklat Kumdil, KPTA, Dirbinganis dll. Adapun materi yang akan diujikan adalah mengenai Visi & Misi serta Kebijakan Mahkamah Agung, Manajemen Pembinaan dan Pengembangan SDM, Manajemen Pengawasan, Manajemen Peengembangan Kediklatan, Hukum Acara Peradilan Agama, Hukum Acara Gugatan Sederhana, Hukum Acara Jinayah, Membaca Kitab Kuning, Hukum Keluarga, Kewarisan, Wakaf, Hibah, Zakat, Sodaqoh dan Ekonomi Syari’ah, Tugas Pokok dan Fungsi Ditjen Badilag dan Kebijakan Pembinaan Administrasi Peradilan Agama.

Pelaksanaan Secara Online

Untuk kelancaran dan kesuksesan pelaksanaan kegiatan secara online ini, Dirjen Badilag juga memerintahkan kepada pimpinan pengadilan dimana peserta seleksi berada untuk memberikan dukungan berupa sarana dan prasarana, memberikan izin dan bantuan sarana dan prasarana yang dibutuhkan kepada peserta dari satker lain yang mengajukan permohonan pinkam tempat ujian di MS/PA, menugaskan satu orang Pejabat (Pimpinan/Hakim/Panitera/Sekretaris) untuk mengawasi dan memantau pelaksanaan kegiatan, serta menugaskan tim IT untuk mempersiapkan dan memastikan sarana dan prasarana pendukung bekerja optimal. (ahb)

Untuk petunjuk teknis yang lebih detil silahkan buka link berikut ini:

https://drive.google.com/file/d/1Vz9b57bED8iR1rfrQuo1EQjQu9cSXjdP/view?usp=sharing.

Mahkamah Agung Peduli COVID-19

Jakarta—Humas: Pimpinan Mahkamah Agung RI melalui “Mahkamah Agung Peduli” menyerahkan paket bantuan Covid 19 pada Hari Rabu, 22 April 2020 di Lobby Gedung Tower Mahkamah Agung RI.

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali menyampaikan bahwa pemberian bantuan sejumlah 2102 yang terdiri dari sembako, masker, hand sanitizer,dan sarung tangan akan diberikan kepada sepuluh ribu tenaga kerja Honorer dan Outsourcing di lingkungan Peradilan seluruh Indonesia secara bertahap. Pemberian bantuan akan dimulai dari lingkungan Mahkamah Agung dan selanjutnya diserahkan pada daerah – daerah seluruh Indonesia untuk turut membagikan bantuan sehingga dapat meringankan beban yang dirasakan oleh para tenaga kerja honorer dan outsourcing.

Lebih lanjut, Ketua MA menyampaikan bahwa penggalangan dana Mahkamah Agung Peduli COvid 19 tetap terbuka untuk menerima bantuan dan sumbangan dari satuan kerja diseluruh Indonesia.

Turut hadir dalam penyerahan bantuan tersebut Pimpinan Mahkamah Agung, Kepala Biro Kepegawaian, Kepala Biro Hukum dan Humas, tenaga kerja honorer dan outsourcing pada Mahkamah Agung RI.( Rs/Ip / Photo : Devi Sugara)

Dr. Syarifudin Terpilih Menjadi Ketua Mahkamah Agung Periode 2020-2025

Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, akan memasuki masa purna bakti pada 1 Mei 2020. Untuk menghindari kekosongan Pucuk Pimpinan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menyelenggarakan Sidang Paripurna Khusus Pemilihan Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025 pada Senin, 6 April 2020 di ruang Kusumah Atmadja. Proses pemilihan ini menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Pemilihan yang dilakukan sejak pukul 10.00. WIB tersebut dilakukan dalam dua putaran. Putaran pertama menempatkan Dr. H.M. Syarifuddin, SH., MH., sebagai peraih suara terbanyak yaitu 22 suara, disusul oleh Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH, dengan 14 suara. Namun karena belum memenuhi kuorum, maka Ketua Mahkmah Agung memutuskan dilakukan pemilihan putaran kedua.

Dalam putaran kedua, seluruh hakim agung melaksanakan pemilihan yang dilaksanakan secara terbuka, bebas dan rahasia. Pada putaran kedua ini, para Hakim Agung hanya memilih satu di antara dua nama calon yang mendapatkan suara terbanyak pada putaran pertama, yaitu  Hakim Agung M. Syarifuddin dan Hakim Agung Andi Samsan Nganro.

Hasil sidang Putaran Kedua memutuskan Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH., resmi terpilih menjadi Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia periode 2020-2025. Hakim Agung M. Syarifuddin meraih 32 suara unggul 18 suara dari pesaingnya Hakim Agung Andi Samsan Nganro yang meraih 14 suara.

Sebagai Ketua Mahkamah Agung terpilih, Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya. Syarifudin berharap bisa bersatu padu, bekerja sama dalam membangun badan peradilan yang agung selama masa kepemimpinanya. “Terima kasih kepada rekan-rekan yang telah memberikan kepercayaan melanjutkan estafet kepemimpinan ini,” kata Syarifuddin.

Lebih lanjut Syarifuddin juga menyampaikan kepada semua agar bisa bekerja sama dan memulainya dengan bismillah, “agar seberat apapun pekerjaan yang ada bisa menjadi ladang ibadah bagi kita semua,” jelas Syarifuddin.

Pada kesempatan tersebut, Syarifuddin mengapresiaisi Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH yang dikenal sebagai Bapak Pembaharauan Mahkmah Agung yang telah melahirkan beragam kemajuan yang berdampak kebaikan bagi lembaga peradilan di Indoenisia. “Kita akan melanjutkan semua ini agar badan peradilan yang agung bisa kita capai secepatnya,” harap Syarifuddin

Sementara itu, dalam sambutannya Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH menyampaikan selamat kepada Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH., yang telah terpilih menjadi Ketua Mahkama Agung Periode 2020-2025. Hatta Ali mengatakan bahwa kepercayaan ini merupakan amanah dan tanggung jawab yang besar yang harus dilaksanakan dengan sepenuh hati dan penuh kerja keras.

Pada kesempatan itu pula, mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu berpesan kepada para Calon Ketua Mahkamah Agung lainnya yang telah mengikuti kompetisi ini dengan fair, agar tidak berkecil hati karena segala sesuatunya pasti ada hikmah yang tersembunyi.

Pada kesempatan tersebut Hatta Ali menyampaikan ucapan terima kasih setinggi-tingginya kepada para Hakim Agung yang telah menyempatkan hadir dan menggunakan hak pilihnya pada hari ini. Suara para Hakim Agung adalah masa depan bagi lembaga peradilan Indonesia khususnya dalam 5 tahun ke depan.

Hasil pemilihan selanjutnya akan diproses oleh Panitia Pemilihan untuk diteruskan kepada Presiden Republik Indonesia yang akan menetapkan secara definitif Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Di akhir sambutan penutupannya, Hatta Ali mengajak semua pihak untuk bekerja sama dalam mendukung Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia yang baru.

Setelah acara pemilihan selesai, para Pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung, dan Panitia Pemilihan memberikan ucapan selamat kepada Syarifuddin dengan cara salam Corona, yaitu dengan meletakan tangan di dada.

Selamat Dr. Syarifudin atas terpilihnya sebagai Ketua Mahkamah Agung periode 2020-2025. Selamat bertugas, semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan rahmat dan hidayahnya. (azh/RS)

Cegah Penyebaran Corona, Kamar Agama MA RI Gelar Sidang Secara Online/Daring

Jakarta | mahkamahagung.go.id | (31/3/2020)

Seiring dengan keluarnya SEMA Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Kamar Agama Mahkamah Agung RI menggelar Sidang Musyawarah dan Ucapan (Muscap) perkara Kasasi dan PK secara daring melalui video teleconference untuk pertama kali pada Selasa (31/3/2020).

Sidang Muscap yang berlangsung sejak pukul 10.00 sampai dengan pukul 14.00 itu memanfaatkan aplikasi Zoom yang diikuti semua Hakim Agung, Panitera Muda Kamar dan Panitera Pengganti Kamar Agama MA RI. Aplikasi Zoom sendiri dapat digunakan dan diunduh melalui Laptop/PC dan ponsel.

Sidang daring perdana Kamar Agama ini berjalan dengan lancar tanpa kendala yang berarti meskipun sebagian peserta sidang berada di luar kantor ( work from home). Para Hakim Agung dan Panitera Pengganti Kamar Agama antusias mengikuti sidang berbasis teknologi ini.

Adapun jumlah perkara Kasasi (termasuk perkara Jinayah) dan PK yang berhasil diputus adalah sebanyak 65 perkara dari total 72 perkara yang disidangkan. Rinciannya adalah 34 perkara Ketua Majelis Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., 18 perkara Ketua Majelis Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., dan 13 perkara Ketua Majelis Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. Sedangkan 7 perkara lainnya akan dibaca dan dimusyawarahkan ulang.

Kebijakan sidang secara daring ini diambil Ketua Kamar Agama MA RI, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M., untuk mengantisipasi penyebaran Virus Corona yang sudah menjadi pandemi global. Menurutnya, sidang secara daring merupakan bentuk penyelesaian pekerjaan sambil tetap menjalankan physical/social distancing yang sangat dianjurkan Pemerintah Pusat dan Pimpinan MA.

“Sebenarnya kami sudah menetapkan tanggal untuk sidang pada 24 Maret 2020 lalu, akan tetapi karena ada imbauan untuk pencegahan penyebaran Virus Corona, akhirnya sidang ditunda tanpa batas waktu yang ditentukan,” kata Ketua Kamar Agama.

“Kita juga di Kamar Agama saling bergiliran untuk bekerja dari rumah. Saya dan beberapa Hakim Agung Kamar Agama hari ini sedang work from home. Selain pada saat ini sulit untuk bertemu bersama di kantor, kita juga memang diimbau untuk jaga jarak secara fisik ( physical distancing). Sementara itu perkara Kasasi dan PK setiap hari terus bertambah. Jika tidak segera diselesaikan maka nanti akan terjadi penumpukan perkara,” ujar Ketua Kamar Agama.

Koreksi Putusan Secara Daring

Tidak hanya sidang yang dilakukan secara daring, Kamar Agama juga memberlakukan sistem koreksi putusan. Hal ini dilakukan untuk menghindari perpindahan/peralihan berkas dan kertas dari tangan ke tangan yang dimungkinkan menjadi sarana penularan Virus Corona.

Koreksi putusan secara daring ini dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Google Drive. Draft putusan yang sudah diketik oleh Panitera Pengganti kemudian dibagikan secara daring berturut-turut kepada Hakim Agung Pembaca II, Hakim Agung Pembaca I dan kemudian kepada Hakim Agung Ketua Majelis.

“Sistem kerja daring selama masa Pandemi Corona ini efektif dilakukan agar tugas kita dalam memutus perkara dapat tercapai sesuai target. Apalagi SEMA Nomor 1/2020 juga memungkin kita untuk bersidang secara daring,” kata Tuaka Agama, Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M.

Hakim Agung Kamar Agama Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum., Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum., Dr. H. Abdul Manaf, M.H., dan Drs. H. Busra, S.H., M.H. juga sepakat untuk menggelar sidang perkara Kasasi dan PK secara daring selama masa pandemi Corona belum berakhir.

[cho-afr]