Untitled (2000 x 554 px).png

Dirjen Badilag Buka Acara Seleksi Calon Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh/ Pengadilan Tinggi Agama Tahun 2021

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-buka-acara-seleksi-calon-pimpinan-mahkamah-syar-iyah-aceh-pengadilan-tinggi-agama-tahun-2021

Badilag, 6 Oktober 2021

Bertepatan pada hari Selasa, tanggal 6 Oktober 2021 bertempat di Badilag Command Center Lt.VI Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI Jl. A.Yani, Kav 58 Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA.RI didampingi para pejabat eselon II Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Drs. H. Arief Hidayat, S.H., M.M. Sekretaris Ditjen Badilag, Dr. Dra. Hj. Nur DJannah Syaf, S.H., M.H. Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Ditjen Badilag.

Mengawali sambutannya Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. menyampaikan rasa syukur kepada Allah SWT yang telah memberikan kesehatan bagi kita semua sehingga pada kesempatan acara pembukaan seleksi untuk calon Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh/Pengadilan Tinggi Agama yang diadakan secara virtual bisa dilaksanakan, dan diikuti 23 peserta.

Dalam kesempatan ini Aco Nur mengucapkan selamat kepada 23 peserta yang menyatakan siap dan berkomitmen untuk mengikuti seleksi calon Pimpinan Mahkamah Syar’iyah Aceh/ Pengadilan Tinggi Agama serta apresiasi kepada semua pihak yang bekerjasama dalam rangka menyelenggarakan acara seleksi calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding demi meningkatkan kwalitas Sumber Daya Manusia serta memberikan pelayanan excellent bagi pencari keadilan diwilayah yuridiksi MS/PTA.

Aco Nur menegaskan bahwa tugas dan fungsi Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding adalah sebagai koordinator pengawasan di PTA dan Satker PA di wilayah hukum masing-masing. Oleh karena itu, dituntut komitmen yang kuat dari Pimpinan Pengadilan tingkat Banding secara professional, Inovatif dan Kreatif dalam mendukung program-program prioritas Mahkamah Agung RI dan Ditjen Badliag MA RI.

Saat ini warga peradilan agama harus mampu mewujudkan peradilan agama yang agung, modern dan berkelas dunia. Serta para aparatur peradilan agama juga dituntut harus tanggap terhadap kecanggihan tekhnologi saat ini, dan semua SDM harus kaya Ide, Gagasan, Inovasi dan saling bahu membahu, saling mendukung dalam mewujudkan peradilan agama berkelas dunia.

Para Warga Peradilan Agama memiliki tanggung jawab besar terhadap satker-satker khususnya bagi Calon Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding yang saat ini mengikuti seleksi, dimana nanti akan memegang amanah sebagai Pimpinan.

Saat ini seluruh lembaga, Instansi pemerintah di Indonesia saling berkompetisi dalam meraih WBK/WBBM , oleh karena itu Peradilan Agama harus mampu bersaing dengan lembaga lain dan memberikan yang terbaik kepada Negara dalam menegakkan keadilan, tegas Aco Nur.

Para Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding harus meningkatkan kualitas dalam pembinaan dan Pengawasan terhadap Satker pada wilayah hukum yuridiksinya masing-masing serta menindak lanjuti dan mengevaluasi hasil HAWASBID.

Proses untuk memperoleh WBK / WBBM adalah seluruh unit harus saling bekerjasama, berkomitmen kuat untuk mewujudkan peradilan yang bersih, melayani, bebas korupsi, dan serta menjaga Idependensi . Yang harus diperhatikan setiap satker dalam rangka mewujudkan pengadilan yang Excellent adalah : Kepemimpinan yang handal, Perencanaan dan Kebijakan yang matang, Sumber Daya Manusia yang professional dan berintegeritas, Proses persidangan dengan menguasai Hukum Acara yang benar, Kebutuhan dan Kepuasan Pengguna Pengadilan, Akses ke Pengadilan yang mudah, Kepercayaan Publik.

Aco Nur menegaskan bahwa semua warga peradilan agama harus memiliki komitmen serta berprinsip sama bahwa Peradilan Agama akan terus konsisten melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan Kuwalitas pelayanan tanpa mengesampingkan hukum acara yang berlaku di Indonesia dan terus menebarkan nilai-nilai agama untuk kepentingan umat.

Akhir sambutannya Aco Nur mengajak semua pihak secara ikhlas untuk bersama-sama mewujudkan peradilan agama yang bersih, agung, modern berbasis Tekhnologi, berkelas dunia dan memperoleh WBK/WBBM ditahun 2021. (aj)

Judicial Dialogue Badilag MA-RI dan Family Court of Australia: Perlindungan Hak & Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/judicial-dialogue-badilag-ma-ri-dan-family-court-of-australia-perlindungan-hak-akses-keadilan-bagi-perempuan-dan-anak

 

Judicial Dialogue secara virtual antara Badan Peradilan Agama MARI dan Family Court of Australia ini merupakan kegiatan rutin setiap 6 bulan sekali, sebagai ajang tukar informasi dan tukar pengalaman antara pengadilan di dua negara. Kegiatan yang mengambil tema Perlindungan Hak & Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak ini merupakan implementasi dari Perjanjian Kerjasama antara MA-RI dan FCoA periode 2020-2023 merupakan kelanjutan dari kegiatan di bawah MoU sebelumnya, yaitu periode 2017-2020. Pembaharuan Kerjasama ini diawali dengan kunjungan delegasi Dirjen Badilag MA-RI, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. ke Sydney, Australia yang disambut Chief Justice William Alstergren dan the Hon. Justice Judy Ryan dari Family Court of Australia, Desember tahun 2019 yang lalu.

Acara yang difasilitasi Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) ini menghadirkan 3 pembicara utama, yaitu YM Dr. Amran Suadi, S.H., M.Hum, Ketua Kamar Agama MARI, berbicara tentang Perkembangan dan Tantangan Kamar Agama MA-RI dalam dalam Memperkuat Perlindungan Hak Perempuan dan Anak, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., Dirjen Badilag berbicara tentang Perkembangan Inovasi dan Capaian Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama MA-RI dalam Meningkatkan Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dan The Hon. Justice Judith Ryan, Hakim Family Court of Australia berbicara tentang Progress and Challenges in Strengthening Women and Children Rights in Australia. Acara ini dibuka oleh Craig Ewers sebagai Team Leader AIPJ2 dan dimoderatori oleh Dr. Mardi Chandra, S.Ag., M.Ag.

WhatsApp Image 2021-10-05 at 15.35.10

Sebagai penanggap hadir pimpinan pengadilan dari berbagai daerah, antara lain: Dra. Hj. Rosmawardani, S.H, M.H, Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. Yuniati Faizah, S.Ag, S.H, M.S.I, Ketua Pengadilan Agama Wates, Reny Hidayati, S.Ag, S.H, M.H.I, Wakil Ketua Pengadilan Agama Wonosari, dan Achmad Cholil S.Ag., SH., LLM. Wakil Ketua Pengadilan Agama Purwakarta. Acara ini diikuti oleh seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.

Judicial Dialogue ini Kembali menegaskan bahwa Perlindungan hak dan akses keadilan bagi perempuan dan anak menjadi salah satu prioritas pembaruan baik dari Pemerintah maupun Mahkamah Agung. Komitmen Mahkamah Agung dan Pemerintah dibuktikan dengan dikeluarkannya berbagai kebijakan penting untuk perlindungan hak serta peningkatan akses keadilan bagi perempuan dan anak.

WhatsApp Image 2021-10-05 at 15.36.57

Pemerintah Indonesia mengeluarkan Rancangan Aksi Nasional HAM yang memfokuskan pada 4 (empat) kelompok marjinal, yaitu perempuan, anak, masyarakat adat serta disabilitas.. Mahkamah Agung berperan penting dalam mengeluarkan kebijakan yang memperhatikan perlindungan terhadap hak perempuan dan kepentingan terbaik bagi anak serta akses keadilan bagi perempuan dan anak, utamanya di lingkungan peradilan agama.

Ditjen Badilag MARI dan Family Court of Australia sepakat untuk terus mempromosikan keadilan bagi perempuan dan anak khususnya dalam penegakan hukum di pengadilan. Beberapa isu strategis lainnya adalah terkait pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, memperkuat kebijakan dan kerangka hukum untuk memastikan keadilan bagi perempuan, jaminan hak perempuan dan anak paska percerain. (as)

DIRJEN BADILAG PERKUAT KERJASAMA DENGAN ARAB SAUDI

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-perkuat-kerjasama-dengan-arab-saudi-30-9


IMG 5851

Badilag, 30 September 2021

Bertepatan tanggal 30 September 2021 hari Senin, pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Direktur Islamic and Arabic College of Indonesia Jakarta yang berada di Jl. Warung Buncit Raya No.15 Ragunan,Jakarta Selatan, Dr.Drs. H.Aco Nur,S.H., M.H. Dirjen Badilag MA RI didampingi Dr.H Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama dan Abu Jahid Darso Atmojo, LC., LL.M., Ph.D. Hakim Yustisial Ditjen Badilag melakukan kunjungan pada lembaga Pendidikan tersebut dan disambut langsung oleh Syeikh Dr. Omar Hamad Swidan dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam rangka memperkuat SDM Peradilan Agama.

IMG 5867

Omar Hamad Swidan sangat senang dan memberikan apresiasi kepada delegasi Badilag yang dipimpin langsung oleh Dirjen Badilag untuk berkunjung ke LIPIA dengan tujuan mempererat kerjasama antara lembaga peradilan dengan lembaga Pendidikan Arab Saudi demi meningkatkan SDM peradilan agama di Indonesia.

IMG 5900

Aco Nur mengawali pembicaraannya dengan menyampaikan rasa bersyukur dan berterimakasih atas segala dukungan pemerintah Arab Saudi dalam meningkatkan kwalitas SDM para Hakim peradilan agama dengan memberikan kesembatan para hakim agama untuk mengikuti pelatihan di Higher Judicial Institute Riyadh.

Saat ini sudah berjumlah 5 angkatan yang mengikuti Pendidikan dan pelatihan ekonomi Syariah pada sekolah tinggi ilmu peradilan Riyadh.yang mana setiap Angkatan berjumlah 40 peserta dari para Hakim Agama. Program ini terselenggara atas kerjasama antara Badilag dengan Universitas Imam Muhammad Ibnu Suud Arab Saudi yang berjalan sudah cukup lama.

Kali ini banyak sekali beberapa lembaga baik dalam negeri maupun luar negeri yang bekerjasama dengan Badilag MA RI dalam rangka meningkatkatkan kwalitas SDM demi memberikan pelayanan bagi pencari keadilan yang berkwalitas berkeadilan, tegas Aco Nur .

Demi mewujudkan peradilan agama yang modern berkelas dunia serta pelayanan yang excellent maka sangat dibutuhkan SDM yang handal dalam berbagai hal, khususnya para Hakim harus memiliki kemampuan Bahasa Arab dan Inggeris, mau tidak mau para penegak hukum harus bisa mengikuti laju perkembangan tekhnologi secara cepat dan tepat.

Akhir kunjungan, Aco Nur mengajak kedua belah pihak untuk saling bekerjasama sesuai kebutuhan masing-masing serta berkomitmen untuk tukar pengalaman,informasi dalam hal peradilan agama di Indonesia, dan untk menutup pertemuan antara Badilag dan LIPIA Aco Nur menyerahkan cindera mata sebagai tanda persaudaraan. (aj)

Reviu Rampung, Buku II Segera Disahkan Keberlakuannya

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/reviu-rampung-buku-ii-segera-disahkan-keberlakuannya

Bandung, 23 September 2021

Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama selama ini dijadikan acuan oleh para Hakim, tenaga teknis non Hakim, dan administrator di Pengadilan Agama dalam tata laksana, administrasi, dan persidangan perkara. Buku II diberlakukan berdasar Keputusan KMA Nomor KMA/032/SK/IV/2006 tanggal 4 April 2006. 

A picture containing text, indoor, ceiling, severalDescription automatically generatedBuku II yang disahkan dan mulai diberlakukan sejak tahun 2016 adalah pedoman bagi Hakim dan aparatur peradilan lain dalam menjalankan tugas-tugas berkenaan dengan administrasi dan persidangan perkara. Dalam perkembangannya, Buku II telah mengalami beberapa kali revisi dikarenakan perubahan ketentuan dan kebutuhan dalam praktik. Perubahan Buku II terakhir yang diberlakukan adalah Edisi Revisi Tahun 2014. Setelahnya, hingga tahun 2021 ini, Buku II belum pernah lagi direvisi sementara peraturan mengenai administrasi dan persidangan perkara telah mengalami perubahan yang signifikan. 

Menyikapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melalui Direktorat Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyelenggarakan kegiatan Reviu Buku II. Kegiatan Reviu ini dimulai sejak awal tahun 2020 lalu dengan melibatkan para Asisten Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, Hakim Yustisial Ditjen Badilag, dan para pejabat di Ditjen Badilag.

Kegiatan Reviu pada tahun 2020 diawali dengan pengumpulan bahan pada setiap bagian dalam Buku II Edisi terdahulu. Tim Internal di Ditjen Badilag mengidentifikasi kebutuhan pembaruan norma administrasi dan persidangan perkara yang dilakukan antara lain dengan menghimpun masukan dari satuan kerja Pengadilan Agama seluruh Indonesia. Hasil kerja awal tersebut kemudian ditelaah bersama dengan para Asisten Hakim Agung yang kemudian menghasilkan draft awal yang akan direviu secara kolektif oleh Tim Reviu yang dibentuk kemudian oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama.

Reviu I di Hotel Mirah Bogor

Reviu I terhadap draft awal revisi Buku II dilaksanakan di Hotel Mirah Bogor. Kegiatan Reviu Buku II dibuka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa Buku II yang saat ini dijadikan acuan dalam administrasi dan penanganan perkara di Pengadilan Agama belum melingkupi peraturan terbaru terkait administrasi dan penanganan perkara. Hal terpenting yang belum diatur di antaranya adalah:

  1. Administrasi dan persidangan perkara secara elektronik (e-court);

  2. Implementasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP);

  3. Penanganan perkara dispensasi kawin berdasar Perma Nomor 5 Tahun 2019;

  4. Administrasi dan persidangan perkara jinayat (pidana Islam) di Mahkamah Syar’iah;

  5. Pedoman penanganan eksekusi dan penyelesaian permasalahan eksekusi yang dihadapi di lapangan;

  6. Administrasi dan persidangan perkara ekonomi syariah dengan acara gugatan sederhana;

  7. Ketentuan mengenai arbitrase syariah.

A picture containing ceiling, indoor, person, peopleDescription automatically generated

Kegiatan Reviu I Buku II di Hotel Mirah Bogor dipimpin langsung oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. Diradmin memandu para Hakim Yustisial dari Kamar Agama dan Ditjen Badilag untuk menyempurnakan draft awal yang telah diterima masing-masing. Pada prosesnya, terjadi dialektika di antara para Hakim Yustisial mengenai beberapa permasalahan mendasar dalam administrasi dan penanganan perkara. Reviu yang berlangsung selama 5 (lima) hari tersebut menghasilkan draft Reviu II yang selanjutnya diserahkan kepada para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama untuk ditelaah lebih lanjut. 

Rapat Pleno Reviu Buku II di The Trans Luxury Hotel Bandung

Setelah melalui telaah oleh para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, rekomendasi yang disampaikan kepada Tim Reviu ditindaklanjuti. Sebelum rapat pleno, Tim telah merampungkan tindak lanjut dari rekomendasi para Yang Mulia. Naskah setebal lebih dari 300 halaman tersebut yang akan diplenokan di depan Ketua Kamar dan para Hakim Agung Kamar Agama.

Rapat pleno Reviu Buku II dilaksanakan di The Trans Luxury Hotel Bandung selama 4 hari. Kegiatan dibuka oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Sebagaimana sambutannya pada kegiatan Reviu awal di Hotel Mirah Bogor, Dirjen Badilag mengharapkan kerja keras Tim untuk dapat segera merampungkan naskah setelah mendengar masukan dari para Yang Mulia Hakim Agung. Dirjen Badilag berharap Revisi Buku II dapat segera disahkan paling lambat Desember 2021. Di Akhir sambutannya, Dirjen Badilag berharap agar Kamar Agama Mahkamah Agung dapat segera menindaklanjuti hasil pleno dengan mengajukan naskah Buku II tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung untuk disahkan pemberlakuannya.

A picture containing textDescription automatically generated A group of people sitting at a table with laptopsDescription automatically generated with medium confidence 

Pada sambutan tersebut, Dirjen Badilag menyampaikan pokok-pokok Reviu Buku II, antara lain mencakup hal-hal berikut:

  1. Reviu terkait dengan penerapan administrasi dan persidangan secara elektronik yang belum diatur dalam buku II

  2. Reviu terhadap implementasi administrasi perkara dalam SIPP yang belum diatur dalam Buku II. Dimungkinkan nantinya dalam Buku II terdapat teknis pengdministrasian berkas perkara dalam aplikasi SIPP sehingga menjadi panduan yang seragam bagi seluruh satuan kerja

  3. Teknis persidangan yang diatur dalam peraturan terbaru, seperti Dispensasi Kawin yang persidangannya dipimpin oleh Hakim Tunggal

  4. Administrasi dan persidangan perkara Jinayat belum diatur dalam buku II

  5. Teknis penyitaan diperbarui dalam reviu Buku II berdasar arahan dari para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama

  6. Teknis eksekusi diperbarui dalam reviu Buku II berdasar arahan dari para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, terutama dalam menjawab problem eksekusi di lapangan

  7. Teknis administrasi dan persidangan ekonomi Syariah (gugatan biasa dan gugatan sederhana) belum terakomodir dalam Buku II sehingga dipandang urgen untuk memasukkannya ke dalam Reviu Buku II

  8. Ketentuan-ketentuan pokok dalam penanganan perkara arbitrase Syariah, baik berupa pembatalan maupun eksekusi putusan arbitrase Syariah menjadi salah satu bagian dalam reviu Buku II. Terhadap hal ini, mohon petunjuk dari para Yang Mulia.

Kegiatan pleno ini dipandu langsung oleh para Yang Mulia Hakim Agung dengan membagi Tim ke dalam enam Komisi dengan masing-masing Komisi membahas satu bab di dalam naskah Reviu Buku II. Hasil pembahasan masing-masing Komisi kemudian disampaikan dalam Pra-Pleno untuk mendapat masukan lanjutan dari seluruh Hakim Agung Kamar Agama. 

A group of people in clothingDescription automatically generated with medium confidence

Akhirnya, setelah melalui diskusi panjang, naskah akhir telah disepakati dan dipresentasikan di hadapan Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. Yang Mulia Ketua Kamar pada prinsipnya telah menyetujui naskah dimaksud dan Kamar Agama akan segera menindaklanjuti dengan mengajukan pengesahan dan pemberlakuannya kepada Ketua Mahkamah Agung RI. Yang Mulia Ketua Kamar Agama juga menutup secara resmi kegiatan Reviu Buku II dan mengharapkan agar Buku II yang telah lama dinantikan para Hakim dan aparatur Peradilan Agama dapat segera terbit dan menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan administrasi di Pengadilan Agama. Pada akhir kegiatan, Dirjen Badilag didampingi Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Sekretaris Ditjen Badilag, dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis serta disaksikan para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama, menyerahkan naskah reviu akhir Buku II kepada Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI. (mna) 

A group of people posing for a photo

Description automatically generated

Dirjen Badilag Buka Acara Pembinaan Teknis Yustisial Secara Daring

 

bimtek amran suadi

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-buka-acara-pembinaan-teknis-yustisial-secara-daring Badilag, 10 September 2021

Bertepatan hari Jum’at, 10 September 2021 bertempat Badilag Command Center Lantai 6 , Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI didampingi Dr. H. Chandra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag membuka acara pembinaan Teknis Yustisial secara daring dengan nara sumber YM Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Ketua Kamar Agama MA RI dengan tema permasalahan eksekusi dilingkungan peradilan agama.

Pada kesempatan ini, atas nama Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, Aco Nur mengucapkan terima kasih kepada Yang Mulia Bapak Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI, yang telah berkenan menjadi nara sumber dan memberikan bimbingan teknis yustisial secara daring kepada seluruh warga peradilan agama.

Selanjutnya juga disampaikan rasa bersyukur dan apresiasi kepada seluruh warga peradilan agama yang telah mengikuti kegiatan pembinaan ini sebagai upaya Ditjen Badilag MA RI dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) aparatur peradilan agama, terutama di bidang eksekusi putusan.

Tema permasalahan eksekusi ini sengaja kita angkat lagi karena begitu pentingnya pelaksanaan putusan pengadilan bagi masyarakat pencari keadilan.

Berdasarkan data perkara eksekusi yang dilaporkan oleh Pengadilan Tinggi Agama/Mahkamah Syar’iyah Aceh kepada Ditjen Badilag tanggal 31 Agustus 2021, ternyata masih terdapat 610 (enam ratus sepuluh) perkara permohonan eksekusi yang masih tertunda dan masih dalam proses. Bahkan di antaranya ada yang tertunda bertahun-tahun tanpa ada penyelesaian.

Data tertundanya beberapa permohonan eksekusi tersebut membuktikan bahwa tingkat kepastian hukum pelaksanaan putusan pengadilan masih perlu menjadi perhatian kita bersama. Tunggakan perkara eksekusi tersebut menjadi “pekerjaan rumah” bagi Bapak/Ibu Pimpinan Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh selaku “kawal depan” Mahkamah Agung dalam pembinaan dan pengawasan,tegas Aco Nur.

Aco Nur menginstruksikan kepada seluruh pimpinan pengadilan tingkat banding yang memiliki tunggakan perkara eksekusi di wilayah hukumnya, segera mengambil langkah-langkah cepat agar seluruh tunggakan eksekusi tersebut dapat diselesaikan. Lakukan pembinaan secara berkelanjutan kepada para Ketua, Panitera, dan Jurusita pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum masing-masing, agar seluruh tunggakan tersebut dapat diselesaikan dalam waktu tiga bulan ini.

Melalui sambutannya Aco Nur mengingatkan kembali, bahwa Putusan Pengadilan adalah Mahkota Hakim, sedangkan Eksekusi Putusan merupakan Mahkota Pengadilan, hal ini harus diperhatikan oleh semua aparatur peradilan agama seIndonesia.

Apabila putusan tidak dapat dilaksanakan, maka tentu saja kewibawaan lembaga pengadilan semakin lama akan semakin hilang di mata masyarakat. Meskipun hanya sebagian putusan pengadilan yang tidak dapat dilaksanakan, namun dampak negatifnya akan dirasakan oleh semua lembaga peradilan.

Oleh sebab itulah, maka perlu upaya kita bersama-sama menjaga kualitas putusan pengadilan dan memastikan setiap putusan pengadilan itu dapat dilaksanakan, agar masyarakat memperoleh haknya sesuai dengan isi putusan.

Terlaksananya putusan pengadilan secara adil dan sesuai dengan amar putusan, merupakan tujuan akhir dari proses panjang pencari keadilan berperkara di pengadilan. Jangan biarkan masyarakat menangis dan menunggu begitu lama untuk mendapatkan haknya,tegas Aco Nur.

Pelaksanaan bimbingan teknis secara daring ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kemampuan Ketua Pengadilan, Panitera dan Jurusita/Jurusita Pengganti dalam melaksanakan eksekusi putusan.

Diharapkan seluruh Pimpinan pengadilan mengikuti dengan baik apa yang memjadi permasalahan dalam eksekusi putusan pengadilan dan tanyakan kepada Yang Mulia Bapak Ketua Kamar Agama berbagai permasalahan hukum yang Bapak/Ibu temukan di lapangan agar tidak menjadi tunggakan yang berkepanjangan.

Kita menyadari bahwa tidak semua persoalan-persoalan hukum tentang eksekusi dapat diselesaikan sendiri oleh lembaga peradilan, karena permasalahan eksekusi putusan juga berkaitan erat dengan peran serta lembaga-lembaga lain yang terkait.

Oleh sebab itu, perlu ditingkat koordinasi dan kerjasama dengan lembaga-lembaga terkait agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan. Di sinilah dituntut kepiawaian dan kearifan dari seorang pimpinan pengadilan, sejauhmana pimpinan pengadilan dapat menjalin komunikasi dan melakukan koordinasi dengan lembaga terkait lainnya agar putusan pengadilan dapat dilaksanakan.

Mengakhiri sambutan Aco Nur mengajak semua warga peradilan agama untuk berdoa, agar semua upaya kita dalam memberikan layanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan, diberkahi dan dimudahkan serta bernilai ibadah di sisi Allah SWT. Aamin Ya Rabbal ‘alamin. ( aj/abd)