Untitled (2000 x 554 px).png

Hakim Pengadilan Agama Wajib Tingkatkan Profesionalitas Dalam Mengadili Perkara Ekonomi Syariah

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/hakim-pengadilan-agama-wajib-tingkatkan-profesionalitas-dalam-mengadili-perkara-ekonomi-syariah

Pada hari Selasa, 2 November 2021, bertempat di Hotel Madani, Kota Medan, Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan) melangsungkan pembinaan bagi pimpinan, hakim, dan panitera Pengadilan Agama se wilayah PTA Medan. Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M., Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), yang juga bertindak sebagai narasumber, ketika membuka acara meminta hakim Pengadilan Agama meningkatkan profesionalitas dalam mengadili perkara ekonomi syariah.

Tuaka Agama memberikan pembinaan se wilayah PTA Medan seiiring kegiatan peletakan batu pertama gedung Rumah Tahfiz al-Firdausi Qasimi As-Suadi pada hari Rabu, 3 November 2021. Pak Amran menyampaikan pembangunan Rumah Tahfiz ini sebagai wujud partisipasi aktif Mahkamah Agung dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, karena sebagian besar donaturnya berasal dari keluarga peradilan Indonesia.

“Penanganan gugatan sederhana perkara ekonomi syariah mengacu kepada Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tatacara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019. Kebijakan Mahkamah Agung ini mendukung program pemerintah secara nasional dalam mewujudkan kemudahan berusaha (ease of doing business)”, ungkap Tuaka Agama.

Ada sejumlah norma dalam Perma Nomor 2 Tahun 2015 yang berubah dengan Perma Nomor 4 Tahun 2019. Pertama, kenaikan nilai materil gugatan dari 200 juta rupiah menjadi 500 juta rupiah. Dan kedua, penghapusan batas domisili, penggugat dapat menggugat tergugat yang berada di luar wilayah tempat tinggal penggugat dengan cara menunjuk kuasa yang berada di wilayah tempat tinggal tergugat.

WhatsApp Image 2021-11-03 at 17.37.00

Selain dua perubahan di atas, penggugat dapat mengajukan perkara gugatan sederhana secara elektronik. Tergugat dapat mengajukan upaya hukum verzet atas putusan yang majelis hakim jatuhkan tanpa hadir tergugat (verstek). Hakim dapat meletakkan sita jaminan atas permohonan penggugat. Dan terakhir, penetapan jangka waktu aanmaning (tegoran) dalam permohonan eksekusi adalah 7 hari, terang Pak Amran dalam penjelasannya.

Dalam materinya, Tuaka Agama juga menjelaskan bahwa pelelangan yang dilakukan oleh kreditor sendiri melalui kantor lelang dalam perkara ekonomi syariah, tanpa melalui pengadilan agama, termasuk lelang secara sukarela. Apabila termohon lelang tidak mau mengosongkan objek lelang, maka upaya hukum bagi pemenang lelang adalah mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Agama, tidak bisa mengajukan permohonan eksekusi pengosongan sesuai ketentuan Pasal 200 ayat (11) HIR, terang beliau.

Sering terjadi, dalam objek perkara waris terdapat unsur harta bersama. Dalam perkara demikian, penggugat dapat mengajukan gugatan waris komulasi (bersamaan) dengan gugatan harta bersama. Majelis hakim dalam memutus perkara, membagi harta bersama terlebih dahulu. Kemudian bagian pewaris dari harta bersama tersebut, dibagikan kepada para ahli waris.

Selain bersinggungan dengan perkara harta bersama, sengketa waris juga sering beriringan dengan sengketa hibah. Tuaka Agama menjelaskan bahwa penggugat dapat menggabungkan gugatan waris dengan gugatan pembatalan hibah selama penggugat menjadikan seluruh ahli waris sebagai pihak dalam gugatannya.

Dalam memeriksa sengketa perkawinan, hakim tidak boleh mempermudah perceraian. Hakim harus secara maksimal mendamaikan para pihak, baik secara langsung maupun melalui upaya mediasi, terang Tuaka Agama.

WhatsApp Image 2021-11-03 at 17.36.59 1

Pak Amran mengapresiasi inovasi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang telah menyertakan teknologi Augmented Reality (AR) pada blanko akta cerai. Dengan inovasi tersebut, validitas produk Pengadilan Agama terjaga. Sehingga kesan gampangan untuk bercerai di Pengadilan Agama sudah tidak relevan lagi saat ini.

Hakim Pengadilan Agama wajib melindungi hak perempuan dalam perkara perceraian dengan mempedomani Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Meskipun istri yang mengajukan gugatan cerai, namun jika gugatan tersebut beralasan hukum, hak istri atas nafkah iddah dan mut’ah harus dipenuhi.

Rio Satria (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA)

MA DAN MUI TANDA TANGANI NOTA KESEPAHAMAN

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4877/ma-dan-mui-tanda-tangani-nota-kesepahaman

Jakarta-Humas: Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan kerja sama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka mengembangkan penegakkan hukum berbasis syariah di Indonesia. Komitmen tersebut tertuang dalam Nota Kesepahaman antara Ketua MA, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH., MH, dan Ketua MUI, K.H. Miftachul Akhyar yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak pada Rabu siang (27/10) di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung, Jakarta. 

Nota Kesepahaman ini bertujuan untuk memangkas permasalahan-permasalahan yang timbul dari sengketa keuangan syariah atau industri halal yang kian marak di Indonesia.

Menanggapi hal ini, Ketua Mahkamah Agung menyambut baik kerja sama ini, karena merasa terbantu dalam mengurangi sengketa keuangan syariah.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9399

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu juga menyatakan bahwa nota kesepahaman ini bisa menjadi bekal untuk ke akhirat nanti, “saya harapkan Nota Kesepahaman ini tidak hanya menjadi ibadah kita di dunia namun juga menjadi pahala untuk bekal ke akhirat,” harap Guru Besar Universitas Diponegoro tersebut.

Turut hadir mendampingi Ketua Mahkamah Agung yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial Dr. H. Sunarto,S.H., M.H., Ketua Kamar Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Pembinaan Prof. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M, Sekretaris Mahkamah Agung Dr. Hasbi Hasan, S.H., M.H, dan Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. Sedangkan dari MUI turut hadir yaitu Wakil Sekjen MUI Dr. Ihsan Abdullah, Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Prof. Dr. Zainal Arifin Hosein S.H., M.H., Wakil Ketua Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI, Ahmad Azharuddin Latief, M.Ag., M.H, dan Anggota Badan Arbitrase Syariah Nasional MUI Mohammad Hoessein, S.H., M.H.

Acara yang diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat ini ditutup dengan saling bertukar cindera mata dan berfoto bersama. (azh/RS)

Berbagi Ilmu, Pengalaman dan Mohon Diri Yang Mulia Mukti Arto

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/berbagi-ilmu-pengalaman-dan-mohon-diri-yang-mulia-mukti-arto

Pada tanggal 11 Oktober 2021, Yang Mulia Dr. Drs. H. A. Mukti Arto, S.H., M.Hum. genap memasuki usia 70 tahun, dengan demikian berakhir pulalah masa pengabdiannya sebagai Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama melaksanakan acara perpisahan sekaligus pembinaan YM Mukti Arto kepada seluruh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.

Acara yang berlangsung khidmat ini dilaksanakan di Badilag Command Center, dengan dihadiri oleh Ketua Kamar Agama YM. Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.M. dan seluruh Hakim Agung Kamar Agama, YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H., YM. Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H., YM. Dr.H. Yasardin, S.H., M.Hum., YM. Dr. H. Abdul Manaf, M.H., YM. Drs. H. Busra, S.H., M.H., Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., para pejabat esolon II, KPTA DKI Jakarta dan para Hakim Yustisial.

Dalam paparannya YM Mukti Arto menyampaikan beberapa hal penting terkait eksistensi peradilan agama menurut konstitusi, antara lain: 1. Pengadilan harus memiliki anggaran tersendiri demi menjaga independensi lembaga. 2. Ada kesetaraan kedudukan dengan lembaga legislatif dan eksekutif untuk membentuk check and balance. 3. Ada kesetaraan kedudukan antar lingkungan peradilan. 4. Ada kesetaraan kedudukan antar pengadilan dalam satu lingkungan peradilan. 5. Berperan memberi perlindungan hukum dan keadilan kepada pihak-pihak yang menurut hukum hak-haknya harus dilindungi.

Selain itu YM Mukti Arto juga menyampaikan pesan khusus bagi para hakim, menurutnya hakim harus bertindak solutif, yakni wajib menyelesaikan masalah, tanpa menyisakan masalah apalagi menambah masalah sehingga pihak yang berhak berhasil dengan mudah memperoleh apa yang menjadi haknya, selain itu hakim juga harus bersikap visioner, yakni memiliki visi ke depan agar Peradilan Agama mampu memenuhi perkembangan kebutuhan hukum dan keadilan berdasarkan hukum Islam.

Mengakhiri paparan, YM Mukti Arto mohon diri kepada seluruh keluarga besar peradilan agama, ia menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Terima kasih atas bantuan, dukungan, dan kerja samanya selama ini semoga semua bantuan tersebut menjadi amal ibadah bapak & ibu semuanya.
  2. Mohon maaf atas segala salah dan khilaf yang terlanjur kami lakukan.
  3. Mohon doa restu semoga di masa purna tugas nanti saya masih bisa mengabdi di tempat yg baru sesuai situasi dan kondisi yang ada.
  4. Saya sumbangkan semua ilmu yang ada di buku2 saya dan di otak saya, silahkan diambil semuanya sampai ludes untuk bisa dimanfaatkan.
  5. Semoga bapak dan ibu semua diberikan kesuksesan dan kemudahan. Amin!

Mukti arto2

YM. Mukti Arto & Karya Tulisnya

Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Pimpin Sosialisasi Pengisian Data Perkara Secara Virtual

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/direktur-pembinaan-administrasi-peradila-agama-pimpin-sosialisasi-pengisian-data-perkara-secara-virtual

Bogor |Senin (12/10/2021)

Secara marathon dari Senin hingga Kamis esok (11 s/d 14/10), bertempat di Hotel Mirah Bogor, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H memimpin secara langsung pelaksanaan sosialisasi pengisian laporan data perkara.

Kegiatan ini terselenggara dilatar belakangi oleh keadaan data perkara yang kurang presisi, tidak akurat, dan belum terverifikasi serta tervalidasi oleh pejabat yang memiliki otoritas. Data perkara adalah hal yang amat urgen dan vital dalam berbagai keperluan utamanya terkait dengan pengambilan kebijakan/ keputusan oleh pimpinan.

Data perkara yang tidak presisi akan mengakibatkan kebijakan/keputusan yang diambil oleh pimpinan menjadi kurang efektif, efisien, dan kurang optimal karena tiap perhitungannya bersumber dari data perkara yang tidak presisi, tidak terverifikasi, dan tidak tervalidasi.

Kondisi yang demikian tentu mestilah segera diputus dan diperbaiki agar keberadaan data perkara menjadi presisi, akurat, dan akuntabel yang dimana data perkara ini selain menjadi penting dalam pengambilan kebijakan juga kerap diminta oleh stakeholder maupun peneliti dalam melakukan riset/penelitian.

Untitled1

Kegiatan ini diikuti oleh Panitera Tingkat Banding, Panitera Muda Hukum Tingkat Banding, Ketua/Wakil Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera Pengadilan Tingkat Pertama, Panitera Muda Permohonan, Gugatan, dan Hukum Tingkat Pertama serta Pelaksana Pengadministrasian

Secara bergelombang pembagian waktu sosialisasi dilakukan sebagai berikut:

  • Senin (11 Oktober 2021) diikuti oleh Satuan kerja PTA Palembang, PTA Bandar Lampung, PTA Pontianak, dan PTA Palangkaraya;
  • Selasa (12 Oktober 2021) diikuti oleh PTA Maluku Utara, PTA Ambon, PTA Jayapura, PTA Manado, PTA Yogyakarta, MSy Aceh, PTA Pekanbaru, PTA Medan;
  • Rabu, (13 Oktober 2021) diikutiolehPTAMakasar, PTA Mataram, PTA Kupang, PTA Jakarta, PTA Bandung, PTA Banten, dan PTA Padang;
  • Kamis, (14 Oktober 2021) diikuti oleh PTA Gorontalo, PTA Palu, PTA Banjarmasin, PTA Samarinda, PTA Jambi, PTA Bengkulu, dan PTA Surabaya;

Dalam kesempatan itu, Direktur Pembinaan Administrasi Pearadilan Agama turut pula mengintruksikan untuk melakukan pembaharuan (Update) APS badilag versi 2.0 sesuai surat Dirjen Badilag Nomor : 3207/DJA/HM.00/9/2021 di mana di dalamnya telah memuat fitur tambahan e-register yang bermanfaat untuk menghasilkan laporan perkara berupa keluaran (output) pada tingkat Satuan Kerja Tingkat Banding yakni Rekap Data Perkata(RK 1-12) dan di Satuan Kerja tingkat Pertama berasal dari laporan L1P4 1-23.

Diharapkan dengan aplikasi ini akan mengalihkan laporan yang manual menjadi laporan otomatisasi secara elektronik. Patut diketahui aplikasi ini bukan aplikasi baru melainkan hanya penanbahan fitur untuk mempermudah pembuatan pelaporan yang telah tervalidasi.

Untitled3

Terkait dengan kevalidan data perkara ditahun 2021 nanti, maka Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama memberikan waktu kepada seluruh satker hingga minggu ke empat bulan oktober. Terkait dengan e-laporan akan dievaluasi kembali apakah tingkat kepatuhan benar-benar sudah dilaksanakan atau belum.

 

KETUA MAHKAMAH AGUNG SECARA RESMI LUNCURKAN APLIKASI E-BIMA

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4851/ketua-mahkamah-agung-secara-resmi-luncurkan-aplikasi-e-bima

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin,S.H., M.H., meluncurkan secara resmi aplikasi E-BIMA V.1.0 (Electronic Budgeting Implementation Monitoring and Accountability) pada Senin, 11 Oktober 2021 di Hotel Holiday Inn, Jakarta. Acara peluncuran dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

E-BIMA merupakan suatu sistem yang dibangun sebagai sarana bantu untuk melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, keuangan perkara, dan uang titipan pihak ketiga, sehingga dapat memudahkan para Pimpinan satuan kerja untuk melakukan pengawasan dan monitoring secara akurat dan real time.

Aplikasi ini dimaksudkan untuk  membantu mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, serta memiliki tiga fungsi sebagai berikut:

  1. Mitigasi pelaporan keuangan untuk mengurangi risiko-risiko dalam pelaporan keuangan yang tidak sesuai dengan standar pelaporan;
  2. Menjadi dasar bagi pimpinan satuan kerja dalam mengambil keputusan terkait dengan pengelolaan dan perubahan Pagu Anggaran;
  3. Sebagai dasar bagi pimpinan dalam menerapkan penilaian kinerja pengelolaan anggaran berbasis reward and punishment

Untuk memudahkan pengelolaan, pemantauan, dan pelaporan keuangan, maka e-BIMA telah dibekali dengan 6 (enam) fitur utama, yaitu:

  1. Pagu alokasi anggaran yang menyajikan data mutakhir Pagu Anggaran Mahkamah Agung dan setiap satuan kerja di empat lingkungan peradilan;
  2. Realisasi DIPA yang menampilkan data realisasi anggaran secara berkala dan realtime;
  3. Realisasi PNBP guna memantau penerimaan dan realisasinya;
  4. Capaian kinerja seluruh satuan kerja dalam pengelolaan anggaran;
  5. Perbendaharaan yang mencakup data pertanggungjawaban UP secara berjenjang; dan
  6. Keuangan perkara yang memuat menu terkait kondisi rekapitulasi keuangan perkara.

Aplikasi e-BIMA merupakan hasil karya putra putri terbaik Mahkamah Agung yang dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung  RI Nomor: 264/SEK/SK/III/2021 tanggal 29 Maret 2021. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi sandaran untuk terus mampu mempertahankan predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI, karena bagaimanapun juga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan adalah tanggung jawab kita bersama, sehingga dengan hadirnya aplikasi ini diharapkan akan mampu mendorong peningkatan kepercayaan publik kepada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9338

Aplikasi E-Bima ini dibina langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H., Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Dr. Sunarto, S.H., M.H., Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Hasbi Hasan., S.H., M.H., dan Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung H. Sahwan, S.H., M.H.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Wakil Ketua Komisi Yudisial, para pejabat Eselon 1 pada Mahkamah Agung, Sekretaris Komisi Yudisial,  Auditor Utama Keuangan Negara III Badan Pemeriksa Keuangan, Perwakilan dari Kementerian Keuangan, perwakilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi,  dan undangan lainnya(azh/RS)