Untitled (2000 x 554 px).png

Ditjen Badilag Raih Penghargaan Top Digital Awards 2021

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ditjen-badilag-raih-penghargaan-top-digital-awards-2021

Kabar baik datang di penghujung tahun 2021, Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ditetapkan sebagai pemenang TOP DIGITAL Awards 2021 level Star 4, dan Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. ditetapkan sebagai Top Leader on Digital Implementation 2021.

TOP DIGITAL Awards diadakan oleh Majalah IT Works, dengan portal berita itworks.id, yaitu media dengan fokus pemberitaan seputar Solusi Bisnis, IT dan TELCO. Majalah bulanan ini diterbitkan oleh Madani Group yang sudah menyelenggarakan award ini berturut-turut sejak tahun 2014 hingga tahun 2020.

Kegiatan ini merupakan penghargaan tertinggi di bidang Teknologi Digital (IT & TELCO) dan terbesar di Indonesia, yang diberikan kepada Perusahaan & Instansi Pemerintahan. Penilaian dan penentuan pemenang, dilakukan berdasarkan wawancara penjurian & pengisian kuesioner.

WhatsApp Image 2021-12-08 at 14.27.43

Menurut portal berita resmi itworks.id, ajang pemberian penghargaan ini bertujuan untuk memberikan apresiasi dan penghargaan kepada Korporasi, Instansi Pemerintahan, dan Lembaga/Badan yang dinilai berhasil menerapkan dan memanfaatkan TI/Solusi Digital, untuk meningkatkan kinerja, layanan, daya saing bisnisnya serta memberikan layanan kepada masyarakat, selain itu penghargaan ini ditujukan untuk mendorong manajemen dan semangat tim TI Korporasi, Instansi Pemerintahan, dan Lembaga/Badan untuk terus melakukan inovasi dan menggunakan TI/Solusi Digital dengan efektif dan efisien dan mendorong Principal/Vendor TI-TELCO/Solusi Digital untuk terus meningkatkan kualitas maupun kuantitas produk dan layanannya, sehingga Korporasi, Instansi Pemerintahan, dan Lembaga/Badan di Indonesia memiliki daya saing yang didukung oleh TI/Solusi Digital terbaik.

Peserta TOP DIGITAL Awards 2021

Peserta TOP DIGITAL Awards 2021 adalah Korporasi (BUMN, BUMD, swasta), Instansi Pemerintahan (pusat, provinsi, kota, dan kabupaten), dan Lembaga/Badan di seluruh Indonesia yang dinilai TERBAIK oleh Dewan Juri dalam hal implementasi dan pemanfaatan TI/Solusi Digital.

Ditjen Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI ikut berpartisipasi dalam ajang ini. Proses penilaian oleh dewan juri dilakukan pada tanggal 3 Desember 2021 yang lalu. Dalam kesempatan itu, Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. didampingi Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arif Hidayat, M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Direktur Pembinaan Administrasi, Dr. Nurjannah Syaf, S.H., M.H. dan Manajer IT Badilag, Arif Gunawansyah, S.H., M.H. beserta Tim Ortala Badilag.

image006

Dirjen Badilag memaparkan tentang perkembangan penggunaan TI di lingkungan peradilan agama dalam beberapa tahun terakhir. “Ditjen Badilag mempunyai tiga indikator utama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam mensupervisi peradilan agama, yaitu penyelesaian perkara, pengembangan sumber daya manusia dan peningkatan akses ke pengadilan, pemanfaatan IT dapat membuat proses kordinasi dan implementasi kebijakan menjadi semakin efektif dan efisien”, demikian Dirjen Badilag dalam presentasinya.

Dirjen Badilag sangat bersyukur dengan capaian ini dan mengapresiasi seluruh jajaran di lingkungan peradilan agama dan di berbagai daerah yang tidak henti-hentinya bekerja dan berinovasi untuk mewujudkan Visi dan Misi Mahkamah Agung untuk menjadi peradilan yang modern dan kredibel. “Capaian ini bukan sekedar capaian Badilag dan saya secara pribadi semata, capaian ini merupakan prestasi keluarga besar peradilan agama dimana pun berada” ungkapnya. (ahb)  

Wujudkan Percepatan Pengadilan Inklusif, Direktorat Pembinaan Administrasi Selenggarakan Bimbingan Teknis Pelayanan Penyandang Disabilitas se-Wilayah PTA Semarang

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/wujudkan-percepatan-pengadilan-inklusif-direktorat-pembinaan-administrasi-selenggarakan-bimbingan-teknis-pelayanan-penyandang-disabilitas-se-wilayah-pta-semarang

Semarang | badilag.mahkamahagung.go.id

Selasa (30/11) 2021 Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H di dampingi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H. membuka secara resmi Kegiatan Bimtek Layanan Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan bertempat di Auditorium Pengadilan Agama Semarang Jalan Jendral Urip Sumoharjo No.5 Kota Semarang, Jawa Tengah.

Acara tersebut diikuti secara tatap muka (luring) oleh perwakilan peserta yang berasal dari Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Pengadilan Agama Semarang, Pengadilan Agama Demak, Pengadilan Agama Boyolali, Pengadilan Agama Ambarawa, dan untuk peserta dari Satuan Kerja lain di Wilayah PTA Semarang mengikuti bimtek secara daring melalui aplikasi virtual meeting dan kanal Youtube Pengadilan Agama Semarang.

Dalam bimtek ini, tema yang diangkat adalah “Menciptakan Pengadilan Inklusif di Lingkungan Peradilan Agama dengan Peningkatan Pelayanan kepada Penyandang Disabilitas” pada kesempatan ini Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama menyampaikan komitmen Ditjen Badilag berusaha untuk mewujudkan keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas, memberikan hak dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, dan memberikan perlindungan dari segala tekanan, kekerasan, penganiayaan, diskriminasi, perampasan atau pengambilalihan hak milik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang.

Acara ini ditujukan dalam hal peningkatkan kompetensi, kecakapan, dan keterampilan aparatur peradilan khususnya di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam memberikan pelayanan terhadap para penyandang disabilitas di pengadilan. Peserta Kegiatan Bimbingan Teknis Layanan Bagi Penyandang Disabilitas diikuti oleh Aparatur Pengadilan Agama sebanyak 25 (dua puluh lima) orang yang terdiri dari Hakim, Panitera Pengganti, Petugas PTSP, Petugas Keamanan/Satpam. Narasumber kegiatan ini berasal dari Komunitas Sahabat Disabilitas Semarang.

image003

Acara ditutup dengan nasihat Direktur Pembinaan Adminitrasi Peradilan Agama kepada seluruh aparatur yang mengikuti kegiatan ini “Salah satu tugas penting pengadilan adalah menciptakan kesetaraan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kaum difabel juga dapat memiliki kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya. Inilah esensi pengadilan inklusif.”

Dirjen Badilag Buka Bimtek Peradilan Agama Permasalahan dan Solusi dalam Eksekusi Perdata di Lingkungan Peradilan Agama

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-buka-bimtek-peradilan-agama-permasalahan-dan-solusi-dalam-eksekusi-perdata-di-lingkungan-peradilan-agama

Badilag, 29 November 2021

Senin, 29 November 2021 pukul 08.00 wib bertempat di Badilag Command Center (BCC) Gedung Kantor Sekretariat Mahkamah Agung RI Dirjen Badilag Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. didampingi Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. Dirbinganis bersama para pejabat eselon III, Hakim Yustisial Ditjen Badilag membuka acara Bimtek Peradilan Agama secara virtual dengan mengulas berbagai permasalahan serta solusi eksekusi perdata di lingkungan Peradilan Agama.

Dalam acara Bimtek Ini Ditjen Badilag menghadirkan narasumber YM. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum. , pembicara selanjutnya disampaikan oleh Pihak Kepolisian Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang serta diikuti oleh seluruh Ketua Pengadilan Tinggi Agama/ Mahkamah Syar’iyah Aceh, Ketua Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah, Para Hakim dan seluruh tenaga Teknis peradilan agama.

Aco Nur dalam sambutannya menyampaikan bahwa tugas utama lembaga peradilan adalah menerima, memeriksa, mengadili, memutus, dan menyelesaikan perkara. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Hakim sebagai pelaksana utamanya wajib memerhatikan asas-asas dalam hukum acara perdata, antara lain asas persamaan di muka hukum, asas audi et alteram partem, asas kepatutan, dan asas keadilan. Peran dan tanggung jawab Hakim sebagai personifikasi utama lembaga peradilan sedemikian krusial, sehingga dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya tersebut harus berhati-hati dan bijaksana agar keadilan yang dicitakan dalam penegakan hukum dapat tewujud.

bimtek1

Ada beberapa faktor mengapa eksekusi putusan sampai saat ini masih terus diperbincangkan, baik oleh kalangan praktisi (internal pengadilan dan penegak hukum lainnya, maupun akademisi.

Pertama, eksekusi putusan perdata selama ini masih mengacu pada ketentuan dalam HIR/R.Bg., ketentuan mana telah diberlakukan sejak zaman Belanda dan hingga kini belum pernah direvisi. Ketentuan-ketentuan dalam HIR/R.Bg. tersebut dalam banyak aspek sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan akan pelaksanaan putusan secara cepat, efektif, dan efisien. Sebagai contoh, pelaksanaan putusan mengenai pembayaran nafkah hanya mengacu pada ketentuan eksekusi pembayaran sejumlah uang (executorial verkoop) yang berakibat seringnya nilai objek eksekusi tidak sebanding dengan biaya eksekusi. Demikian pula mekanisme eksekusi dalam putusan mengenai hak asuh anak (hadhanah) tidak relevan jika menerapkan model eksekusi yang diatur dalam HIR/R.Bg., misalnya eksekusi riil. Ini disebabkan anak bukan objek hukum, melainkan subjek hukum yang memiliki hak-hak asasi yang wajib dilindungi.

Kedua, pelaksanaan (eksekusi) putusan di lapangan sering menemui kendala signifikan, terutama terkait dengan masalah keamanan dan kelancaran proses eksekusi. Adanya keberatan dan rasa tidak puas dari salah satu pihak berakibat terhambatnya eksekusi. Belum lagi, di lapangan sering ditemui adanya ancaman-ancaman serius terhadap aparatur peradilan yang melaksanakan tugas eksekusi. Di Peradilan Agama sendiri, protokol pengamanan eksekusi antara Pengadilan dengan pihak kepolisian belum terlaksana secara terpadu. Artinya, bahwa di masing-masing pengadilan masih diterapkan pola pengamanan yang berbeda satu dengan lainnya. Ini perlu mendapat perhatian kita agar ke depan, masalah keamanan dalam eksekusi dapat ditetapkan protokol standar pelaksanaannya.

Ketiga, praktik eksekusi lelang belum begitu efektif. Dalam catatan yang dihimpun oleh Ditjen Badilag, terdapat beberapa proses lelang eksekusi yang tidak berhasil mendapat pembeli potensial dan tuntas sampai tahap akhir pelelangan. Akibatnya, meski telah dilaksanakan pelelangan lebih dari satu kali, objek eksekusi belum juga menemukan pembelinya. Akibat selanjutnya adalah para pihak belum dapat menikmati hak-haknya yang telah ditetapkan dalam putusan pengadilan.

Keempat, praktik eksekusi anak masih menimbulkan perdebatan mengenai cara paling efektif dalam pelaksanaannya. Adanya praktik dwangsom sebagai instrumen pemantik bagi tereksekusi untuk melaksanakan putusan hak asuh anak masih diperdebatkan, apakah tepat atau tidak diterapkan. Belum lagi, eksekusi terhadap anak, seperti mengambil anak dari tereksekusi dan menyerahkannya kepada pemohon eksekusi, berpotensi menimbulkan guncangan psikologis bagi anak.

Dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dilingkungan peradilan agama, Ditjen Badilag dalam hal ini melaksanakan fungsi sebagai penanggung jawab tertib administrasi peradilan, yaitu melakukan intermediasi atau penghubung antara permasalahan teknis eksekusi yang ditemui di lapangan dengan Mahkamah Agung sebagai lembaga tertinggi yang bertanggung jawab dalam memberi petunjuk teknis yustisial, khususnya eksekusi putusan.

Ditjen Badilag telah berupaya menghimpun permasalahan eksekusi putusan pada satuan kerja Pengadilan Agama seluruh Indonesia melalui Surat Dirjen Nomor 2796/Dj.A/HK.05/8/2021 tanggal 25 Agustus 2021 perihal Laporan Eksekusi yang Belum Terlaksana kepada Satuan Kerja untuk Identifikasi Permasalahan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi). Tindak lanjut terhadap surat ini, satuan kerja Pengadilan Agama telah mengirimkan data eksekusi yang belum dilaksanakan serta telah diinventarisir oleh Ditjen Badilag sehingga termonitor perkara-perkara yang belum dilaksanakan eksekusi, tegas Aco Nur.

Selanjutnya, Ditjen Badilag mengupayakan pemecahan terhadap masalah eksekusi tersebut melalui serangkaian bimbingan teknis oleh para Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama. Beberapa bimbingan teknis sebelumnya telah membahas permasalahan aktual yang dihadapi serta solusi dalam menangani hal tersebut. Implikasi langsung yang dirasakan saat ini adalah telah adanya penanganan terhadap masalah eksekusi yang teridentifikasi mencapai 90% dari keseluruhan eksekusi yang belum terlaksana sebelumnya.

Di akhir sambutan Aco Nur menyampaikan harapan agar pihak dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Badan Pertanahan Nasional, dan KPKN-L dapat menyampaikan gagasan-gagasannya serta bekerja sama guna mewujudkan sistem eksekusi yang terintegrasi dan dapat memperlancar eksekusi putusan di lingkungan Peradilan Agama. (aj)

Dirjen Badilag Membuka Secara Resmi Bimtek Layanan Penyandang Disabilitas

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dirjen-badilag-membuka-secara-resmi-bimtek-layanan-penyandang-disabilitas-29-11

Malang | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H didampingi oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H. dan Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H. membuka secara resmi Bimbingan Teknis Layanan Bagi Penyandang Disabilitas untuk wilayah Pengadilan Tinggi Agama Surabaya di Malang, Senin (22/11/2021). Sebelumnya, Dirjen Badilag meresmikan Pengadilan Agama Kabupaten Malang sebagai Pengadilan Inklusif.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh 74 Peserta yang terdiri dari Ketua dan Sekretaris Koordinator Wilayah (Korwil) wilayah PTA Surabaya, Hakim, Panitera Pengganti, Petugas PTSP, dan petugas keamanan.

Pembukaan Kegiatan Oleh Bapak Dirjen Badilag

Ditjen Badilag telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 206/DJA/SK/I/2021 tentang Standar Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Lingkungan Peradilan Agama. Keputusan tersebut menjadi acuan pengadilan di lingkungan Peradilan Agama dalam memberikan pelayanan dan pemenuhan sarana penunjang bagi para pengguna layanan pengadilan berkebutuhan khusus (disabilitas).

Ditjen Badilag memandang perlu dilakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada para aparatur pengadilan agar memiliki kemampuan dan keterampilan dalam memberikan pelayanan kepada penyandang disabilitas sesuai dengan standar yang ditetapkan dan dasar-dasar dalam penggunaan bahasa isyarat.

Tujuan utama dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kompetensi, kecakapan, dan keterampilan aparatur peradilan dalam memberikan pelayanan khususnya terhadap para penyandang disabilitas di pengadilan.

Saat membuka acara, Dirjen Badilag menyampaikan bahwa ketika melakukan peresmian pengadilan inklusif di Pengadilan Agama Kabupaten Malang, seorang wartawan bertanya tentang apakah efektif dan efisien apabila peradilan agama membangun sarana prasarana bagi penyandang disabilitas sementara angka pihak penyandang disabilitas di pengadilan agama masih belum terlalu tinggi? "Saya menjawab bahwa Peradilan Agama berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi semua kalangan termasuk bagi saudara-saudara kita penyandang disabilitas” ungkapnya.

Dirjen Badilag menambahkan bahwa pelayanan bagi penyandang disabilitas ini merupakan wujud kehadiran negara dalam menyediakan keadilan bagi semua. "Peradilan Agama hendak menjadikan institusi Peradilan agama yang responsive dan peka serta dapat diakses oleh seluruh pencari keadilan apapun kondisinya” tegasnya.

Direktur Pembinaan Administrasi selaku Ketua Tim Pelaksana Bimbingan juga memberikan satu pesan khusus kepada para peserta bahwa salah satu tugas penting pengadilan adalah menciptakan kesetaraan akses bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga kaum difabel juga dapat memiliki kesempatan yang sama dalam memperjuangkan hak-hak hukumnya. "Inilah esensi pengadilan Inklusif" katanya.

image003

Pemaparan Materi Pelayanan Penyadang Disabilitas oleh Narasumber

Kegiatan ini mendatangkan Narasumber Ibu Zubaidah Ningsih AS, Ph.D.  dan Tim dari Pusat Studi dan Layanan Disbilitas Universitas Brawijaya (PSLD-UB). Dalam kesempatan teraebut,  materi yang disampaikan yaitu paparan kerjasama antara PSLD-UB dengan PA Kabupaten Malang, Jenis-jenis Disabilitas dan Hambatan-hambatannya dan Aksesibilitas Informasi Digital. Peserta juga diberikan materi praktek pendampingan terhadap penyandang tuli, netra, daksa dan mental.

image005Praktik Pelayanan Penyandang Disabilitas

Setelah pemaparan teori, Peserta juga diberikan materi praktek pendampingan terhadap penyandang disabilitas tuli, netra, daksa dan mental.

Kontribusi Nyata Warga Peradilan Terhadap Kecerdasan Bangsa

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/kontribusi-nyata-warga-peradilan-terhadap-kecerdasan-bangsa

Pada hari Rabu, tanggal 3 November 2021, Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung (Tuaka Agama), Dr. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum. M.M., bersama dengan Gubernur Sumatera Utara yang diwakili oleh H. Agus Tripriyono, S.E., M.Si., Ak. C.A., Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, Pembangunan, Aset, dan Sumber Daya Alam, dan Bupati Deli Serdang yang diwakili oleh Wakil Bupati, H. M. Ali Yusuf Siregar, meletakkan batu pertama gedung Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Suadi di Percut Sei. Tuan, Deli Serdang.

Semestinya, Gubernur Sumatera Utara, Letnan Jenderal (Purn) H. Edy Rahmayadi, dan Bupati Deli Serdang, H. Ashari Tambunan yang meletakkan batu pertama Rumah Tahfiz ini. Namun oleh karena ada kunjungan kerja Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri, Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, beliau berdua tidak bisa hadir. Bapak Gubernur menyempatkan menjamu Tuaka Agama beserta rombongan di rumah dinas beliau pada pagi hari sebelum acara peletakan batu pertama tersebut.

Warga Mahkamah Agung, khususnya keluarga besar peradilan agama, memiliki semangat untuk turut serta mencerdaskan kehidupan bangsa melalui kontribusi nyata bagi dunia pendidikan. Dan sekarang cita-cita tersebut sudah mulai menjelma di antaranya dengan pembangunan Rumah Tahfiz ini. Sebagian besar donaturnya adalah warga peradilan, terang Tuaka Agama dalam sambutannya.

“Rumah Tahfiz merupakan wadah untuk membangun masyarakat dengan nilai-nilai Al-Quran guna mewujudkan masyarakat madani, terang Wakil Bupati Deli Serdang. Beliau mengucapkan terimakasih kepada seluruh donator yang telah berpartisipasi memberikan waqaf untuk pembangunan Rumah Tahfiz ini, semoga menjadi wadah pencetak kader-kader penghafal Al-Qur’an.

Gubernur Sumatera Utara dalam sambutannya yang dibacakan oleh Staf Ahli menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara beserta segenap stakeholder masyarakat mendukung pembangunan Rumah Tahfiz ini. Semoga tidak sampai dalam waktu satu tahun, pembangunan Rumah Tahfiz ini selesai dan dapat mulai digunakan, terang beliau.

WhatsApp Image 2021-11-04 at 11.29.45 1

Meskipun curah hujan cukup tinggi, namun tamu undangan antusias menghadiri acara tersebut dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Panitia acara dari Yayasan Waqaf Al-Firdausi Qasimi As-Suadi dengan dukungan warga dan pemerintahan setempat menyiapkan tenda kegiatan yang memadai untuk menampung seluruh tamu undangan.

Tamu undangan hadir dari berbagai kalangan. Ada dari warga peradilan se wilayah Provinsi Sumatera Utara, unsur pemerintah setempat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara, masyarakat setempat, dan stakeholder lainnya.

Di akhir acara, Staf Ahli mewakili Gubernur, Wakil Bupati mewakili Bupati, dan Ibu Gubernur Sumatera Utara dengan didampingi oleh Tuaka Agama meletakkan batu pertama gedung Rumah Tahfiz Al-Firdausi Qasimi As-Suadi. Peletakan batu pertama tersebut diiringi doa seluruh tamu undangan agar pembangunan tersebut berjalan lancar dan segera dapat digunakan oleh anak-anak penghafal Al-Quran.

Seusai acara peletakan batu pertama, Pak Amran melakukan kunjungan kerja pembinaan ke sejumlah Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Medan (PTA Medan). Kunjungan kerja pertama ke Pengadilan Agama Sungai Rampah. Gedung Pengadilan Agama Sungai Rampah yang baru berdiri megah sesuai prototype. Gedung tersebut berdampingan dengan Gedung Pengadilan Negeri Sungai Rampah yang baru.

Kemudian Tuaka Agama melanjutkan pembinaan ke Pengadilan Agama Lubuk Pakam. Pengadilan Agama Lubuk Pakam mempersiapkan diri meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari Kemenpan RB tahun ini. Ruang sidang Pengadilan Agama Lubuk Pakam sudah sesuai dengan standar dekorum ruang sidang yang dilengkapi perangkat persidangan secara elektronik (e-litigation).

WhatsApp Image 2021-11-04 at 11.29.45 2

Kunjungan kerja pembinaan terakhir ke Pengadilan Agama Medan. Meskipun Gedung Pengadilan Agama Medan belum sesuai dengan prototype, namun terlihat Pengadilan Agama Medan juga berupaya melakukan pembenahan. Terutama memisahkan akses para pihak dengan aparatur pengadilan.

Pada hari Kamis, 4 November 2021, sebelum bertolak ke Jakarta, Pak Amran melanjutkan kunjungan kerja pembinaan ke Pengadilan Agama Stabat dan Pengadilan Agama Binjai.

Pengadilan Agama Stabat pada tahun ini juga mempersiapkan diri untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Guna mewujudkan layanan peradilan inklusif, Pengadilan Agama Stabat menyediakan layanan khusus difabel, seperti layanan informasi menggunakan huruf braille dan aplikasi khusus menggunakan bahasa isyarat.

Rio Satria (Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas)