Untitled (2000 x 554 px).png

KETUA MA INGATKAN HAKIM BAHWA MENULIS ADALAH SEBUAH KEHARUSAN

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5147/ketua-ma-ingatkan-hakim-bahwa-menulis-adalah-sebuah-keharusan 

Jakarta-Humas: Menurut data statistik UNESCO tahun 2012, minat membaca pada penduduk Indonesia baru mencapai 0,001. Artinya, setiap seribu penduduk, hanya satu orang yang memiliki minat membaca. Tentunya tidak akan jauh berbeda dengan minat menulis, bahkan bisa lebih rendah angkanya, karena untuk menulis orang harus membaca terlebih dahulu dan orang yang hobi membaca belum tentu juga hobi menulis. Hal ini berbanding terbalik dengan karakter masyarakat Indonesia yang dinilai aktif dalam menggunakan media sosial.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H dalam acara peluncuran dan bedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata pada Jum’at, 1/4/2022,  di Grand Mercure Jakarta. Buku tersebut merupakan karya dari Hakik Agung Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H, pada jum’at, 1/4/2022, di Grand Mercure Jakarta.

Lebih lanjut, Prof. Syarifuddin mengatakan bagi seorang hakim menulis adalah sebuah keharusan, karena putusan juga dihasilkan dari aktivitas menulis. Jika seorang hakim tidak terbiasa menulis, maka akan kesulitan untuk menuangkan pemikiran-pemikirannya ke dalam pertimbangan putusan. Hal inilah yang menjadi sebab orang sulit untuk bisa memahami isi putusan, karena bahasanya terlalu berbelit-belit dan tidak menguraikan secara jelas kerangka berfikir yang menjadi alasan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.

Idealnya seorang hakim bukan hanya bergelut dengan dunia praktik, namun juga menjadi seorang penulis yang mampu menuangkan hasil pemikiran dan pengalaman praktinya ke dalam sebuah tulisan ilmiah yang bermanfaat bagi dunia pendidikan, sehingga akan dihasilkan putusan-putusan yang mengandung muatan akademik, sekaligus bisa menghasilkan karya-karya ilmiah yang bermuatan praktik, ujar Mantan Kepala Badan Pengawasan.

Dalam acara ini juga dihadirkan para pakar hukum yang ikut membedah buku yang berjudul Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Gugatan Perdata tersebut, antara lain Prof Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.LM; Prof. M. R. Andri Gunawan Wibisana, S.H.,LL.M., Ph.D; Dr. Mas Achmad Santosa, S.H., L.LM. Hadir sebagai moderator yaitu Donald Fariz, S.H., M.H.

Pada kesempatan yang sama, Ketua MA mengungkapkan bahwa menulis adalah bagian dari mengabadikan sejarah dan mengekalkan ilmu pengetahuan, karena tanpa dituliskan semua akan sirna oleh perjalanan waktu.

Acara peluncuran dan bedah buku ini, turut dihadiri oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman, Ketua Mahkamah Agung periode 2012-2020,  Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua kamar Mahkamah Agung, Hakim Agung MA, Hakim Mahkamah Konstitusi, Pejabat Eselon I pada Mahkamah Agung, serta undangan lainnya. Acara ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (Humas)

Ketua MA Lantik 19 Ketua Pengadilan Tinggi Agama

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ketua-ma-lantik-19-ketua-pengadilan-tinggi-agama-9-2

Jakarta – Humas : ” Bahwa hakikat suatu jabatan sesungguhnya bukan semata-mata kekuasaan, melainkan amanah dan tanggung jawab. Semakin besar jabatan yang diemban, semakin besar pertanggungjawaban yang menanti, “ tutur Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, SH.,MH dalam pidato pelantikan Ketua Pengadilan Tingkat Banding, pada Selasa 8/2/2022, bertempat di ruang Kusumaatmadja lantai 14 gedung Mahkamah Agung.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10016

Lebih lanjut Ketua MA mengatakan Sebagai insan yang beragama, kita meyakini bahwa jabatan ini akan kita pertanggungjawabkan bukan hanya di dunia, tapi juga di hadapan Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Rasulullah Saw.: “Jabatan itu adalah amanah, jika tidak dijalankan dengan baik, maka ia akan menjadi penyesalan, kecuali bagi mereka yang mampu memikulnya dengan benar”.  (H.R. Muslim)

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10017

Penyandang gelar Prof Hukum dari Universitas Diponogoro itu menambahkan Kepemimpinan tidak selalu diukur dengan kacamata wibawa dan kharismatika. Seorang pemimpin juga tidak melulu dinilai dengan kapasitas pengetahuan semata. Tapi kepemimpinan dinilai dari sejauh mana seorang pemimpin mampu menjadi figur panutan, menjadi mata air keteladanan, baik dalam tingkah laku, tutur kata, sikap maupun perbuatan. Seorang pemimpin merupakan role model dalam satuan kerja masing-masing. Kearifan budaya kita mengajarkan bahwa pemimpin ibarat beringin rindang di tengah padang, akarnya tempat bersila, pohonnya tempat besandar, dahannya tempat bergantung, tempat berteduh ketika hujan, tempat berlindung ketika panas.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10019

Selain itu, Prof Syarifuddin, mengungkapkan bahwa banyaknya bekal pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum, namun jika tidak diiringi oleh integritas yang tinggi, hal itu akan mendegradasi profil saudara sebagai hakim sekaligus menjatuhkan nilai saudara sebagai sosok pemimpin. Mengandalkan kehebatan ilmu semata tapi mengabaikan integritas, akan mengakibatkan ketimpangan, yang pada gilirannya akan menyebabkan nilai-nilai keadilan sulit untuk direalisasikan. Inilah yang diwanti-wanti oleh Samuel Johnson, seorang cendekia Inggris abad ke-18 yang mengatakan: “Integrity without knowledges is weak and useless, and knowledges without integrity is dangerous and deadful” (integritas tanpa pengetahuan adalah lemah dan tak berguna, sedangkan pengetahuan tanpa integritas adalah berbahaya dan mematikan).

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/10020

Adapun 21 Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama dan Peradilan Militer yang dilantik dan diambil sumpahnya yakni:

1.            Dr. H. Kresna Menon, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta;

2.            Dr. Moh. Eka Kartika EM, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang;

3.            Pramodana Kumara Kusumah Atmadja, S.H., M.hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu;

4.            Dr. Drs. H. Pelmizar, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung;

5.            Drs. H. Ibrahim Kardi, S.H., M.Hum, sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi;

6.            Dr. H. A. Choiri, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jakarta;

7.            Drs. H. Endang Ali Ma’sum, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten;

8.            Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang;

9.            Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;

10.          Dr. H. Samparaja, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung;

11.          Drs. H. Sudirman S, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya;

12.          Dr. H. Zulkarnain, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jayapura;

13.          Dr. H. Insyafli, M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta;

14.          Dr. Drs. H. Syahril, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu;

15.          Drs. H. Subuki, M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palu;

16.          Dr. Abd. Hakim., M.H.I., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Maluku Utara;

17.          Drs. H. Zulkifli Yus, M.H., sebagai Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh;

18.          Dr. Drs. H. Izzuddin HM, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kendari;

19.          Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H., sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo;

20.          Brigjen TNI Farida Faisal, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta;

21.          Kolonel Chk. Kirto, S.H., M.H., sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya;

Acara pelantikan ini dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Turut hadir yaitu Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Pejabat Eselon I, dan pengurus pusat Dharmayukti Karini Pusat.  (Sumber : https://www.mahkamahagung.go.id/)

MEMBAHAS PELAYANAN INFORMASI, PROF. TAKDIR: “MAHKAMAH AGUNG SELANGKAH LEBIH MAJU”

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/5067/membahas-pelayanan-informasi-prof-takdir-mahkamah-agung-selangkah-lebih-maju

MEMBAHAS PELAYANAN INFORMASI, PROF. TAKDIR: “MAHKAMAH AGUNG SELANGKAH LEBIH MAJU

 

Jakarta-Humas: Pada tahun 2007, Mahkamah Agung Republik Indonesia telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan. Surat keputusan ini selangkah lebih maju dari Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik yang lahir pada tahun 2008. Hal ini menandakan bahwa Mahkamah Agung memiliki concern yang sangat tinggi terhadap pentingnya keterbukaan informasi.

Demikian disampaikan Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., L.L.M. saat membuka secara resmi acara Forum Group Discussion (FGD) Pembahasan Rancangan Perubahan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan pada Kamis 3 Februari 2022 di hotel Novotel, Jakarta.

Ia menambahkan bahwa hingga kini, baik terkait kebijakan maupun prakteknya, hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan informasi, terus ditingkatkan dan terus disempurnakan oleh Mahkamah Agung. Segala macam informasi di Mahkamah Agung maupun di empat lingkungan peradilan di seluruh Indonesia, baik itu informasi putusan, anggaran, kebijakan dan yang lainnya bisa diketahui, bisa diakses masyarakat kapan pun dan di manapun.

Meskipun begitu, Prof. Takdir menyampaikan bahwa ia menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang dimiliki oleh Mahkamah Agung dalam hal pelayanan informasi, salah satunya yaitu belum adanya informasi LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) di website Mahkamah Agung.

“Untuk itu saya mendukung sekali kegiatan hari ini, saya berharap kegiatan ini bisa menghasilkan perubahan kebijakan yang lebih baik dalam hal pelayanan informasi di pengadilan,” ujar Ketua Kamar Pembinaan tersebut.  

Pada kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Humas, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa di antara kekurangan layanan informasi publik di lingkungan Mahkamah Agung selama ini adalah karena struktur dan tugas kelembagaan penanggung jawab informasi dan dokumentasi dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 masih ada yang belum diatur secara rinci. Kondisi tersebut mengakibatkan layanan informasi publik belum dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9988

Untuk itu, lanjut Kepala Biro Hukum dan Humas, berdasarkan latar belakang tersebut, pada awalnya Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung mencoba menyusun draf Keputusan Ketua Mahkamah Agung tentang Struktur dan Tugas Penanggung Jawab Informasi di Lingkungan Mahkamah Agung. Namun atas arahan pimpinan dan kesepakatan peserta rapat pada beberapa pertemuan sebelumnya, disepakati untuk melakukan perubahan atas Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011.

Acara yang akan berlansung hingga tiga hari ke depan ini, dihadiri oleh 47 peserta yang berasal dari Mahkamah Agung, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Komisi Informasi Publik. Kegiatan ini dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat. (azh/PN/editor: Dr. H. Sobandi, S.H., M.H)

Badilag dan 28 Satuan Kerja Di Lingkungan Peradilan Agama Raih Predikat WBK/WBBM 2021

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/badilag-dan-28-satuan-kerja-di-lingkungan-peradilan-agama-raih-predikat-wbk-wbbm-2021

image003  image004

 Ketua Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badilag MARI menerima penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Jakarta I badilag.mahkamahagung.go.id

Senin (20/12), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyelenggarakan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani tahun 2021. 4.400 unit kerja layanan diusulkan dalam ajang apresiasi dan penghargaan ini. Dari hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Nasional Kmempan RB, ada 558 satuan kerja yang berhasil mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 486 unit kerja meraih WBK dan 72 unit kerja meraih WBBM.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) merupakan salah satu Unit Kerja di bawah Mahkamah Agung yang mendapatkan predikat WBBM 2021. Penghargaan ini menggenapi capaian tahun sebelumnya yaitu predikat WBK 2020. Predikat WBBM adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang memenuhi sebagian besar kriteria dalam mengimplementasikan enam area perubahan program reformasi birokrasi serta telah mampu mencegah KKN dan bisa memberikan pelayanan prima.

Dalam kata sambutannya, Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa predikat ini diberikan kepada unit kerja pelayanan strategis yang pimpinan dan jajarannya mempunyai komitmen kuat untuk mewujudkan budaya kerja birokrasi yang anti-korupsi dan melayani publik dengan prima. “Predikat ini tidak saja sebagai wujud apresiasi tapi juga melambangkan komitmen unit kerja saudara untuk senantiasa menjadi ikon birokrasi yang melayani sekaligus bersih dan bebas dari korupsi,” ungkapnya.

43 unit kerja di bawah Mahkamah Agung berhasil meraih predikat WBK/ WBBM, 37 unit kerja mendapatkan WBK dan 5 unit kerja mendapatkan WBBM. Jumlah ini berada dibawah Kementerian keuangan yang berhasil menempatkan 140 unit kerja dan Kementerian Hukum dan HAM sebanyak 49 unit kerja di bawahnya mendapatkan predikat WBK/WBBM.

Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas menuju WBK/WBBM 2021 ini diserahkan langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, kepada Dirjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. pada Senin, 20 Desember 2021.

Menurut Tjahjo Kumolo, Salah satu tujuan terselenggaranya acara apresiasi dan penganugerahan ini adalah untuk menunjukkan kepada masyarakat bahwa reformasi birokrasi telah memberikan hasil yang nyata berupa pelayanan yang berkualitas dan berintegritas, selaras dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.

image006

Ketua Mahkamah Agung Mendapatkan Anugerah Pemimpin Perubahan

Selain itu, Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.. dianugerahi sebagai Pemimpin Perubahan. Penghargaan ini diberikan kepada para pemimpin perubahan, yakni pimpinan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah yang berhasil membangun zona integritas secara masif serta berhasil menggelorakan semangat perubahan.

Deputi bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menjelaskan, proses penjurian dalam ajang penganugerahan ini dilakukan secara objektif. Penilaian Internal oleh Tim Penilai Internal (TPI) dilakukan secara berjenjang serta mengajukan surat pengusulan unit beserta LKE, penilaian dan pengecekan persyaratan minimum dan pemenuhannya dilakukan oleh sistem.Proses ini kemudian dilanjutkan dengan melihat survei eksternal persepsi kualitas pelayanan publik dan survei eksternal persepsi anti korupsi yang dilaksanakan secara online, bersamaan ini dilakukan validasi hasil survei oleh pihak ke-3.

Selanjutnya pelaksanaan desk evaluation dilaksanakan melalui daring, dilanjutkan dengan verifikasi lapangan. Pelaksanaan rapat penentuan dilakukan panel tim evaluator (internal tim evaluator, antar tim evaluator, panel kedeputian) dengan meminta data clearance dari instansi terkait, diantaranya KPK, Ombudsman, Komisi Yudisial, Kompolnas, Komjak, Bareskrim untuk kemudian dilakukan penetapan Predikat WBK dan WBBM sebagai tahap akhir evaluasi. ( ahb)

Pemimpin Perubahan 2021

  1. Yasonna H. Laoly (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI)
  2. Muhammad Syarifuddin (Mahkamah Agung RI)
  3. Listyo Sigit Prabowo (Kepolisian Negara Republik Indonesia)
  4. Burhanuddin (Kejaksaan Agung RI)
  5. Sri Mulyani Indrawati (Kementerian Keuangan)
  6. Margo Yuwono (Badan Pusat Statistik)
  7. Budi Karya Sumadi (Kementerian Perhubungan RI)
  8. Sri Sultan Hamengku Buwono X (Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta)
  9. Yana Mulyana (Pemerintah Kota Bandung)
  10. Ahmad Muhdlor Ali (Pemerintah Kabupaten Sidoarjo)

Peraih Predikat WBK/WBBM Lingkungan Peradilan Agama

Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

  1. Ditjen Badan Peradilan Agama MARI
  2. PTA Yogyakarta
  3. PTA Samarinda
  4. PTA Ambon

Wilayah Bebas Korupsi

  1. PTA Surabaya
  2. PTA Padang
  3. PTA Bandar Lampung
  4. PTA Bengkulu
  5. PA Sampit
  6. PA Yogyakarta
  7. PA Serang
  8. PA Sumber
  9. PA Purwodadi
  10. PA Cilacap
  11. PA Kebumen
  12. PA Kendal
  13. PA Maros
  14. PA Situbondo
  15. PA Ngawi
  16. PA Kabanjahe
  17. PA Selat Panjang
  18. PA Sarolangun
  19. PA Muara Bungo
  20. PA Muna-Raha
  21. PA Kandangan
  22. PA Tabanan
  23. PA Karang asem
  24. PA Toli-Toli
  25. PA Tual

DPR Sahkan Undang-Undang Pembentukan 5 Pengadilan Tinggi Agama Baru

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/dpr-sahkan-undang-undang-pembentukan-5-pengadilan-tinggi-agama-baru-8-12

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Selasa (7/12) 2021, Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI ke 10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022 bersama Pemerintah mengesahkan Undang Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Agama Bali, Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat, Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat, dan Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara. Dengan disahkannya Undang-Undang ini, maka jumlah pengadilan tingkat banding di lingkungan peradilan agama berjumlah 34 satuan kerja. Undang-Undang ini disahkan berbarengan dengan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau, Pengambilan Tinggi Sulawesi Barat, Pengadilan Tinggi Kalimantan Utara, dan Pengadilan Tinggi Papua Barat, dan Undang-Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Banjarmasin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado, dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Mataram.

Undang-Undang ini dilatarbelakangi masih ada beberapa pengadilan tinggi agama yang membawahi beberapa pengadilan agama di provinsi yang berbeda. Luasnya daerah hukum pengadilan tinggi tersebut membuat pelaksanaan pengawasan dan pembinaan kurang optimal. Selain itu, seiring dengan dimekarkannya beberapa provinsi, daerah hukum suatu pengadilan tinggi yang sebelumnya dalam satu provinsi terpecah menjadi dua provinsi, sehingga dalam rangka meningkatkan efektifitas pembinaan, pengawasan dan pelayanan peradilan serta dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana beberapa kali diubah terkahir dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009 yang menyatakan bahwa daerah hukum pengadilan tinggi meliputi wilayah provinsi, maka perlu membentuk Lembaga pengadilan tinggi yang lebih dekat dengan Lembaga pengadilan yang dibina dan diawasi.

Setelah disahkannya Undang-Undang ini, maka beberapa yuridiksi pengadilan tinggi agama menjadi berubah, yaitu Pengadilan Tinggi Agama Mataram, Pengadilan Tinggi Agama Jayapura, Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Agama Makassardan Pengadilan Tinggi Agama Samarinda. Adapun yuridiksi 5 pengadilan tingkat banding tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Pengadilan Tinggi Agama Bali membawahi:
    1. Pengadilan Agama Denpasar
    2. Pengadilan Agama Bangli
    3. Pengadilan Agama Badung
    4. Pengadilan Agama Singaraja
    5. Pengadilan Agama Tabanan
    6. Pengadilan Agama Klungkung
    7. Pengadilan Agama Gianyar
    8. Pengadilan Agama Karangasem
    9. Pengadilan Agama Negara
  2. Pengadilan Tinggi Agama Papua Barat membawahi:
    1. Pengadilan Agama Manokwari
    2. Pengadilan Agama Sorong
    3. Pengadilan Agama Fak Fak
    4. Pengadilan Agama Kaimana
  3. Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Riau membawahi:
    1. Pengadilan Agama Tanjung Pinang
    2. Pengadilan Agama Batam
    3. Pengadilan Agama Tanjung Balai Karimun
    4. Pengadilan Agama Natuna
    5. Pengadilan Agama Dabo Singkep
    6. Pengadilan Agama Tarempa
  4. Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Barat membawahi:
    1. Pengadilan Agama Mamuju
    2. Pengadilan Agama Polewali
    3. Pengadilan Agama Majene
    4. Pengadilan Agama Pasangkayu
  5. Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Utara
    1. Pengadilan Agama Tanjung Selor
    2. Pengadilan Agama Nunukan
    3. Pengadilan Agama Tarakan

Atas disahkannya Undang-Undang ini, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada DPR dan Pemerintah yang telah menyelesaikan Undang-Undang ini. “Proses pembahasan RUU ini cukup cepat, kurang lebih sejak satu tahun lalu menjadi program legislasi nasional tahun 2021, RUU ini dapat diselesaikan tepat waktu. Saya sangat mengapresiasi kepedulian DPR dan Pemerintah dalam memberikan dukungan terhadap upaya Mahkamah Agung dan Ditjen Badan Peradilan Agama untuk meningkatkan kinerja aparatur peradilan untuk memberikan layanan hukum yang lebih baik kepada masyarakat dimanapun berada” pungkasnya. (ahb)