Untitled (2000 x 554 px).png

RAIH WTP KE-10, KETUA MA MINTA CAPAIAN INI HARUS DIPERTAHANKAN

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/5292/raih-wtp-ke-10-ketua-ma-minta-capaian-ini-harus-dipertahankan

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan tahun 2021 pada Selasa siang, 19 Juli 2022 di Mahkamah Agung, Jakarta. Capaian ini merupakan yang kesepuluh, dimulai dari tahun 2012 hingga tahun 2021.  

“Mahkamah Agung itu satuan kerja banyak, temuan juga banyak, namun Alhamdulillah, semua terselesaikan. Makanya di antara yang lain, laporannya tertebal,” kata Anggota III Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Prof. Dr. Achsanul Qosasi, CSFA., CFrA, sambil tersenyum saat menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Mahkamah Agung tahun 2021 dari BPK ke Mahkamah Agung. Ucapan tersebut disambut tepuk tangan oleh seluruh pimpinan Mahkamah Agung yang hadir. 

“Mahkamah Agung telah meraih Opini WTP sepuluh kali berturut-turut. Namun yang berbeda di periode ini adalah, Mahkamah Agung berhasil menindaklanjuti temua BPK RI 100 persen, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya 90 persen. Ini harus dipertahankan” ungkap Achsanul Qosasi di hadapan pimpinan Mahkamah Agung.

Ia menambahkan bahwa capain tersebut telah ia beritakan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY). 

“Sebelum ke Mahkamah Agung, kami juga menyerahkan LHP ke MK dan KY, dan kami sampaikan terkait capaian Mahkamah Agung ini, agar bisa menjadi contoh bagi lembaga hukum yang lain,” ungkapnya.

Mahkamah Agung, menurut Achsanul sangat kooperatif, permintaan data sangat mudah, sehingga pemeriksaannya sesuai waktu, sesuai deadline yang telah ditentukan, tidak ada penambahan waktu. 

Terkait hal tersebut, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih yang sedalam-dalamnya atas kerja sama yang baik selama ini dengan BPK RI. 

“Semua capaian ini berkat kerja sama yang sangat baik di internal Mahkamah Agung sesuai dengan arahan dari BPK RI,” katanya.

Mantan Ketua Pengadilan Negeri Bandung itu menyampaikan bahwa berita ini sangat baik bagi Mahkamah Agung dan sangat menggembirakan.

“Semoga ini menjadi menjadi penyemangat bagi insan peradilan di seluruh Indonesia, demi kebaikan keuangan bangsa dan negara,” ujarnya.

Mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung itu berpesan kepada seluruh aparatur peradilan di Indonesia bahwa capain ini harus dipertahankan. Pada kesempatan tersebut ia meminta hari ini harus lebih baik dari hari kemarin dan hari esok harus lebih baik dari hari ini.

Turut hadir dalam acara ini Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Panitera Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Kepala Biro Keuangan Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, dan beberapa anggota BPK RI. (azh/RS)

MAHENDRA SIREGAR UCAP SUMPAH DI HADAPAN KETUA MAHKAMAH AGUNG SEBAGAI KETUA OJK

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/5293/mahendra-siregar-ucap-sumpah-di-hadapan-ketua-mahkamah-agung-sebagai-ketua-ojk

Jakarta-Humas: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., mengambil sumpah jabatan dan melantik Mahendra Siregar sebagai Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Periode 2022-2027 di Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, pada  Selasa, 20 Juli 2022. Pada saat yang sama, Ketua Mahkamah Agung juga melantik Wakil Ketua dan Anggota OJK.

Pelantikan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor: No. 51/P Tahun 2022 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaaan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.

Berikut adalah nama-nama yang mengucap sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung:

  1. Mahendra Siregar sebagai Ketua merangkap anggota;
  2. Mirza Adityaswara sebagai Wakil Ketua merangkap Ketua Komite Etik dan anggota;
  3. Dian Ediana Rae sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
  4. Inarno Djajadi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
  5. Ogi Prastomiyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
  6. Sophia Issabella Watimena sebagai Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
  7. Friderica Widyasari Dewi sebagai anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
  8. Doni Primanto Joewono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia;
  9. Suahasil Nazara sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan.

Dalam sumpahnya, sembilan orang ini berjanji akan melaksanakan tugas dan kewajiban mereka dengan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.
Mereka juga bersumpah akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Undang-Undang Dasar NKRI 1945.

Pelantikan dan pengambilan sumpah Ketua dan Anggota Dewan Komisioner OJK dilaksanakan secara hybrid dan dihadiri oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, Sekretaris Mahkamah Agung, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua Badan Pemeriksaan Keuangan, Menteri Keuangan, Menteri Luar Negeri, Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Koordinator Badan Usaha Milik Negera (BUMN), Menteri Kesekretariatan Negara, Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisi Pembertantasan Korupsi, dan yang lainnya. (azh/RS)

 

MAHKAMAH AGUNG RI MENGHADIRI CHINA - ASEAN JUSTICE FORUM KE 3

 

 

 

 

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/5297/mahkamah-agung-ri-menghadiri-china-asean-justice-forum-ke-3 

Jakarta : "Atas undangan Mahkamah Rakyat Agung China (Supreme People’s Court China) delegasi MARI, menghadiri China-ASEAN Justice Forum ke 3 yang diselenggarakan secara hybrid di Nanning, Daerah Otonom Provinsi Guangxi Zhuang pada tanggal 20 Juli 2022. 

Delegasi MARI terdiri dari YM Ketua Mahkamah Agung RI Prof Dr HM Syarifuddin, SH., MH, Ketua Kamar Pembinaan YM Prof Dr Takdir Rahmadi, SH., LLM, Ketua Kamar Perdata, YM IGA Sumanatha, SH., MH, Hakim Agung YM Syamsul Maarif, SH., LLM., PhD, YM Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH, YM, YM Dr. Ibrahim, SH., MH, LLM, YM. Dr Panji Widagdo, SH., MH dan YM Dr Rahmi Mulyati, SH., MH. yang menghadiri acara ini secara online dari Conference Center Lantai 12 Tower Mahkamah Agung RI.

 

Forum kali ini merupakan China-ASEAN Justice Forum ketiga yang diadakan, sejak pertama kali diadakan tahun 2014, dan 2017, dimana Mahkamah Agung RI telah berpartisipasi. Forum kali ini mengambil topik“establishing a High-level Judicial Cooperation Platform to Jointly Building the 21st Century Maritime Silk Road”, dengan mengambil 3 topik besar, yaitu pertama, Percepatan adaptasi untuk Aturan-aturan Perdagangan dibawah Perjanjian RCEP baru untuk memberikan layanan peradilan yang lebih baik bagi Perdagangan dan Investasi Regional, kedua, Peningkatan Kerjasama dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual guna meningkatkan perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual secara internasional dan ketiga, Mendorong pelaksanaan litigasi batas negara secara online untuk memberikan pelayanan hukum pada masa pendemik dan pemulihan ekonomi." (Humas)

 

Undangan Pisah Sambut Kapolres Prabumulih

 

https://pa-prabumulih.go.id/ Prabumulih - Senin (25/07/2022) Ketua Pengadilan Agama Prabumulih dalam hal ini diwakili oleh Bapak Humaidi, S.H. (Hakim PA Prabumulih) mengikuti malam keakraban pisah sambut Kapolres Prabumulih dari AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H. kepada AKBP Witdiardi, S.I.K., M.H. (sdn)

YM Edi Riadi: Semakin Banyak Hakim Menggali Fakta, Putusan Akan Semakin Adil | (1/7)

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ym-edi-riadi-semakin-banyak-hakim-menggali-fakta-putusan-akan-semakin-adil-1-7

Jakarta-Badilag (01/07/2022), Diskusi Teknis Yustisial Badilag kali ini menghadirkan hakim agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. sebagai pembicara. Kegiatan yang secara rutin dilaksanakan satu bulan sekali pada hari jum’at ini dibuka langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Aco Nur, S.H.,M.H. yang didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. sebagai moderator. Acara ini diikuti secara interaktif melalui aplikasi Zoom oleh seluruh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.

Diskusi juga bisa diikuti secara langsung melalui Chanel Youtube Ditjen Badilag karena disiarkan secara live streaming.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung, setiap tahunnya perkara Kewarisan yang masuk ke pengadilan agama semakin meningkat.Tahun 2019, 1.614 perkara, tahun 2020, 1.684 perkara dan tahun 2021, 2.031 perkara.

Hal ini menunjukkan persoalan di lapangan semakin komplek, sehingga menyebabkan sengketa pembagian waris semakin banyak. Dari sekian banyak perkara waris yang masuk ke pengadilan tingkat pertama tersebut, kurang lebih 10%nya naik sampai tingkat kasasi. Yaitu tahun 2019, sebanyak 162 perkara, tahun 2020, 143 perkara dan tahun 2021, 148 perkara.

IMG 0913

Pelaksanaan bimbingan teknis secara daring ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kemampuan para hakim dalam menangani perkara kewarisan, agar keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Dalam sambutannya Dirjen Badilag menekankan keseriusan peserta untuk mengikuti kegiatan ini, “Hakim pengadilan agama harus mampu mengurai persoalan ini dengan baik, dan mampu menyelesaikan perkara ini dengan profesional” ungkapnya.

Diskusi dimulai dengan pemaparan pendapat para peserta mengenai satu berkas perkara kewarisan yang sudah dibagikan beberapa hari sebelumnya dan kemudian didiskusikan setiap bagiannya. Setelah diskusi oleh para peserta YM Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. kemudian menyampaikan paparan mengenai setiap tahapan dalam penanganan perkara waris: Penentuan Pihak, Keaktifan Hakim, Pembebanan Pembuktian, Penerapan Hukum dan Amar Putusan.

Papaparan kemudian dilanjutkan tentang piramida penerapan hukum, dimana berada di posisi puncak adalah Nilai Moral yang memuat norma hukum yang terdapat dalam Al Qur’an, Hadits, Filsafat dan lain-lain, yang bersifat permanen dan berlaku dimana saja dan kapan saja. Setelah nilai moral, Norma Yuridis berada di posisi di bawahnya, yaitu hukum dan ketentuan undang-undang, dan yang terkahir dan berada di dasar piramida adalah Fakta Sosiologis, yaitu fakta yang diperoleh dari hasil pembuktian dalam persidangan dan fakta yang berkembang di masyarakat. (ahb)