Untitled (2000 x 554 px).png

Undangan Pisah Sambut Kapolres Prabumulih

 

https://pa-prabumulih.go.id/ Prabumulih - Senin (25/07/2022) Ketua Pengadilan Agama Prabumulih dalam hal ini diwakili oleh Bapak Humaidi, S.H. (Hakim PA Prabumulih) mengikuti malam keakraban pisah sambut Kapolres Prabumulih dari AKBP Siswandi, S.I.K., S.H., M.H. kepada AKBP Witdiardi, S.I.K., M.H. (sdn)

YM Edi Riadi: Semakin Banyak Hakim Menggali Fakta, Putusan Akan Semakin Adil | (1/7)

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/ym-edi-riadi-semakin-banyak-hakim-menggali-fakta-putusan-akan-semakin-adil-1-7

Jakarta-Badilag (01/07/2022), Diskusi Teknis Yustisial Badilag kali ini menghadirkan hakim agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI, YM. Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. sebagai pembicara. Kegiatan yang secara rutin dilaksanakan satu bulan sekali pada hari jum’at ini dibuka langsung oleh Dirjen Badilag Dr. Aco Nur, S.H.,M.H. yang didampingi Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. sebagai moderator. Acara ini diikuti secara interaktif melalui aplikasi Zoom oleh seluruh pengadilan tingkat banding dan pengadilan tingkat pertama di lingkungan peradilan agama.

Diskusi juga bisa diikuti secara langsung melalui Chanel Youtube Ditjen Badilag karena disiarkan secara live streaming.

Berdasarkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung, setiap tahunnya perkara Kewarisan yang masuk ke pengadilan agama semakin meningkat.Tahun 2019, 1.614 perkara, tahun 2020, 1.684 perkara dan tahun 2021, 2.031 perkara.

Hal ini menunjukkan persoalan di lapangan semakin komplek, sehingga menyebabkan sengketa pembagian waris semakin banyak. Dari sekian banyak perkara waris yang masuk ke pengadilan tingkat pertama tersebut, kurang lebih 10%nya naik sampai tingkat kasasi. Yaitu tahun 2019, sebanyak 162 perkara, tahun 2020, 143 perkara dan tahun 2021, 148 perkara.

IMG 0913

Pelaksanaan bimbingan teknis secara daring ini merupakan bagian dari upaya Ditjen Badilag untuk meningkatkan kemampuan para hakim dalam menangani perkara kewarisan, agar keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Dalam sambutannya Dirjen Badilag menekankan keseriusan peserta untuk mengikuti kegiatan ini, “Hakim pengadilan agama harus mampu mengurai persoalan ini dengan baik, dan mampu menyelesaikan perkara ini dengan profesional” ungkapnya.

Diskusi dimulai dengan pemaparan pendapat para peserta mengenai satu berkas perkara kewarisan yang sudah dibagikan beberapa hari sebelumnya dan kemudian didiskusikan setiap bagiannya. Setelah diskusi oleh para peserta YM Dr. Edi Riadi, S.H., M.H. kemudian menyampaikan paparan mengenai setiap tahapan dalam penanganan perkara waris: Penentuan Pihak, Keaktifan Hakim, Pembebanan Pembuktian, Penerapan Hukum dan Amar Putusan.

Papaparan kemudian dilanjutkan tentang piramida penerapan hukum, dimana berada di posisi puncak adalah Nilai Moral yang memuat norma hukum yang terdapat dalam Al Qur’an, Hadits, Filsafat dan lain-lain, yang bersifat permanen dan berlaku dimana saja dan kapan saja. Setelah nilai moral, Norma Yuridis berada di posisi di bawahnya, yaitu hukum dan ketentuan undang-undang, dan yang terkahir dan berada di dasar piramida adalah Fakta Sosiologis, yaitu fakta yang diperoleh dari hasil pembuktian dalam persidangan dan fakta yang berkembang di masyarakat. (ahb)

KEPALA BIRO HUKUM DAN HUMAS YANG BARU RESMI DILANTIK

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5214/mahkamah-agung-sosialisasikan-sistem-elektronik-berkas-pidana-terpadu-e-berpadu Jakarta – Humas: Senin, tanggal 6 Juni 2022 bertempat di hotel Millennium, Biro Hukum dan Humas MA selenggarakan sosialisasi sistem e-Berpadu. Sistem ini dibangun oleh Mahkamah Agung untuk mendukung Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) dan bukan dimaksudkan untuk menggantikan sistem tersebut yang telah berjalan, ungkap Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi ini Aparat Penegak Hukum (APH) lain seperti dari Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. APH lain pada intinya memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung yang telah melakukan inisiasi percepatan implementasi SPPT-TI.

Sistem e-Berpadu merupakan bagian dari Sistem Informasi Pengadilan (SIP) yang diharapkan menjadi media pertukaran dokumen khususnya pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung dengan APH lain. Sistem ini diharapkan mempercepat terwujudnya Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sistem e-Berpadu merupakan “embrio” perwujudan sistem peradilan pidana elektronik (e-Court Pidana), sebagaimana amanat Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sistem ini dibangun untuk menyelenggarakan administrasi perkara pidana, perkara jinayat, dan perkara pidana militer secara terpadu berbasis elektronik, ungkap Dr. Sobandi.

e-Berpadu Versi 1 memberikan sejumlah layanan administrasi perkara pidana secara elektronik meliputi pelimpahan berkas perkara, permohonan izin/persetujuan penyitaan, permohonan izin/persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, permohonan izin pinjam pakai barang bukti, dan penetapan diversi.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung selama 1 (satu) hari dan diikuti oleh 65 orang peserta dari berbagai unsur, dari internal Biro Hukum dan Humas MA, Badan Peradilan Umum, Badan Peradilan Agama, Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha, dan APH lain. Kepala Biro Hukum dan Humas MA berharap peserta sosialisasi mengikuti kegiatan ini dengan maksimal, sehingga Mahkamah Agung memperoleh masukan untuk penyempurnaan sistem e-Berpadu ini, pungkas Dr. Sobandi. (Humas)

 

 

DI MAHKAMAH AGUNG SEMUA MEMILIKI KESEMPATAN YANG SAMA, KETUA MA

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5210/di-mahkamah-agung-semua-memiliki-kesempatan-yang-sama-ketua-ma Jakarta-Humas: Di Mahkamah Agung baik laki-laki atau perempuan, semua memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menjadi pemimpin. Hal ini berlaku bukan hanya di Mahkamah Agung, namun juga di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama. Selain itu dalam setiap kesempatan membuat kebijakan, hakim perempuan selalu dilibatkan.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung saat menerima  Duta Besar Australia untuk Perempuan dan Anak Perempuan Ms. Christine Clarke,  pada Selasa, 31 Mei 2022 di ruang Conference Centre, gedung Mahkamah Agung, Jakarta.

Ketua Mahkamah Agung memaparkan bahwa Mahkamah Agung memiliki visi untuk meningkatkan akses perempuan dan anak di peradilan. Salah satu komitmen tersebut dibuktikan dengan membentuk Kelompok Kerja Perempuan dan Anak.  Kelompok Kerja ini bertugas menghasilkan berbagai rancangan (draft) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang kemudian dibahas dan disetujui dalam Rapat Pimpinan Mahkamah Agung.

Ketua Kamar Pembinaan Mahkamah Agung yang juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Prof. Takdir Rahmadi menambahkan bahwa keterwakilan hakim perempuan dalam komposisi keseluruhan hakim di Indonesia maupun struktur pimpinan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya menujukkan kondisi yang menjanjikan dan masih terbuka peluang untuk ditingkatkan. Sejak berdirinya Mahkamah Agung, tercatat beberapa kali hakim perempuan menjadi hakim agung. Bahkan, salah satu hakim agung perempuan pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung di mana jabatan ini merupakan puncak pimpinan tertinggi kedua di Mahkamah Agung.

Secara umum, menurut Prof. Takdir, Mahkamah Agung tidak menetapkan preferensi tertentu bahwa hakim di Mahkamah Agung yang akan menduduki jabatan harus berjenis kelamin tertentu. Semua hakim baik perempuan atau laki-laki mempunyai kesempatan dan peluang yang sama untuk menduduki jabatan pimpinan pengadilan.

Pada kesempatan yang sama, Prof. Takdir juga menjelaskan beberapa capaian Mahkamah Agung terkait perlindungan hukum bagi anak dan perempuan, di antaranya yaitu:

Pertama meningkatkan kualitas dan  putusan pengadilan dalam perkara yang melibatkan perempuan dan anak.

Kedua meningkatkan kualitas layanan dalam perkara perempuan dan anak di pengadilan agama dan pengadilan  negeri terkait isu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pengesahan perkawinan,  hak perempuan dan anak dalam perkara perceraian, dan isu terkait lainnya.

Ketiga meningkatkan transparansi dan kapasitas Mahkamah Agung untuk menyajikan  data tren tentang akses terhadap keadilan dan kualitas layanan dan hasil di Indonesia untuk perempuan, anak dan, penyandang disabilitas

Keempat meningkatkan layanan selama pandemi covid-19, meliputi akses bantuan hukum dari posbakum dan menyederhanakan pengajuan gugatan secara online sesuai kebutuhan yang akan membantu perempuan termasuk perempuan penyadang disabilitas.

Sementara itu, Cristie Clarke menyampaikan bahwa ia mengapresiasi semua yang telah Mahkamah Agung lakukan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dan mengapresiasi kerja sama yang telah berlangsung antara Mahkamah Agung dan Australia.

Sebagai informasi bahwa Mahkamah Agung telah menjalin kerja sama dengan dengan Federal Court of Australia dan Family Court of Australia sejak 2004. Kerja sama diperkuat kembali pada 8 Desember 2020 lalu.

Fokus kerjasama dalam Nota Kesepahaman tahun 2020 ini disesuaikan untuk mengantisipasi dampak pandemi di pengadilan.  Kerja sama dengan Family Court Australia masih difokuskan kepada bagaimana reformasi badan peradilan bisa berkontribusi terhadap peningkatan akses terhadap keadilan, khususnya bagi perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Kerja sama ini menunjukkan komitmen serius dari kedua belah pihak dan menguatnya persahabatan peradilan Indonesia dan peradilan Australia.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Non-Yudisial Dr. Sunarto, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kerja sama antara Mahkamah Agung dan Australia ini diharapkan bisa meningkatkan kemampuan para hakim dalam membuat putusan yang berbasis gender, baik melalui studi banding maupun pelatihan.

Hadir juga dalam acara yang dilaksanakan secara hybrid ini yaitu Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Panitera Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung, hakim-hakim perempuan dari seluruh Indonesia, dan yang lainnya.

Di akhir pidatonya, Prof. Syarifuddin berharap kerja sama antara Australia dan Mahkamah Agung semakin meningkat sehingga tujuan yang diharapkan bisa tercapai. (azh/RS)

KETUA MA: INTEGRITAS ADALAH KUNCI MERAIH KEPERCAYAAN PUBLIK

https://www.mahkamahagung.go.id/id/berita/5206/ketua-ma-integritas-adalah-kunci-meraih-kepercayaan-publik 

Jakarta-Humas: Bagi Mahkamah Agung kepercayaan publik merupakan salah satu target utama dalam Agenda Prioritas Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2022-2024. Mahkamah Agung meyakini bahwa kepercayaan publik yang kokoh hanya dapat dibangun di atas capaian kinerja yang riil, serta penerapan nilai-nilai kelembagaan yang genuine dan konsisten. Salah satu cara meraihnya yaitu dengan meningkatkan integritas aparatur lembaga yang ada di dalamnya.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. H. M. Syarifuddin, S.H., M.H., saat berbicara di acara Sarasehan Internasional Pembaru Peradilan yang berjudul Meningkatkan Kepercayaan Publik melalui Penguatan Integritas Pengadilan pada Senin, 30 Mei 2022.  Acara yang dilaksanakan secara virtual ini dihadiri oleh  Presiden Peradilan Federal Jerman Presiden Asosiasi Pimpinan Mahkamah Agung Uni Eropa Bettina Limperg, Menteri  Koordinator  Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD., S.H., S.U.,  M.I.P.,  Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia dan Brunei Darussalam Vincent Pickett, Wakil Kepala Misi Kedutaan Besar Australia Stephen Scott, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li, Ketua Tim Asia-Pasifik Transparansi Internasional Ibu Ilham Mohammed, dan yang lainnya.

Terkait kepercayaan publik, Prof. Syarifudin menjelaskan Mahkamah Agung telah melaksanakan sejumlah inisiatif untuk meningkatkan integritas dan akuntabilitas lembaga peradilan, antara lain penerapan Zona Integritas untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani dalam kerangka Reformasi Birokrasi, serta pembentukan mekanisme whistle blowing dalam penanganan pengaduan masyarakat dan Unit Pengendali Gratifikasi.

Ia menambahkan Mahkamah Agung bersama-sama dengan mitra pembaruan, juga telah berinisiatif untuk menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016 pada tahun 2018 di sejumlah pengadilan, serta menerapkan sistem pengawasan mystery shopping berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor   73/KMA/SK/III/2018   tentang   Uji   Integritas Pelayanan   Publik   Pengadilan perumusannya didukung oleh USAID-Cegah.

Mahkamah  Agung  dengan  dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan Corruption Risk Assessment (CRA) dan evaluasi implementasi Pasal 11 ayat (1) Konvensi Pemberantasan Korupsi yang pelaksanaannya mendapatkan dukungan dari AIPJ2 pada tahun 2021. Sejumlah tindak lanjut telah ditetapkan berdasarkan hasil asesmen yang akan dilaksanakan bersama-sama dengan Transparansi Internasional Indonesia dalam dua tahun ke depan.

Meskipun belum sepenuhnya berhasil, mantan Hakim Agung asal Baturaja tersebut menyatakan inisiatif Mahkamah Agung untuk memperkuat aspek integritas pada lembaga peradilan tersebut telah menunjukkan capaian yang membanggakan.

Hal tersebut terbukti dengan sejumlah prestasi dalam konteks pengawasan dan akuntabilitas pengadilan dari kementerian/lembaga lain telah diperoleh. Salah satunya adalah terus meningkatnya skor Mahkamah Agung dalam Survei Integritas yang dilaksanakan oleh KPK setiap tahun.

Pada 2021, Mahkamah Agung  mendapatkan 82,72, hal itu mengalami peningkatan signifikan jika dibandingkan dengan hasil survei pada tahun 2018, yang hanya mendapatkan skor 61,11.

Selain itu, capaian dalam pembangunan Zona Integritas juga diakui oleh Kementerian PAN dan RB, antara lain dengan diberikannya penghargaan kepada Ketua Mahkamah Agung RI sebagai Pemimpin Perubahan pada bulan Desember 2021. Penghargaan ini tentu bukan capaian individu Ketua Mahkamah Agung, melainkan capaian bersama seluruh elemen organisasi badan peradilan Indonesia.

Meskipun banyak capaian yang sudah diperoleh, Mahkamah Agung menyadari masih ada tantangan kelembagaan yang perlu dibenahi.

“Untuk itulah dukungan dalam bentuk kerja sama dan sinergi dari kementerian/lembaga, serta organisasi mitra pembaruan Mahkamah Agung masih tetap diperlukan,” kata mantan Kepala Badan Pengawasan. (azh/RS/photo:SN)