Untitled (2000 x 554 px).png

BIRO HUKUM DAN HUMAS MA SELENGGARAKAN PELATIHAN PENGELOLAAN MEDSOS

                                    2019

www.mahkamahagung.go.id- Jakarta - Humas MA: Kesuksesan sebuah lembaga tidak ada artinya jika tidak dipublikasikan. Publikasi menjadi penentu baik buruknya citra sebuah lembaga. Jika dahulu lembaga mempublikasikan berita dan kebijakan Lembaga di media cetak dan elektronik, dimana keduanya itu membutuhkan dana yang besar, sekarang ini sudah ada media sosial yang jika digunakan dengan baik dan maksimal bisa menjadi media publikasi yang efektif dan efisien.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH., MS, saat membuka secara resmi pelatihan Pengelolaan Media Sosial dan Pembuatan Info Grafis bagi Humas Mahkamah Agung dan Humas pada Peradilan Umum dan Peradilan Agama wilayah Bekasi, Depok, Bogor, Cikarang, Cibinong, Tangerang, dan Karawang pada 29-30 Juli 2019. Pelatihan yang bertempat di Media Centre Harifin A Tumpa ini dimaksudkan untuk memberikan pelatihan pengelolaan media sosial yang baik dan juga pelatihan pembuatan info grafis. “Melalui medsos, kita bisa menciptakan branding bahwa lembaga kita sudah clear and clean," kata pria kelahiran Jombang tersebut.

                                    2019

Lebih lanjut, Mantan Wakil Ketua Pengadilan Malang ini mengatakan bahwa Lembaga perlu menjalin hubungan yang harmonis dengan masyarakat, salah satunya yaitu melalui media social. Dari media sosial, Abdullah berpesan agar para peserta sanggup menciptakan imej bahwa Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya itu kredibel, akuntabel dan transparan.

Hadir sebagai narasumber yaitu praktisi kehumasan, Dr. Rulli Nasrullah, M.Si dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Jakarta yang memberikan materi tentang Peran Media dalam Penyebaran Informasi di Lembaga Pemerintahan, dan Ehwank Kurniawan, desain grafis Koran Tempo yang memaparkan materi tentang pembuatan info grafis.

                                   19

Para peserta sangat antusias mengikuti pelatihan ini dan berharap ilmu yang mereka dapatkan bisa mereka praktekkan di instansi masing-masing. Kedepannya peserta juga berharap bisa dilaksanakan lagi pelatihan lanjutan ini untuk meningkatkan SDM (sumber daya manusia) khususnya dalam bidang komunikasi dan informatika terhadap penggunaan media sosial dikalangan pegawai di lingkungan peradilan. (azh/RS)

 

Pertama Kali, Sidang Keliling PAW Dilakukan Pengadilan Agama

Surabaya | pa-surabaya.go.id

Tidak hanya untuk perkara itsbat nikah, pencatatan perkawinan maupun pencatatan akta kelahiran, sidang keliling pengadilan agama juga berkembang menjadi persidangan Penetapan Ahli Waris (PAW).

Pengadilan Agama Surabaya lah yang pertama kali menyelenggarakannya. Dibuka langsung oleh Dirjen Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. Jumat (26/7/2019), acara dihadiri pula oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Kementrian Agraria dan Tata Ruang RI Ery Suwondo, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Drs. H. Bahrussam Yunus, S.H., M.H., Kakanwil BPN Jawa Timur dan Kepala Biro Hukum Pemerintah Kota Surabaya.

Aco Nur menyampaikan pelaksanaan sidang keliling PAW ini adalah sidang di luar gedung pengadilan yang merupakan salah satu bentuk pelayanan untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Ini baru terjadi di Indonesia khususnya di lingkungan Peradilan Agama. Sidang hari ini juga langsung mendapatkan salinan penetapan sekaligus juga mendapat sertifikat. Saya akan langsung menyampaikan ke Ketua Mahkamah Agung RI terkait pelaksanaan kegiatan ini” katanya di Balai Kelurahan Lidah Wetan Kecamatan Lakarsantri Kota Surabaya.

Sebelumnya, Ketua Pengadilan Agama Surabaya Amam Fakhrur mengucapkan terima kasih atas kerjasama dari semua pihak. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Bapak Dirjen yang telah bersedia datang menghadiri. “Ini tambahan semangat buat kami warga PA Surabaya untuk lebih meningkatkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat di Kota Surabaya” ungkapnya.

Amam Fakhrur menjelaskan sidang keliling Penetapan Ahli Waris (PAW) sebagai implementasi dari MOU Pengadilan Agama Surabaya dengan Kantor Pertanahan Kota Surabaya. Amam menambahkan, sidang keliling diselenggarakan sebagai bentuk dukungan PA Surabaya dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Tanggapan positif diampaikan pula oleh Ery Suwondo. Ery mengungkapkan program ini merupakan solusi permasalahan masyarakat atas hak tanah yang belum bersertifikat. Menurutnya ada ribuan bidang tanah yang belum bersertifikat yang ada dikota Surabaya. “Dan inovasi ini sangat membantu masyarakat serta merupakan terobosan satu-satunya yang ada di Indonesia” katanya.

Diakhir acara dilangsungkan penyerahan salinan PAW kepada pihak yang telah selesai mengikuti persidangan. Dirjen Badilag menyerahkan langsung salinan putusan tersebut. Tidak hanya salinan putusan, pihak juga langsung menerima sertifikat kepemilikan tanah.

Menjamin Kepastian Hukum
Dalam pelaksanaan acara sidang keliling, salah satu pihak yang mengurus Penetapan Ahli Waris (PAW) bernama Ponikan menyampaikan rasa puasnya atas pelaksanaan sidang keliling ini, dengan wajah terharu bapak 3 orang anak ini mengucapkan terima kasih kepada PA Surabaya dan BPN Surabaya I, karena sertifikat yang ditunggu-tunggu selama bertahun tahun telah bisa diterbitkan.
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan hukum terkait diri, keluarga dan hak-hak yang melekat pada dirinya. Dalam persoalan kewarisan, ketika salah seorang anggota keluarga meninggal dunia, maka akan muncul konidisi hukum baru terkait harta peninggalan anggota keluarga yang meninggal tersebut yang berkaitan dengan hak dan kewajiban atas harta tersebut bagi anggota keluarga yang masih hidup. sebagian masyarakat mempunyai kendala dalam jarak, waktu maupun biaya dalam pengurusan semua hal yang terkait dengan kewarisan termasuk untuk mendapatkan penetapan ahli waris dari pengadilan, padahal hal ini sangat rentan menjadi persoalan di dalam kehidupan sosial. Oleh karenanya sidang terpadu ini akan bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

Di akhir sambutan, Dirjen Badilag memberikan arahan terkait pentingnya prinsip-prinsip hukum tetap dipedomani dengan baik dalam proses sidang keliling ini. “Meskipun persidangan dilakukakan secara terpadu dan di luar gedung pengadilan, namun hal ini jangan sampai mengurangi kualitas pemeriksaan perkara, prinsip dan sistem pembuktian harus tetap ditegakkan dan diterapkan sepenuhnya dalam proses pemeriksaan dan penyelesaian permohonan, Pembuktian harus berdasarkan alat bukti yang ditentukan undang-undang.” Tegasnya.

(hirpan hilmi - aly_@dmin)

Di Hadapan Para Sekretaris, WKMA Bidang Non Yudisial Mengatakan Bahwa Menjadi Pemimpin yang Sukses Dunia Akhirat Bisa Diraih Bersamaan

Jakarta – Humas MA: Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH, memberikan pembekalan kepada 120 Sekretaris yang berasal dari Pengadilan Tingkat Banding , Pengadilan Negeri Kelas 1A dan Pengadilan Tingkat Pertama Peraih Peringkat Terbaik Pelatihan Kepemimpinan dari seluruh Indonesia pada Rabu, 24 Juli 2019 di lantai 2 gedung Mahkamah Agung.

Pada kesempatan tersebut Sunarto mengatakan bahwa kesuksesan sebuah pengadilan menjadi salah satu andil suksesnya seorang sekretaris. Untuk itu, Ia berpesan agar para sekretaris haruslah menjadi pemimpin yang sukses. Pada acara yang juga dihadiri oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan & Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Dr. Zarof Ricar, SH., S.Sos., M.Hum, ini, bahwa untuk menjadi seorang sekretaris yang sukses, pria kelahiran Sumenep ini mengatakan harus berubah dalam segala hal, salah satunya adalah mengubah pola pikir dari dilayani menjadi melayani, dari membutuhkan menjadi dibutuhkan. “Jika kalian bekerja sudah sesuai SOP itu artinya sudah melayani pimpinan, tidak perlu sampai menyemir sepatu pimpinan,” ujar mantan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung yang disambut tawa para peserta ini. Sunarto juga menjelaskan bahwa kesuksesan di dunia tidak berarti apa-apa, jika kesuksesan akhirat tidak dikejar. Ia berpesan kepada para sekretaris agar amanah jabatan dijadikan sebagai ladang amal, karena lelah kerja keras bisa menjadi pahala jika niat bekerja semata-mata untuk beribadah kepada Tuhan Yang Maha Esa, jika hal ini dilaksanakan, maka sukses dunia dan akhirat bisa diraih bersamaan.

Lebih lanjut pada acara yang dipandu oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan, Edward Tumimbul Hamonangan Simarmata, SH., LLM., MTL, tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial tersebut mengatakan bahwa terdapat 9 kunci yang harus dipraktekkan jika ingin menjadi pimpinan yang sukses di dunia dan di akhirat.

  1. Mengubah cara kerja dari today is today menjadi tomorrow is today. Mengerjakan pekerjaan hari ini pada hari ini sudah biasa, mulai Sekarang Sunarto memerintahkan untuk mengubah bahwa hari ini kita harus mengerjakan pekerjaan besok bukan pekerjaan hari ini apalagi pekerjaan kemarin. Perubahan ini harus dimulai dari hal yang terkecil, mulai dari sendiri, dan mulai saat ini.   
  2. Mengubah cara fikir dari minta dilayani, menjadi melayani. Menjadi orang yang dibutuhkan bukan orang yang membutuhkan, orang yang dibutuhkan pasti akan dicari kemanapun dan di manapun, sedangkan  orang yang membutuhkan pasti akan menggunakan berbagai cara untuk memenuhi kebutuhannya itu.
  3. Kerja keras, kerja cerdas, kerja ikhlas. Prinsip melayani adalah meletakkan kepentingan pribadi dibawah kepentingan publik. Mantan Kepala Badan Pengawasan tersebut juga mengatakan bahwa menjadi besar karena cacian, karena cacian adalah madu sebaliknya jangan besar karena pujian, karena pujian adalah racun. Dan yang terpenting bahwa menjadi pemimpin itu haruslah bekerja ikhlas, semua ditujukan hanya untuk mencari ridho Tuhan yang Maha Esa, sehingga betapapun lelah yang diderita, namun jika sudah ikhlas, maka semua akan bernilai ibadah.
  4. Memastikan diri sebagai teladan bukan hanya bagi orang lain tapi yang paling penting adalah bagi diri sendiri. Pemimpin yang baik memiliki intelektualitas dan integritas yang tinggi, dan tidak menjadi bagian dari masalah.
  5. Menjadi promotor untuk diri sendiri (Long life campaign). Setiap pimpinan harus menjaga sikap, tutur kata dan perilaku.
  6. Change or die. Siapa yang tidak mau berubah maka harus siap digilas.
  7. Budayakan malu, baik malu kepada Tuhan, malu kepada masyarakat dan malu kepada diri sendiri
  8. Whistleblowing system, aparatur yang mengetahui adanya pelanggaran harus melapor, karena diam terhadap suatu pelanggaran berarti melakukan pembiaran.
  9. Hindari Ego sektoral. Tidak boleh memikirkan diri sendiri, intinya menurut Pria asal Madura ini bila tidak bisa menjadi matahari, cukuplah menjadi lilin yang menerangi diri sendiri, jika tidak bisa menjadi jalan besar, cukuplah menjadi jalan setapak yang bisa kita lewati sendiri. (azh/RS)

Kembangkan Kerjasama Teknologi Informasi, Dirjen Badilag Datangi Kedubes Iran

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Dirjen Badan Peradilan Agama Dr. Aco Nur, S.H., M.H. mendatangi Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta. Aco Nur didampingi Sekretaris Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M. dan Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D hakim yustisial Ditjen Badan Peradilan Agama.

Aco Nur disambut langsung oleh Duta Besar Republik Islam Iran Valiollah Mohammadi beserta Atase Politiknya Razieh Omidi di ruang kerjanya Senin pagi (22/7/2019).

Pembicaraan diawali dengan seputar kekuasaan kehakiman di masing-masing negara. Valiollah Mohammadi menyampaikan pada prinsipnya Iran memiliki persamaan dalam melaksanakan hukum Islam khususnya hukum ahwal syaksiah. “Bahkan saat ini Iran telah menerapkan teknologi muhtahir dalam melayani pencari keadilan” ucapnya.

Aco Nur juga memaparkan terkait perkembangan peradilan agama dibawah kepemimpinannya. Salahsatunya dengan adanya fasilitas command center Badilag. “Fasilitas ini berfungsi sebagai alat komunikasi sekaligus untuk audit kinerja, pengawasan maupun pembinaan warga peradilan agama di seluruh Indonesia” terangnya.

Valiollah Muhammadi juga menambahkan bahwa hubungan antara Iran dengan Indonesia sudah berjalan cukup lama. “Sebelum Negara Indonesia lahir Iran, telah bekerjasama dengan masyarakat nusantara dengan dibuktikan masuknya Islam yang dibawa para saudagar Persia” ungkapnya.

Dalam berbagai kegiatan Internasional Iran dan Indonesia juga selalu saling berpartisipasi dan saling memberikan dukungan. “Sehingga patutlah Iran dan Indonesia harus senantiasa menjalin kerjasama diberbagai sektor, khususnya dalam bidang peradilan melalui berbagai pelatihan dan saling tukar pengalaman dalam penerapan hukum dimasing-masing Negara” tambahnya.

Valiollah Muhammadi juga menawarkan agar pihak Mahkamah Agung RI bisa berkunjung dan melihat secara langsung kondisi muslim serta penerapan teknologi di peradilan Iran. Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat muslim jangan mudah tergiring berita-berita yang menilai Iran selalu negatif, yang mana berita tersebut dilontarkan media-media yang tidak menyukai Islam.

Di akhir pertemuannya, Aco Nur menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Pimpinan Mahkamah Agung RI juga akan melakukan kunjungan resmi ke Mahkamah Agung Republik Islam Iran guna melihat langsung penerapan sistem teknologi dalam manajemen peradilan di Iran. Dan Valiollah Muhammadi pun meresponnya. “Hal ini sesuai dengan visi Badan Peradilan Agama yaitu mewujudkan peradilan agama yang modern berbasis teknologi” ungkap Aco Nur di akhir pertemuan. (abu j – hirpan hilmi)

PELUNCURAN SISTEM INFORMASI PERLENGKAPAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA (SIPERMARI)

                                               19

www.mahkamahagung.go.id -Batam – Humas : Bertempat di Hotel Best Western Premier Batam, Sabtu (6 Juli 2019), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., M.H.,  meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disingkat SIPERMARI.

Aplikasi ini akan dipergunakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik/pengelolaan dan tertib hukum.

Pada dasarnya Kementerian Keuangan telah mempersiapkan aplikasi untuk penausahaan Barang Milik Negara (BMN), yakni aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Hanya saja, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

                                             19

Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya membutuhkan aplikasi untuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dipergunakan untuk setidaknya 5 (lima) hal. Pertama, sebagai pengolah data Barang Milik Negara secara akurat yang bersifat terperinci. Kedua, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian atau monitoring dan evaluasi Barang Milik Negara. Ketiga, aplikasi yang dapat dipergunakan untuk pelaporan dan pencetakan data-data Barang Milik Negara. Keempat, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset. Dan kelima, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan stakeholder terkait atas data aset yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Kebutuhan-kebutuhan inilah yang coba dihadirkan melalui aplikasi ini. Diharapkan nantinya SIPERMARI  bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan dalam mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI secara cepat dan akurat. Karena itulah aplikasi ini merupakan kebijakan strategis dalam penatausahaan aset BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kerjasama dengan Kementerian Keuangan

                                               2019

Oleh karena selama ini aplikasi terkait dengan penatausahaan Barang Milik Negara tersebut dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, maka dalam pengembangan aplikasi SIPERMARI, Mahkamah Agung bekerjasama dengan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dalam hal ini :

  1. Direktur Barang Milik Negara dari sisi kebijakan data laporan BMN
  2. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dari sisi aplikasi SIMAN
  3. Kepala Pusat Informasi dan Teknologi dari sisi koneksi dan alur data base BMN

Kerjasama ini merupakan kerjasama yang pertama Kementerian Keuangan dengan kementerian dan lembaga di Indonesia, sehingga aplikasi ini merupakan aplikasi yang pertama dan bisa ditiru atau direplikasi oleh lembaga lain di luar Mahkamah Agung.

Dengan kerjasama tersebut, data yang ada pada SIPERMARI terintegrasi dengan data base BMN yang berada di Kementerian Keuangan RI, sehingga data yang ada merupakan data BMN yang disajikan oleh aplikasi SIMAKBMN maupun aplikasi SIMAN yang merupakan aplikasi kerja yang wajib digunakan oleh seluruh K/L dalam perencanaan, pengelolaan, penatausahaan dan laporan.

Dengan terkoneksinya SIPERMARI ke data base yang ada di Kementerian Keuangan maka tidak diperlukan lagi penginputan data ulang, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada data BMN yang ganda.

Melanjutkan Komitmen untuk Mewujudkan Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Terpadu

                                               19

engan diluncurkannya aplikasi SIPERMARI di bidang manajemen aset, Mahkamah Agung semakin menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Komitmen ini merupakan bagian dari ikhtiar tiada henti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

Sebagaimana disebutkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 disebutkan bahwa visi pembaruan peradilan Indonesia adalah Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Salah satu ciri badan peradilan Indonesia yang agung adalah peradilan yang modern berbasis teknologi informasi terpadu.

Hingga saat ini, selain SIPERMARI, Mahkamah Agung telah mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis teknologi informasi terpadu untuk mendukung jalannya roda organisasi peradilan, baik teknis maupun non teknis. Di bidang teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di tingkat Mahkamah Agung, aplikasi pengadilan elektronik (e-Court), dan Direktori Putusan untuk mempublikasikan putusan-putusan Mahkamah Agung.

                                           19

Sedangkan di bidang non teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) untuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), aplikasi Komdanas (Komunikasi Data Nasional) untuk pengelolaan data keuangan, Sistem informasi pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan dan pengendalian, Sisdiklat (Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan).

Selain itu, saat ini Mahkamah Agung juga tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) untuk penatausahaan surat menyurat di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Yang menarik, semua aplikasi tersebut dikembangkan oleh sumber daya manusia Mahkamah Agung sendiri. Hal mana semakin memperjelas komitmen terhadap terwujudnya badan peradilan Indonesia yang modern berbasis teknologi informasi terpadu. (Humas)