Untitled (2000 x 554 px).png

MA Lakukan Evaluasi Lanjutan Pembangunan Zona Integritas

2019

www.mahkamahagung.go.id- Jakarta—Humas MA: Menjelang dilaksanakannya kegiatan survey terhadap 177 pengadilan yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Mahkamah Agung menggelar pertemuan evaluasi lanjutan dengan seluruh pengadilan yang akan dinilai tersebut di Jakarta, Rabu-Jumat (7-9/8/2019). 

Selain dihadiri oleh 177 ketua pengadilan, pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pimpinan pengadilan tinggi yang membawahinya. 

Dalam pidato pembukaannya, Kepala Badan Pengawasan, Nugroho Setiadji yang bertindak mewakili Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial menyampaikan bahwa seluruh pengadilan yang diusulkan untuk memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tersebut telah melewati proses penilaian oleh Tim Penilai Internal (TPI) dari Badan Pengawasan. “Awalnya terdapat 186 pengadilan yang dinilai dengan penilaian lapangan dan penilaian dokumen (desk review), hasilnya 177 pengadilan dinyatakan memenuhi syarat dan sisanya dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ungkap Nugroho.

Nugroho berharap seluruh pengadilan yang diusulkan tahun ini dapat meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Semoga usaha-usaha para pimpinan pengadilan dapat mencapai cita-cita yang diinginkan,” pungkas Nugroho.

 

Pentingnya Komitmen Pimpinan

Sementara ini Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo selaku Penanggung Jawab Reformasi Mahkamah Agung/Pembangunan Zona Integritas dalam pengarahannya menekankan pentingnya komitmen pimpinan dalam pembangunan zona integritas. Menurutnya, pembangunan zona integritas tidak dapat dipisahkan dari peranan kepemimpinan. “Kapasitas kepemimpinan merupakan faktor yang mempengaruhi (proses) pembangunan zona integritas,” ungkap Pudjoharsoyo.

Komitmen pimpinan dalam pembangunan zona integritas, menurut Pudjoharsoyo, diperlukan pada setiap tahapan, mulai dari pencanangan, pembangunan dan evaluasi. “Pada tahapan pencanangan, komitmen berarti kesiapan pimpinan untuk membawa unit kerjanya ke arah perubahan,” jelas mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat itu. Kesiapan tersebut terindikasi dari program kerja, penganggaran, kebijakan yang mengarah pada pencegahan dan pemberantasan gratifikasi, penanganan benturan kepentingan.

Sementara pada tahap pembangunan, komitmen pimpinan terukur dari sejauhmana pimpinan melakukan internalisasi dan sosialisasi pembangunan zona integritas menuju WBK melalui kegiatan-kegiatan seperti pembinaan, apel pagi, rapat-rapat, dan lain-lain.

Adapun pada tahap evaluasi, dorongan pimpinan terhadap unit kerjanya untuk dievaluasi mulai dari pengarahan Tim Zona Integritas untuk melakukan evaluasi  dan mengajukannya ke unit kerja yang setingkat lebih tinggi merupakan wujud konkret komitmen pimpinan.

Di akhir pengarahannya, Pudjoharsoyo juga berharap agar pengadilan-pengadilan yang diajukan dapat memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). “Peroleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi merupakan barometer integritas sumber daya manusia dan kualitas prima pelayanan publik,” Pungkas Pudjoharsoyo. (Humas/Mohammad Noor)

Tingkatkan Kompetensi Tenaga Teknis, Badilag Selenggarakan TOT

 

 

    2019

Ditjen Badan Peradilan Agama (Badilag) terus berupaya untuk meningkatkan kemampuan SDM khususnya tenaga teknis. Salah satunya melaui Training of Trainer (TOT) terhadap 30 peserta yaitu Ketua PTA Palembang, Ketua PTA Jayapura, beberapa Wakil Ketua PTA, Hakim pada Badan Pengawasan, Hakim tinggi, beberapa Ketua dan Wakil Ketua PA dan Panitera Muda PA.

Didampingi Sekrataris Drs Arief Hidayat, S.H., M.M. dan Direktur Pembinanaan Tenaga Teknis Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.,  Dirjen Badan Peradilan Agama Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. membukanya secara langsung di Bogor, Selasa malam (6/8/2019) 

Aco Nur menyampaikan tujuan penyelenggaranaan TOT ini adalah untuk membekali peserta sebagai trainer sehingga mempunyai kompetensi untuk melatih tenaga teknis di wilayahnya masing-masing. 

Kegiatan ini juga menjadi jawaban Dirjen Badan Peradan Agama terhadap perkembangan dinamika hukum yang semakin cepat. "Secara otomatis, perkembangan tersebut butuh respon yang cepat terutama oleh hakim untuk mencari solusinya" katanya.

  2019  

Setelah maningkatnya kompetensi pegawai ini, ia juga berharap peradilan agama dapat lebih meningkatkan pelayanan hukum yg berkeadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Terkait perkembangan inovasi pelayanan pengadilan, Aco Nur menegaskan jika Badan Peradilan Agama dan peradilan dibawahnya sangat mendukung inovasi pelayanan masyarakat antara lain e-Court yg saat ini sedang dikembangkan oleh Mahkamah Agung menjadi e-Litigasi.

Menurut jadwal, kegiatan yang dihelat selama 4 hari ini akan diisi oleh beberapa narasumber. Ketua Kamar Peradilan Agama Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M. akan memberikan materi Eksekusi Putusan Ekonomi Syariah, Putusan Arbitrase Syariah dan Hak Tanggungan, Fidusia dan Hipotik Kapal Laut. 

 2019

Peserta juga akan menerima materi Kewenangan Pengadilan Agama di Bidang Ekonomi Syariah. Mantan Ketua Kamar Peradilan Agama Prof. Dr. H. Abdul Manan, S.H., S.IP., M.Hum. yang akan menyampaikannya. Dr. H. M. Rum Nessa yang mantan Ketua PTA Surabaya dan Sekretaris Mahkamah Agung akan membekali peserta dengan materi Hukum Wakaf. 

Dua hakim agung juga dijadwalkan akan mengisi materi di acara ini. Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. menyampaikan materi Hukum Acara Ekonomi Syariah. Sementara, Dr. H. Edi Riadi, S.H., M.H. berbicara tentang Hibah dan Wasiat. (hirpan hilmi)

RANCANGAN PERMA E-LITIGATION RAMPUNG DIBAHAS DI RAPIM

www.mahkamahagung.go.id- Bogor—Humas: Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik atau yang lazim dikenal dengan Perma E-Litigation selesai dibahas dalam rapat pimpinan Mahkamah Agung yang berlangsung di Rancamaya, Bogor (05/08/2019).

Dengan begitu, peraturan yang akan menjadi payung hukum beracara secara elektronik tersebut segera akan diundangkan. Selanjutnya, peraturan tersebut akan diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-74 Mahkamah Agung yang jatuh pada tanggal 19 Agustus 2019.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H tersebut diikuti oleh seluruh unsur pimpinan Mahkamah Agung, para pejabat eselon I dan II, serta Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha. Rancangan peraturan yang dibahas tersebut dipersiapkan sejak beberapa waktu lalu oleh Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan telah melalui kegiatan konsutasi publik pada tanggal 17 Juni yang lalu.

Dalam pemaparannya di hadapan peserta rapim, Ketua Pokja Kemudahan Berusaha, YM. Syamsul Maarif, S.H., L.LM., Ph.D., menjelaskan bahwa rencananya peraturan ini akan mulai diberlakukan pada tanggal 19 Agustus 2019. Dan sejak saat itu, maka masyarakat pencari keadilan sudah dapat bersidang secara elektronik, lebih dari yang dapat dilakukan dengan aplikasi pengadilan elektronik (e-court) sebagai produk dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik di Pengadilan.

“Dengan peraturan ini, maka masyarakat pencari keadilan dapat mengajukan gugatan/permohonan/keberatan/bantahan/perlawanan/intervensi, melakukan pembayaran, menerima pemanggilan persidangan, penyampaian jawaban, replik, duplik, kesimpulan, upaya hukum, serta dokumen perkara menggunakan sistem elektronik yang berlaku di pengadilan,” ujar Syamsul menjelaskan.

Langkah Cepat Mahkamah Agung

2019

Untuk memastikan kehadiran peraturan ini serta implementasinya secara tepat waktu, Mahkamah Agung akan bergerak cepat agar semuanya tersedia pada saat peluncuran nanti.

“Setelah diharmonisasi secara internal, Mahkamah Agung akan mengirimkan rancangan peraturan ini untuk diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, agar dapat dihadirkan tepat waktu,” ujar Dr. Abdullah, S.H., MS., Kepala Biro Hukum dan Humas yang bertanggung jawab atas proses harmonisasi produk-produk perundang-undangan Mahkamah Agung.

Selain itu, secara simultan, Mahkamah Agung akan mengambil langkah-langkah seperti penyiapan satker pengadilan sebagai sasaran percontohan (piloting) pelatihan untuk implementasi di tingkat satker pengadilan di daerah, penyiapan helpdesk untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang timbul selama proses piloting (troubleshot), dan sarana prasarananya.

 

“Dalam waktu dekat akan dikeluarkan Surat Keputusan yang menunjuk sejumlah pengadilan sebagai percontohan (pilot project),” ujar Syamsul lebih jauh. Menurut rencana akan ditunjuk sebanyak 44 pengadilan sebagai percontohan yang terdiri dari 18 Pengadilan Negeri, 15 Pengadilan Agama dan 11 Pengadilan Tata Usaha Negara . Pengadilan-pengadilan percontohan tersebut selanjutnya akan diberikan pelatihan untuk memastikan kesiapan masing-masing pengadilan mengimplementasikannya.

Sementara terkait dengan sarana dan prasarana, Syamsul memastikan satker pengadilan percontohan telah siap. “Tambahan anggaran yang diperuntukkan bagi Mahkamah Agung telah dialokasikan sebagian besar untuk mempersiapkan implementasi sistem pengadilan dan beracara secara elektronik,” ujar Syamsul optimis.

Dengan sejumlah langkah yang dipersiapkan tersebut, Syamsul optimis peradilan elektronik sudah siap untuk dilaksanakan di satker-satker pengadilan di daerah. (Humas/Mohammad Noor)

 

Ditjen Badilag Tingkatkan Kerjasama dengan Qatar

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Dirjen Badilag MA RI Drs.Aco Nur, S.H., M.H didampingi Dirbinganis Peradilan Agama Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag, Sekditjen Badilag MA RI Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M, Hakim Yustisial pada Ditjen Badilag MA RI Abu Jahid Darso Atmojo, Lc., LL.M., Ph.D berkunjung ke Kantor Dubes Qatar di Jakarta, Selasa, (30/7).

Dalam kunjungan tersebut delegasi Badilag langsung disambut penuh keramahan oleh Dubes Qatar H.E. Ahmad Bin Jasm al Hamr.

Pertemuan antara pihak Badilag MA RI dan Qatar berjalan kurang lebih setengah jam, yang mana Ahmad Bin Jas menyambut kedatangan delegasi Badilag dengan senang hati, dan menyampaikan bahwa hubungan antara Indonesia dan Qatar sudah lama terjalin dengan baik dan terkhusus dengan pihak MA RI.

 
2019

Hubungan antar dua negara harus dipupuk dan ditingkatkan, terlebih antara dua Negara memiliki lembaga hukum yang memberikan keadilan bagi pencari keadilan, sehingga bisa saling bertukar informasi dan pengalaman dalan hal peradilan keduabelah pihak, imbuh Ahmad Bin Jasm.

Aco Nur menegaskan bahwa kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Majelis Tinggi Peradilan Qatar telah terjalin dengan baik yang dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman pada tanggal 28 November 2016, namun hingga saat ini belum ada implementasi yang kongkrit terkait dengan hal-hal yang menjadi kesepakatan bersama, sehingga dalam kesempatan yang sama pihak Indonesia mengajak agar waktu yang masih ada saat ini bisa segera untuk diwujudkan secara bersama-sama untuk kedua belah pihak.

Ahmad Bin Jasm al Hamr menanggapi hal yang sama bahwa tekad seperti yang disampaikan pihak Badilag MA RI sangat didukung dan akan segera menindak lanjuti demi peningkatan sumber daya manusia dilingkungan peradilan dan. Bahkan Ahmad Bin Jasm al Hamr mengajak agar hubungan antara dua Negara ini harus dikembangkan dalam sektor lain sehingga dalam berbagai event internasional saling mendukung dan menguatkan satu sama lain, karena banyak pihak-pihak yang memberitakan melalui media masa yang mereka miliki, bahwa Islam merupakan hal yang ditakuti dunia,tentu berita ini harus sama-sama kita luruskan bahwa Negara yang mayoritas berpenduduk muslim selalu mencintai perdamaian dan kemajuan akan teknologi .

                                             2019

Diakhir pertemuan ditandai dengan saling menyerahkan cinderamata sebagai tanda mahabah antara pihak Indonesia dengan Qatar yang diserahkan langsung oleh Dirjen Badilag MA RI.(abu j/ Hirfan)

Dirjen Badilag Kembali Hidupkan FGD di Lingkungan Peradilan Agama

                                       2019

Bogor | badilag.mahkamahagung.go.id

Dirjen Badan Peradilan Agama MA RI (badilag) Dr.Drs.H.Aco Nur, S.H., M.H menghadiri acara Focus Group Discussion (FGD) yang membahas tentang permasalahan-permasalahan ekonomi syariah yang muncul di Peradilan Agama dan permasalahan yang ada di perkara tingkat Kasasi.

Acara yang dilaksanakan oleh Subdit Syariah, Direktorat Paranata dan Tatalaksana ini, dibuka langsung oleh Ketua Kamar Agama MA DR. Drs. H. Amran Suadi, S.H., M.Hum., M.H. , di Hotel Mirah, Bogor, Senin (29/7).

Turut hadir para hakim agung dari kamar agama yaitu Dr. H. Purwo Susilo, S.H., M.H.,. Dr. H. Mukti Arto, S.H., M.Hum.,. Dr. H. Edi Riyadi, S.H., M.H.,. Dr. H. Yasardin, S.H., M.Hum.,. Dr. H. Abdul Manaf, S.H., M.Hum. dan diikuti oleh 40 peserta yang terdiri dari Ketua Pengadilan Agama Sejabodetabek dan para Hakim Yustisial MA RI.

Focus Group Discussion ini merupakan bagian wujud dari komitmen bersama yaitu program prioritas Ditjen Badilag MA. RI dalam rangka meningkatkan kwalitas peradilan agama terkait sumber daya manusia dalam menyelesaiakan perkara dilingkungan peradilan agama.

Seiring dengan perjalanan waktu, tidak terasa Peradilan Agama telah mencapai umurnya yang cukup lama dan melewati berbagai fase kondisi di Indonesia baik dari segi budaya, politik, ekonomi. Pengadilan Agama diseluruh wilayah nusantara berjumlah lebih dari empat ratus Pengadilan Agama dan 29 Pengadilan Tinggi Agama yang tentunya dalam menjalankan amanah kekuasaan kehakiman banyak menemukan permasalahan-permasalahan yang beraneka ragam dari masa ke masa.

                                 2019   

Permasalahan-permasalahan yang dialami secara langsung oleh teman-teman dalam menyelesaikan perkara di pengadilan harus segera kita fikirkan bersama, kita diskusikan bersama dan kita pecahkan seluruh problematika tersebut ," kata Aco Nur.

Melalui focus Group Discussion ini merupakan langkah kongkrit kita dalam meningkatkan kwalitas pelayanan peradilan terkhusus penyelesaian perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah dan dengan focus diskusi ini bisa menghasilkan rumusan dan menjawab keluh kesah para hakim, panitera, juru sita di seluruh satker PA/MS sewilayah Indonesia.

Aco Nur mengapresiasi Focus Group Discussion (FGD) ini nantinya Menjadi PR kita bersama yang harus segera diselesaikan terkait banyaknya multi tafsir dan kendala dalam pelaksanaaan eksekusi seperti Kertas Kerja Tentang perkara eksekusi berklausa Arbitrase, Perkara Eksekusi Terhadap Perjanjian yang Berklausa Arbitrase Syariah, dan Permasalahan - permasalahan Hukum lainnya yang ada pada Peradilan Agama/Mahkamah Syar'iyah pada tingkat Kasasi.

Kesemuanya itu dalam FGD ini harus kita gali bersama dan kita satukan dalam presepsi yang sama sehingga bisa menghasilkan panduan, pegangan dan rujukan bagi para Hakim dan Panitera untuk menyelesaikan perkara dengan baik dan benar, sehingga bisa seragam dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah.

Aco Nur menegaskan mengajak kepada seluruh warga peradilan agama untuk memahami sejarah bahwa dalam menegakkan hukum Islam dibumi Nusantara ini melalui peradilan agama untuk menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat muslim Indonesia selalu mendapatkan hambatan bahkan perlawanan baik dari kolonial maupun dari dalam negeri sendiri seperti golongan atau kelompok tertentu yang tidak menyukai Islam tumbuh berkembang di negara yang kita cintai.

Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah yang kita saksikan dan kita rasakan saat ini tidak luput dari perjuangan para pendahulu kita dan generasi sekarang harus tahu sejarah perjuangan para sesepuh kita seperti alm Dr.H. Taufiq, S.H., M.H., alm Dr.H. Syamsuhadi Irsyad, S.H., M.H. ( mantan Wakil Ketua MA RI Non Yudisial), Dr.H. Ahmad Kamil, S.H., M.H., ( Mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Non Yudisial) Prof.Dr.H. Abdul Manan. S.H., S.IP., M.Hum. (mantan Tuaka Agama MA RI ) yang tidak mengenal lelah dengan mengorbankan waktu, tenaga, fikiran, materiil dan moril demi pengadilan agama di bumi nusantara tetap eksis.

                               2019

Ucapan terimakasih sebesar-besarnya disampaikan kepada seluruh Panitia dan Tim atas kerja keras yang telah dan sedang dilakukan untuk mensukseskan kegiatan ini, Terimakasih juga kami sampaikan kepada seluruh nara sumber yang bersedia hadir, moderator dan notulis.

"Mudah-mudahan kegiatan ini menjadi amal soleh kita bersama menuju peradilan agama yang profesional dan modern, Agung sehingga pelayanan bagi pencari keadilan menjadi semakin berkwalitas dan rasa keadilan bisa didapatkan oleh pencari keadilan," imbuh Aco Nur. ( abu j, hirfan )