Untitled (2000 x 554 px).png

Ketua MA Menerima Kunjungan Rektor Univ. Imam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Arab Saudi

www.mahkamahagung.go.id - Jakarta, Humas : Ketua Mahkamah Agung RI Prof. DR. M. Hatta Ali, SH., MH didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dan Non Yudisial, Ketua Kamar Agama serta Direktur Jenderal Peradilan Agama menerima kunjungan Universitas Imam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Arab Saudi, yang dipimpin oleh Syeikh Prof.Dr. Ahmad bin Salim Al Amiri sebagai Rektor , pada hari Senin 24/2/2020 dan beberapa delegasi sebagai berikut :

1. Dr.Fahd Lilhaedan (Wakil Rektor bagian akademik)

2. Dr. Hadzal Athibi (Dekan bagian kediklatan luar negeri)

3. Dr.Ghozi Assadakhon (dekan univ imam ibnu suud cabang Jakarta LIPIA)

4. Dr.Fahd Assamiry  ( legal univ imam mhmd ibnu suud cabang jkt)

5. Dr.Umar Rosud ( Pengajar Diklat pada Higher Judicial Institute Riyadh Arab Saudi)

Kunjungan ini dalam rangka bersilaturohmi dalam lawatan kedinasan bahwa pihak Universitas telah siap untuk menyelenggarakan diklat bagi para hakim yang sudah lulus seleksi test wawancara beberapa waktu yang lalu dan akan mengikuti diklat selama 4 minggu.

Rektor Universitas Imam Muhammad Ibnu Suud  sangat senang para hakim yang mengikuti diklat pada Higher Judicial Institute Riyadh penuh dengan keseriusan, memiliki wawasan terkait penyelesaian permasalahan pada peradilan yang bisa dikomparasikan dengan sistem peradilan di Arab Saudi. Dan kami sepakat bahwa hubungan antara Indonesia dengan Arab Saudi tercatat dalam sejarah, kerjasama antara Mahkamah Agung RI dan Universitas Imam Muhammad Ibnu Suud (Higher Judicial Institute) harus terus dilanjutkan dan ditingkat demi kebutuhan peningkatan kwalitas SDM peradilan Indonesia imbuh Prof.Dr. Ahmad bin Salim Al amiri.

Di Mahkamah Agung Rektor Universitas Imam Muhammad Ibnu Suud Kerajaan Arab Saudi juga mengunjugi Ruang Kusumaatmaja lantai 14 dan juga Museum Mahkamah Agung. (Humas)

 

Ketua MA Melantik Tiga Ketua Muda pada Mahkamah Agung RI

www.mahkamahagung.go.id - Jakarta, Humas: Ketua Mahkamah Agung,  Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., memimpin Sidang Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan dan Pelantikan tiga Ketua Muda Mahkamah Agung pada hari Jum’at, 21 Februari 2020 pukul 10.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Mahkamah Agung, Jakarta. Ketiga Ketua Muda tersebut adalah, Ketua Muda Pembinaan, Ketua Muda Pengawasan, dan Ketua Muda Perdata.

Para Ketua Muda yang dilantik yaitu:

  1. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH., LLM. sebagai Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung. Ini adalah kali kedua bagi Takdir mengemban amanah sebagai Ketua Muda Pembinaan.
  2. Dr. H. Andi Samsan Nganro, SH., MH, sebagai Ketua Muda Pengawasan. Juru Bicara Mahkamah Agung ini menggantikan posisi Dr. Sunarto, SH., M.Hum, yang telah telah  dilantik menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial pada 23 Mei 2018 lalu.
  3. I Gusti Agung Sumanatha, SH., MH,. Hakim Agung pada Kamar Perdata tersebut menggantikan posisi Soltani Mohdally, SH., MH yang telah memasuki masa pensiun pada 1 Maret 2019 lalu.

Pelantikan tiga Ketua Muda tersebut berdasarkan dua Keputusan Presiden, yaitu Keputusan Presiden No 20/P Tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 21/P tahun 2020 tanggal 18 Februari 2020.

Dalam sumpahnya, para Ketua Muda tersebut berjanji akan memenuhi kewajiban sebagai Ketua Muda Mahakamah Agung dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya menurut UUD NKRI Tahun 1945. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Komisi Yudisial, Hakim Agung, Jaksa Agung, Hakim Ad Hoc turut hadir menyaksikan acara pelantikan ini. Selain itu acara ini juga dihadiri oleh pejabat Eselon 1-4 Mahkamah Agung, para mantan hakim agung dan undangan lainnya. (azh/RS/photo pepy)

Diskusi Intensif Tentang Formulir untuk Aplikasi Gugatan Mandiri dan Optimalisasi Basis Data Kemisikinan untuk Pembebasan Biaya Perkara

Dirjen Badilag memimpin diskusi Input Pengumpulan Input untuk Mekanisme Gugatan Mandiri di Lingkungan Peradilan Agama

 

Jakarta | badilag.mahkamahagung

Satu bulan setelah kunjungan kerja Dirjen Badilag ke Sydney Australia pada tanggal 9-13 Desember 2019 yang lalu, Ditjen Badilag bersama Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) langsung menindaklanjuti kerjasama yang telah dicapai. Kerjasama dalam peningkatan akses masyarakat pencari keadilan bagi masyarakat rentan ini mengambil bentuk diskusi intensif yang dilakukan pada dua hari, yaitu rabu tanggal 22 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi dan Pengumpulan Input untuk Mekanisme Gugatan Mandiri di Lingkungan Peradilan Agama, dan pada hari kedua yaitu Jum’at pada tanggal 24 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi Implementasi Mekanisme Perkara Prodeo dan Akses Database Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), pertemuan dan diskusi bertempat di Badilag Command Center dan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung, disiarkan secara langsung/live streaming melalui chanel Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada url : https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag.

Form Gugatan untuk Aplikasi Mandiri

Diskusi dan pertemuan pada Rabu tanggal 22 Januari 2019 dipimpin langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.. Dirjen Badilag ditemani oleh Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Drs. Hj. Nurdjannah Syaf, S.H., M.H., Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, M.M. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dan seluruh pejabat esolon III Ditjen Badilag.

Kegiatan ini dihadiri oleh Cate Sumner dan Wahyu Widiana dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Ketua PTA Jakarta, Drs. H.M. Yamin Awie, S.H., M.H., Ketua PA Se-Jabodetabek, serta 10 Pengadilan Tinggi Agama yang juga mengikuti diskusi secara interaktif melalui teleconference yaitu PTA Pekan Baru, PTA Bengkulu, PTA DKI Jakarta, PTA Surabaya, PTA Palangkaraya, PTA Makassar, PTA Gorontalo, PTA Mataram, PTA Ternate dan PTA Jayapura.

Dalam pengantar diksusi, Dirjen Badilag memaparkan latar belakang kenapa acara ini dilaksanakan untuk memberi konteks bagi peserta diskusi. “Pada tahun 2018, ada 447.417 perkara perceraian didaftarkan ke pengadilan agama, 70% diantaranya diajukan oleh isteri, hanya 1% perkara yang memuat gugatan nafkah isteri dan kurang dari 1% yang memuat gugatan harta bersama, hanya 2% yang mengajukan hak asuh anak dan hanya 1% yang mengajukan nafkah anak” Dirjen Badilag memaparkan hasil temuan penelitian terhadap perkara yang masuk ke pengadilan agama pada tahun 2018.

Kemudian ia menekankan “Padahal 95% dari perkara perceraian yang diajukan tersebut melibatkan anak dibawah usia 18 tahun. Jika secara rata-rata di Indonesia setiap keluarga memiliki 2 orang anak, paling tidak sebanyak 850.000 orang anak terdampak perceraian orang tua setiap tahunnya”. Dengan kata lain ia menjabarkan betapa persoalan hak-hak perempuan dan anak masih menjadi persoalan besar yang belum terselesaikan di peradilan agama.

Penyusunan form gugatan untuk aplikasi gugatan mandiri ini diharapkan dapat membantu pengaju perkara perceraian mendapatkan informasi terkait dengan gugatan nafkah isteri, gugatan harta bersama, gugatan hak asuh anak, dan gugatan nafkah anak. Form ini juga akan mengarahkan mereka dalam menyusun gugatan dan menyiapkan alat bukti yang dibutuhkan agar permohonannya dapat dikabulkan. Selain itu para pengaju juga diarahkan untuk bisa meminta pembebasan biaya perkara, layanan pengadilan lain yang tersedia. Selain itu form aplikasi ini juga dapat menghimpun data para pihak yang terkoneksi dengan SIPP terkait siapa yang mengajukan gugatan, penasihat/pemberi bantuan hukum di pengadilan, sidang keliling, Jenis kelamin dan umur anak-anak, kondisi disabilitas baik penggugat, tergugat atau anak-anak yang terlibat dalam perceraian, indikasi kekerasan dalam rumah tangga dan indikasi kekerasan terhadap anak.

Dalam kesempatan ini, Dr. Tamah, hakim PA Jakarta Pusat hadir sebagai pembicara untuk mempresentasikan aplikasi gugatan mandiri yang diterapkan di PA Jakarta Pusat. Dr. Tamah didampingi Arief Kusuma Putra, S.Kom., M.Kom. diproyeksikan aplikasi ini bisa digunakan untuk seluruh peradilan agam di Indonesia. Aplikasi gugatan mandiri dapat memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat, penyederhanaan mekanisme bagi masyarakat pencari keadilan yang masih awam, dan juga dapat dilakukan komulasi gugatan terhadap beberapa macam gugatan melalui aplikasi ini.

Dalam waktu dekat Aplikasi ini akan terus dikembangkan dan disempurnakan dan akan segera diresmikan dan diberlakukan secara nasional di seluruh satuan kerja di lingkungan peradilan agama.

Optimalisasi Basis Data Kemisikinan untuk Pembebasan Biaya Perkara

Diskusi hari kedua, Jum’at tanggal 24 Januari 2020 dengan tema Sosialisasi Aplikasi Basis Data Kemiskinan dipimpin oleh Dra. Nurdjannah Syaf, S.H., M.H. Aplikasi dan mekanisme ini dikembangkan Ditjen Badilag untuk program akses yang lebih luas ke pengadilan bagi masyarakat miskin.

Direktur Pembinaan Adiminstrasi didampingi Sekretaris Ditjen Badilag, Drs. Arief Hidayat, M.M. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag. dan seluruh pejabat esolon III Ditjen Badilag. kegiatan ini juga dihadiri oleh Cate Sumner dan Wahyu Widiana dari Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Hadir sebagai pembicara Mahfudz, S.Kom, M.Eng. dari Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Fadhilah Fildzah dari Direktorat Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional. Selain itu peserta diskusi interaktif diikuti 5 PTA dan 5 PA yang wilayahnya memiliki angka yang tinggi dalam penanganan perkara prodeo yaitu PTA Bandung, PTA Banten, MS Aceh, PTA Manado, PTA Banjarmasin, PA Praya, PA Cianjur, PA Jakarta Pusat, PA Lamongan dan PA Lubuk Pakam.

Dalam paparannya Mahfudz menjelaskan mengenai salah satu tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (Pembukaan UUD 1945), Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan bahwa “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara”, yang mesti diartikan sebagai upaya pemerintah untuk “merawat, melindungi, dan memberdayakan mereka sehingga tidak lagi fakir, miskin, dan terlantar” oleh karenanya Penanggulangan Kemiskinan merupakan bentuk kehadiran kembali Negara untuk melindungi segenap bangsa serta memberikan rasa keadilan dan kesejahteraan kepada selaruh warga negara Indonesia

Lebih jauh ia memaparkan konsep yang dipakai BPS dan juga beberapa negara lain adalah kemampuan memenuhi kebutuhan paling dasar (basic needs approach), kemiskinan dipandang sebagai ketidakmampuan dari sisi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sangat dasar makanan dan bukan makanan (diukur dari sisi pengeluaran), dan Penduduk miskin adalah penduduk yang memiliki rata-rata pengeluaran per kapita perbulan (dalam rupiah) di bawah Garis Kemiskinan dilihat dari Pendekatan Moneter.”Penduduk suatu daerah bisa didefinisikan menjadi dua: Orang yang sudah menetap di suatu wilayah paling sedikit 6 bulan atau kurang dari 6 bulan tetapi bermaksud untuk menetap dan orang yang mempunyai legalitas untuk tinggal di suatu lokasi. Rumah Tangga/individu yang dicacah dalam Survei Sosial Ekonomi (SUSENAS) tidak berbasis legalitas melainkan berbasis definisi penduduk yang pertama.” Demikian paparnya.

Paparan mengenai profil basis data kemiskinan kemudian dikaitkan dengan layanan biaya prodeo di pengadilan, yang sebagaimana dipaparkan Direktur Pembinaan Administrasi dalam pengantar awal diskusi bahwa persoalan yang dihadapi satuan kerja di daerah adalah persoalan anggaran.

Penganggaran layanan pembebasan biaya perkara sering kali tidak tepat sasaran, ada satuan kerja dengan jumlah layanan perkara prodeo yang cukup tinggi namun anggarannya sangat rendah, namun ada juga sebaliknya, satua kerja pengadilan yang anggarannya dialokasikan cukup tinggi tidak bisa menghabiskan anggaran tersebut dikarenakan rendahnya pengguna layanan prodeo di satuan kerja tersebut. Dengan adanya basis data terpadu ini diharapkan pemangku kebijakan dapat melihat kebutuhan akan layanan pembebasan biaya perkara sesuai dengan jumlah riil penduduk miskin yang ada di setiap wilayah.

Fadhilah Fildzah dari Direktorat Hukum dan Regulasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional kemudian memberikan pandangan dan masukan agar Ditjen Badilag menyusun proposal anggaran yang diserta dengan data dukung yang kuat. “Basis data kemiskinan ini bisa digunakan Ditjen Badilag untuk menyusun argumen yang kuat untuk meningkatkan anggaran pembebasan biaya perkara” demikian paparnya, “pelayanan terhadap masyarakat miskin merupakan program prioritas nasional yang menjadi aspek utama dalam penganggaran, sehingga peningkatan anggaran biaya prodeo di pengadilan mempunyai peluang yang besar untuk ditingkatkan”, demikian lanjutnya.Dirjen Badilag Apresiasi AIPJ2

Dalam kesempatan ini, Dirjen Badilag secara langsung mengapresiasi respon cepat AIPJ2 terhadap kesepakatan yang dirumuskan dalam kunjungan ke Sydney bulan lalu. “ini merupakan wujud komitmen yang kuat dari AIPJ dalam membantu Mahkamah Agung untuk mewujudkan akses yang lebih luas bagi masyarakat”. Ia mengharapkan kerjasama yang telah terjalin cukup lama dan bagus ini dapat memberikan pengaruh yang nyata bagi perbaikan lembaga peradilan, sehingga masyarakat di semua lapisan bisa merasakan manfaatnya. (ahb)

Senika Apa Berkutika

Jakarta - Humas MA: Rabu pagi 22 Januari 2020, Mahkamah Agung dengan bangga menyelenggaran peluncuran buku Senika Apa Berkutika Jejak Langkah Wanita Pertama di Jajaran Pimpinan Mahkamah Agung. Buku ini adalah biografi Mariana Sutadi Nasution yang merupakan wanita pertama yang menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung. Biografi yang diterbitkan oleh Kompas Gramedia ini ditulis langsung oleh Mariana Sutadi dibantu Donna Widjajanto dan Dharmawati. Senika apa berkutika adalah ucapan Nenek dari  Mariana yang berarti segala sesuatu ada waktunya. Kata ini menjadi mantra yang sangat menginspirasi Mariana dalam menjalani hidup dan karirnya.

Sebagai inisiator peluncuran buku, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, dalam sambutannya di buku 222 halaman tersebut bahwa Ibu Mariana Sutadi adalah wanita pertama yang dipercaya mengemban tugas sebagai salah satu unsur pimpinan Mahkamah Agung. Diawali sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Pengawasan dan Pembinaan kemudian menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sampai akhir masa baktinya pada tahun 2008. Untuk itu Hatta menyatakan sangat gembira menyambut terbitnya buku tersebut. “Pengalamannya, ketegasannya, ketegarannya bisa menjadi inspirasi bagi banyak orang, terkhusus hakim.” Kata mantan Juru Bicara Mahkamah Agung tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Mariana mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membayangkan ataupun bermimpi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung. “Semua berjalan begitu saja, saya kira yang lain juga bisa. Untuk itu saya berharap kepada seluruh hakim wanita bahwa kelak akan ada yang menjabat sebagai Wakil Ketua atau bahkan menjadi Ketua Mahkamah Agung,” kata Mariana di hadapan para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan undangan lainnya.

Pada acara yang dihadiri juga oleh para mantan pimpinan Mahkamah Agung tersebut, Mariana berpesan kepada hakim wanita bahwa penampilan sangat penting, “Saya mendorong para hakim wanita harus rapih. Karena kalau rapih, penampilannya bagus, bisa menandakan bahwa putusannya juga rapih,” Kata Mariana yang suka bersepatu hak tinggi ketiga bertugas dulu. “Bagaimana bisa mengurus perkara kalau tidak bisa mengurus diri,” tegas Mariana. “Orang tidak bisa lihat bahwa kita bisa, bahwa kita profesional, kalau penampilan kita tidak rapih, tidak bagus,” tambahnya.

Mariana bercerita bahwa dalam perjalanan karirnya tidak selalu dipenuhi hal yang menyenangkan, karena pengaduan, ejekan, fitnah juga pernah diterimanya. Terkait hal tersebut beliau berpesan bahwa jika hal negatif datang, jangan takut, “kalau difitnah jangan jatuh mental harus tahan banting,” pesannya.

Mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa buku ini sangat bermanfaat. Senada dengan Prof. Bagir, Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharosyo mengatakan bahwa Mariana adalah satu-satunya perempuan yang pernah menapaki jenjang pimpinan di Mahkamah Agung dan belum terulang lagi hingga satu dasawarsa terlewat, untuk itu menurut Pudjoharsoyo ini harus dibaca oleh hakim wanita agar bisa mengikuti langkah-langkah Mariana berkarier. (azh/RS/Photo:PN)

Dirjen Badilag Lantik Empat Belas Pejabat Eselon IV

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, mengambil sumpah dan melantik empat belas pejabat eselon IV, Kamis (16/1). Pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat MA, Lt. 12 ini dihadiri para pejabat eselon II, III dan IV serta pegawai Ditjen Badilag.

Dari empat belas Pejabat eselon IV yang dilantik, dua diantaranya merupakan staf yang mendapatkan promosi sedangkan dua belas lainnya adalah pejabat eselon IV yang mengalami rotasi.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 013/DjA/KP.04.6/Sk/I/2020 tentang promosi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Ditjen Badilag.

Para pejabat eselon IV yang dilantik bersumpah akan setia dan taat kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dan demi darmabakti kepada bangsa dan negara.

Berikut daftar nama Pejabat Eselon IV Ditjen Badilag yang dilantik :

No

Nama

Jabatan lama

Jabatan Baru

1

Lilik Subagyo, S.Kom., M.H.

Kasi Data dan Informasi pada Subdit Data dan Evaluasi DitbinGanis

Kasi Monitoring dan Evaluasi pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

2

Dziya Ulhaq, S.Kom., M.M

Pelaksana pada Subdit Mutasi Hakim DitbinGanis

Kasi Data dan Informasi pada Subdit Data dan Evaluasi DitbinGanis

3

Inke Kurnia, S.Kom., M.M

Pelaksana pada Subag Tatausaha DitbinGanis

Kasubag Mutasi pada Bagian Kepegawaian Setditen

4

Muthmainah, S.E., M.M.

Kasubag mutasi pada Bagian  Kepegawaian Setditen

Kasubag Ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setditen

5

 Adnan Qori Widanu, S.E

Kasubag Ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setditen

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Bagian  Organisasi dan Tatalaksana Setditen

6

H.  Ucok Subarjo, S.H

Kasubbag Rumah Tangga pada Bagian Umum Setditen

Kasubag Pemberhentian dan Pensiun pada Bagian Kepegawaian Setditen

7

Andhika Zaldy, SH

Kasubag Pemberhentian dan Pensiun pada Bagian Kepegawaian Setditen

Kasubbag Rumah Tangga pada Bagian Umum Setditen

8

Siti Yanuarina Marhamah., S.H., M.H

Kasi Bimbingan II pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

Kasi Pelayanan Peradilan pada Subdit Tata Kelola Ditbinadmin

9

Tristi Sri Setiawati, SH.,MM.

Kasi Dokumentasi Wilayah Hukum pada Subdit Statistik dan Dokumentasi Ditbinadmin

Kasi Bimbingan II pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

10

Fitri Suryaningsih, S.Pd

Kasubag Tata Usaha Ditpratalak

Kasi Dokumentasi Wilayah Hukum pada Subdit Statistik dan Dokumentasi Ditbinadmin

11

Mamfaluthi,S.H.I

Kasi Pelayanan Peradilan

Kasubag Tata Usaha Ditpratalak

12

Rina Herlina, S.H., M.H

Kasi Mutasi II pada Subdit Mutasi Hakim DitbinGanis

Kasi Mutasi I pada Subdit Mutasi Hakim DitbinGanis

13

Wahyu Setiawan, S.H

Kasi Bimbingan I pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

Kasi Mutasi II pada Subdit Mutasi Hakim DitbinGanis

14

Fathul Ma'rif, SH., MH.

Kasi Monitoring dan Evaluasi pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

Kasi Bimbingan I pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

(Ridwan\ Foto : Rahman Kili)