Untitled (2000 x 554 px).png

Seluruh Warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan: Terima Kasih Prof. Hatta

Jakarta – Humas MA: Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., Ketua Mahkamah Agung ke-13 telah memasuki masa pensiun pada 30 April 2020 lalu. Pria asal Pare Pare ini memimpin Mahkamah Agung dalam dua periode, yaitu periode 2012-2016 dan periode 2016-2020. 

Di bawah kepemimpinannya, Mahkamah Agung telah berhasil  dalam banyak hal, dan yang paling mengena kepada masyarakat adalah bahwa Prof Hatta telah mengubah paradigma penyelenggaraan peradilan dan pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan, dari manual ke digital, era yang dicanangkan itu disebut sebagai era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Beberapa di antaranya adalah e-court, e-summons, e-filling, e-litigation, dan aplikasi elektronik lainnya di mana masyarakat Indonesia sudah bisa merasakan hasilnya bersama.

Selain itu dalam bidang manajemen penanganan perkara, di bawah kepemimpinan Prof. Hatta, Mahkamah Agung berhasil membangun sistem kamar dan mengikis sisa perkara di Mahkamah Agung, dari jumlah 10.112 perkara pada tahun 2012 hingga hanya 217 perkara pada tahun 2019. Dalam bidang teknis, Mahkamah Agung banyak melakukan pembaruan hukum acara antara lain dalam gugatan sederhana, prosedur mediasi di pengadilan, pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum, pedoman beracara dalam sengketa penetapan lokasi pembangunan untuk kepentingan umum dan keberatan terhadap penetapan ganti kerugian dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta penanganan tindak pidana korporasi.

Dalam bidang non teknis, laporan keuangan Mahkamah Agung berhasil mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian sebanyak 7 kali berturut-turut, hampir 100 % satuan kerja pengadilan di Indonesia telah mendapatkan akreditasi penjaminan mutu pengadilan, dan 70 satuan kerja pengadilan mendapatkan penghargaan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, serta masih banyak capaian dan penghargaan lainnya.

Selama kepemimpinannya, Hatta Ali mendapatkan beberapa anugerah di antaranya sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2018” dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan juga anugerah sebagai “Pemimpin Perubahan Tahun 2019” dari Wakil Presiden Republik Indonesia.

Terkait hal tersebut, pada pidato perdananya, Rabu 13 Mei 2020 lalu, Dr. M. Syarifuddin, SH., MH, Ketua Mahkamah Agung Terpilih ke 14 menyampaikan terima kasihnya kepada Hatta Ali atas semua capaian yang telah diraihnya dan bertekad akan meneruskan itu semua. “Dalam kesempatan ini, kita seluruh warga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan menyampaikan ucapan terima kasih kepada beliau dan sejarah akan mencatat dengan tinta emas seluruh pengabdian yang telah beliau sumbangkan untuk lembaga Mahkamah Agung dan Badan Peradilan sebagai “Bapak Pembaruan Peradilan Indonesia”. Semoga kita semua dapat melanjutkan serta meningkatkan capaian dan keberhasilan yang telah dicapai di bawah kepemimpinan beliau,” harap Dr. Syarifuddin.

Dr. Syarifuddin menambahkan bahwa tanggal 30 April 2020 yang lalu, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H. telah menyelesaikan masa tugasnya dan memasuki masa purnabakti. Namun karena adanya pandemi Covid-19, seluruh acara yang telah kita agendakan dan telah kita susun dengan baik untuk melepas beliau, terpaksa gagal dilaksanakan. “InsyaAllah jika pandemi Covid-19 telah berakhir kita akan melepas beliau dengan acara wisuda purnabakti,” ujarnya.

Terima kasih Prof. Hatta atas semua daya upaya, kerja keras, doa, ide, dan kemajuan untuk peradilan Indonesia, semoga Tuhan membalasnya dengan kebaikan berlipat. Jasamu abadi, Bapak. (azh/RS/photo:PN)

Fit & Proper Test Calon Pimpinan Peradilan Agama Secara Virtual Memangkas 52, 7% Anggaran Negara

Dirjen Badilag membuka Fit & Proper Test secara virtual

 

Efektif dan Efisien

Kegiatan ini adalah pelaksanaan anggaran belanja negara melalui DIPA Badilag Tahun 2020 yang mengalokasikan anggaran Fit and Proper Tes calon pimpinan pengadilan Agama Tahun 2020 sebesar Rp 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah). Dengan dana sebesar itu, Ditjen Badilag dituntut untuk memberi solusi atas kekosongon sejumlah pimpinan dari 412 satuan kerja tingkat pertama dan 29 satuan kerja tingkat banding.

Kegiatan hari ini yang diikuti 202 peserta, hanya menghabiskan anggaran sebesar RP.478.550.000 (empat ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus lima puluh ribu rupiah), atau rata-rata Rp.2.369.059 untuk setiap peserta. Masih tersisa RP.721.450.000 yang bisa digunakan untuk Fit anf Proper Test calon pimpinan tahun ini, baik untuk PTA, PA Kelas IA, atau bahkan menambah lagi calon pimpinan pengadilan Kelas IB dan Kelas II.

Sebagai perbandingan, Tahun 2019, setiap peserta menghabiskan Rp.4.903.972 setiap orang, artinya, proses seleksi yang dilakukan secara virtual ini dapat menghemat sebesar 52,7 % anggaran, itupun belum termasuk anggaran transportasi yang dikeluarkan peserta pada pelaksanaan tahun sebelumnya. Ini berarti, Badilag berhasil mengembangkan salah satu prinsip Smart and Prosperity, yang memudahkan peserta.

 image003

Dirjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. mengambil kebijakan yang tidak biasa, jauh sebelum issu covid 19 melanda Indonesia, telah memutuskan untuk melakukan terobosan dengan menyelenggarakan Profile Assessment dan Fit and Proper Test secara virtual. Kebijakan ini menghemat anggaran negara yang tidak sedikit, dan ditaksir mendekati millyaran rupiah dari asumsi transportasi, akomodasi, dan konsumsi peserta, panitia, dan penguji selama kegiatan berlangsung seandainya dilakukan secara manual.  

Setali tiga uang, PPSDM Consultant sebagai penyedia jasa Assessment mendapat apresiasi dari dari beberapa pihak berkat pemberitaan yang menyebutkan Ditjen Badilag berhasil melakukan virtual assessment sebanyak 202 orang dengan assessor PPSDM Consultant. Seluruh hasil assessment tersebut telah diterima oleh badilag pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2020.

9 Penguji, 202 Peserta, 162 Sesi

Seluruh Peserta yang terdiri dari 86 Capim kelas IB dan 116 CAPIM kelas II akan mengikuti wawancara jarak jauh dalam ujian kompetensi tehnis dan kompetensi manajerial dari 177 satuan kerja, yang bertebaran di seluruh Indonesia, dari MS Sabang s.d PA Merauke, dari PA.Tahuna s.d PA Ruteng.

Peserta dibagi menjadi 18 Kelompok dan terjadwal mengikuti wawancara dalam 162 sesi, dengan 9 penguji dalam waktu 4 hari, dari hariSenin tanggal 11 Mei 2020 s.d Kamis tanggal 14 Mei 2020.

Adapun tim penguji dari Mahkamah Agung adalah sebagai berikut :

  1. Dirjen Badilag MARI dengan Materi : Visi, Misi dan Kebijakan MARI.
  2. Kepala Badan Pengawasan MARI dengan materi: Managemen Pengawasan Peradilan.
  3. Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MARI dengan Materi : Managemen Pengembangan Kediklatan Tenaga Teknis dan Tenga Non Teknis.
  4. KPTA DKI Jakarta dengan Materi: Hukum Acara Peradilan Agama, Gugatan Sederhana, dan Hukum Acara Jinayah di Aceh.
  5. Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag dengan materi : Managemen Pembinaan dan Pengembangan SDM
  6. Sekretaris Ditjen Badilag dengan Materi : Tugas Pokok dan Fungsi Ditjen Badilag.
  7. Direktur Pembinaan Administrasi Ditjen Badilag dengan materi: Kebijakan Administrasi Peradilan.
  8. Panitera Muda Agama MARIdengan Materi : Hukum Keluarga dan Perdata Sosial, meliputi Bidang Perkawinan, Kewarisan, Wakaf, Hibah, Zakat, Sedekah, dan Ekonomi Syariah.
  9. Hakim Yustisal MA dengan materi: Membaca Kitab.
image005  image007 image009 
 image011  image013  image015
 image017  image019  image021

Formasi Pimpinan Peradilan Agama

Ketua Panitia Fit & Proper Test, Dr. Sultan, S.H., M.H. yang juga merupakan Kasubdit Mutasi Hakim Ditjen Badilag dalam laporannya mengatakan bahwa, data dari Sistem Informasi Kepegawaian MA (SIKEP) menunjukkan bahwa saat ini terdapat sejumlah jabatan pimpinan Pengadilan dari Kelas IB dan kelas II yang lowong, pelaksanaan Fit and Proper Test ini, diharapkan dapat mengisi abatan-jabatan yang lowong tersebut.

Dari data SIKEP tersebut diketahui Ada 4 KPA kelas IB yang lowong, 16 lainnya harus dimutasi tahun 2020 ini karena terhalang kenaikan pangkat oleh kelas pengadilan. Dengan demikian, secara prediktif, harus dipersiapkan 20 KPA Kelas IB. Pengisian 20 KPA IB itu, meniscayakan lowongan WKPA Kelas IB bertambah menjadi 20, karena KPA diambil dari WKPA dengan kelas yang sama. Dengan demikian, WKPA IB yang sedang kosong berjumlah 74 ditambah 20 lainnya yang harus dimutasi, sehingga organisasi membutuhkan 94 orang sebagai WKPA Kelas IB.          

image023

Pada Pengadilan Agama Kelas II saat ini, terdapat 9 Jabatan Ketua yang lowong, 3 lainnya harus dimutasi ke Pengadilan dengan kelas yang lebih tinggi agar bisa naik pangkat, dan 86 KPA Kelas II terbaik, sedang berjuang naik jabatan menjadi WKPA Kelas IB yang sebentar lagi akan diuji. Jika setengah dari 86 KPA Kelas II ini lulus menjadi CWKPA Kelas IB, menyebabkan kekosongan KPA Kelas II menjadi 55. Mengisi 55 KPA Kelas II yang lowong itu, menyebabkan kekurangan WKPA Kelas II mejadi 127 karena saat ini saja sudah terdapat 72 jabatan WKPA Kelas II yang lowong. (sp/ahb)

Ditjen Badilag Adakan Kuliah Berseri Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI Secara Virtual

YM. Dr. Purwosusilo, S.H., M.H.

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Sejak tanggal 29 April 2020 yang lalu, dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas hakim serta aparat peradilan agama dalam permasalahan teknis yustisial, Ditjen Badilag mengadakan pembinaan dan kajian rutin dengan menghadirkan Hakim Agung dari Kamar Agama Mahkamah Agung RI sebagai narasumber.

Acara pembinaan dan kajian ini dilaksanakan secara online, Pembinaan dan Kajian yang pertama dibuka oleh Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI pada pekan lalu. Untuk seri ke 2 ini diisi oleh YM. Dr. H. Purwosusilo, S.H., M.H. dengan tema Permasalahan Sita & Eksekusi, pada hari Jum’at Pukul 09.00 s.d. 11.00 WIB.

Tepat pukul 09.00 wib bertepatan dengan hari jumat dan bersamaan bulan ramadhan dimulai program kegiatan yang telah diagendakan jauh-jauh hari ini. Dalam kesempatan ini, seluruh aparat teknis peradilan agama diintruksikan untuk mengikuti pembinaan dan kajian ini. Ketua Pengadilan Tinggi Banding dan Ketua Pengadilan Agama Kelas IA yang berada di Ibu kota provinsi mengikuti pembinaan dan kajian secara interaktif melaluli aplikasi ZOOM, dan Hakim Tinggi, Hakim dan aparat peradilan lainnya mengikuti pembinaan dan kajian secara langsung (live streaming) melalui chanel Youtube Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI pada url: https://www.youtube.com/c/dokinfobadilag. Peserta mengikuti pembinaan dan kajian melalui perangkat tekhnologi masing-masing dengan melaksanakan protokol pencegahan Covid-19.

Pembinaan 2

Dirjen Badilag membuka pembinaan dan kajian

Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. membuka langsung pembinaan dan kajian ini. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas hakim dan tenaga teknis lainnya dalam menangani tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, kajian ini juga akan dilakukan secara rutin dengan menghadirkan hakim agung Kamar Agama Mahkamah Agung RI. “Pembinaan dan kajian ini akan dilakukan secara rutin dengan mengangkat tema dan permasalahan hukum di peradilan agama, minggu lalu, pembinaan sudah dimulai oleh Ketua Kamar Agama, Mahkamah Agung RI YM. Dr. Amran Suadi, S.H., M.H.,M.M., dan pada hari ini sudah hadir dihadapan kita YM. Dr. Purwosusilo, S.H., M.H., sebagai narasumber dengan tema permasalahan sita dan eksekusi, saya harap semua aparat peradilan, khususnya tenaga tekhnis untuk mengikuti kegiatan ini jangan disia-siakan kesempatan yang baik ini” demikian Dirjen Badilag, sebelum mempersilahkan YM. Purwosusilo untuk memulai pembinaan dan kajian.

Permasalahan Sita & Eksekusi

YM. Purwosusilo memulai uraiannya dengan beberapa permasalan mendasar yang sering terjadi dalam praktek di peradilan agama, antara lain permasalahan kerancuan putusan sela dan putusan akhir, pertimbangan eksepsi yang tidak jelas, gugatan ditolak tanpa pembuktian serta pengakuan dengan klausul. Kemudian pembahasan masuk ke dalam tema pokok diskusi yang diawali dengan paparan mengenai permasalahan sita dan eksekusi di dalam praktek, seperti judul eksekusi riil namun berita acara tentang sita, perlawanan eksekusi dikabulkan sedangkan eksekusi tetap dilanjutkan dan terkait pemulihan hak atas objek yang dieksekusi.

Pada prinsipnya terdapat dua macam eksekusi yaitu eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Dalam praktik di Pengadilan Agama seringkali ekeskusi riil dilakukan sita eksekusi terlebih dahulu. Untuk eksekusi riil tidak perlu dilakukan sita eksekusi, karena sita eksekusi dilakukan untuk eksekusi pembayaran uang untuk persiapan lelang. Eksekusi riil harus melihat ketentuan Pasal 1033 Rv dan Pasal 200 (11) HIR/218 (2) Rbg. Proses eksekusi riil meliputi: (a) permohonan, (b) aanmaning, (c) dikeluarkan penetapan eksekusi, (d) pelaksanaan eksekusi. Proses eksekusi pembayaran uang meliputi: (a) permohonan, (b) aanmaning, (c) penetapan sita eksekusi (bila belum ada CB), (d) pelaksanaan sita eksekusi, (e) penetapan eksekusi/lelang. Demikian uraian YM. Purwosusilo.

YM. Purwosusilo kemudian mengangkat suatu permasalahan riil. “Ada kasus eksekusi tanah di Pengadilan Agama tetapi dalam pelaksanaannya sesuai berita acara, judulnya “Berita Acara Eksekusi” tetapi isinya tentang berita acara sita, sehingga objek tersebut tidak pernah berpindah tangan masih dikuasai oleh Tergugat.” Seharusnya Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan bunyi amar putusan. Paling tidak dalam berita acara eksekusi riil harus jelas dinyatakan mencabut hak objek tersebut dari Tereksekusi dan menyerahkan objek tersebut kepada Pemohon Eksekusi. Dalam kasus a quo, pernyataan tersebut tidak dicantumkan dalam berita acara eksekusi. Tindakan lain sesuai dengan bunyi amar, misalnya: pengosongan, pembongkaran, dan lain sebagainya.

“Kemudian ada lagi persoalan dimana putusan waris di PA. A, sedangkan objek berada di wilayah PA. B, permohonan eksekusi diajukan ke PA. A, setelah PA. A mengeluarkan penetapan eksekusi kemudian PA. A meminta bantuan ke PA. B. PA. B melakukan eksekusi, namun Termohon eksekusi melakukan perlawanan ke PA. B, perlawanan tersebut dikabulkan oleh PA. B, sementara PA. B juga tetap melakukan eksekusi atas objek.” Urainya.

Kemudian ia menjelaskan Pasal 207 (3) HIR, Buku II memberi petunjuk: Pada asasnya perlawanan tidak menangguhkan eksekusi. Namun, eksekusi harus ditangguhkan, apabila segera nampak bahwa perlawanan tersebut benar dan beralasan, paling tidak sampai dijatuhkannya putusan perlawanan oleh Pengadilan. Terhadap putusan dalam perkara ini, permohonan banding diperkenankan.

Berdasar petunjuk tersebut, maka dalam perkara a quo:Koordinasi antara Ketua Majelis dengan Ketua Pengadilan sangat penting dilakukan untuk menghindari adanya 2 produk putusan yang saling bertentangan atas objek yang sama. Seharusnya Ketua Majelis selalu melaporkan secara berkala perkembangan perkara yang ditanganinya kepada Ketua Pengadilan, sebaliknya Ketua Pengadilan juga harus memantau perkembangan perkara a quo.

Dalam perkara tersebut seharusnya eksekusi ditangguhkan lebih dahulu, paling tidak sampai dijatuhkan putusan perlawanan oleh pengadilan. Saat eksekusi ada objek yang sudah dijual oleh Termohon eksekusi dalam perkara harta bersama.

YM. Purwosusilo kemudian melanjutkan uraiannya dengan sistematis dan rinci, dan tanpa terasa waktu 1,5 jam terlewati.

Pembinaan 3

Peserta diskusi dari pengadilan agama di berbagai daerah

Antusiasme Peserta

Selain diikuti seluruh ketua pengadilan tingkat banding peradilan agama, dan ketua pengadilan agama kelas IA yang berada di Ibukota provinsi melalui aplikasi ZOOM, kegiatan ini juga diikuti melalui live streaming youtube. Antusiasme warga peradilan agama nampak terlihat jelas dalam kegiatan ini, ada 1.246 peserta yang menyaksikan melalui live streaming youtube.

Beberapa peserta nampak mengunggah kegiatan mereka melalui akun sosial media. Saiful, S.Ag., M.H. Ketua PA Cilegon berkomentar “Saya sangat mendukung kegiatan seperti ini, terobosan Ditjen Badilag menghadirkan pembicara Hakim Agung sangat relevan untuk pembinaan seluruh hakim di peradilan agama”. Mawardi, S.Ag., M.H., Wakil Ketua PA Sungai Raya berpendapat senada “Kami sangat antusias mengikuti kegiatan ini, ini akan menambah wawasan kami dalam pelaksanaan sita dan eksekusi di lapangan ”, tak ketinggalan pula, Samsul Bahri, S.H.I., M.H. Wakil Ketua PA Tamiang Layang “Bagi kami di daerah, kegiatan ini sangat bermanfaat, sangat efisien, kami bisa berinteraksi dan bertanya secara langsung dengan hakim agung terkait permasalahan konkrit yang kami hadapi”. Demikian beberapa tanggapan peserta diskusi yang megikuti pembinaan melalui live streaming youtube.

Dengan kegiatan ini, harapan semua pihak agar seluruh hakim peradilan agama senantiasa meningkatkan kualitas sumberdaya manusia khususnya menguasai hukum acara dan teknis peradilan dapat diwujudkan, sehingga peradilan bisa menegakkan hukum dengan benar dan member rasa keadilan yang nyata. (ajd/ahb)

Bahan diskusi bisa diunduh di sini

Terobosan Baru Badilag, Fit and Proper Test Pimpinan Pengadilan Secara Virtual

Ilustrasi : Peta digital Indonesia

www.badilag.mahkamahagung.go.id Sebuah langkah maju kembali dilakukan Badilag. Upaya keras mewujudkan peradilan modern berbasis teknologi informasi terus ditapaki dengan menyelenggarakan Uji Kepatutan dan Kelayakan /Fit & Proper test secara virtual, yang diperuntukkan bagi peserta calon Pimpinan PA kelas II dan calon Pimpinan PA Kelas IB.

Sebagai langkah awal, Pagi ini, Senin tanggal 4 Mei 2020, sebanyak 86 peserta ujian, calon PimpinanPA Kelas IB berhasil mengikuti profile assessment secara virtual. profile assessment merupakan bagian tidak terpisahkan dari Ujian Kepatutan dan Kelayakan / Fit & Proper Test calon pimpinan pengadilan agama. Pada besok hari, Selasa, tanggal 5 Mei 2020, sebanyak 116 peserta Ujian Kepatutan dan Kelayakan / Fit & Proper Test calon pimpinan pengadilan agama kelas II telah terjadwal mengikuti profile assessment secara virtual.

Secara keseluruhan, peserta berjumlah 202 orang hakim. Setelah selesai profile assessment, 202 peserta tersebut akan mengikuti wawancara jarak jauh (teleconference) dalam rangka ujian kompetensi tehnis dan kompetensi manajerial peradilan agama dari 9 penguji yang berasal dari Mahkamah Agung, yang akan diselenggarakan pada tanggal 11 s.d 14 Mei 2020. Para peserta mengikuti ujian dari satuan kerja masing-masing yang bertebaran dari PA Sabang sampai PA Merauke, dari PA Tahuna sampai degan PA Ruteng.

Assesor berasal dari PPSDM Consultant yang bekerja sama dengan Harrison Assessment. Sedangkan para penguji adalah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama, Kepala Badan Pengawasan, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Kekadilan, KPTA DKI Jakarta, Panitera Muda Perdata Agama, Direktur Pembinaan Tenaga Tehnis Badilag, Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama badilag, Sekretaris Ditjen Badilag, dan salah satu hakim Senior sebagai penguji pembahasan kitab.

Langkah maju badilag ini sebenarnya tidak dipengaruhi oleh wabah pandemic Covid 19, hanya kebetulan waktunya bersesuaian. Sejak awal, Dirjen Badilag sudah mengambil terobosan dengan memutuskan untuk menyelenggarakan uji kepatutan dan kelayakan /Fit & Proper test secara virtual. Hal ini ditandai dengan lelang pengadaan jasa assessor untuk profile ssessment diharuskan mampu menyelenggarakan ujian seacara virtual. Sampai laporan ini diturunkan, 86 pserta calon pimpinan PA kelas IB telah berhasil melalui sesi profile assessmen. (sp)

Mahkamah Agung Lakukan Pemeriksaan Rapid Test COVID - 19

 

WWW.MAHKAMAHAGUNG.GO.ID Jakarta—Humas: Sebagai bentuk upaya memutus penularan Covid-19, Mahkamah Agung melaksanakan pemeriksaan Rapid Test bagi seluruh pegawai termasuk pegawai outsourcing di lingkungan kantor pusat Mahkamah Agung RI. Pemeriksaan Rapid Test dilaksanakan mulai dari hari Senin tanggal 4 Mei 2020 sampai dengan satu minggu ke depan.

Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk upaya Mahkamah Agung untuk memutus penularan Covid-19, Kurang lebih 2000 Pegawai termasuk hakim didalamnya akan melakukan pemeriksaan Rapid Test yang bertujuan untuk men-screening seluruh pegawai yang ada di lingkungan kantor pusat MA dan memastikan apakah yang bersangkutan dalam kondisi aman dan sehat atau dalam kondisi terpapar Covid-19.

Salah satu tim Rapid Test Klinik MA RI, dr. Sri Lestari menyampaikan bahwa dalam pemeriksaan Rapid Test Covid-19, apabila hasil Rapid Test positif, harus dikonfirmasi kembali melalui pemeriksaan PCR (polymerase chain reaction) di rumah sakit yang sudah ditunjuk oleh Pemerintah, yaitu RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)Gatot Soebroto, RSPI Sulianto Saroso dan RSUP Persahabatan, sedangkan untuk hasil pemeriksaan negatif, perlu dicheck kembali pada 7 sampai dengan 10 hari sesudah pemeriksaan Rapid Test yang pertama.   

Pudjoharsoyo juga menyampaikan himbauannya kepada seluruh warga MA khususnya yang ada pada kantor pusat agar meluangkan waktu untuk datang ke Balairung Gedung Mahkamah Agung dan melakukan pemeriksaan Rapid Test sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan. Selain itu, diharapkan untuk jujur menyampaikan riwayat perjalanan yang telah dilakukan sebelumnya kepada petugas termasuk keluhan dan kondisi yang sedang dirasakan pada saat pemeriksaan.

“Semoga seluruh keluarga besar Mahkamah Agung RI dan seluruh bangsa Indonesia Sehat Wal’afiat dan wabah Covid-19 dapat segera berakhir”, ujar Pudjoharsoyo di akhir wawancara.( IP/RS - Photo : SF)