Untitled (2000 x 554 px).png

Diskusi Teknis Yustisial Badilag: YM Yasardin Menyampaikan Materi Tentang Permasalahan Hukum Ekonomi Syari’ah

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Memasuki seri ke IV Diskusi Teknis Yustisial, Badilag menghadirkan Yang Mulia Dr. Yasardin, S.H., M.Hum. sebagai pembicara, Jum’at, 26 Juni 2020.

Dimulai tepat pukul 09.00 WIB, seperti biasa acara dibuka langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.. dan dimoderatori oleh Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag.

Dalam paparannya, YM Yasardin mengulas permasalahan hukum ekonomi syari’ah melalui analisa terhadap 4 perkara ekonomi syari’ah yang berbeda.   “Dalam kesempatan kali ini, saya akan berbicara tentang permasalahan ekonomi syar’iah dengan mengangkat 4 perkara ekonomi syari’ah yang perkaranya naik sampai tingkat kasasi, sehingga persoalan ini merupakan persoalan konkrit” ungkapnya membuka diskusi.

Studi Kasus Konkrit

Kasus pertama adalah perkara koprasi syariah. Penggugat adalah seorang guru swasta, sedangkan Tergugat I adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Tergugat II, Ketua Koperasi dan Tergugat III adalah suami Tergugat II sebagai pemilik jaminan. Dalam perkara ini sebagaimana didalilkan Penggugat, antara Penggugat dan Tergugat telah terdapat hubungan hukum dengan adanya Akad Perjanjian Simpanan Berjangka yang dilakukan sebanyak 5 kali dengan total pembiayaan sebesar Rp 620.000.000,- (Enam ratus dua puluh juta rupiah), dan setelah semua akad jatuh tempo/berakhir, Penggugat tidak dapat menarik seluruh simpanannya berikut bagi hasil yang dijanjikan. Dalam kasus ini yang menjadi pembahasan adalah amar putusan pengadilan banding yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa wanprestasi. Artinya, menurut majelis hakim wanprestasi itu adalah bagian dari Perbuatan Melawan Hukum. Diskusi kemudian mengulas tentang permasalahan, apakah wanprestasi adalah bagian dari Perbuatan Melawan Hukum atau ia berdiri sendiri-sendiri kaitannya dalam hukum ekonomi syari’ah.

Kasus kedua adalah perkara Perlawanan Terhadap Eksekusi Lelang (Parate Eksekusi), Pelawan dalam hal ini berhadapan dengan KSPP Syari’ah sebagai Terlawan I, Pemerintah Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sebagai Terlawan II.

Dalam perkara ini, Terlawan I telah memberikan fasilitas pinjaman kepada Pelawan sebesar Rp 200.000.000,- ( dua ratus juta rupiah ) untuk jangka waktu 12 bulan dengan biaya sewa / bagi hasil sebesar Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) per bulan. Untuk menjamin pembayaran, Pelawan memberikan jaminan pada Terlawan I berupa tanah bersertifikat. Oleh karena pelawan wanprestasi, maka jaminan tersebut dilelang oleh kantor lelang atas permohonan Terlawan I, Pelawan sebagai pihak dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini, Pelawan mempersoalkan tentang pelaksanaan penjualan lelang seharusnya adalah pengadilan Negeri. Menurut Pelawan, lelang tanah rumah dengan atau penjualan di muka umum atas barang milik pelawan, harus terlebih dahulu di sita oleh pengadilan negeri setempat. Diskusi dalam perkara ini adalah mengenai akad pembiayaan yang diberikan kepada Pelawan adalah produk pembiyaan dengan akad ijaroh muntahiyah bittamlik, berdasarkan alat-alat bukti tentang perjanjian dan keterangan saksi terdapat kontradiksi. Kontradiksi dimaksud adalah adanya Perjanjian yang disebutkan akad perjanjian pinjaman permodalan dengan klausul bagi hasil / sewa tetapi Saksi Pelawan menyebutkan perjanjian adalah dalam bentuk produk Ijarah Muntahiyah Bittamlik.

Kasus ketiga adalah perkara Asuransi Syari’ah. Para Penggugat berhadapan dengan Bank Syari’ah sebagai Tergugat, Direktur Utama Bank Syari’ah sebagai Tergugat II dan PT. Asuransi Syari’ah sebagai Tergugat III. Para Penggugat merupakan ahli waris yang sah dari Fulan, Pada suatu hari Fulan mengadakan Akad Pembiayaan Musyarakah dengan Tergugat I dan Tergugat II untuk penambahan modal kerja, dengan jumlah pembiayaan Musyarakah senilai Rp. 700.000.000 untuk jangka waktu selama 12 (dua belas) bulan dengan agunan tanah bersertifikat. Pada saat berjalannya pelaksanaan pembayaran pembiayaan Musyarakah, suatu hari kemudian Fulan meninggal dunia karena sakit sehingga menyebabkan terhentinya pembiayaan Musyarakah tersebut.

New Picture

Pada saat pembuatan dan penandatanganan Akad Pembiayaan Musyarakah, Tergugat I dan Tergugat II mewajibkan kepada Almarhum untuk membayar biaya administrasi senilai Rp. 8.750.000,-, notaris senilai Rp. 1.500.000,-, asuransi jiwa senilai Rp.2.170.000,-, asuransi kebakaran senilai Rp.1.189.408,- dengan total Rp.13.609.408,-. Keseluruhan biaya tersebut diatas telah dibayar lunas oleh Alm. Fulan. Tergugat I dan Tergugat II menyampaikan Surat Peringatan III (terakhir) yang dikirimkan kepada Para Penggugat pada tanggal 22 Mei 2012, dimana pada Surat Peringatan Tergugat I dan Tergugat II, pada pokoknya menegaskan Tunggakan pembiayaan Alm. Sebesar Rp.752.000.000, penyelesaian tunggakan tersebut paling lambat pada tanggal tertentu, dan jika dengan batas waktu tersebut belum juga menyelesaikannya maka agunan yang telah diserahkan kepada Tergugat I dan Tergugat II akan segera diajukan lelang kepada Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN). Disebabkan Almarhum telah memenuhi kewajibannya untuk memperoleh fasilitas Akad Pembiayaan Musyarakah yaitu dengan membayar biaya Asuransi Jiwa sebesar Rp.2.170.000, maka berdasarkan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 diatas secara yuridis Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah salah dan lalai menerapkan administrasi asuransi dengan melanggar asas dan prinsip Asuransi Syariah antara lain berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor : 21/DSN-MUI/III/2002 tentang Asuransi Syariah. Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah lalai dan nyata melanggar asas akad dalam pembiayaan musyarakah sesuai dengan maksud Pasal 21 huruf a,b,c,d, dan g jis Pasal 26 huruf a,b,c,d Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 02 tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dan Pasal 2 dan 3. Pasal 25, 26, dan 35 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2008 dan menerapkan Taqabul bil Hukmi. Atas dasar itu Penggugat memohon untuk membebaskan dan melepaskan para Penggugat dari tanggungjawab untuk menanggung serta membayar seluruh hutang pembiayaan musyarakah Almarhum senilai Rp. 752.000.000,- (tujuh ratus lima puluh dua juta rupiah) dan sekaligus menghukum para Tergugat untuk menanggung serta membayar seluruh hutang pembiayaan musyarakah Almarhum Fulan senilai Rp. 752.000.000,- (tujuhratus lima puluh dua juta rupiah) secara tanggung renteng dan memohon pengembalian agunan berupa sertifikat tanah yang ada pada Tergugat I.

Diskusi dalam perkara ini terkait dengan amar putusan tingkat kasasi yang membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding.

Dalam kasus keempat, Penggugat melawan Bank Syariah sebagai Tergugat I, KPKNL sebagai Tergugat II dan Fulanah (pemenang lelang), sebagai Tergugat III. Dalam perkara ini Penggugat dan Tergugat I mengikatkan diri dalam akad Murabahah pada tanggal 25 Juli 2013 senilai Rp 350.000.000; selama 3 tahun dengan cicilian perbulan Rp 12.907.229,41. Penggugat memberikan jaminan hak tanggungan sebidang tanah pekarangan luas 1.020 M2 di atasnya berdiri tiga unit bangunan ruko bersertifikat. Pada awalnya pembayaran angsuran lancar sampai dengan bulan Juli 2014. Setelah juli 2014 Penggugat tidak mampu lagi membayar karena usaha bangkrut. Pada tanggal 8 Juli 2015 penggugat mendapat pemberitahuan bahwa jaminan hak tanggungan akan dilelang tanpa memberitahu harga lelang. Lelang dilaksanakan pada tanggal 6 Agustus 2015 dengan harga limit Rp 437.500.000; tanpa persetujuan Penggugat padahal harga pasaran lebih besar. Dalam lelang tersebut tanah dan rumah tersebut laku dengan harga Rp438.000.000 dan pemenangnya adalah Tergugat III.

Menurut Pengugat pelaksanaan lelang tersebut cacat hukum karenanya Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum, melanggar Pasal 214 HIR, sehingga batal demi hukum, Penggugat juga mengaku menderita kerugian moril dan minta ganti rugi Rp1.000.000.000; dan kerugian materil Rp900.000.000.

Banyak Tanggapan

Diskusi yang didasarkan pada kasus konkrit ini mendapatkan perhatian yang serius dari peserta, banyak yang mengajukan tanggapan dan pertanyaan. Mempelajari persoalan hukum dari kasus konkrit sangat cocok diterapkan bagi hakim-hakim yang setiap harinya menangani perkara-perkara yang kompleks. Hal ini dapat membuka wawasan dan sudut pandang dalam menyelesaikan suatu perkara dengan baik.

Diskusi berjalan dengan dinamis, tanpa terasa jam menunjukkan pukul 11.30, lebih 30 menit dari waktu yang sudah dialokasikan. Untuk melihat ulang jalannya diskusi ini, bisa dilihat di link youtube berikut ini: https://www.youtube.com/watch?v=EVchXb5p9-A. (ahb)

Rapat Koordinasi Penerimaan Hibah Perangkat E-Court dari Moha

Jakarta – Humas : Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo, SH.,M.Hum, didampingi oleh Kepala Biro Hukum dan Humas dan Kepala Bagian Perencanaan dan Program Biro Perencanaan melakukan rapat koordinasi penerimaan hibah perangkat E-Court  dengan MOHA, Satker Pengadilan, Team Pembaharuan Mahkamah Agung, dan vendor perangkat secara virtual, pada hari Senin, 22/6/2020 bertempat diruang Command Center Mahkamah Agung. (Humas)

Komisi Yudisial Jaring Calon Hakim Agung Kamar Agama Melalui Ditjen Badilag

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Jum’at tanggal 19 Juni 2020, Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi, dan Peningkatan Kapasitas Hakim, Komisi Yudisial, Arie Sudihar, S.H., M.Hum. bersama Kepala Bidang Analisis dan Kepala Bagian Rekrutmen Hakim Agung menyambangi Badilag. Kedatangan KY ke Badilag untuk menindaklanjuti arahan Ketua Mahkamah Agung RI seminggu sebelumnya untuk berkordinasi dengan Dirjen Badan Peradilan dalam penjaringan hakim agung.

Rombongan KY disambut Dirjen Badilag, Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. yang ditemani Drs. Arief Hidayat, M.M., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., dan Direktur Pembinaan Administrasi Dr. Nurjannah Syaf, S.H., M.H. di ruang rapat Dirjen Badilag, Gedung Sekretariat Mahkamah Agung RI, lantai 6.

“Kedatangan kami kesini merupakan tindak lanjut dari arahan Yang Mulia Ketua MA minggu lalu agar melakukan kordinasi dengan Dirjen Badan Peradilan untuk menjaring dan memetakan calon-calon hakim agung yang potensial, dan selain itu kami juga meminta pandangan Dirjen Badilag mengenai proses rekrutmen hakim agung yang ideal di masa yang akan datang”. Demikian ungkap Arie Sudihar mengutarakan maksud kedatangannya. Arie Kemudian memperkenalkan dua orang yang mendampinginya.

Dirjen Badilag kemudian memberikan tanggapan terhadap apa yang disampaikan tersebut. Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam hal pemetaan dan penjaringan calon hakim agung.

Melihat Galeri Peradilan Agama

Pertama, sebagai hakim, kemampuan teknis penyelesaian perkara merupakan hal utama yang harus diperhatikan, namun untuk menilai kualitas hakim berdasarkan putusannya tidak cukup hanya memeriksa beberapa putusan saja seperti yang dilakukan KY saat ini, penelaahan harus dilakukan secara konperhensif, supaya dapat memahami pemikiran hakim secara utuh, karena hakim bisa saja memutus dua jenis perkara yang sama dengan amar putusan yang berbeda, hal ini perlu dilihat dulu legal reasoningnya, agar tidak langsung dicap tidak konsisten. “ KY harus mempelajari putusan-putusan hakim yang dicalonkan, berapa putusan yang pernah dibuat, jenis perkara apa saja yang pernah disidangkan, berapa perkara yang dilakukan upaya hukum, berapa perkara yang dikuatkan atau dibatalkan oleh pengadilan banding dan kasasi, kemudian dianalisa kenapa jadi dikuatkan atau kenapa jadi dibatalkan, putusan hakim-hakim peradilan agama sudah bisa diakses publik di portal Direktori Putusan MA, untuk dipelajari” pungkasnya.

Kedua, pemantauan terhadap hakim-hakim yang potensial sebaiknya dilakukan jauh-jauh hari, jangan hanya menjelang perekrutan dilakukan, bahkan seharusnya sudah dilakukan sejak hakim bertugas di pengadilan tingkat pertama. Menurutnya “Dalam menentukan calon hakim agung, KY sebaiknya memantau jauh-jauh hari sebelum perekrutan, bahkan saat para hakim bertugas di pengadilan tingkat pertama. Mulai dari sekarang KY harus memantau ketua-ketua di pengadilan Kelas IA, ketua-ketua pengadilan kelas 1A merupakan hakim-hakim yang memiliki kemampuan teknis yustisial dan manajerial yang sudah teruji, kompleksitas perkara di pengadilan kelas 1A sangat tinggi”.

Ketiga, perlunya mempertimbangkan kemampuan manajemen perkara yang dimiliki hakim, agar penyelesaian perkara dapat memenuhi standar yang sudah ditentukan, persoalan penumpukan perkara di masa lalu disebabkan buruknya manajemen perkara, sehingga masyarakat pencari keadilan dirugikan dengan kondisi itu dan berdampak pada rendahnya kepercayaan masyarakat, jangan sampai persoalan seperti ini terulang lagi. “Tantangan Mahkamah Agung saat ini sangat besar, khususnya dari sisi jumlah dan kompleksitas perkara, jumlah perkara yang masuk sangat banyak, faktor kemampuan manajerial seorang hakim dalam penanganan perkara sangat penting”

Keempat, faktor wawasan dan pengetahuan mengenai perkembangan tekhnologi informasi yang sudah menjadi kebijakan Mahkamah Agung. “Blueprint Pembaruan Mahkamah Agung itu menempatkan Tekhnologi Informasi sebagai pilar pembaruan sistem peradilan di masa depan, banyak sekali kebijakan atau aturan dalam penanganan perkara yang dibuat Mahkamah Agung yang sudah berubah dan menyesuaikan dengan perkembangan tekhnologi, seperti sistem pengadilan elektronik, pembuktian elektronik, dan register perkara elektronik, yang harus betul-betul dipahami”pungkasnya.

Merespon tanggapan Dirjen Badilag, Arie Sudihar menyampaikan rasa terima kasih atas masukan berharga yang sudah diberikan, dan menyakatakan akan menyampaikannya dalam rapat pimpinan KY. Ia juga menyampaikan apresiasi atas perkembangan penyelesaian perkara di peradilan agama, khususnya terkait minutasi dan publikasi putusan, ia kemudian menyampaikan permohonan permintaan data terkait hasil evaluasi rutin Ditjen Badilag terkait penyelesaian perkara berdasarkan SIPP, Penilaian Kinerja Satker dan hasil Eksaminasi Putusan secara elektronik untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pemetaan dan penjaringan calon-calon hakim agung di masa yang akan datang.

image003

Dirjen Badilag menyerahkan nama-nama hakim tinggi yang memenuhi syarat untuk dicalonkan sebagai hakim agung.

Mengakhiri pertemuan, Dirjen Badilag menyerahkan nama-nama hakim tinggi yang sudah memenuhi syarat menurut undang-undang untuk dicalonkan sebagai hakim agung sesuai permintaan KY. Ia menekankan pentingnya kerjasama yang solid antara Ditjen Badilag dan KY dalam meningkatkan kapasitas hakim di lingkungan peradilan agama, dan menyatakaan kesediaannya untuk memberikan data-data yang dibutuhkan KY dalam proses penjaringan ini. (ahb)

Mahkamah Agung Mendengar Secara Virtual

Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Dr. H. M. Syariffudin, SH.,MH, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial Dr. Sunarto, SH.,MH, para ketua Kamar serta sekretaris Mahkamah Agung melakukan acara MARI mendengar secara virtual pada hari Senin, 8/6/2020 diruang Command Center Mahkamah Agung. Tujuan dari acara MARI mendengar ini untuk menyerap masukan dan saran terkait permasalahan yang terjadi dalam pelaksanaan sidang on line perkara pidana ditengah situasi pandemik covid 19.

MARI mendengar secara virtual, diikuti oleh Kejaksaan Agung, Kemenkumham, Kejaksaan Negeri, Lembaga Pemasyarakatan, Bappenas, LBH, LSM.

Permasalahan dan masukan dari para peserta MARI mendengar tersebut nanti akan dibahas oleh Kelompok Kerja (pokja) yang sedang menyusun aturan tentang mekanisme Ilitigasi perkara pidana. (Humas)

Ketua MA Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila secara Virtual

www. mahkamahagung.go.id l Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia,  Dr. H. Muhammad Syarifuddin, SH., MH. menghadiri upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila secara virtual pada Senin, 1 Juni 2020 di ruang Command Centre Mahkamah Agung.  Pada upacara yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo dari Istana Bogor ini, Ketua Mahkamah Agung didampingi oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr. Sunarto, SH., MH.

Upacara dengan tema ‘Pancasila Dalam Tindakan Melalui Gotong Royong Menuju Indonesia Maju’ itu dihadiri oleh Wakil Presiden K.H. Ma’ruf Amin, para pimpinan Lembaga Negara dan para Menteri  dari ruangan masing-masing. Upacara didahului dengan pembacaan teks Pancasila oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo, dilanjutkan dengan pembacaan teks UUD 1945 oleh Ketua DPR Puan Maharani.

Dalam amanatnya, Presiden Joko widodo menyampaikan bahwa peringatan Hari Lahir Pancasila di tengah pandemi Covid ini, menguji daya juang sebagai bangsa. Menguji pengorbanan, kedisiplinan, kepatuhan, ketenangan dalam mengambil langkah kebijakan yang cepat dan tepat.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/7436

Jokowi menegaskan bahwa dalam menghadapi ujian tersebut, bangsa Indonesia harus bersyukur bahwa Pancasila tetap menjadi bintang penjuru untuk menggerakkan persatuan dalam mengatasi semua tantangan. Pancasila juga menggerakkan rasa kepedulian untuk saling berbagi, memperkokoh persaudaraan dan kegotongroyongan untuk meringankan beban seluruh anak negeri dan menumbuhkan daya juang dalam mengatasi kesulitan dan tantangan yang dihadapi.

Pada kesempatan tersebut pula, Jokowi berpesan bahwa Pancasila harus menjadi nilai-nilai luhur dalam kehidupan keseharian, Pancasila harus menjadi nilai yang hidup dan bekerja dan kehidupan. Pancasila harus menjadi nilai yang terus bergelora dalam semangat rakyat Indonesia.

Acara ditutup dengan menyanyikan lagu Garuda Pancasila bersama-sama.

Selamat Hari Lahir Pancasila, semoga nilai luhurmu terus bergelora dalam semangat rakyat Indonesia. (azh/RS/photo:DS)