Untitled (2000 x 554 px).png

INILAH KETENTUAN PEMBUATAN DAN PEMBAYARAN VA UNTUK PEMBAYARAN BIAYA PERKARA DAN ROGATORI

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4796/inilah-ketentuan-pembuatan-dan-pembayaran-va-untuk-pembayaran-biaya-perkara-dan-rogatori

JAKARTA | (8/9/2021) Panitera MA telah menetapkan perubahan rekening giro penerimaan biaya perkara MA dan Biaya Penyampaian Dokumen Panggilan/PBT ke luar Negeri terhitung mulai 1 September 2021. Perubahan giro ini sebagai akibat adanya merger 3 bank syariah menjadi BSI. Panitera MA kemudian menerapkan kebijakan yang mewajibkan pengiriman biaya perkara tersebut menggunakan rekening virtual yang telah dikembangkan oleh Tim Kepaniteraan MA dan Tim BSI. Menurut Panitera MA, pengiriman biaya perkara menggunakan VA adalah wajib kecuali ada kendala dalam sistem informasi dan penyetoran biaya perkara tidak bisa ditunda. Jika ini terjadi, maka pedomani surat Panitera nomor 1810 tanggal 31 Agustus 2021 angka 3.

Pembuatan VA

Kepaniteraan MA telah menyediakan dua sistem untuk pembuatan VA. Pertama, adalah Direktori Putusan MA (menu admin). Kedua adalah Situs Web Kepaniteraan. Direktori Putusan digunakan untuk membuat VA pembayaran biaya kasasi dan PK perkara perdata, perdata khusus, perdata agama dan TUN. VA untuk tujuan pembayaran ini dibuat oleh petugas pengadilan. Direktori Putusan juga menjadi sistem generator VA untuk perkara HUM yang dibuat oleh petugas  Kepaniteraan MA.

Menu pembuatan VA pada situs Web Kepaniteraan digunakan untuk membuat VA untuk pembayaran PK Pajak. Situs web Kepaniteraan juga menjadi sistem alternatif untuk membuat VA untuk pembayaran biaya kasasi/pk (selain PK Pajak) ketika sistem Direktori Putusan tidak bisa diakses,

Pembayaran

Pembayaran biaya perkara melalui VA dapat digunakan melalui  seluruh channel pembayaran  baik Bank BSI maupun Bank lainnya.

Untuk informasi petunjuk teknis pembuatan VA dan tata cara pembayarannya selengkapnya,silahkan klik link dibawah ini. (AN/ Kepaniteraan)

 

https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/registry-news/1836-inilah-ketentuan-pembuatan-dan-pembayaran-va-untuk-pembayaran-biaya-perkara-ma-dan-rogatori

3 Pesan Dirjen Badilag Untuk Hakim Yustisial

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/3-pesan-dirjen-badilag-untuk-hakim-yustisial

image001

Bertempat di Badilag Command Center, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI (Badilag) melakukan pembinaan dan orientasi bagi para hakim yustisial yang baru ditugaskan di Mahkamah Agung, kamis, 2 September 2021.

Pembinaan dilakukan langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H., didampingi Sekretaris Badilag, Drs. Arif Hidayat, M.H., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis, Dr. Candra Boy Seroza, S.Ag., M.Ag., Direktur Pembinaan Administrasi, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H., dan Kasubdit Mutasi Hakim, Dr. Sultan, S.Ag., M.H. Hadir sebanyak 18 orang hakim yustisial yang bertugas di Mahkamah Agung.

Sebagaimana diketahui, dalam Hasil Rapat Pimpinan Mahkamah Agung tentang Promosi dan Mutasi terakhir di lingkungan peradilan agama, 6 orang hakim yustisial ditugaskan sebagai Asisten Hakim Agung, 1 orang sebagai Asisten Sekretaris MA, 1 orang sebagai Asisten Panitera MA, 2 orang di Biro Hukum dan Humas, serta 2 orang sebagai Sekretaris Tim di Badan Pengawasan. Formasi ini melengkapi keberadaan hakim yustisial dari peradilan agama yang sebelumnya sudah ada sebagai Asisten Ketua Mahkamah Agung dan Asisten Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial.

image002

Dalam arahannya, Dirjen Badilag menyatakan apresiasinya terhadap hakim-hakim yustisial yang telah dinyatakan lulus setelah menjalani beberapa tahapan fit & proper test, dan ia juga menyatakan rasa sukur bahwa beberapa diantaranya dipercaya bertugas mendampingi pimpinan MA.

Dirjen Badilag berpesan bahwa ada 3 hal yang harus diperhatikan oleh hakim-hakim yustisial yang bertugas di Mahkamah Agung. Pertama, memahami dengan baik kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung maupun Ditjen Badilag.”Hakim yustisial harus memahami betul semua aturan dan kebijakan Mahkamah Agung dan Ditjen Badilag agar dapat melaksanakan tugas pokok dengan baik serta saling berkordinasi antara satu dan yang lainnya”.

Kedua, hakim yustisial harus bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggug jawab dalam membantu dan mendampingi para pimpinan MA dan hakim agung. “Jangan pernah hitung-hitungan waktu dalam bekerja, jika ada tugas yang harus diselesaikan, lakukan dengan iklas.” Tandasnya.

Ketiga, selalu meningkatkan kemampuan dan kapasitas diri dalam menyelesaikan tugas yang diamanahkan. ”Jangan berhenti belajar dan memperbaiki diri, lanjutkan pendidikan ke jenjang paling tinggi, hakim yustisial harus bergelar doktor” tandasnya menyemangati para hadirin.

image003

Acara yang berjalan selama 2 jam ini bertujuan untuk memperkenalkan hakim-hakim yustisial yang baru ditugaskan di Mahkamah Agung dengan pimpinan Ditjen Badilag. Acara berjalan dengan baik dan penuh dengan rasa kekeluargaan, dan diakhiri dengan foto bersama serta tour para hakim yustisial ke gallery Badilag dan ruang PTSP.

PANITERA MA : TERHITUNG MULAI 1 SEPTEMBER 2021, NOMOR REKENING GIRO UNTUK TUJUAN PEMBAYARAN KASASI / PK DAN SURAT ROGATORI BERUBAH

PANITERA MA : TERHITUNG MULAI 1 SEPTEMBER 2021, NOMOR REKENING GIRO UNTUK TUJUAN PEMBAYARAN KASASI / PK DAN SURAT ROGATORI BERUBAH

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4782/panitera-ma-terhitung-mulai-1-september-2021-nomor-rekening-giro-untuk-tujuan-pembayaran-kasasi-pk-dan-surat-rogatori-berubah JAKARTA | (31/08/2021) - Panitera Mahkamah Agung, Dr. Ridwan Mansyur, S.H. M.H., menerbitkan surat nomor 1810 /PAN/OT.01.3/8/2021 tangggal 31 Agustus 2021 perihal Perubahan Rekening Giro Penampung Biaya Perkara Kasasi/PK Mahkamah Agung dan Rekening Giro Penampung Biaya Penyampaian Dokumen/Panggilan/Rogatori ke Luar Negeri. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama dan pengadilan pajak.  Menurut Panitera MA, terbitnya surat Panitera MA tersebut didasarkan pada adanya merger PT. Bank BNI Syariah, PT Bank BRI Syariah, Tbk dan PT Bank Syariah Mandiri menjadi  PT. Bank Syariah Indonesia, Tbk.

“Rekening Giro yang menjadi tujuan pembayaran biaya kasasi/PK dan biaya penyampaian Surat Rogatori semula berada pada BNI Syariah, maka dengan adanya merger rekening tersebut beralih ke Bank Syariah Indonesia, dan perubahan ini berlaku mulai tanggal 1 September 2021”, jelas Panitera MA di ruang kerjanya, pagi ini (31/8).

Berikut pokok-pokok  informasi yang dimuat dalam surat Panitera MA Nomor 1810 Tahun 2021.

  1. Bahwa terhitung mulai tanggal 1 September 2021 terjadi perubahan nomor rekening giro penampung untuk tujuan pembayaran biaya kasasi/peninjauan kembali dan biaya penyampaian dokumen/panggilan/rogatory bagi pihak yang berada di luar negeri, dengan ketentuan sebagai berikut:

Jenis Rekening Penampung

Rekening Lama

(BNI Syariah)

Rekening Baru

(Bank Syariah Indonesia)

[Kode Bank 451]

Biaya Kasasi/PK/HUM

179179175

1791791750

Biaya Panggilan/PBT ke Luar Negeri

722333337

7223333370

  2    Bahwa pengiriman biaya sebagaimana tersebut pada angka 1 dilakukan menggunakan rekening virtual melalui aplikasi Direktori Putusan Mahkamah Agung dan/atau situs web Kepaniteraan Mahkamah Agung sebagaimana hal tersebut menjadi prosedur yang telah ditetapkan;

3.   Bahwa dalam hal pada masa transisi sistem virtual account belum tersedia atau di kemudian hari terdapat kendala pada sistem informasi, maka pengiriman biaya tersebut dapat dilakukan melalui real account pada Bank Syariah Indonesia sebagaimana  dimaksud pada angka 1. [an]

Setelah 8 Tahun, Buku II Akan Kembali Direvisi

https://badilag.mahkamahagung.go.id/seputar-ditjen-badilag/seputar-ditjen-badilag/setelah-8-tahun-buku-ii-akan-kembali-direvisi

 

Dr. Drs. H.Aco Nur, S.H., M.H., didampingi. Dr. Dra. Nur Djannah, S.H., M.H. saat memberikan pengarahan.

Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Agama atau yang dikenal dengan Buku II diberlakukan sebagai pedoman di lingkungan Peradilan Agama atas dasar Keputusan Ketua Mahkamah AgungRI Nomor: KMA/032/SK/ IV/2006 tanggal 4 April 2006 tentang Pemberlakuan Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan. Buku II Edisi 2007 itu kemudian mulai disosialisasikan pada saat Rakeras Akbar Mahkamah Agung dengan Para Ketua dan Panitera/Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama Seluruh Lingkungan Peradilan di Jakarta Agustus 2008. Untuk menyesuaikan dengan peraturan yang berkembang, Buku II beberapa kali mengalami revisi, yang terakhir adalah tahun 2013. 

Setelah 8 tahun berselang, kebutuhan untuk mervisi Buku II semakin menemukan urgensinya. Ditjen Badan Peradilan Agama membentuk Tim Penyempurnaan Draft Buku Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama (Buku II). Tim ini diketuai Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama, Dr. Dra. Nur Djannah Syaf, S.H., M.H.. sedangkan anggotanya terdiri hakim-hakim yustisial yang bertugas di Mahkamah Agung.

Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan yang dilakukan akhir tahun 2020 yang lalu. Setelah proses inventarisasi permasalahan dilakukan dari seluruh pengadilan agama, Tim kemudian menyusun kembali berdasarkan regulasi-regulasi terbaru yang relevan.

Proses penyempurnaan ini dilaksanakan di Hotel Mirah Bogor dari tanggal 23-27 Agustus 2021. Acara dibuka langsung oleh Dirjen Badilag, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.. Dalam arahannya, Dirjen Badilag menekankan kepada Tim untuk memperhatikan beberapa hal. “Tim ini harus memperhatikan segala masukan dan beberapa hal yang belum dimasukkan, seperti ketentuan administrasi perkara jinayat yang belum ada dalam Buku II edisi revisi tahun 2013, administrasi persidangan dan perkara secara elektronik, dan juga persidangan pidana elektronik, dan semoga bisa diselesaikan secepatnya, karena Buku II ini sedang ditunggu-tunggu seluruh warga peradilan, khususnya tenaga teknis”      


Sebagaimana diketahui pasca revisi tahun 2013, beberapa peraturan sebagai pedoman administrasi dan persidangan telah diterbitkan seperti Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Mediasi, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun PERMA Nomor 03 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, PERMA Nomor 01 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik, PERMA Nomor 04 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dan PERMA Nomor 05 Tahun 2019 Tentang Pedoman  Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin.(ahb)

FILM PESAN BERMAKNA, KADO ISTIMEWA ULANG TAHUN MA KE-76

https://mahkamahagung.go.id/id/berita/4763/film-pesan-bermakna-kado-istimewa-ulang-tahun-ma-ke-76

FILM PESAN BERMAKNA, KADO ISTIMEWA ULANG TAHUN MA KE-76

Jakarta-Humas MA: “Siapa tamunya lek!”
“Biasalah Bu, ada orang yang ingin menyuap Dimas."
 “Kamu harus kuat ya Lek. Ingat pesan Ibu, jangan pernah kamu makan harta orang lain dengan cara yang bathil!”
“Enggeh Bu, Dimas akan selalu ingat pesan Ibu.”
“Sesulit apapun kondisi kamu, jangan sekali-kali mengambil sesuatu yang bukan menajdi hak kamu.”

Begitu dialog Ibu Sunarti kepada Dimas setelah anaknya tersebut menemui seorang tamu yang ingin “negoasiasi” hukuman saudaranya yang terjerat kasus narkoba.

Dimas adalah seorang pria yang menjabat sebagai hakim di Pengadilan Negeri Garut. Sebagai wakil Tuhan ia sangat menjaga integritasnya sebagai hakim, sangat memegang teguh prinsipnya dalam menjalankan tugas. Namun, di tengah perjalanannya sebagai hakim, ia sempat goyah akan integritasnya, karena ia tidak punya biaya untuk operasi ibunya yang sedang sakit tumor otak stadium tiga.

Keadaan semakin membuat ia ingin meninggalkan jabatan sebagai hakim karena ibunya, satu-satunya orang tua yang ia miliki wafat. Dimas merasa sangat bersalah dengan keadaan yang membuat ia tidak memiliki cukup uang untuk biaya operasi sang Ibu.
Cerita Dimas (diperankan oleh Dony Alamsyah) dan ibunya (diperankan oleh Vonny Anggraeni) bisa disaksikan dalam film berjudul Pesan Bermakna. Film yang diambil dari Catatan di balik Toga Merah karya D.Y. Witanto, Hakim Yustisial pada Ketua Mahkamah Agung itu ditayangkan pertama kali pada hari jadi Mahkamah Agung yang ke-76, Film ini merupakan kado istimewa bagi Insan peradilan di seluruh Indoensia. Film ini juga menjadi media untuk menyampaikan pentingnya sebuah integritas bagi seorang hakim dengan cara yang dapat diterima semua kalangan.

Film hasil kerja sama Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan Emtek Digital ini merupakan dedikasi untuk seluruh insan peradilan yang telah mengabdikan hidupnya bagi tegaknya hukum dan keadilan.

“Film ini sangat bagus. Semoga para hakim di seluruh Indonesia bisa menjadikan film ini sebagai insiprasi dalam bertugas, tetap menjaga kode etik hakim, apapun yang terjadi,” kata Prof. Dr. Syarifuddin selesai menonton bersama film ini.

https://www.mahkamahagung.go.id/cms/media/9146

ANUGERAH MAHKAMAH AGUNG

Setelah upacara bendera selesai dilaksanakan, Pimpinan Mahkamah Agung melanjutkan rangkaian perayaan ulang tahun MA yang ke-76. Di antaranya yaitu, penyerahan Anugerah Mahkamah Agung 2021 bagi pengadilan-pengadilan di seluruh Indonesia yang telah mendukung program kerja Mahkamah Agung, memberikan doa untuk insan peradilan yang telah wafat selama pandemi covid 19, dan menonton bersama film Pesan Bermakna. Semua rangkaian acara ini dilaksanakan di Museum Mahkamah Agung dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Prof. Syarifuddin menyampaikan dalam amanatnya bahwa pemberian anugerah ini adalah bentuk apresiasi Mahkamah Agung kepada pihak internal dan pihak eksternal, yaitu advokat sebagai pengguna layanan di pengadilan yang telah berartisipasi dalam menyukseskan kebijakan Mahkamah Agung dan program prioritas pemerintah terkait peningkatan kemudahan berusaha di Indonesia.

Pemberian anugerah ini diharapkan dapat memacu semangat bagi aparatur dan satuan kerja pengadilan serta para advokat pengguna layanan di pengadilan untuk terus berinovasi dan meningkatkan kinerja dalam pelayanan publik. Program pemberian anugerah ini akan dilaksanan secara kontinyu setiap tahun dengan kriteria-kriteria yang  akan  terus  diperluas,  termasuk  kemungkinan ke depannya akan dibuka kategori pelaksanaan eksekusi dalam perkara perdata. Untuk itu saya berpesan, kepada para ketua pengadilan tingkat pertama, khususnya di lingkungan peradilan umum untuk senantiasa memperhatikan aspek pelaksanaan dan pelaporan eksekusi supaya dapat memenuhi kriteria yang ditentukan dalam proses penilaian oleh tim yang melakukan survei. (azh/RS)