Mediasi Berhasil PA Prabumulih: Pencabutan Gugatan Perceraian

Hari ini, Senin, 2 Februari 2026, Pengadilan Agama Prabumulih sukses memfasilitasi mediasi yang berujung pencabutan perkara Cerai Gugat Nomor 56/Pdt.G/2026/PA.Pbm, dipimpin oleh Ibu Dwi Husna Sari, S.H.I., M.H. selaku Ketua PA Prabumulih. Para pihak mencapai rekonsiliasi penuh, memilih mempertahankan ikatan suci pernikahan.
Prestasi ini menonjolkan dedikasi peradilan agama pada restorative justice berbasis syariah. PA Prabumulih terus jadi garda terdepan harmonisasi keluarga masyarakat.
Mediasi damai, keluarga bahagia!
.png)




