Untitled (2000 x 554 px).png

Dua Wakil Ketua Pengadilan Pajak Ucap Simpah di Hadapan Ketua Mahkamah Agung

www.mahkamahagung.go.id Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah dua orang Wakil Ketua Pengadilan Pajak pada Jum’at pagi, 20 Maret 2020 di Gedung Mahkamah Agung lantai 13, Jakarta.

Adapun dua pejabat yang dilantik yaitu, pertama Widhi Hartono, SE., ME, sebagai Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial, dan kedua Drs. Seno Sulistyanto Budi Hendra, MM, sebagai Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim.

Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 25/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Wakil Ketua III Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim dan Pengangkatan Wakil Ketua I Pengadilan Pajak Bidang Non Yudisial dan Wakil Ketua Pengadilan III  Pengadilan Pajak Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kinerja Hakim tanggal 2 Maret 2020.

Di hadapan Ketua Mahkamah Agung, kedua Wakil Ketua Pengadilan Pajak tersebut bersumpah akan sungguh-sungguh untuk menjadi Wakil Ketua Pengadilan Pajak langsung atau tidak langsung tidak memberikan  atau menjanjikan sesuatu kepada siapapun. Mereka juga berjanji untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini serta tidak akan menerima langsung atau tidak langsung sesuatu janji atau pemberian.

Dalam kesempatan yang sama, mereka juga berjanji senantiasa akan menjalankan jabatan dengan jujur, saksama, dan tidak membeda-bedakan orang dalam melaksanakan kewajiban. Mereka juga bersumpah akan berlaku sebaik-baiknya,dan seadil-adilnya seperti layaknya, bagi seorang wakil ketua pengadilan pajak yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.

Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung tersebut, terlihat berbeda dengan kegiatan serupa sebelumnya, di mana pejabat yang melantik, pejabat yang dilantik, dan pejabat yang menghadiri acara tersebut, pagi ini semua menggunakan masker. Hal ini tidak lain adalah untuk menghindari virus korona yang sedang mewabah secara global di dunia bahkan di Indonesia.

Turut hadir pada acara yang ditutup dengan pemberian ucapan selamat itu adalah Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (enk/azh/RS/photo:ds).

Dirjen Badilag Buka Acara Orientasi Hisab Rukyat

Banten | badilag.mahkamahagung.go.id

Tepat pukul 19.00 wib bertempat di Mambruk Hotel Anyer, Serang Banten, Dr. Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H. didampingi Dirbinganis Dr. H. Boy Chandra Seroza, S.Ag., M.Ag dan Dirbin admin Dra. Hj. Nur Djanah Syaf, S.H., M.H. Pertama kalinya diawal tahun 2020 Ditjen Badilag Subdit Syariah melakukan kegiatan Orientasi Hisab Rukyat dalam rangka meningkatkan kwalitas sumber daya manusia para Hakim Peradilan Agama, yang mana pada acara tersebut dilaksanakan mulai tanggal 11-13 Maret 2020 dan diikuti sebanyak 31 peserta dari Hakim yang berasal didaerah yang terdapat titik dalam penentuan Hisab Rukyat.

Dr. Drs. H.Aco Nur, S.H., M.H. menegaskan bahwa ilmu hisab rukyat bagi keluarga peradilan agama harus di miliki khususnya bagi para Hakim Peradilan Agama, karena ilmu tersebut merupakan modal dasar dalam penentuan bulan syawal ataupun zulhijah, sehingga setiap dalam penentuan awal ramadhan, syawal, zulhijah para hakim peradilan agama sangat berperan penting dalam pengisbatan tersebut.

Aco Nur menyambut baik dan apresiatif atas diselenggarakannya kegiatan ini, oleh karena itu ilmu yang didapat selama orientasi hisab rukyat bisa disebar luaskan dilingkungan peradilan agama dan terus bisa dikembangkan dengan mengikuti perkembangan alam dan teknologi saat ini yang ada dinegara Indonesia.

Dalam melaksanakan penetapan hasil hisab rukyat warga peradilan agama harus memahami yang menjadi dasar hukum yaitu Pasal 52 UU No. 7 Tahun 1989 bahwa Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum islam kepada instansi pemerintah di daerahnya masing-masing.

Berdasarkan Pasal 52.A UU No. 3 tahun 2006 tentang perubahan UU No. 7 Tahun 1989 bahwa Pengadilan Agama berwenang memberikan itsbat kesaksian rukyatul hilal dalam penentuan awal bulan pada tahun hijriah.

Atas dasar aturan tersebut Salah satu hal yang sangat penting yang harus dilakukan oleh hakim adalah memberikan penetapan (itsbat) kesaksian rukyatul hilal. Oleh karena itu hakim dituntut untuk mengetahui minimal pengetahuan dasar tentang hisab dan rukyat.

Meskipun sebagian besar peserta banyak yang sudah memahami tentang hisab dan rukyat akan tetapi tujuan dari orientasi ini adalah untuk mengingatkan kembali pengetahuan tentang hisab rukyat terutama Ephemiris Hisab Rukyat yang didalamnya menyediakan beberapa data mengenai matahari dan bulan yang dapat digunakan untuk kegiatan hisab dan rukyat, menentukan arah kiblat, waktu-waktu sholat, awal bulan qamariyah dan gerhana.

Di akhir sambutan Aco Nur berharap kepada seluruh peserta orientasi hisab rukyat dengan diadakannya kegiatan ini agar dapat menambah pengetahuan khususnya tentang Hisab Rukyat dan peserta bisa mengikutinya sampai akhir dalam keadaan sehat wal afiat.( abu j/ hirfan)

Ketua MA Lantik 5 Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc

www.mahkamahagung.go.id Jakarta – Humas MA: Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali., SH., MH., melantik dan mengambil sumpah 5 orang Hakim Agung pada hari Kamis, 12 Maret 2020 pukul 10.00. WIB di ruang Prof. Dr. Kusumah Atmadja, Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Pada kesempatan yang sama Hatta Ali juga melantik dan mengambil sumpah 3 orang Hakim Ad Hoc yang terdiri atas dua Hakim Ad Hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tingkat Kasasi, dan satu  Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Tingkat Kasasi. Dengan dilantiknya lima orang hakim agung ini, maka jumlah Hakim Agung Republik Indonesia kini berjumlah 48 orang.

Dibimbing oleh Ketua Mahkamah Agung dan di bawah kitab suci Al-Qur'an, para pejabat yang dilantik tersebut bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Mereka juga bersumpah akan memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (UUD NKRI) Tahun 1945 dan menjalankan segala peraturan perundang-undanngan dengan selurus-lurusnya. Mereka juga berjanji akan berbakti kepada Nusa dan Bangsa.

Acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung tersebut dihadiri oleh para Pimpinan Mahkamah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Hakim Agung, Hakim Adhoc, perwakilan Komisi Yudisial, perwakilan Kepolisian RI, perwakilan Kejaksaan RI, para pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya.

Berikut adalah nama lima Hakim Agung yang dilantik dan diambil sumpahnya:

  1. Soesilo, SH., MH, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Banjarmasin
  2. Dr. Dwi Sugiarto, SH., MH, sebelumnya menjabat sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar
  3. Dr. Rahmi Mulyati, SH., MH, sebelumnya adalah Panitera Muda Perdata Khusus pada Mahkamah Agung
  4. Drs. H. Busra, SH., MH, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
  5. Brigjen TNI Sugeng Sutrisno, SH., MH sebelumnya adalah Hakim Militer Utama pada Pengadilan Militer Utama

Pelantikan 5 Hakim Agung ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia, Ir. H.Joko Widodo Nomor 23/P Tahun 2020 tanggal 26 Februari 2020.

Sementara itu, Dua Hakim Ad Hoc Tipikor yang dilantik dan diambil sumpahnya yaitu:

  1. Dr. Agus Yuniato, SH., MH. sebelumnya adalah Hakim Adhoc Tipikor Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Surabaya
  2. Ansori, SH., MH, sebelumya adalah Hakim Adhoc Tipikor Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah

Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tingkat Kasasi yang dilantik dan diambil sumpahnya oleh Ketua Mahkamah Agung yaitu:

  1. Sugiyanto, SH., MH. sebelumnya adalah Hakim Ad Hoc PHI pada Pengadilan Negeri Semarang

Pelantikan 2 Hakim Adhoc Tipikor dan 1 Hakim Adhoc PHI ini berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 27/P Tahun 2020 tanggal 6 Maret 2020.

Selamat kepada para Pejabat yang baru dilantik, selamat bertugas semoga Tuhan Yang Maha Esa melimpahkan bimbingan dan tuntunannya(azh/RS/photo:PN)

Kerjasama Penyediaan dan Pemanfaatan Fasilitas Perbankan, Badilag Tandatangani MoU dengan BRI Syariah

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag) melakukan kerjasama dengan PT. Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRI) tentang penyediaan dan pemanfaatan fasilitas atau jasa perbankan.

Kerjasama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandangani oleh Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M dan Direktur Bisnis Komersil PT. BRI Syariah Kokon Alun Akbar, di gedung Sekretariat MA, Lt. 6, Cempaka Putih, Senin (2/3).

Penandatangan ini disaksikan oleh Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, Direktur Utama PT. BRI Syariah Ngatari, para pejabat eselon II Ditjen Badilag,para pejabat BRI Syariah, Ketua PTA DKI Jakarta dan Ketua PA se Jabodetabek.

Aco Nur berharap dengan kerjasama ini pelayanan tehadap masyarakat pencari keadilan akan lebih baik lagi. Selain itu menurutnya, kerjasama ini juga untuk mengimplementasikan Perma No 1 tahun 2019 tentang adminsitrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik.

"Jadi untuk membayar biaya perkara masyarakat tidak harus ke pengadilan, cukup membayar ke Bank secara elektronik dan untuk memudahkan masyarakat, BRI Syariah sudah ada hampir di seluruh kabupaten di Indonesia," ujarnya.

Semetara itu Direktur Utama PT.BRI Syariah Ngatari berharap kerjasama ini bisa memberi manfaat dan menguntungkan bagi kedua belah pihak. Ngatari juga menjelaskan, BRI Syariah diusianya yang baru 11 tahun, masih terus berusaha dalam meningkatkan market share ekonomi syariah. "Market share BRI syariah di seluruh Indonesia baru 6%. Setiap hari kami berjuang untuk meningkatkan Market share, supaya keuangan syariah kedepannya lebih baik lagi," tandasnya.(RA)

Humas MA selenggarakan Pelatihan Pelayanan Prima

www.mahkamagung.go.id Jakarta - Humas MA: Dalam rangka meningkatkan kemampuan para Petugas Layanan Informasi dalam memberikan layanan yang prima kepada masyarakat, Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung menyelenggarakan Pelatihan Layanan Prima pada Jum’at, 6 Maret 2020 di ruang Perpustakaan Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Jakarta. Pelatihan hasil kerja sama antara Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung dengan Bank Mandiri ini diikuti oleh para petugas yang kesehariannya bertugas memberikan layanan informasi bagi masyarakat.

Gelar Ginanjar, Vice President Customer Care Group Bank Mandiri sebagai narasumber menyampaikan bahwa Service is an art, yang berarti bahwa pelayanan adalah seni, harus berwarna dan tidak boleh kaku. Melayani masyarakat dengan berbagai macam karakter harus dihadapi dengan cara yang beragam juga. Ginanjar menyampaikan juga bahwa layanan yang diberikan kepada masyarakat menjadi nilai bagi instansi. Petugas Layanan Informasi harus senantiasa menjaga nama baik diri dalam mewakili Instansi dengan memberikan kesan yang sehat dan teratur dalam pandangan pertama. Jika layanan yang diberikan baik, maka akan baik juga nama instansi, namun jika sebaliknya, maka nama instansi akan menjadi buruk. “Petugas Layanan Informasi adalah front liner, berada di garis depan di mana mereka menggambarkan citra sebuah instansi. Jadi bagaimanpun keadaan kita, kita harus tetap memberikan layanan yang terbaik, agar nama instansi tetap baik,” tegas Ginanjar.

Cahyo, salah satu Petugas Layanan Informasi menanyakan bagaimana cara agar tetap bisa memberikan layanan terbaik kepada para pencari informasi yang marah-marah padahal mood petugas sendiri sedang tidak stabil?

Terkait hal tersebut, Ginanjar mengatakan bahwa Petugas Layanan Informasi harus pandai mengatur mood. Petugas harus meninggalkan semua masalah yang sedang hadapi, apapun masalah yang dimiliki harus disimpan terlebih dahulu, rasa seperti apapun yang sedang dirasakan, harus ditukar dengan perasaan bahagia, Petugas Layanan Informasi dilarang terpancing emosi negatif dari masyarakat. Karena pada intinya, tambah Ginanjar, ruang layanan adalah panggung sandiwara, petugas harus acting happy, harus pura-pura bahagia, agar masyarakat pencari informasi bisa mendapatkan layanan yang prima, layanan yang memuaskan.

Menurutnya, untuk bisa memberikan layanan terbaik, Petugas Layanan Informasi harus memiliki standar Layanan, di antaranya yaitu: pertama Skill (kemampuan) mencakup kerapihan, kecepatan dan ketelitian. Kedua yaitu sikap, Ginanjar mengatakan bahwa dalam Layanan itu 7% adalah kata, 38% nada suara dan intonasi, dan 55% nya adalah bahasa tubuh. Untuk itu, menurutnya Petugas Layanan harus menjaga sikap, bahasa tubuh dan berusaha untuk menggunakan bahasa positif agar masyarakat merasa mendapatkan Layanan yang baik.

Standar Layanan ketiga  yaitu  penampilan. Petugas Layanan harus memberikan senyum menarik dan penampilan yang rapih, sehingga masyarakat pencari informasi bisa nyaman.  Ia juga menekankan bahwa kalau petugas Layanan tidak bisa memberikan solusi, minimal petugas bisa menyampaikan bahwa keluhan akan ditindaklanjuti.

Di akhir penyampaiannya, Ginanjar mengatakan bahwa citra diri Petugas Layanan adalah citra instansi, untuk itu, ia menekankan bahwa semua pihak dalam instansi harus berkomitmen dalam memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, salah satunya yaitu dengan meningkatkan kemampuan Petugas Layanan Informasi.(azh/RS)