Untitled (2000 x 554 px).png

MAHKAMAH AGUNG MENGADAKAN SOSIALISASI PERMA NOMOR 5 TAHUN 2019 DI WILAYAH PTA SEMARANG

  2019

www.mahkamahagung.go.id- Semarang – Humas MA: Yang Mulia Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI Dr. H. Amran Suadi, S.H., M.H., M.M, secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin yang diselenggarakan di hotel Gracia, Semarang, pada Selasa, 17 Desember 2019. Selain Amran Suadi, hadir juga Hakim Agung YM Dr. H. Mukti Arto, S.H, M.H. sebagai narasumber.

Acara yang diinisiasi oleh Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI ini diikuti oleh peserta dari seluruh satuan kerja Pengadilan Agama se wilayah Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah, “Ada 36 Pengadilan Agama dan masing-masing mengutus 2 orang hakim (ketua dan Wakil ketua) serta para hakim tinggi yang menjadi peserta sosialisasi ini,” ujar Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jawa Tengah Dr. H. Baharuddin Muhammad, S.H., M.H dalam sambutannya.

Sementara itu YM Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung mengatakan dalam sambutannya, bahwa urgensi sosialisasi dari Perma Nomor 5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk kalangan para hakim di lingkungan Pengadilan Agama, karena Pengadilan Agama sebagai lembaga yang disebutkan dalam Perma tersebut berwenang mengadili perkara dispensasi kawin “ini sangat penting disampaikan karena terkait dengan tugas hakim peradilan agama dan Perma ini memuat hal-hal baru terkait bagaimana menyidangkan perkara Dispensasi kawin pasca diberlakukannya Perma ini, Perma ini juga berlaku bagi Peradilan umum,” jelasnya

   2019

Perma ini lanjut Amran Suadi merupakan respon dari lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita telah mencapai umur 19 (sembilan belas ) tahun. “oleh karena Perma ini mengatur hal baru dan harus menjadi pedoman bagi seluruh hakim bila mengadili perkara dispensasi nikah,” jelasnya.

Di kesempatan yang sama, Hakim Agung Dr. H. Mukti Arto, S.H, MH menjelaskan bahwa secara substansi Perma Nomor 5 tahun 2019 merupakan hukum acara dalam perkara dispensasi nikah yang harus dipedomani oleh para hakim, “banyak hal-hal baru yang perlu diperhatikan oleh hakim, misalnya hakim yang menyidangkan perkara ini adalah hakim tunggal dan salah satu asas dalam menyidangkan perkara ini adalah mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi si anak” ujar Mukti Arto.

Perlu diketahui bahwa kegiatan sosialisasi Perma Nomor 5 Tahun 2019 ini merupakan inisiasi dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI dan berkerjasama dengan Pengadilan Tinggi Agama Semarang dalam rangka mensosialisasikan kebijakan-kebijakan Mahkamah Agung ke seluruh satuan kerja khususnya di lingkungan peradilan agama. (Rhm/azh/RS)

MAHKAMAH AGUNG RAIH PIAGAM PENGHARGAAN DARI KEMENPAN RB

    2019

www.mahkamahagung.go.id- Jakarta – Humas: Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharsoyo menerima penghargaan dari Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada Rabu pagi (11/12) di Holding Room Kementerian PANRB, Jakarta. Penghargaan ini diberikan terkait capaian Pengadilan Negeri Tanjung Karang sebagai role model penyelenggara pelayanan publik dengan katagori sangat baik tahun 2019.

    1

Penghargaan ini adalah tindak lanjut dari evaluasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan pada 51 Kementerian/Lembaga dengan rentang waktu evaluasi Mei – Oktober 2019 lalu. Evaluasi ini berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 10 tahun 2019 tentang Penetapan Unit Penyelenggara Pelayanan Publik pada K/L sebagai lokasi evaluasi pelayanan publik tahun 2019.

Tujuan diadakan evaluasi pelayanan publik yaitu  untuk meningkatkan pelayanan publik serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan memberi dampak bagi kesejahteraan masyarakat.

   2019

Selain Mahkamah Agung, Kementerian/Lembaga yang mendapat penghargaan serupa adalah Mahkamah Konstitusi, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan Hukum dan HAM dan yang lainnya. (Humas)

 

Rapat Koordinasi dan Monev Implementasi 9 (sembilan) Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama

     1

www.PTA-Palembang.net- Palembang, Jum’at 28 November 2019  Pukul 10.30 WIB bertempat di Aula PTA Palembang Rapat Koordinasi PTA Palembang dan Pengadilan Agama Se Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang dilaksanakan. Acara dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Tinggi, Pejabat Struktural, dan Fungsional Pengadilan Tinggi Agama Palembang, serta Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan TInggi Agama Palembang Provinsi Sumatera Selatan.

  2019  

Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang Drs. H. Endang Ali Ma'sum, S.H., M.H memipin langsung Rapat Koordinasi dan didampingi oleh Wakil Ketua PTA Palembang Drs.H.R.M. Zaini, S.H.M.H. Panitera PTA Palembang Drs.H.Pahri Hamidi,S.H dan Sekretaris PTA Palembang Drs. Edison.M.A.  Dalam Rapat ini Ketua Pengadilan TInggi Agama Palembang mengevaluasi implementasi 9 (sembilan) Aplikasi Inovasi Pelayanan Peradilan Agama yang telah di sosialisasikan pada tanggal 14 November 2019 yang telah mendatangkan IT dari Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia Aulia Putra yang telah mensosialisasikan 9 Unggulna Aplikasi Inovasi Peradilang Agama yaitu :

  1. Aplikasi Notifikasi Perkara; 
  2. Aplikasi Informasi Produk Pengadilan; 
  3. Aplikasi Antrian Sidang 
  4. Aplikasi Data Terpadu Kemiskinan; 
  5. Command Center; 
  6. Aplikasi PNBP Fungsional; 
  7. Aplikasi e-Eksaminasi; 
  8. Aplikasi e-Register, dan 
  9. Aplikasi e-Keuangan;
 

Dalam Rapat tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang memberikan Apresiasi kepada Seluruh Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Palembang Provinsi Suamtera Selatan yang telah mengimplementasikan 9 Aplikasi tersebut yang sudah berjalan dengan baik. Dan apabila ada masalah atau problem pimpinan pengadilan agar segera berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Agama Palembang atau pihak terkait agar masalah cepat diselesaikan.

 

Dengan di implementasikannya 9 program Aplikasi Inovasi Peradilan Agama, dapat mendukung pelaksanaan Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (e-Court) berjalan dengan baik. Karena di dalam Sistem Peradilan Berbasis Elektronik (e-Court) terdiri dari  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online),   e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) dan  e-Litigation (Persidangan secara online) 

MAHKAMAH AGUNG RI MENYELENGGARAKAN SOSIALISASI APLIKASI E-COURT KEPADA SELURUH PENGADILAN TINGKAT BANDING DI LINGKUNGAN PERADILAN UMUM DAN PERADILAN TUN

  2019

 

www.mahkamahagung.go.id- Jakarta- Humas: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI menyelenggarakan Sosialisasi Aplikasi e-Court (e-Filing, e-Payment, e-Summons, e-Litigation) seluruh Pengadilan Tingkat Banding di Lingkungan Peradilan Umum dan Peradilan TUN (Tata Usaha Negara) yang berlangsung tanggal 25 s/d 27 November 2019 di Swiss-Belhotel Mangga Besar Jakarta Pusat.

  2019

Acara ini dibuka secara resmi oleh Yang Mulia Hakim Agung Syamsul Maarif, SH., LLM., Ph.D. Dalam sambutannya Syamsul Maarif menyampaikan kepada peserta bahwa dengan mengikuti sosialisasi ini maka salah satu bentuk dukungan yang bisa diberikan adalah istiqomah dan konsisten dalam mempelajari aplikasi e-Court dengan baik, serta siap untuk memberikan masukan-masukan kepada pimpinan dan memberikan bimbingan kepada kolega di lingkungan masing-masing. Beliau juga mengharapkan kepada peserta sosialisasi agar dapat menyerap dengan baik semua materi yang disampaikan. Turut hadir pada acara tersebut Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo, SH., M.Hum sekaligus memberikan pemaparan materi tentang Arah Kebijakan Teknis Pemberlakuan Pengadilan Elektronik (Kebutuhan Sarana dan Prasarana Serta Sumber Daya Manusia).

   2019

Acara sosialisasi ini diikuti peserta terdiri dari  para Hakim dan Admin Teknologi Informasi pada 34 Pengadilan Tingkat Banding pada Lingkungan Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara,  sebagaimana dalam laporan kegiatan yang disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, SH.,MS. Lebih lanjut Abdullah mengatakan kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka Sosialisasi Aplikasi e-Court dan e-Litigasi guna menyongsong diterapkannya peradilan elektronik pada 1 Januari 2020.   

Hadir pada acara sosialisasi tersebut para Hakim Agung, para pejabat eselon I s/d IV serta para Hakim Yustisial di lingkungan Mahkamah Agung RI. (enk/RS/photo:sf)

PEMBANGUNAN PENGADILAN TERPADU DI MANADO HAMPIR RAMPUNG

  2019

 

www.mahkamahagung.go.id- Manado—Humas: Pembangunan pengadilan terpadu di Manado yang menggabungkan enam satuan kerja pengadilan dalam satu kawasan seluas 10 hektar sudah memasuki babak akhir. Proses pembangunan tinggal menyisakan penyelesaian interior dan sarana lingkungan. Diharapkan pada kwartal pertama tahun 2020, mega proyek tersebut sudah dapat diresmikan operasionalnya dan sudah dapat difungsikan.

Fakta ini terungkap saat Sekretaris Mahkamah Agung, A. S. Pudjoharsoyo meninjau langsung perkembangan pembangunan tersebut ke Manado, Rabu (20/11/2019). Dalam kunjungan tersebut, Pudjoharsoyo didampingi empat Kepala Biro dari Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung, masing-masing Joko Upoyo (Kepala Biro Perencanaan), Supandi (Kepala Biro Umum), Sahwan (Kepala Biro Keuangan) dan Rosfiana (Kepala Biro Perlengkapan).

  2019

Di lokasi, satu persatu dari enam gedung di kompleks itu ditinjau, mulai dari gedung yang diperuntukkan bagi Pengadilan Negeri Manado, Pengadilan Militer III-17 Manado, Pengadilan Tinggi Manado, Pengadilan Tinggi Agama Manado, Pengadilan Tata Usaha Manado hingga Pengadilan Agama Manado.

Secara fisik, keenam gedung tersebut telah berdiri. Dan di masing-masing gedung tersebut tengah berlangsung penyelesaian interior, seperti persiapan counter Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), penyelesaian plafon, dan beberapa pekerjaan lainnya. “Secara umum tinggal menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang sudah bergantung cuaca lagi, karena semuanya sudah merupakan pekerjaan in door, “ ujar pelaksana yang mengerjakan proyek tersebut.

Ditargetkan Diresmikan Awal Tahun 2020

  2019

Setelah meninjau keseluruhan gedung di kawasan tersebut, A. S. Pudjoharsoyo mengaku gembira melihat performa masing-masing gedung. “Kualitas pembangunannya bagus, pemilihan bahannya juga bagus, dan dari segi pembiayaan tergolong efisien” ujar Pudjoharosoyo gembira.

“Diharapkan pembangunan ini menjadi pilot project pembangunan pengadilan terpadu secara khusus dan pembangunan gedung pengadilan secara umum,” ujarnya mengomentari.

Mantan pengadil kasus kecelakaan artis Saipul Jamil itu berharap agar pembangunan-pembangunan gedung pengadilan yang akan berlangsung tahun 2020 dapat mencontoh pada pembangunan pengadilan terpadu, agar outputnya sama.

  2019

Dengan pencapaian pembangunan sejauh ini, Pudjoharsoyo berharap pengadilan terpadu ini sudah dapat diresmikan pada kwartal pertama tahun 2020. “Jika penyelesaian sarana lingkungannya dapat segera dimulai, kita berharap gedung pengadilan terpadu sudah bisa dimanfaatkan sejak April mendatang,” ujar Pudjoharsoyo optimis. (Humas/Mohammad Noor/Pepy)