Untitled (2000 x 554 px).png

Senika Apa Berkutika

Jakarta - Humas MA: Rabu pagi 22 Januari 2020, Mahkamah Agung dengan bangga menyelenggaran peluncuran buku Senika Apa Berkutika Jejak Langkah Wanita Pertama di Jajaran Pimpinan Mahkamah Agung. Buku ini adalah biografi Mariana Sutadi Nasution yang merupakan wanita pertama yang menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung. Biografi yang diterbitkan oleh Kompas Gramedia ini ditulis langsung oleh Mariana Sutadi dibantu Donna Widjajanto dan Dharmawati. Senika apa berkutika adalah ucapan Nenek dari  Mariana yang berarti segala sesuatu ada waktunya. Kata ini menjadi mantra yang sangat menginspirasi Mariana dalam menjalani hidup dan karirnya.

Sebagai inisiator peluncuran buku, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, dalam sambutannya di buku 222 halaman tersebut bahwa Ibu Mariana Sutadi adalah wanita pertama yang dipercaya mengemban tugas sebagai salah satu unsur pimpinan Mahkamah Agung. Diawali sebagai Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Pengawasan dan Pembinaan kemudian menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial sampai akhir masa baktinya pada tahun 2008. Untuk itu Hatta menyatakan sangat gembira menyambut terbitnya buku tersebut. “Pengalamannya, ketegasannya, ketegarannya bisa menjadi inspirasi bagi banyak orang, terkhusus hakim.” Kata mantan Juru Bicara Mahkamah Agung tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Mariana mengatakan bahwa dirinya tidak pernah membayangkan ataupun bermimpi menjadi Wakil Ketua Mahkamah Agung. “Semua berjalan begitu saja, saya kira yang lain juga bisa. Untuk itu saya berharap kepada seluruh hakim wanita bahwa kelak akan ada yang menjabat sebagai Wakil Ketua atau bahkan menjadi Ketua Mahkamah Agung,” kata Mariana di hadapan para pimpinan Mahkamah Agung, para Hakim Agung dan undangan lainnya.

Pada acara yang dihadiri juga oleh para mantan pimpinan Mahkamah Agung tersebut, Mariana berpesan kepada hakim wanita bahwa penampilan sangat penting, “Saya mendorong para hakim wanita harus rapih. Karena kalau rapih, penampilannya bagus, bisa menandakan bahwa putusannya juga rapih,” Kata Mariana yang suka bersepatu hak tinggi ketiga bertugas dulu. “Bagaimana bisa mengurus perkara kalau tidak bisa mengurus diri,” tegas Mariana. “Orang tidak bisa lihat bahwa kita bisa, bahwa kita profesional, kalau penampilan kita tidak rapih, tidak bagus,” tambahnya.

Mariana bercerita bahwa dalam perjalanan karirnya tidak selalu dipenuhi hal yang menyenangkan, karena pengaduan, ejekan, fitnah juga pernah diterimanya. Terkait hal tersebut beliau berpesan bahwa jika hal negatif datang, jangan takut, “kalau difitnah jangan jatuh mental harus tahan banting,” pesannya.

Mantan Ketua Mahkamah Agung Prof. Bagir Manan mengatakan bahwa buku ini sangat bermanfaat. Senada dengan Prof. Bagir, Sekretaris Mahkamah Agung A.S Pudjoharosyo mengatakan bahwa Mariana adalah satu-satunya perempuan yang pernah menapaki jenjang pimpinan di Mahkamah Agung dan belum terulang lagi hingga satu dasawarsa terlewat, untuk itu menurut Pudjoharsoyo ini harus dibaca oleh hakim wanita agar bisa mengikuti langkah-langkah Mariana berkarier. (azh/RS/Photo:PN)

Dirjen Badilag Lantik Empat Belas Pejabat Eselon IV

Jakarta | badilag.mahkamahagung.go.id

Dirjen Badilag Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H, mengambil sumpah dan melantik empat belas pejabat eselon IV, Kamis (16/1). Pelantikan yang dilaksanakan di Gedung Sekretariat MA, Lt. 12 ini dihadiri para pejabat eselon II, III dan IV serta pegawai Ditjen Badilag.

Dari empat belas Pejabat eselon IV yang dilantik, dua diantaranya merupakan staf yang mendapatkan promosi sedangkan dua belas lainnya adalah pejabat eselon IV yang mengalami rotasi.

Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Badilag No. 013/DjA/KP.04.6/Sk/I/2020 tentang promosi dan mutasi pejabat struktural di lingkungan Ditjen Badilag.

Para pejabat eselon IV yang dilantik bersumpah akan setia dan taat kepada UUD 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dan demi darmabakti kepada bangsa dan negara.

Berikut daftar nama Pejabat Eselon IV Ditjen Badilag yang dilantik :

No

Nama

Jabatan lama

Jabatan Baru

1

Lilik Subagyo, S.Kom., M.H.

Kasi Data dan Informasi pada Subdit Data dan Evaluasi DitbinGanis

Kasi Monitoring dan Evaluasi pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

2

Dziya Ulhaq, S.Kom., M.M

Pelaksana pada Subdit Mutasi Hakim DitbinGanis

Kasi Data dan Informasi pada Subdit Data dan Evaluasi DitbinGanis

3

Inke Kurnia, S.Kom., M.M

Pelaksana pada Subag Tatausaha DitbinGanis

Kasubag Mutasi pada Bagian Kepegawaian Setditen

4

Muthmainah, S.E., M.M.

Kasubag mutasi pada Bagian  Kepegawaian Setditen

Kasubag Ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setditen

5

 Adnan Qori Widanu, S.E

Kasubag Ketatalaksanaan Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setditen

Kasubag Dokumentasi dan Informasi Bagian  Organisasi dan Tatalaksana Setditen

6

H.  Ucok Subarjo, S.H

Kasubbag Rumah Tangga pada Bagian Umum Setditen

Kasubag Pemberhentian dan Pensiun pada Bagian Kepegawaian Setditen

7

Andhika ZaldySH

Kasubag Pemberhentian dan Pensiun pada Bagian Kepegawaian Setditen

Kasubbag Rumah Tangga pada Bagian Umum Setditen

8

Siti Yanuarina Marhamah., S.H., M.H

Kasi Bimbingan II pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

Kasi Pelayanan Peradilan pada Subdit Tata Kelola Ditbinadmin

9

Tristi Sri Setiawati, SH.,MM.

Kasi Dokumentasi Wilayah Hukum pada Subdit Statistik dan Dokumentasi Ditbinadmin

Kasi Bimbingan II pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

10

Fitri Suryaningsih, S.Pd

Kasubag Tata Usaha Ditpratalak

Kasi Dokumentasi Wilayah Hukum pada Subdit Statistik dan Dokumentasi Ditbinadmin

11

Mamfaluthi,S.H.I

Kasi Pelayanan Peradilan

Kasubag Tata Usaha Ditpratalak

12

Rina Herlina, S.H., M.H

Kasi Mutasi II pada Subdit Mutasi Hakim DitbinGanis

Kasi Mutasi I pada Subdit Mutasi Hakim DitbinGanis

13

Wahyu Setiawan, S.H

Kasi Bimbingan I pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

Kasi Mutasi II pada Subdit Mutasi Hakim DitbinGanis

14

Fathul Ma'rif, SH., MH.

Kasi Monitoring dan Evaluasi pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

Kasi Bimbingan I pada Subdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin

(Ridwan\ Foto : Rahman Kili)

Suahasil Ucap Sumpah dihadapan Ketua Mahkamah Agung

 

Jakarta – Humas MA: Suahasil Nazara, S.E., MSc, PhD, mengucapkan sumpah jabatan sebagi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH, pada Senin, 13 Januari 2020 di gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Suahasil menggantikan Mardiasmo yang telah habis masa jabatannya.

Di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Suahasil yang juga menjabat sebagai Wakil Mentri Keuangan tersebut bersumpah  akan melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan ex-officio dari Bank Indonesia dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan yang berkenaan dengan tugas dan kewajiban.

Pengucapan sumpah jabatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo Nomor, 142/P Tahun 2019 tanggal 23 Desember 2019. Pelantikan ini melengkapi jajaran Anggota Dewan OJK menjadi Sembilan orang, yang terdiri dari tujuh ADK hasil panitia dan dua ADK Ex-officio Bank Indonesia.

Hadir pada acara yang diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya bersama ini adalah Mentri Keuangan, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Para Ketua Kamar Mahkamah Agung, para Hakim Agung, para Pejabat OJK, para Pejabat Eselon 1 dan 2 Mahkamah Agung, dan undangan lainnya. (azh/RS/photo:PN)

7 PENGADILAN NEGERI RAIH SNI ISO 37001 : 2016 SISTEM MANAJEMEN ANTI SUAP

    2019

www.mahkamahagung.go.id- Jakarta – Humas : Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H., M.H.,  dengan didampingi oleh Para Wakil Ketua Mahkamah Agung, Para Ketua Kamar pada Mahkamah Agung serta Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung menerima 7 (Tujuh) Ketua Pengadilan Negeri yang baru saja meraih sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) bertempat di ruang Rapat Ketua Mahkamah R.I. pada hari Senin, 30 Desember 2019. Para Ketua Pengadilan Negeri yang diterima tersebut yaitu Dr. Yanto, S.H., M.H., (KPN Klas I A Khusus Jakarta Pusat), Tito Suhud, S.H., M.H. (KPN Klas I A Khusus Makassar), Budi Prasetyo, S.H., M.H. (KPN Klas I A Yogyakarta), Dr. Sobandi, S.H., M.H. (KPN Klas I A Denpasar), Yoserizal, S.H., M.H. (KPN Klas I A Padang), Sri Endang Amperawati Ningsih, S.H., M.H. (KPN Klas I B Pangkalpinang), dan Toni Irfan, S.H. (KPN Klas I B Ternate). Kedatangan ketujuh Pimpinan Pengadilan Negeri tersebut didampingi oleh Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Nugroho Setiadji, S.H. serta Dina dari USAID CEGAH dan Nadia selaku Konsultan Pembangunan SMAP.

  2019

Dalam pemaparannya pihak USAID CEGAH menyampaikan bahwa ketujuh Pengadilan Negeri yang memperoleh penghargaan merupakan lembaga yang menjadi piloting dalam rangka penerapan buku panduan SMAP. Penilaian atas SMAP pada ketujuh pengadilan negeri tersebut didasarkan 44 klausul yang menjadi kriteria SMAP yang mana dalam penerapannya di Pengadilan Negeri hanya dilakukan pada 43 klausul karena 1 klausul yaitu adanya organ lain di bawah Pengadilan Negeri tidak diterapkan dalam penilaian. Implementasi SNI ISO 37001 : 2016 telah dilakukan secara bertahap yang dimulai dengan penetapan Inpres No.10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang diikuti dengan adopsi ISO 37001 : 2016 menjadi SNI ISO 37001 : 2016 melalui Keputusan Kepala Badan Standarisasi Nasional No.248/KEP/BSN/11/2016 pada bulan November 2016, serta pada bulan Juli 2017 dimulai pilot project pembinaan penerapan SNI ISO 37001 : 2016 yang awalnya untuk lembaga peradilan diusulkan saat itu adalah PN. Jakarta Pusat dan PN. Surabaya sebagai pilot project. SNI ISO 37001 dirancang bagi organisasi untuk menaati peraturan perundang-undangan serta memiliki kemampuan untuk mencegah (prevent), mendeteksi (detect), dan menangani (respond) terjadinya tindak pidana suap dengan berdasar pada 6 prinsip yaitu prosedur yang proporsional, komitmen pimpinan, manajemen risiko, uji kelayakan (due diligence), komunikasi yang efektif, serta monitoring dan review/evaluasi. Penerapan keenam prinsip tersebut dilakukan dalam sebuah proses yang disebut PDCA yaitu Plan, Do, Check, dan Act. Selanjutnya pihak Konsultan Pembangunan SMAP menyampikan bahwa pada tahapan penerapan SNI ISO 37001 dilakukan persiapan yang meliputi training dan gap analysis, pengembangan sistem yang meliputi pengembangan kebijakan dan pengembangan dokumentasi, implementasi yang meliputi sosialisasi dan implementasi sistem, review sistem yang meliputi audit internal, tinjauan manajemen, dan persiapan sertifikasi, serta Sertifikasi yang meliputi pemilihan lembaga sertifikasi, pelaksanaan audit, perbaikan hasil audit, dan keputusan sertifikasi. Dijelaskan pula oleh Konsultan Pembangunan SMAP, bahwa setiap pengadilan negeri yang diajukan sebagai pilot project saat itu diminta untuk melakukan bribery assement terhadap titik-titik rawan suap serta membuat program kerja untuk mengawasi titik-titik rawan suap tersebut. Dalam penerapannya, sistem yang telah ada dalam rangka melakukan pencegahan, pendeteksian, dan penindakan atas perilaku suap disinergikan dalam rangka pengendalian suap dan gratifikasi serta penanganan atas pelanggaran yang terjadi. Terhadap sistem yang telah terbangun dan mendapatkan akreditasi maka akan dilakuykan surveillance pada setiap 1 tahun dan jika ditemukan pelanggaran maka sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 bisa dicabut.

  2019

Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tujuh Pengadilan Negeri yang meraih sertifikat SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP). Hal ini membuktikan bahwa lembaga peradilan terus berbenah untuk meraih kepercayaan publik. Sistem ini diharapkan bisa dikembangkan di pengadilan-pengadilan lainnya untuk mencegah praktek-praktek tidak terpuji yang menurunkan wibawa lembaga peradilan di mata publik. Ketua Mahkamah Agung juga menyampaikan bahwa ketujuh pimpinan diminta untuk bisa mempertahakan standar yang diminta dalam SNI ISO 37001 : 2016 Sistem Manajemen Anti Suap (SMAP) dan kepada para  pimpinan pengadilan yang meraih sertifikat tersebut akan mendapatkan atensi khusus bagi Pimpinan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga akan selalu mendukung upaya-upaya untuk mencegah perilaku-perilaku tidak terpuji di lingkungan peradilan serta mendukung pengembangan buku panduan SMAP bagi lembaga peradilan. Di akhir sambutannya, Ketua Mahkamah Agung menyampaikan terima kasih karena USAID CEGAH melalui salah satu programnya tersebut telah memilih lembaga peradilan sebagai piloting dalam implementasi  Sistem Manajemen Anti Suap.  (FAT/photo pepy)

 

SIDAK TUNJUKKAN KESIAPAN PENERAPAN E-COURT DENGAN E-LITIGASI BERVARIASI

  2019

www.mahkamahagung.go.id- Yogyakarta—Humas: Salah satu yang menjadi sorotan Sekretaris Mahkamah Agung saat melakukan sidak di sejumlah pengadilan di Yogyakarta adalah kesiapan memasuki tahun 2020 yang akan ditandai dengan dimulainya sistem peradilan elektronik secara menyeluruh di pengadilan Indonesia. “Ini merupakan amanat langsung YM Ketua Mahkamah Agung sebelum berangkat melakukan sidak,” ujar A. S. Pudjoharsoyo saat berada di Pengadilan Tinggi Yogyakarta, Jum’at (20/12/2019).

Di salah satu pengadilan yang dikunjunginya, Pudjoharsoyo mendapati belum ada tanda-tanda pengadilan tersebut akan menerapkan e-court. “Mana pojok e-courtnya?” tanya Pudjoharsoyo di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pengadilan tersebut. “Rencananya disini,” timpal Ketua Pengadilan tersebut menunjuk salah satu loket pelayanan.

Tidak hanya soal ketersediaan pojok e-court, beberapa sarana yang sedianya akan dipergunakan untuk pelayanan e-court berada di tempat yang tidak semestinya. “Kenapa mesin fotokopi di tempatkan di dekat tempat duduk satpam?” ujar salah seorang rombongan dari Mahkamah Agung mempertanyakan.

Di samping itu, sosialisasi untuk implementasi sistem peradilan elektronik juga masing terbatas, baik dari segi waktu dan mereka yang menjadi sasaran sosialisasi. “Padahal sosialisasi, bahkam bimbingan teknis menjadi kunci utama aparatur pengadilan memahami tata cara melaksanakan sistem peradilan elektronik,” ungkap anggota rombongan yang lain.

Suasana berbeda didapati di pengadilan yang lain. Selain aparaturnya sudah cukup memahami bagaimana menghadapi pencari keadilan yang ingin beracara secara elektronik, pengadilan tersebut telah memiliki pojok e-court dan petugas administrator yang akan berhadapan langsung dan membimbing pencari keadilan dalam memanfaatkan fasilitas baru tersebut.

Kendati demikian, masih terdapat kendala berkaitan dengan kecepatan internet. “Padahal bandwidth-nya sudah diperbesar menjadi 40 mbps,” ujar Sekretaris di pengadilan tersebut.

“Tolong diteliti berbagai kemungkinan yang menyebabkan kelambanan ini,” ujar Pudjoharsoyo memerintahkan. Selama ini proses singkronisasi data SIPP dan unggah beberapa dokumen mengalami kendala akibat kelambatan jaringan tersebut.

Meski demikian, ada pula pengadilan yang dikatakan relatif siap. Selain telah memiliki tenaga administrator yang akan membantu pencari keadilan, khususnya pengguna lain dalam memanfaatkan layanan e-court. Selain itu, pengadilan ini juga telah menyediakan pojok e-court yang secara khusus akan melayani kebutuhan-kebutuhan penggunaan layanan e-court bagi masyarakat pencari keadilan.

Di luar fasilitas itu, pengadilan ini juga mempersiapkan sebuah ruangan multifungsi yang dapat dipergunakan sebagai ruang kerja bagi para advokat yang akan mengerjakan dokumen-dokumen terkait e-court. “Daripada harus bolak-balik ke kantor, kami mempersiapkan ruang publik ini untuk mereka,” papar ketua di pengadilan tersebut.

Menyikapi perbedaan kesiapan tersebut, Pudjoharsoyo meminta kepada pengadilan tinggi dan pengadilan tinggi agama yang membawahi pengadilan-pengadilan tingkat pertama untuk menindak lanjuti hasil-hasil bimbingan teknis yang telah diberikan oleh Mahkamah Agung sebelumnya. “Selain itu, kita mengharapkan agar pengadilan tingkat banding lebih proaktif melakukan pembinaan terkait persiapan ini,” pinta Pudjoharsoyo.

Telah Menerima Perkara E-Court tanpa E-Litigasi

Kendati memiliki kesiapan yang berbeda-beda, pengadilan-pengadilan tingkat pertama di Jogjakarta telah menerima perkara e-court dengan jumlah yang hampir sama. Dalam konteks ini, advokat selaku pengguna terdaftar telah mengajukan gugatan secara elektronik dan melakukan pembayaran panjar perkara juga secara elektronik. Bahkan, sebagian juga telah dilakukan pemanggilan secara elektronik.

Berdasarkan penelusuran tim Mahkamah Agung selama melakukan sidak, diketakui bahwa jumlah perkara e-court yang diterima oleh tiga pengadilan tingkat pertama, masing-masing PN Sleman, PA Sleman dan PN Yogyakarta adalah sebanyak 166 perkara. PN Sleman telah menerima 60 perkara gugatan dan 7 perkara permohonan. Sementara PA Sleman telah menerima 48 perkara dan PN Yogyakarta telah menerima 47 perkara gugatan dan 4 perkara permohonan. (Humas/Mohammad Noor)